KESAH.ID – Perlindungan atas karya kreatif terus menjadi persoalan. Berbagai macam peraturan dan ketentuan gagal mengantisipasi perkembangan serta konflik yang berkaitan dengan karya kreatif. Mewujudkan industri dan ekonomi kreatif yang berkeadilan untuk para pengkaryanya masih menjadi tantangan besar.
Inul Daratista mendapat julukan Ratu Ngebor karena gaya goyangnya saat membawakan lagu berirama dangdut.
Penyanyi yang punya nama asli Ainul Rokhimah ini mulai populer ketika meluncurkan album perdana bertajuk Inul Bergoyang.
Kemunculannya memecahkan kebuntuan musik dangdut, dangdut yang selama ini dianggap musik kelas bawah kemudian muncul di televisi dan panggung hiburan yang selama ini jarang disentuh olehnya.
Karena dianggap mengumbar goyang erotis, Rhoma Irama yang waktu itu merupakan ketua dari Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia, mengharamkan Inul membawakan lagu ciptaannya.
Oleh Rhoma Irama dengan penafsiran otoritas moralnya, Inul dianggap menciderai musik dangdut karena lebih mengedepankan goyang sebagai daya tariknya.
Rhoma Irama kemudian berseteru dengan Inul. Sebagai penyanyi dangdut tidak diakui eksistensinya oleh Rhoma Irama, bahkan dianggap sebagai racun dangdut. Rhoma Irama memang membranding jalan musik dangdutnya sebagai perjuangan. Alat untuk berdakwah.
Inul sempat stres namun dengan dukungan banyak pihak akhirnya tetap bertahan di blantika musik dangdut hingga sekarang.
Dilarang oleh Rhoma Irama untuk membawakan lagu ciptaannya sebenarnya tidak bermasalah untuk Inul karena masih ada banyak pilihan lagu yang bisa dia nyanyikan untuk menggoyang panggung hiburan.
Pernyataan larangan untuk menyenyikan lagu ciptaannya juga pernah dilontarkan oleh Yockie Suprayogo dan Debbie Nasution. Kedua pencipta lagu ini melarang lagu ciptaan mereka oleh Chrisye dalam konser Kidung Abadi.
Yockie dan Debbie sebagai pencipta lagu merasa tidak dihargai. Nama Chrisye melambung karena lagu ciptaan mereka namun sebagai pencipta mungkin mereka tidak mendapat keuntungan ekonomi dari lagi ciptaannya.
Dalam banyak kasus memang pencipta lagu hanya mendapat imbalan lagunya populer namun yang dapat penghasilan adalah penyanyi dan penyelenggara publikasi atau penyiarannya.
Setelah lama tak terdengar kasus pencipta lagu melarang penyanyi tertentu membawakan lagu ciptaannya, akhir-akhir ini larang melarang kembali menjadi marak.
Dimulai oleh Ahmad Dhani yang melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19, banyak pencipta lagu kemudian mengikuti jejak Ahmad Dhani.
BACA JUGA : Pertashop VS Pertamini
Dewa 19 merupakan salah satu group musik legendaris di Indonesia yang lagunya masih digemari oleh masyarakat Indonesia lintas generasi.
Selain Ari Lasso, penyanyi yang lekat dalam benak pengemar Dewa 19 adalah Once Mekel. Banyak lagu-lagu Dewa 19 yang menjadi hits ketika Once menjadi vokalis Dewa 19.
Once mengantikan Ari Lasso yang keluar dari Dewa 19 karena kasus narkoba.
Pada akhirnya Once juga cabut dari Dewa 19. Dan setelah itu Dewa 19 tidak lagi produktif, vokalis penerus Ari Lasso dan Once Mekel di Dewa 19 tidak mampu mempertahankan level pencapaian Ari dan Once.
Ari dan Once kemudian berkarir sebagai penyanyi solo dan mempunyai beberapa singlenya sendiri namun tak bisa dihindari dalam beberapa penampilan selalu diminta membawakan lagu-lagu Dewa 19 yang pernah mereka populerkan.
Ini yang kemudian dipersoalkan oleh Ahmad Dhani. Menurut Ahmad Dhani, pembayaran royalti atas lagu Dewa 19 yang dinyanyikan oleh Once Mekel tidak lancar.
Atas keberatan dari Ahmad Dhani, Once menyebutkan yang melakukan kesalahan adalah pihak penyelenggara pertunjukan atau EO. Dalam pengertian Once yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara pertunjukan, bukan dia sebagai penyanyinya.
Once dan Dhani berbeda pendapat disini.
Bisa jadi Ahmad Dhani merasa Once mendapat bayaran yang besar setiap kali tampil dalam pertunjukan dengan membawakan lagu dewa 19. Tapi Dhani sebagai penciptanya tidak mendapatkan bagian dari keuntungan ekonomi itu.
Apakah Ari Lasso memberikan ‘imbalan’ di luar royalti yang dibayarkan lewat Lembaga Manajemen Kolektif selalu pemunggut royalti sehingga Ahmad Dhani tidak menyoal lagi Dewa 19 dibawakan oleh Ari Lasso?. Tidak ada yang tahu persis.
Tapi kemungkinan ada perjanjian khusus antara Ahmad Dhani, Ari Lasso dan Once Mekel terkait hal itu.
Dan oleh Ahmad Dhani mungkin Once dianggap abai. Sehingga diperingatkan oleh Dhani. Peringatan yang tidak ditanggapi baik oleh Dhani membuatnya mengeluarkan larangan bagi Once untuk membawakan lagu Dewa 19.
