KESAH.IDKontitusi menjamin setiap warga negara berhak untuk menjalankan perintah agama dan ibadahnya masing-masing. Namun kerap kali rencana pendirian rumah ibadah mendapat penolakan atau tentangan dari masyarakat setempat. Umumnya bermula dari komunikasi yang tidak baik sehingga menimbulkan kebekuan. Maka kegiatan komunikasi untuk menumbuhkan pemahaman terhadap agama lain masih penting dan perlu dilakukan agar tidak timbul salah paham dalam masyarakat yang kemudian menodai semangat toleransi antar umat beragama.

Sudah lama saya tidak bersinggungan dengan aktivitas hubungan antar iman {interfaith group} yang dulu saya geluti paska reformasi. Waktu itu muncul beberapa konflik berbau SARA yang cukup besar, di Pulau Kalimantan, Maluku dan Sulawesi.

Konflik SARA merupakan konflik laten namun manifesnya dari waktu ke waktu selalu berubah nuansanya. Memasuki regim pemilu langsung, konflik SARA umumnya menguat dalam bentuk politik identitas.

Ketika pindah dari Kota Manado ke Kota Samarinda, saya menemukan kota ini sebagai gambaran ‘Indonesia Mini”. Ada berbagai macam suku tinggal dan hidup bersama di Kota Samarinda dengan membawa budaya serta tradisinya masing-masing.

Satu hal yang paling mengagetkan adalah saya mendengar siaran radio berbahasa Jawa. Dan ketika di ruang umum seperti pasar dengan mudah saya mendengar percakapan antar orang dalam berbagai bahasa daerah.

Tinggal di daerah yang dikenal dengan nama Batu Lumpang, saya merasa seperti kembali ke kampung halaman di Jawa. Orang-orangnya berbahasa Jawa walau dalam logat Jawa Timuran.

Sementara di pasar atau tempat-tempat keramaian lainnya, orang-orang umumnya berkomunikasi satu sama lain dengan menggunakan bahasa Banjar. Bahasa Banjar menjadi bahasa penghubung, atau lingua franca.

Orang Banjar yang berasal dari Kalimantan Selatan memang dikenal mempunyai jiwa niaganya. Dengan kapal dagang mereka menyebar ke berbagai wilayah Kalimantan lainnya, masuk hingga ke pedalaman.

Jalur perdagangan yang dikuasai lebih dahulu oleh orang Banjar sebelum kedatangan suku-suku lain dari luar pulau Kalimantan, seperti orang Bugis dan Mandar dari Sulawesi, orang Jawa dari Jawa Tengah atau Jawa Timur, orang Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali serta suku lainnya membuat bahasa Banjar menjadi bahasa pengantar dalam perdagangan, hingga kemudian menjadi bahasa pergaulan atau komunikasi sehari-hari antar suku.

Pengalaman seperti itu tidak saya dapatkan di Kota Manado. Walau di Manado ada kampung Cina, kampung Arab, kampung Ternate, kampung Sanger, kampung Gorontalo dan lainnya namun semua orang berbahasa melayu Manado. Semua yang datang ke Manado menjadi orang Manado.

Jika diibaratkan makanan, maka Samarinda adalah gado-gado. Karena dihuni oleh berbagai suku dengan kebiasaan dan budaya masing-masing maka saya lebih suka pada tafsir asal usul nama Samarinda yang egaliter.

Tafsir samarendah yang egaliter berasal dari gambaran rumah apung atau lanting, rumah yang mengikuti pasang surut air sungai. Rumah-rumah apung tidak membedakan tinggi rendah rumah atas dasar kelas sosial. Rumah orang biasa, rumah bangsawan, rumah orang kaya, rumah orang miskin sama tinggi dan sama rendahnya.

Hal mana berbeda dengan rumah panggung di daratan. Biasa rumah panggung milik orang kaya atau kaum bangsawan biasanya lebih tinggi dari orang biasa.

Meski demikian tafsir egaliter ini kurang populer. Samarinda lebih dipahami dari sama rendah karena permukaan daratannya sama tingginya dengan permukaan sungainya. Tafsir hidrogeologi ini memang lebih diamini karena Samarinda kerap tergenang karena air sungai pasang atau meluap di saat hujan.

BACA JUGA : Kota Berbakat Banjir Dan Pemimpin Yang Doyan Ngeles

Dua puluh tahunan tinggal di Samarinda, saya hampir tak menemui kejadian konflik berbau SARA yang mengkhawatirkan. Memang pernah ada seseorang yang mengakui sebagai nabi, ada gereja yang dibom dan pelarangan ibadah pada jamaah Ahmadiyah, namun tak berpengaruh terlalu luas.

