KESAH.IDBerpijak pada adagium siapa yang berhak memilih, berhak pula dipilih maka memang tak tepat ada pembatasan umur yang berlebihan untuk jabatan tertentu yang didasarkan pada pilihan masyarakat. Sayang Mahkamah Konstitusi justru menolak usulan menurunkan batas umur calon presiden, hanya saja peluang mereka yang berumur dibawah 40 tahun justru dibuka dengan syarat punya pengalaman sebagai kepala daerah. Dan disinilah keputusan menjadi sangat bermasalah karena seolah hanya demi meloloskan sosok tertentu.

Hampir sebulan terakhir ini saya suka jalan-jalan, keliling Samarinda, istilahnya masuk-masuk ke belakang tanah. Maksudnya masuk ke wilayah yang tidak dilewati jalan besar, walau rata-rata jalannya sudah dicor semen namun sepinya minta ampun.

Meski 20 tahun lebih saya tinggal di Samarinda ternyata setelah jalan-jalan baru terasa bahwa hanya sebagian kecil yang baru saya kenal tentang kota ini. Ada yang selama ini tak saya bayangkan, ternyata di balik permukiman nan padat, Samarinda masih punya hamparan tanah kosong yang maha luas.

Di beberapa titik yang saya lewati, berkilo-kilo tak ada rumah atau bahkan saya tak ketemu orang di jalan. Untung saja saya tak percaya gendruwo dan hantu-hantu lainnya sehingga tak merasa seram dalam perjalanan. Saya justru menikmati landscape, soundscape dan smellscape-nya yang tak terasa tengah berada di Kota Samarinda.

Tapi bukan itu yang mau saya ceritakan sebab akan lebih baik bagi warga Samarinda sekalian untuk ‘piknik’ keliling Kota Samarinda sampai ke belakang-belakang biar melihat sendiri apa-apa yang sebelumnya tak pernah kita bayangkan dipunyai oleh kota ini.

Karena perjalanan saya tak butuh output ini dan itu, maka saya santai-santai tak perlu memutar gas motor sampai kandas. Jadinya saya bisa menikmati pemandangan di kanan kiri jalan yang saya lalui. Dan sesekali saya berhenti untuk memotret baliho yang terbilang langka. Bukan baliho calon anggota legislatif, anggota DPD atau calon presiden. Baliho yang saya potret adalah baliho Gibran, Walikota Solo yang sama sekali tidak nyaleg, tidak ingin menjadi anggota DPD dan juga tak ingin nyapres.

Sekurangnya saya mempunyai 3 foto baliho Gibran yang terpasang di jalan PM. Noor, depan gapura masuk ke Pampang dan di Gunung Manggah {tanjakan Sungai Dama}. Foto Gibran memakai baju putih dan peci diberi latar merah putih dengan tulisan nama diatas dan “Untuk Pemimpin Muda Indonesia” di bagian bawah.

Entah siapa yang memasangnya karena tak ada tulisan atau tanda lain yang bisa menunjukkan identitas pemasangnya.

Hari Sabtu lalu ketika saya lewat PM. Noor, balihonya yang terpasang tepat di depan arah Jalan Perjuangan sudah tak ada lagi. Tapi yang didepan gapura masuk Kelurahan Pampang masih ada. Dan tadi pagi ketika saya lewat Gunung Manggah, balihonya masih ada namun ketika tengah hari saya lewat sudah tak ada lagi.

Saya tak tahu apakah ada yang ‘mengamankan’ baliho itu atau hanya dipindah-pindah tempat pasangnya.

Kenapa baliho Gibran bisa muncul di berbagai tempat?.

Tentu saja tak lepas dari gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi perihal umur wakil calon presiden.

Gugatan ini menjadi menarik karena yang ngebet menjadikan Gibran sebagai calon wakil presiden justru bukan yang menggugat. Seolah antara penggugat dan pihak yang nanti diuntungkan jika gugatan itu dikabulkan tak ada hubungan.

