KESAH.ID – Kebijakan subsidi terutama pada komoditas yang diperlukan oleh banyak orang selalu bermasalah dari sisi tata kelola dan distribusinya. Disparitas antara harga subsidi dan harga pasar selalu menggoda untuk dikapitalisasi. Kesediaan masyarakat untuk membayar lebih tinggi dari harga yang ditentukan selalu membuka peluang untuk penyelewengan mekanisme distribusi barang bersubsidi.
Sejak tahun 2003 Indonesia sudah menjadi net importers minyak bumi. Produk minyak mentah Indonesia tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri sendiri.
Mulai saat itu pemerintah menjadi menderita karena harus menanggung beban biaya subsidi yang besar untuk BBM, mulai dari minyak tanah bensin hingga solar.
Kondisi ini memaksa pemerintah merubah kebijakan soal subsidi BBM. Tahun 2007, pemerintah mulai melakukan konversi minyak tanah ke gas. Masyarakat dipaksa beralih dari minyak tanah ke gas elpiji dengan cara pembagian kompor dan tabung gas 3 kg yang harganya disubsidi.
Minyak tanah dijual dengan harga komersil, menjadi mahal dan langka. Dan ketika konversi minyak tanah ke gas berhasil, produksi minyak tanah dihentikan.
Konversi minyak tanah ke gas mengakhiri era juragan minyak, agen-agen minyak tanah yang menjadi orang-orang kaya di desa-desa.
Era ini juga menghabisi profesi penjual minyak tanah keliling, yang menjajakan dagangannya dengan sepeda atau gerobak.
Tak ada lagi kisah pemudik yang menceritakan dirinya kerja di Pertamina, padahal berjualan minyak keliling di kampung-kampung padat perkotaan.
Satu jenis BBM terhapus dari ingatan masyarakat. Tak ada lagi anak-anak sekarang yang mempunyai memori bau minyak tanah, atau lenga patra begitu sebutan populernya di Jawa Tengah. Sementara di Kalimantan Timur dikenal dengan sebutan minyak gas.
Karena pemakainya banyak, dulu minyak tanah tidak dijual seperti jenis BBM lain melalui SPBU atau Pompa Bensin.
Minyak dijual lewat agen-agen dan kemudian didistribusi ke pengecer-pengecer.
Paska konversi agen minyak tanah berubah menjadi agen gas subsidi.
Bersamaan dengan itu populasi kendaraan bermotor meningkat tajam. Bahan bakar minyak yang kemudian akrab dengan masyarakat adalah bensin atau premium.
Jumlah Stasiun Pompa Bensin Umum yang terbatas membuka peluang muncul penjual bensin eceran, dulu bensin dijual dalam jerigen kecil namun lama kelamaan berubah menjadi bensin botolan.
Warung yang dulunya menjadi pengecer minyak tanah kemudian beralih menjadi penjual premium botolan.
Karena oktannya rendah dan mempunyai kandungan timbal yang tinggi bensin kemudian juga dihapus, diganti dengan pertalite dan pertamax.
Lagi BBM kesayangan masyarakat banyak hilang. Dan harga BBM disesuaikan dengan pasar. Pertalite masih disubsidi namun pelan-pelan besarannya dikurangi.
Dengan jumlah pemakai yang besar dan kuota subsidi yang dibatasi, pertalite tidak tersedia setiap saat di SPBU.
Kini di SPBU selalu ada standing banner jalur BBM Bersubsidi. Namun papan pengumuman yang sering terpasang adalah “Pertalite Sedang Dalam Pengiriman”
BACA JUGA : Melenyapkan Sisa Kejahatan Masa Lalu
BBM yang tidak selalu tersedia di SPBU, kalaupun ada antriannya juga panjang maka penjual bensin eceran menjadi penyelamat bagi pemilik kendaraan terutama roda dua agar tak mogok karena kehabisan BBM di jalan.
Meski demikian keberadaan penjual bensin eceran menurut peraturan perundangan dan ketentuan lainnya dianggap sebagai aktivitas ilegal.
Dalam ketentuan pengecer harus memperoleh BBM dari Pertamina dan kemudian menjual kepada konsumen akhir.
Sementara penjual BBM eceran atau botolan memperoleh BBM-nya dari pengecer atau agen Pertamina dengan cara kamuflase atau kongkalikong.
Penjual bensin eceran memperoleh BBM dengan membeli di SPBU memakai mobil atau motor yang tangkinya telah dimodifikasi sehingga daya tampungnya lebih besar. Atau membeli dari para pengetap BBM.
Maka selain tidak punya hak jual, para penjual BBM botolan akan menjual BBM baik yang bersubsidi maupun tidak dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan.
Dari sisi keamanan lingkungan, penjual BBM botolan juga tidak memenuhi kaidah keamanan. Sebagai bahan yang mudah terbakar, BBM membahayakan lingkungan terutama lingkungan yang padat apabila tidak mengikuti standar keamanan tertentu.
Ada banyak kejadian kebakaran pada kios BBM botolan hingga menelan korban harta dan nyawa.
Namun sulit sekali menertibkan atau menekan jumlah penjual BBM eceran ilegal ini. Selain jumlahnya besar, kehadirannya juga ‘menolong’ banyak orang. Kemudahan mengaksesnya membuat konsumen abai pada legalitas dan harganya yang lebih tinggi.
Polisi yang mempunyai hak untuk menindak selalu aparat hukum hanya sekali-kali melakukan penertiban. Dan bagi kepolisian itu bukanlah operasi yang populer dan menyenangkan karena menertibkan penjual BBM eceran membuat polisi makin tidak disenangi oleh masyarakat. Operasi penertiban BBM botolan dianggap oleh publik dianggap sebagai tindakan yang menyusahkan masyarakat.