Sesekali memang ada berita, perkelahian atau konflik antar kelompok yang kemudian diseret ke isu SARA, namun sekali lagi pengaruhnya tidak meluas.

Pengalaman orang Samarinda yang sejak semula terbiasa hidup bersama dengan orang lain yang mempunyai latar belakang SARA yang berbeda nampaknya membuat warganya mempunyai ‘imunitas’ untuk tidak mudah terseret dengan provokasi menggunakan isu SARA.

Maka saya agak terkejut ketika beberapa bulan lalu, seorang teman yang masih terus mengeluti isu hubungan antar iman mengajak untuk bertemu dengan pendeta dan pengurus Gereja Protestan Batak Karo. Kabarnya, inisiatif mereka untuk mendirikan gereja terhambat karena belum memperoleh ijin. Ijin tidak bisa diperoleh karena Lurah tidak mau mengeluarkan surat ijin karena ada keberatan dari warga RT, tempat gereja itu akan didirikan.

Akhirnya gereja yang telah dibangun pondasinya itu mangkrak selama bertahun-tahun, tepatnya 6 tahun.

Dari beberapa kali diskusi  untuk mencari jalan menyelesaikan persoalan ini, saya menangkap ada pemahaman umum yang salah dalam masyarakat. Rencana pendirian Gereja Protestan Batak Karo ini memang berada di wilayah yang disekitarnya ada beberapa gereja.

Masyarakat lingkungan sekitarnya kemudian beranggapan sudah ada banyak gereja kenapa harus berdiri gereja lagi. Kenapa tidak beribadah di gereja yang telah ada saja.

Meski merupakan agama resmi semenjak jaman kemerdekaan, Kristen memang masih kerap disalahpahami. Masyarakat mungkin hanya membedakan antara Kristen Katolik dan Kristen Protestan.

Padahal meski sama-sama pengikut Kristus, orang Kristen terutama protestan mempunyai banyak aliran sehingga mempunyai tata cara ibadahnya sendiri yang tidak bisa dipertukarkan antar gereja.

Kristen protestan selain mempunyai banyak mazhab seperti gereja reformasi, gereja injili, gereja lutheran,gereja calvinis, gereja baptis, gereja methodis, gereja pantekosta, gereja adven dan gereja non denominasi lainnya juga terbagi-bagi dalam gereja suku atau gereja adat.

Di pulau Jawa, sekurangnya dikenal 5 gereja protestan yang berbasis etnis yakni Gereja Kristen Jawa {GKJ}, Gereja Kristen Jawi Wetan {GKJW}, Gereja Injili Di Tanah Jawa {GITJ}, Gereja Kristen Jawa Tengah Utara {GKJU} dan Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan {GKSBS}.

GKSBS menjadi bagian dari gereja protestan jawa karena merupakan jemaah yang dipelopori oleh Gereja Kristen Jawa di wilayah Lampung, Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu. Keberadaan gereja ini dimulai ketika orang-orang Jawa mengikuti program transmigrasi.

Di pulau Sulawesi, gereja protestan berbasis etnis atau kesukuan antara lain Gereja Toraja, Gereja Masehi Injili Minahasa, Gereja Injili Sangihe Talaud, Gereja Injili Bolaang Mongondow, Kerapatan Gereja Protestan Minahasa dan lain-lain.

Gereja yang berbasis etnis paling banyak ada di Sumatera Utara. Yang paling umum dikenal adalah HKBP atau Huria Kristen Batak Protestan. Namun tiap suku atau sub etnis Batak juga mempunyai gereja-gereja sendiri.

Pada komunitas Batak Toba selain HKBP ada juga Gereja Mission Batak, Gereja Pungguan Kristen Batak dan lain-lain.

Orang Karo mempunyai Gereja Karo Batak Protestan dan Gereja Kato Injili Indonesia.

Orang Simalungun mempunyai Gereja Kristen Protestan Simalungun dan Pakpak mempunyai Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi.

Dan orang Angkola serta Mandailing mempunyai Gereja Kristen Protestan Angkola.

Meski terbuka terhadap etnis lainnya, namun corak gereja berbasis etnis sangat kental dengan kebudayaan etnisnya sendiri, termasuk penggunaan bahasa daerah dalam tata ibadahnya.

Dengan demikian meski sama-sama beragama Kristen, namun orang Kristen mempunyai gerejanya sendiri-sendiri yang tak bisa dipertukarkan.

BACA JUGA : Beda Nasib Antara Kerbau Dan Tempe

Satu agama dengan banyak gereja ini yang kemudian sering disalahpahami oleh masyarakat umum. Pendirian gereja di sebuah tempat atau wilayah kemudian kerap disalahpahami atau dengan mudah diisukan sebagai ‘kristenisasi’.