Dan ternyata yang menggugat juga bukan hanya satu, bukan hanya partai tertentu melainkan masyarakat, warga biasa yang usianya masih muda. Kebetulan orang muda itu kuliahnya di Solo, di Universitas Sebelas Maret.

Selain itu juga ada kelompok advokat yang menggugat batas atas usia calon wakil presiden.

Jadi gugatan di MK soal wakil presiden ini lengkap, ada yang minta menurunkan batas bawah, ada yang meminta menaikkan batas atas, dan ada yang memberi syarat tanpa berkaitan dengan umur.

Artinya walau umurnya belum 40 puluh namun memenuhi syarat tertentu maka batas bawah umur bisa diabaikan. Mirip dengan pemilih yang diberi batas 17 tahun, namun jika sudah menikah walau belum berusia 17 tahun maka punya hak untuk memilih.

BACA JUGA : Kenapa Marc Mrquez Ke Gressini Racing?

Jika seseorang sudah diberi hak untuk memilih maka otomatis dia juga mempunyai hak untuk dipilih. Maka yang disebut batasan umur dalam pemilihan mestinya mengacu pada hukum besi itu.

Meski begitu kita memang suka menambah-nambah aturan dengan berbagai alasan. Misalnya soal umur dikaitkan dengan kedewasaan. Hingga kemudian di Amerika Serikat sekalipun tetap diberlakukan batasan umur untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden yakni 35 tahun.

Mungkin Amerika Serikat sebagai negara super power khawatir juga kalau presiden atau wakil presidennya terlalu muda maka hanya akan hura-hura, pesta-pesta dan lupa kalau Amerika Serikat adalah polisi dunia.

Kalau di Amerika Serikat umur 35 tahun sudah dianggap dewasa untuk memimpin maka mestinya Indonesia juga tak boleh kalah. Jangan sampai umur 35 tahun masih dianggap cupu.

Di negeri lain yang jauh lebih maju dari Indonesia banyak pemimpinnya yang terpilih pada usia dibawah 40 tahun. Seperti Emmanuel Marcon, Presiden Perancis yang terpilih pada usia 39 tahun, atau Jasinda Arden, terpilih sebagai Perdana Menteri Selandia Baru pada usia 37 tahun.

Dan terbukti meski belum berusia lewat dari 40 tahun mereka bisa memimpin pemerintahan di negara dengan baik-baik saja.

Dikaitkan dengan istilah bonus demografi, komposisi penduduk di Indonesia saat ini sebagian besar adalah orang muda, generasi milenial dan generasi Z. Separuh lebih pemilih pada pemilu 2024 nanti adalah generasi ini.

Maka mestinya wajar juga jika mereka mempunyai calon pemimpin yang seusia dengan mereka.

Dan diluar itu, kita juga mempunyai calon-calon pemimpin muda yang potensial. Telah membuktikan diri mampu memimpin atau mempunyai kepemimpinan yang mumpuni. Dan yang paling penting mereka juga populer atau mempunyai nama hingga tingkat nasional.

Jadi rasanya memang tak salah jika kemudian ada yang menyoal soal batas usia bawah bagi seseorang untuk menjadi calon wakil presiden, bahkan kalau perlu juga calon presiden.

Dan mestinya usulan batas bawah untuk calon wakil presiden yakni 35 tahun bisa diterima dan sesuai dengan konstitusi.

Tapi kenapa proses gugatan ke MK ini kemudian jadi ribut-ribut bahkan dianggap mengancam demokrasi?. Semua tak lepas intensinya. Gugatan ke MK tidak dimaksudkan untuk mewakili kepentingan calon pemimpin muda Indonesia, melainkan dikesankan hanya untuk memutuskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Indonesia.

Dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi semakin mempertegas hal itu, karena yang diterima justru bukan usulan umur 35 tahun, melainkan tetap mempertahankan umur 40 dengan pengecualian seseorang berpengalaman sebagai kepala daerah.