Mulai sekitar tahun 2015, muncul penjual BBM eceran dengan mesin pompa seperti di SPBU. Mesin pompa digital yang warnanya dominan merah sehingga mirip agen atau pengecer resmi dari Pertamina.
Bahkan ada mesin pompa yang dilengkapi dengan logo Pertamina sehingga sekilas nampak legal. Namanya populernya juga mirip-mirip Pertamina yakni pertamini.
Karena tampilannya meyakinkan, banyak penjual BBM botolan kemudian membeli mesin pompa digital pertamini. Dengan harga berkisar 10-15 juta per unit, pompa BBM digital apa SPBU ini laris manis.
Menjual pertalite dan pertamax para penjual BBM eceran dengan pompa pertamini ini bisa menangguk untung antara 2000 hingga 2500 rupiah per liter.
Dengan keuntungan sebesar itu, investasi pompa BBM digital akan kembali modal dalam hitungan beberapa bulan saja.
Pertamina yang mempunyai hak mengolah, mengangkut dan mendistribusikan BBM baik yang bersubsidi maupun tidak tak bisa berbuat banyak.
Pertamina dan BPH Migas tidak punya kewenangan menertibkan pertamini. Bahkan keberadaan pertamini menjadi cermin bahwa Pertamina dan BPH Migas tidak mampu mendistribusi BBM secara merata untuk semua masyarakat atau konsumen BBM terutama yang bersubsidi.
Maka untuk memperluas akses masyarakat pada BBM, Pertamina kemudian meluncurkan program kemitraan penyaluran BBM lewat Pertashop.
Bentuknya adalah stasiun penjualan BBM dengan pompa tunggal dengan persyaratan teknis tidak serumit dan sebanyak SPBU. Nilai investasi yang ditawarkan berkisar 250 hingga 500 juta per unit Pertashop.
Namun BBM yang disalurkan oleh Pertashop bukan BBM yang bersubsidi. Sebab untuk menjadi penyalur BBM bersubsidi mesti mendapat perijinan dari pemerintah pusat dengan rekomandasi dari pemerintah daerah.
Meski nampaknya mengiurkan namun kemitraan lewat Pertashop tak seperti pertamini, marjin keuntungan per liter yang diperoleh oleh pengusaha Pertashop tidak sebesar pertamini.
Pengusaha pertamini juga tak kehilangan pelanggan utamanya karena kebanyakan Pertashop tidak menjual pertalite.
Yang terjadi justru para pengusaha Pertashop yang kini mengeluh. Keuntungan yang dibayangkan ternyata tak setinggi yang diimpikan. Kini pengusaha Pertashop mendesak Pertamina dan BPH Migas agar mereka bisa menjual pertalite dan gas bersubsidi.
BACA JUGA : Kuliner Yang Makin Membarat
Perang antara Pertashop dan pertamini adalah pertunjukan yang sesungguhnya dari masalah subsidi.
Tata niaga dan distribusi apapun yang berlabel subsidi bermasalah di semua level.
Selalu ada godaan untuk memanfaatkan hal yang bersubsidi menjadi sumber keuntungan. Subsidi dengan mudah dikapitalisasi.
Dalam hal tertentu masyarakat tidak terlalu sensitif harga. Selama yang dibutuhkan tersedia dan mudah didapat, selisih harga antara 1000 hingga 2000 rupiah dari yang ditentukan tidak menjadi masalah.
Melihat kenyataan ini, oknum yang berada dalam lingkaran tata kelola subsidi bahkan bisa ikut tergoda. Ingin ikut menikmati keuntungan menjual barang subsidi dengan harga normal atau harga pasar. Mereka kemudian tutup mata terhadap penyelewengan subsidi selama mendapat bagian dari rejeki nomplok itu.
Penertiban peredaran BBM bersubsidi kemudian sulit dilakukan. Berbagai macam regulasi dan kebijakan untuk mengeliminir penyimpangan peredaran BBM bersubsidi menjadi hangat-hangat tahi ayam.
Bagi para pemimpin daerah yang dipilih lewat regim pemilu, penegakan hukum yang getol dan sangat ketat untuk memastikan subsidi dinikmati secara tepat bukanlah kebijakan yang populer.
Memaksa masyarakat hanya bisa memperoleh BBM bersubsidi dari mitra resmi Pertamina atau BPH Migas bisa membuat bupati, walikota disumpah serapahi oleh warganya.
Apapun kebijakan pemerintah untuk menata distribusi subsidi sesuai UU dan ketentuan lainnya akan dianggap masyarakat sebagai pembatasan yang menyebabkan kesusahan.
Imbasnya pemerintah menjadi tidak populer. Dan pemerintah yang tidak populer akan berdampak pada elektabilitas pemimpinnya.
Bagi para pemimpin popularitas dan elektabilitas tinggi adalah modal yang paling tinggi untuk mempertahankan kekuasaannya.
Maka membiarkan pertamini bertumbuh jauh lebih banyak dari Pertashop diam-diam menjadi modus dan modal untuk mencalonkan dirinya kembali dalam pemilu berikutnya
Pun demikian dengan para calon wakil rakyat. Jika dalam kampanye nanti berani bersuara lantang untuk menertibkan keberadaan pertamini, bisa dipastikan cita-citanya duduk di kursi empuk parlemen tidak akan tercapai.
Kalau nggak percaya silahkan coba.
note : sumber gambar –SRIPOKU.COM








