Sejak duduk di bangku SMP, saya kerap mewakili bapak menghadiri undangan kenduri. Awalnya enggan karena mesti memakai sarung yang kerap kali mlorot lantaran saya tak terbiasa menggunakannya. Namun lama kelamaan saya senang karena setiap kendurenan selalu ada rokok yang ditaruh dalam gelas.
Menghadiri kenduren sama artinya punya stok rokok gratis.
Tentu bukan karena rajin menghadiri kenduri kemudian saya terbiasa merokok. Sebab dari jaman masih Sekolah Dasar saya sudah coba-coba merokok.
Waktu itu kalau berlibur ke rumah nenek saya yang pedagang, sepulang dari pasar terkadang dioleh-olehi rokok oleh nenek. Di hari lebaran bukan sekali dua kali, baju baru yang dibelikan oleh nenek, bolong karena ketetesan bara rokok.
Oh, iya dimasa saya kecil dulu rokok dan tembakau bukan barang yang asing. Karena kebun dan sawah yang terbentang luas di belakang rumah saya menjelang musim kemarau kerap ditanami tembakau. Pabrik rokok rumahan juga bertebar tak jauh dari rumah. Rokok gratisan mudah didapatkan.
Rokok yang mesti dibeli adalah rokok buatan pabrik besar, rokok kretek seperti Djarum D, Filtra, Bentoel Biru, Sriwedari, Jeruk dan lain-lain, atau rokok putih yang mereknya antara lain union, ardath, commodore dan seterusnya. Rokok kretek bisa dibeli batangan, kalau rokok putih mesti dibeli bungkusan.
Setamat SMA saya mulai menjadi perokok aktif. Di rumah tak perlu lagi sembunyi-sembunyi untuk mengepulkan asap. Satu momen terbaik yang membuat saya menganggap ibu saya sebagai ibu terbaik di dunia adalah saat membekali berbungkus rokok tatkala saya hendak menyeberang lautan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan tinggi.
Sewaktu kuliah, ada dosen yang dikenal pintar tapi tak mahir mengajar. Mengikuti kelasnya terasa membosankan. Tahu mahasiswanya kerap tak mengikuti pelajaran dengan baik, dosen itu sering memberi rokok dan gula-gula. Mendengar kuliah yang membosankan menjadi lebih baik sambil mengepulkan asap dari bangku kelas.
Pengalaman dan kedekatan saya dengan rokok tak lagi menjadi pengalaman anak-anak di jaman sekarang ini. Di televisi semua visual yang menunjukkan rokok akan diblur layaknya visual yang menunjukkan paha, dada dan pantat yang tidak tertutupi dengan baik. Rokok dan merokok di media dianggap setara layaknya pornografi serta pornoaksi.
Dan tak mungkin lagi ada dosen yang membagi-bagi rokok dalam kelas. Karena mengepulkan asap dalam ruang kuliah adalah subversif. Dianggap terang-terangan melawan dan melakukan pemberontakan terhadap aturan, etika dan sopan-santun dalam lingkungan pendidikan.
BACA JUGA : Dua Pemeran Utama Media Sosial : Jahat Sekali dan Bodoh Benar
Mulai dari tahun 2000-an rokok kemudian dianggap buruk, diserang dimana-mana. Tanda no smoking semakin banyak ditempel di dinding-dinding. Bahkan di tempat tertentu mulai muncul papan besar bertuliskan ‘Kawasan Bebas Asap Rokok’.
Seiring dengan itu muncul pula smoking room, ruang yang ukurannya kecil sehingga mirip kamar sel hukuman mati yang dipakai untuk menyemprot narapidana dengan gas beracun.
Merokok di smoking room, serasa menjadi orang terhina. Layaknya penderita kusta yang mesti diisolasi dari anggota masyarakat lainnya.
Perlawanan terhadap nikotin atau tembakau muncul dari Amerika Serikat. Rokok dituduh sebagai biang yang membuat masyarakat tidak produktif karena penyakitan.
Pelakunya adalah industri farmasi yang kemudian membiayai para peneliti untuk menghasilkan penelitian yang membuat rokok menjadi tertuduh utama perusak kesehatan masyarakat.