Namun Ahmad Dhani memberi konteks, bahwa pelarangan itu dilakukan untuk memberi eksklusifitas pada rencana konser Dewa 19 sepanjang tahun 2023 ini. Agar lagu Dewa 19 eklusif hanya dinyanyikan oleh personel Dewa 19.
Dhani tidak melarang Once menyanyikan lagu ciptaannya yang lain diluar Dewa 19.
Tapi pelarangan terhadap Once tidak diberlakukan pada Ari Lasso yang juga mantan personel Dewa 19.
Ada perlakuan yang tidak sama. Alasan Dhani, Once waktu sekolah kurang pintar dalam pelajaran bagi membagi dibandingkan dengan Ari Lasso.
Selain Ahmad Dhani, komposer lain yang kemudian melarang pihak tertentu membawakan lagu ciptaannya adalah Badai. Badai melarang Keris Patih membawakan lagu-lagu ciptaannya.
Begitu juga dengan Posan Tobing yang melarang Kotak membawakan lagu ciptaannya. Dan kemudian ada juga Rieka Roeslan yang juga melarang The Groove untuk membawakan lagu ciptaannya.
Para komposer ini dulu merupakan bagian dari grup band, namun kemudian keluar atau tidak bersama lagi.
Namun band-band itu terlanjur populer dan identik dengan lagu-lagu karya pencipta tersebut sehingga ketika tampil selalu diminta atau diharapkan tetap membawa lagu yang akrab dalam telinga penggemarnya.
Karena tak lagi menjadi bagian dari grup band tersebut, para pencipta tidak lagi mendapat bagian keuntungan ekonomi sebesar sewaktu didalamnya. Dan inilah yang kemudian dipersoalkan.
Karena tak mencapai titik temu atau karena ada kesepakatan sebelumnya yang tidak ditaati maka mereka kemudian memberlakukan pelarangan.
Para pencipta memakai dasar hak eklusif atas ciptaan sebagai dasar untuk melakukan pelarangan. Meski ada LMK sebagai kepanjangan tangan hak pencipta secara ekonomi namun para pencipta lagu tetap punya hak untuk melarang pihak tertentu memakai karya ciptanya
Perdebatan tentang karya cipta ini kemudian menjadi pelik. Sebagian berpendapat selama membayar royalti tidak diperlukan ijin khusus dari pencipta bagi seseorang untuk membawakan lagunya dalam sebuah pertunjukan atau aktivitas yang bersifat ekonomi.
BACA JUGA : Melenyapkan Sisa Kejahatan Masa Lalu
Lepas dari hukum soal gak cipta, hak moral, hak intelektual dan hak ekonomi, pelarangan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, Badai, Posan Tobing dan lain-lain mempunyai dimensi hubungan personal atau group antara yang melarang serta yang dilarang.
Dan larang melarang ini mungkin akan berlanjut, disusul oleh nama-nama lain.
Di tengah semakin menguatnya industri dan ekonomi kreatif bagi para pengkarya sejak awal mesti menyadari bahwa karya yang diekspresikan dalam bentuk group menyimpan potensi konflik di masa depan, terutama ketika hubungan bisnis atau ekonomi dalam group sudah tak sejalan lagi.
Gentlement Agreement atau perjanjian berdasarkan kepercayaan atas integritas masing-masing umumnya tak masalah ketika hubungan sedang baik-baik saja. Dalam sebuah relasi yang baik, sedikit cacat cela atau kekurangan masih dimaklumi. Tapi begitu hubungan memburuk hal itu tak berlaku lagi.
Mirip kisah asmara, ketika masih cinta akan saling memuja dan memuji, begitu cinta goyah saling bongkar aibnya yang dulu sama-sama ditutup-tutupi.
Tapi memang benar dalam dunia musik dan pertunjukan kedudukan pencipta lagu memang rentan untuk tidak dihormati hak ekonominya. Yang sering diuntungkan adalah penyanyi karena mereka yang diundang tampil sana-sini.
Pencipta yang bukan penyanyi, bukan pula pemain band pengiringnya tak akan mendapat apa-apa bila lagunya yang dinyanyikan tidak dibayar royaltinya.
Hati pencipta lagu bahkan lebih perih lagi ketika lagu-lagunya kembali dinyanyikan oleh penyanyi cover, yang kemudian memperoleh banyak pengemar namun yang nyanyi bahkan tak kenal penciptanya, apalagi meminta ijin.
Dan lebih pedih lagi ketika tahu sang penyanyi cover banyak diundang kesana kemari dengan bayaran yang sama atau bahkan lebih besar dari penyanyi aslinya.
Keluhan semacam ini sudah mulai terdengar baik dari pencipta, penyanyi atau group yang pertama mempopulerkan sebuah lagu.
Dan persoalan semacam ini belum menjadi bagian dari peraturan perundangan atau ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pengkaryaan kreatif.
Dunia kreatifitas adalah dunia yang dinamis, maka memastikan sebuah ekosistem yang berkeadilan terutama secara ekonomi bagi para pengkaryanya seharusnya juga dinamis. Jangan membuat peraturan atau ketentuan begitu ada persoalan karena akan selalu ketinggalan.
Dunia industri dan ekonomi kreatif butuh pemangku kebijakan yang visioner sehingga bisa menelurkan ketentuan, kebijakan atau peraturan yang berwatak antisipatif.
Jika tidak, dunia industri dan ekonomi kreatif akan selalu penuh dengan kegaduhan dan larang melarang yang tidak sesuai dengan nafas dan jiwa kreatifitas.
note : sumber gambar – KLIKLEGAL.COM








