KESAH.ID – Makin kesini makin terasa masyarakat Indonesia suka kebisingan, seperti orang yang takut kesepian. Bunyi-bunyian yang memekakkan dan menusuk telinga ada dimana-mana. Seolah-olah semua suara mesti serba keras. Adakah bising atau kegaduhan merupakan cara masyarakat Indonesia merelease kegundahannya, atau sebagai cara untuk menenangkan diri karena hidup di Indonesia akhir-akhir ini makin mengelisahkan.
Memperingati HUT kemerdekaan ke 80 dan menyongsong Indonesia Emas pemerintah ternyata sedang butuh pemasukan yang ditempuh dengan berbagai kenaikan pajak. Banyak hal yang direncanakan pemerintah butuh biaya tambahan, termasuk untuk mengamankan kebijakan dengan menaikkan gaji atau tunjangan dari Wakil Rakyat di Senayan. Sebab jika Wakil Rakyat girang, apapun rencana atau kebijakan yang diajukan pemerintah akan diamini.
Beban keuangan negara memang sedang berat. Sampai-sampai Bendahara Negara menyebut para guru sebagai beban. Sudah separah itu. Walau sebenarnya tak ada ucapan ini. Pernyataan itu hoax karena jika benar, maka negeri ini sudah bebal.
Pendidikan kita sedang berjuang agar para peserta didik menjadi manusia-manusia logis, berpikir rasional dan membuat argumen yang berbasis fakta. Dan kita masih lama untuk berhasil sebab Wakil Menteri Pendidikan saja berpendapat bahwa Makan Siang Bergizi bisa meningkatkan kecerdasan matematika.
Berbulan-bulan kita didera oleh silang sengketa soal ijazah palsu. Yang ingin membongkar dan yang ingin menangkis ramai berseteru, talk show layar kaca diwarnai dengan isu itu. Penting tidak penting sebenarnya, walau yang paling penting dikritisi justru otak palsu.
Ya otak palsu, otak-otak yang tiba-tiba saja menghasilkan angka kenaikan PBB misalnya yang melewati 100 persen.
Kenapa palsu?. Otak palsu selalu mencari jalan termudah, memanipulasi otak kreatif, otak yang diciptakan untuk memecahkan masalah.
Palsu karena untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang pertama diputuskan justru menaikkan atau memperbanyak pungutan.
Saking randomnya putusan sampai muncul banyak meme yang mengolok-olok serba pajak.
Misalnya pajak sumbangan, ya hasil sumbangan bisa dipajak walau berpotensi membongkar aib yang banyak terjadi di mantenan karena amplop sekotak banyak berisi sumbangan yang nilainya dibawah sajian yang dilahapnya.
Jadi kalau yang empunya hajatan dipajaki, salah-salah minus karena jumlah pengeluaran dan pemasukan dari sumbangan njomplang.
Atau pajak mendengarkan lagu di kedai, kafe, warung atau resto. Niatnya bersenang-senang pulangnya justru naik darah karena di nota ternyata ada biaya royalti lagu.
Sudah jamak di dunia ini ada pajak yang agak-agak aneh dan nyeleneh. Di Jerman misalnya ada usulan Pajak Jomblo. Menurut para perancangnya, orang-orang muda yang produktif namun memutuskan tidak menikah harus berkontribusi lebih. Mungkin ini gaya patriotik dan nasionalisme ala Jerman. Jika pajak ini berhasil diloloskan niscaya yang akan keberatan adalah Gereja Katolik, karena institusi ini punya jomblowan dan jomblowati yang besar. Dan mereka secara deklaratif menyatakan di depan publik untuk tidak menikah lewat kaul selibat.
Ensiklopedia Britanica mendefinisikan pajak sebagai “bagian dari pendapatan negara yang diperoleh dari punggutan dan biaya wajib dari warga negara”. Definisi yang padat, ringkas dan no debate.
Dengan definisi ini secara etik dan moral pajak adalah hak negara. Pertanyaannya dari mana negara secara etik dan moral mendapatkan hak itu. Disini muncul perdebatan, seperti perdebatan atas pernyataan Sri Mulyani yang mengatakan “Dalam penghasilan {rejeki} kita ada hak orang lain,”. Ada nuansa moral dan etik yang berbasis religius disini, mirip dengan slogan “Pajak adalah ibadah atau Taat Membayar Pajak Adalah Sebagian Iman,”
Diskursus soal hak negara untuk memungut pajak ini jika tidak dibarengi dengan layanan publik yang bermutu membuat pajak berasa sebagai perampokan atau pencurian oleh negara.
BACA JUGA : Pati Gandul
Tentang pajak, seorang ekonom dari Inggris, Arthur Pigou mengembangkan konsep eksternalitas pada tahun 1920-an. Yang dimaksud efek eksternalitas adalah efek samping dari suatu kegiatan ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan pihak ketiga dalam kegiatan tersebut.
Eksternalitas bisa bersifat positif dan negatif.
Eksternalitas positif berupa manfaat tambahan yang diperoleh pihak ketiga tanpa harus membayar. Sedangkan eksternalitas negatif adalah biaya tambahan yang ditanggung oleh pihak ketiga tanpa mendapatkan kompensasi.
Menurut Pigou, negara harus mengintervensi ekternalitas negatif ini. Dan dilakukan dengan memberlakukan pajak. Model pajak seperti ini kemudian dikenal dengan sebutan Pajak Pigouvian, yang besarnya sama dengan biaya eksternal per unit dari suatu kegiatan ekonomi.