Bekerja sama dengan media, selebritas, tokoh politik dan lembaga-lembaga kesehatan, mereka melakukan kampanye besar-besaran. Di Amerika, lembaga FDA atau Food and Drug Administration yang mestinya hanya mengurus makanan dan obat-obatan bahkan berhasil mendapat dana raksasa untuk berkampanye anti rokok.
Kampanye anti rokok sukses besar. Perokok dianggap pencemar kesehatan masyarakat, sebab yang jadi penyakitan bukan hanya perokok aktif melainkan perokok pasif. Saking buruknya rokok bahkan muncul istilah third hand smoker.
Istilah ini merujuk pada asap yang dikeluarkan oleh perokok kemudian menempel pada material tertentu, misalnya baju kaum bukan perokok. Asap yang menempel ke baju akan menghasilkan residu yang berbahaya. Residu itu kemudian terbawa ke rumah atau lingkungan yang mungkin bukan perokok, namun bahaya rokok tetap hadir disitu.
Untuk itu industri farmasi yang mengawangi gerakan anti nikotin kemudian mengeluarkan berbagai produk untuk membantu perokok mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokok. Ada yang berbentuk tablet, cairan hingga koyo untuk terapi nikotin.
Rokok dianggap seperti narkoba yang untuk berhenti perlu penanganan khusus. Padahal kalau mau berhenti merokok ya berhenti saja. Yang diperlukan hanya niat, bukan koyo atau obat-obatan lainnya.
Terbukti para pemadat paling giat sekalipun terutama yang muslim bisa menjalankan puasa dengan sukses. Mereka tidak merokok sambil menunggu saat buka puasa tiba.
Pengkampanye anti rokok berhasil merangkul pelaku kebijakan, dunia kesehatan, dunia pendidikan dan lain-lain kemudian menjadi penyokong terbesar. Berbagai kebijakan kemudian dikeluarkan untuk mengatur rokok.
Didasari oleh kajian-kajian yang katanya ilmiah, ternyata dalam prakteknya banyak kebijakan sebenarnya tidak ilmiah sama sekali.
Sebagai perokok aktif selama kurang lebih 30 tahunan, sesuatu yang saya hindari adalah berhadapan dengan dokter. Sebab saya khawatir apapun penyakit yang saya keluhkan maka dokter akan mengatakan bahwa rokok adalah penyebabnya.
Bertemu dengan pasien terutama laki-laki yang bibirnya menghitam, pasti dokter akan menanyakan ‘Merokok atau tidak,”. Setelah dijawab “Iya,” maka pertanyaan berikutnya adalah “Olahraga atau tidak,”. Kalau dijawab tidak maka semakin kuat bagi dokter untuk menyimpulkan dengan cepat bahwa rokok adalah biang masalah kesehatannya.
Coba saja dokter bertanya apa rahasia badan saya yang antara berat dan tinggi cukup seimbang, walau saya tak olahraga, tidak diet atau tak mengkonsumsi makanan dan minuman penurun berat badan. Jawaban saya adalah “Saya merokok dua bungkus sehari dan minum kopi tanpa gula,”.
BACA JUGA : Dorce dan Panggung Dunia Yang Belum Berubah
Berdasarkan hasil kajian, dokumen dan jurnal-jurnal luar negeri yang mengklaim melakukan penelitian secara komprehensif terhadap rokok, pemerintah dan berbagai institusi lain kemudian kompak ‘mempermalukan’ rokok di dalam negeri.
Perokok dibuat tolol karena tetap mengkonsumsi rokok padahal di bungkusnya tercetak akibat buruk dari rokok.
Padahal kelakuan seperti itu bukan hanya khas perokok. Yang disebut dengan pengetahuan tidak merubah perilaku itu ada dalam semua bidang kehidupan.
Pun juga soal cara untuk mengurangi konsumsi rokok. Semua ditiru mentah-mentah dari kebijakan di luar negeri. Caranya adalah meningkatkan pajak atau cukai sehingga harga rokok menjadi mahal. Harapannya ketika harganya mahal maka yang membeli makin sedikit.