Maka sering kali pendirian gereja menjadi sering terhambat atau menemui ganjalan terutama untuk memenuhi syarat persetujuan dari warga RT tempat gereja itu akan didirikan.

Dan jika dikaitkan dengan kebutuhan tempat ibadah untuk warga setempat, maka gereja atau tempat ibadah yang berbasis kesukuan akan lebih sulit lagi. Warga etnis atau suku tertentu yang berdiaspora, kecil kemungkinan tinggal di perumahan atau kawasan tertentu secara bersama-sama. Umumnya mereka menyebar di berbagai wilayah dalam sebuah kota.

Alasan bahwa yang akan beribadah bukan orang setempat, sering kali menjadi senjata untuk melakukan penolakan. Dan penolakan dari warga sering kali dipakai sebagai patokan oleh lurah, kepala desa, camat, walikota dan bupati untuk tidak menandatangani ijin.

Pemimpin wilayah mulai dari lurah hingga bupati atau walikota sering kali tidak berani mengambil resiko, lebih memilih untuk berindak populis dengan mengikuti opini warga yang kerap kali kurang pemahaman.

Di tiap daerah ada Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, yang didirikan lewat peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk mengatasi persoalan semacam ini. Forum yang beranggotakan pemimpin-pemimpin agama yang resmi diakui oleh negara ini bertujuan untuk menegakkan toleransi antar umat beragama.

FKUB ini yang akan mengeluarkan rekomandasi untuk pendirian rumah ibadah. Masalahnya FKUB bisa memberikan rekomandasi jika telah terpenuhi syaratnya berupa ijin dari pemerintah setempat.

Terkait ijin pendirian rumah ibadah Gereja Batak Karo Protestan Samarinda, perijinan mengalami masalah di tingkat kelurahan.

Namun dengan upaya para pihak, mulai dari pengurus gereja, FKUB dan juga Lapesdam NU Kaltim akhirnya surat ijin dari kelurahan telah diterbitkan.

Sabtu, 6 Mei 2023, saya diajak oleh Asman Azis, Ketua Lakpesdam NU Kaltim mengikuti acara penandatangan berita acara penerbitan rekomandasi dari FKUB Samarinda. Acara diadakan di samping lokasi yang rencananya akan didirikan bangunan Gereja Batak Karo Protestan Samarinda, di Jalan SMP 8 RT 29 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Dalam kesempatan itu, KH. Zaini Naim, Ketua FKUB Kota Samarinda menegaskan bahwa Tuhan memerintahan kepada setiap agama dan pengikutnya untuk melakukan ibadah khusus atau ibadah istimewa di hari-hari tertentu. Seperti orang Yahudi yang menjalankan ibadah sabat, pada hari Sabtu.

Hari itu harus dikhususkan untuk Tuhan. Di Indonesia yang beribadah pada hari satu adalah umat Agama Advent. Sementara umat Katolik dan Kristen lainnya pada hari Minggu. Sedangkan umat muslim pada hari Jum’at.

Setiap agama dan umatnya akan menjalankan perintah itu, tidak bisa ditawar-tawar. Tidak ada toleransi untuk perintah dari Tuhan.

Maka agar umat masing-masing agama bisa menjalankan perintah agamanya masing-masing, umat beragama lainnya harus bertoleransi.

“Jadi toleransi itu bukan antar agama, tapi antar umat beragama,” tegas KH. Zaini Naim.

Wujud toleransi itu adalah memberi kesempatan kepada pengikut agama lain untuk menjalankan ibadah, menjalankan perintah Tuhan dengan baik, di dalam tempat yang baik.

“Kalau bikin tempat ibadah jangan tanggung-tanggung, meski lebih bagus dari rumah sendiri,” ujar Zaini Naim sambil menerangkan bahwa FKUB akan memastikan hal itu dengan cara mengaungkan toleransi antar umat beragama.

“Toleransi itu bukan saling memberikan salam, tapi memberikan kesempatan seluas-luasnya pada penganut agama lain untuk menjalankan perintah dan ajaran agamanya masing-masing. Perintah agama itu perintah Tuhan,” pungkas Zaini Naim.

Penantian jemaah Gereja Protestan Batak Karo yang panjang akhirnya memperoleh titik terang. Dan persoalan yang berusaha diselesaikan dengan kepala dingin ini akhirnya tidak mencoreng wajah dan peradaban Kota Samarinda yang sejak semula terbangun dari saling hormat antar berbagai kelompok.

Damai itu indah meski harus dilewati lewat serangkaian ujian kesabaran yang panjang. Berhasil melewati ujian yang panjang, semoga jemaat Gereja Protestan Batak Karo Samarinda bisa menjadi teladan dan pengerak perdamaian di Kota Samarinda.