Artinya walau belum berumur 40 namun sudah berpengalaman sebagai kepala daerah maka bisa maju sebagai calon wakil presiden. Dan siapa sosok yang seperti itu kalau bukan Gibran.

Disinilah keputusan MK menjadi bermasalah atau bahkan lebih tegas lagi salah.

Bagaimanapun juga Mahkamah Konstitusi bisa berkilah, entah ada dasar hukumnya atau tidak namun lebih baik jika keputusan atas gugatan ini ditunda. Penggugat diminta mengajukan gugatan lagi setelah masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA : Tumpang Sari 

Siapa yang paling dirugikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini?. Kalau mau jujur sebenarnya Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi yang masa jabatannya masih tersisa kurang lebih satu tahun sebenarnya akan menutup masa kepresidenannya dengan manis. Survey membuktikan tingkat kepuasan pada kinerja Presiden Jokowi sangat tinggi, hasil yang jarang diperoleh oleh presiden lain ketika sudah menjabat 2 periode dan hampir purna tugas.

Dengan tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang tinggi maka masyarakat cenderung membiarkan Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe menentukan penerusnya. Masyarakat maklum bahwa Presiden punya kepentingan apa yang dilakukan akan dilanjutkan oleh penerusnya.

Namun rupanya Presiden Joko Widodo cenderung terlalu percaya diri hingga seolah ‘menitipkan’ keperluannya terlalu jauh melampaui kebijakan umumnya. Presiden Joko Widodo dengan membiarkan proses di MK yang secara legal formal tak bisa dicampuri olehnya, seolah justru menitipkan kepentingan diri dan keluarganya.

Orang Jawa bilang Presiden Joko Widodo sudah ngelunjak. Sudah dikasih hati masih juga ngerogoh rempelo.

Kalau soal cenderung tidak mendukung Ganjar Pranowo melainkan lebih condong ke Prabowo, masyarakat tentu tidak menyoal walau mungkin orang PDI P tidak senang. Ya suka-suka Pak Joko Widodo saja, kalau memang merasa lebih sreg dengan Prabowo.

Pun demikian dengan Projo atau Pro Jokowi. Memang sejak semula mereka pendukung Joko Widodo jadi ya nda ada salahnya kalau tidak mendukung calon dari PDI Perjuangan. Sebab Projo memang tidak tegak lurus ke PDI P melainkan ke Joko Widodo.

Dengan PSI juga demikian, ya terserah saja kalau PSI menyatakan diri berideologi Jokowisme apapun itu penjelasan. Toh yang nanti anyep juga PSI sendiri, masak sebagai partai yang diklaim partainya anak muda kelakuannya tak beda dengan partai-partai tua.

Memang benar tidak ada satupun pasal undang-undang yang dilanggar andai Gibran kemudian menjadi calon wakil presiden. Secara legal formal sah-sah saja. Tapi dalam pergaulan dan kehidupan bersama ada yang disebut dengan kelayakan publik, tepo seliro, ukuran pantas nggak pantas yang tidak hanya bersandar pada pasal-pasal peraturan atau undang-undang.

Saya pernah membayangkan bahwa Presiden Joko Widodo akan menutup episode pemerintahannya dengan manis, tidak seperti presiden-presiden sebelumnya. Tapi harapan itu nampaknya berlebihan, karena Joko Widodo yang tidak saya kagumi dan tidak juga saya benci itu ternyata memang sebiasa-nya kebanyakan masyarakat Indonesia. Yang kalau sudah berkuasa semua kursi di rumahnya diganti dengan merk Ligna. Mebel yang punya tagline “Kalau sudah duduk lupa berdiri,”.

Di luar itu, pemilu presiden 2024 yang diramalkan bakal asyik ternyata menjelang pelaksanaannya justru malah terasa menjijikkan.