Dengan pajak ini maka akan meningkatkan harga pasar setara dengan biaya sosial. Pemberlakuan pajak ini akan membuat pelaku kegiatan ekonomi mengurangi jumlah produksi atau konsumsi sampai tingkat optimal secara sosial.
Contoh yang diberlakukan di Indonesia adalah peningkatan pajak atau cukai rokok. Walau kemudian berkembang masalah lain yakni munculnya rokok-rokok ilegal sehingga produsen rokok utama memang mengurangi produksi tetapi konsumsi tidak berkurang.
Di negera lain Pajak Pigouvian juga dipraktekkan, misalnya Pajak Karbon, pajak ini dikenakan untuk kegiatan yang menghasilkan emisi karbon dioksida {CO2} yang merupakan penyebab utama dari perubahan iklim. Dengan pajak ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong penggunaan energi terbarukan. Negara yang menerapkan pajak karbon adalah Swedia, Kanada dan Perancis.
Yang lain adalah pajak plastik, pajak ini dikenakan pada penggunaan kantong plastik di berbagai tempat belanja. Pajak ini untuk mengurangi konsumsi plastik yang buruk pada lingkungan dan kesehatan. Negara yang menerapkan adalah Irlandia dan Denmark, dan Indonesia secara terbatas di tempat perbelanjaan atau ritel modern.
Pajak berikutnya adalah pajak rokok yang dikenakan pada produksi dan penjualan. Penerapan pajak ini dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok sebab rokok berdampak buruk bagi kesehatan baik perokok maupun orang di sekitarnya. Negara yang menerapkan pajak rokok adalah Australia, Inggris, Singapura dan tentu saja Indonesia.
Salah satu jenis Pajak Pigouvian yang menarik adalah Pajak Kebisingan. Pajak ini dikenakan pada sumber-sumber kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Penerapan pajak ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kebisingan dan memajukan penggunaan teknologi yang lebih senyap. Negara-negara yang sudah menerapkan pajak kebisingan antara lain Swiss, Jerman dan Belanda.
Ide untuk menerapkan pajak kebisingan ini mungkin menarik dan relevan untuk Indonesia. Lingkungan masyarakat Indonesia kini semakin bising, dan sebagian bising itu tidak berguna, karena banyak kebisingan hanya dilandasi oleh kesenangan. Kesenangan yang mengganggu orang lain.
BACA JUGA : Orkestrasi Marquez
Penerapan Pajak Piqouvian ini menarik karena selain bermanfaat secara ekonomi, juga berpengaruh pada lingkungan dan sosial. Dengan pajak ini produksi dan konsumsi didorong untuk efisien, yang disebut pasar harus menyadari adanya dampak eksternalitas yang kemudian harus ditanggung sebagai bagian dari harga yang mesti dibayarkan.
Sebuah kegiatan ekonomi yang kemudian mempunyai konsekwensi pada harga barang atau jasa didalamnya harus ada biaya sosial dan lingkungan. Dengan penerapan pajak ini diharapkan ekonomi bisa dikontrol agar tidak terjadi over produksi atau over konsumsi yang kemudian menyebabkan kerugian pada masyarakat. Selain itu penerapan pajak ini juga bisa mengurangi kegiatan berbahaya yang menimbulkan eksternalitas negatif.
Dalam konteks Indonesia penerapan Pajak Piqouvian belum terlalu kentara, masih ada banyak peluang untuk menambah pundi negara lewat skema ini. Dan uang yang diperoleh dari pajak ini bisa digunakan untuk pembiayaan program-program sosial dan pemulihan lingkungan.
Hanya saja model pajak ini cenderung diimplementasikan dalam bentuk CSR, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang sifatnya sukarela, walau secara mandatory telah diundangkan.
Lupakan dulu CRS yang bahkan para pegiatnya masih menganggap bagi-bagi duit dan proyek.
Yang terpenting justru soal kebisingan.
Se Indonesia kini bising. Bising oleh suara sound system dan suara knalpot motor.
Suara-suara ini sungguh mengganggu karena kemungkinan sudah diatas ambang batas aman dan nyaman yakni 85dB ke bawah.
Batas ini bisa dipakai sebagai batas eksternalitas suara.
Jalanan kini dipenuhi oleh suara diatas itu, yang oleh para pemakainya dianggap merdu. Para penyuka suara mesin yang gaduh dan cempreng ini mestinya ditarik kompensasi karena memakai knalpot untuk bergaya. Selain sakit di telinga, suara knalpot brong ini juga bikin emosi tak stabil.
Kegaduhan memang terjadi di mana-mana, sound active portable yang bisa dipakai berkaraoke ada di mana-mana. Rasanya setiap ada kumpulan orang, disana ada sound lengkap dengan mic-nya.
Namun kegaduhan yang paling legendaris dan massal adalah Soung Horeq. Gelegar suara dan goyangannya seperti membius warga, bikin kecanduan. Kegaduhan Soung Horeq telah membangun ekosistem tersendiri. Rangkaian orang yang mendapat benefit setiap ada pertunjukan sound horeq makin banyak. Yang menolak atau keberatan tak berani bersuara, salah bersuara dan terdengar para pengemarnya bakal diintimidasi.
Kegaduhan-kegaduhan ini pantas untuk dipajaki, agar masyarakat kita kembali tenang, tidak jedag-jedug disana-sini.
Meningkatkan pendapatan daerah dengan cara menarik pajak dari aktivitas yang punya ekternalitas negatif, setidaknya akan lebih kreatif dan bermakna ketimbang mencari pendapatan besar dari menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan berkali-kali lipat.
note : sumber gambar – FIKIA