Dan berpedoman pada teori ekonomi kuno itu, Sri Mulyani, salah satu menteri yang pintar mengambil kebijakan untuk menaikkan cukai rokok tanpa sandaran hasil penelitian yang benar-benar komprehensif di negeri sendiri.
Asumsinya sekali lagi adalah dengan dinaikkan harga cukai rokok maka rokok menjadi mahal. Karena mahal maka perokok mulai mengurangi atau bahkan tak mampu membeli rokok. Konsumsi rokok menjadi berkurang.
Sri Mulyani lupa, teori semacam itu hanya berlaku untuk barang-barang yang dianggap sebagai kebutuhan bukan pokok. Sementara rokok bagi para pemadat adalah kebutuhan pokok, jadi biar mahal akan tetap dibeli.
Dan karena yang mahal adalah harga cukai atau pajaknya, maka dengan mudah akan muncul produk-produk rokok yang harganya ditekan sejak awal oleh produsennya. Mereka tak mencari untung besar seperti rokok yang membuat pemilik mereknya selalu menjadi orang terkaya di Indonesia beberapa puluh tahun terakhir ini.
Gejala ini sudah kelihatan. Kini di warung-warung ada puluhan merek rokok yang mereknya terasa asing, harganya murah dan rasanya tak beda jauh dengan rokok terkenal lainnya. Harganya bisa setengah atau seperempat dari rokok yang masih mampu membayar iklan di berbagai media.
Kebijakan menaikkan cukai atau pajak rokok dan tembakau tidak terbukti mampu mengurangi konsumsi rokok, yang sebenarnya terjadi adalah negara atau pemerintah mendapat tambahan pendapatan.
Jadi kalau dipikir-pikir secara lebih jernih, kebijakan mengurangi konsumsi rokok melalui kenaikan pajak atau cukai sebenarnya hanya sebuah modus dari negara dan pemerintah untuk meraup pendapat dengan cara yang elegan dan mulia, menyelamatkan bangsa dari bahaya rokok.
Dan Sri Mulyani yang awalnya saya anggap ikut-ikutan jadi bodoh sebenarnya tengah berpura-pura bodoh saja. Demi tujuan meningkatkan pendapat negara dari pajak atau cukai rokok dan tembakau, Sri Mulyani tak peduli kalau kebijakannya mengandung sesat pikiran.
Jika harga rokok mahal maka sedikit orang akan membeli sebagai sebuah kesimpulan nampaknya benar. Padahal hubungan sebab akibatnya tidak otomatis akan demikian. Masih ada faktor lain yang membuat orang tetap membeli meskipun harganya mahal. Pun sebaliknya tidak semua yang murah akan ramai-ramai dibeli oleh masyarakat.
Nah sekarang persoalanya apakah rokok itu baik atau buruk?. Sama seperti banyak hal lainnya, rokok atau tembakau tidak bisa dinilai secara hitam putih.
Bicara soal kesehatan, beras atau nasi juga buruk karena mengandung banyak gula. Doyan mengkonsumsi yang manis-manis juga buruk untuk kesehatan, selain menyebabkan diabetes, konsumsi gula juga menyebabkan banyak deretan penyakit lainnya yang bisa membuat BPJS bangkrut atau tekor sehingga mengerogoti uang negara.
Ammonium nitrat yang berbentuk seperti pasir, tidak berbau dan berwarna abu-abu yang merupakan bahan pupuk untuk menyuburkan tanaman, pada sisi lain juga bisa dimanfaatkan untuk membuat bahan peledak. Bahan ini dijual bebas, artinya siapapun yang berniat menangkap ikan dengan cara yang buruk atau menjadi teroris bisa membuat peledak dengan mudah.
Masih ada banyak hal penting yang semestinya dilakukan oleh pemerintah dan negara untuk membuat rakyatnya sejahtera ketimbang mengatur apa yang boleh masuk atau tidak boleh masuk ke dalam tubuh.
Biarkan rakyat mencari kesenangan dengan caranya sendiri selama kesenangan itu tak terbukti melanggar pasal dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana/Perdata. Kalau tak mampu membuat rakyat bahagia, janganlah kesenangan warga diganggu dan dipajaki tinggi-tinggi.








