KESAH.ID – Sudah lama pemerintah mengkampanyekan model lingkungan, gaya hidup dan ekonomi berkelanjutan, ekonomi hijau, energi bersih serta lainnya. Puluhan tahun lalu marak kota-kota melabeli diri dengan istilah green and clean city, tapi toh sampai sekarang masih bergulat dengan membuang sampah sembarangan. Lama-lama kadar hijau makin meningkat hingga Ibukota Negara yang baru pun diimpikan sebagai Forest City, Kota Rimba. Sayangnya pembangunan yang berlabel hijau itu kerap menyingkirkan masyarakat yang telah lama ikut menjaga kelestarian alam. Kasus terbaru terjadi di Rempang. Warga akan direlokasi demi pembangunan Eco City.
Barangkali Habibie kini lebih dikenang sebagai negarawan dengan masa kepresidenan yang pendek. Kebanyakan orang sudah lupa kalau dulu Habibie pulang ke Indonesia karena ingin membantu Presiden Suharto yang ingin Indonesia bertransformasi dari negeri agraris ke negeri industri.
Habibie yang dijuluki sebagai Mr. Crack karena temuan teori crack atau crack propagation theory, sangat dihormati dan diakui kejeniusannya dalam dunia industri pesawat di Eropa. Suharto mengutus Ibnu Sutowo untuk membujuk Habibie pulang. Selain Suharto, Presiden Philiphina Ferdinand Marcos juga mengiming-imingi Habibie kedudukan dan proyek teknologi di Philiphina.
Setahun setelah bertemu Ibnu Sutowo, Habibie pulang dan kemudian berkarir sebagai pemimpin di Lembaga Industri Pesawat Terbang Nurtanio yang kemudian berubah menjadi PT. Dirgantara Indonesia.
Lalu Habibie diangkat menjadi Menteri Riset dan Teknologi. Selain mengepalai PT DI, Habibie juga mengepalai berbagai BUMN strategis lainnya seperti PT. Penataran Angkatan Laut atau PAL.
Nama Habibie kemudian indentik dengan pesawat. Karya Habibie antara lain CN 235, N 250 dan N 2130. Kode CN menandakan pesawat belum sepenuhnya karya dari Indonesia karena bekerja sama dengan Cassa. Maka N 250 menjadi monumental karena sepenuhnya merupakan produksi dari Nurtanio. Saat mengudara pada tahun 1995 N 250 diberi nama Gatotkaca.
Selain identik dengan pesawat terbang, nama Habibie juga tak bisa dilepaskan dari Otorita Batam. Suharto waktu itu ingin Batam dikembangkan menjadi kawasan industri berteknologi tinggi. Maka dibentuk badan khusus untuk melakukan pengembangan, namanya Badan Otorita Batam.
Habibie menjadi kepala Badan Otorita Batam yang ketiga setelah Ibnu Sutowo dan JB. Sumarlin.
Di tangan Habibie, Batam berkembang dengan cepat dan pesat. Batam berkembang menjadi daerah industri berteknologi tinggi, perdagangan, transit kapal dan pariwisata. Dengan pendekatan kawasan yang disebut Sijori {Singapura, Johor dan Riau}. Dengan konsep balon, Habibie juga ingin mengembangkan Batam terhubung dengan pulau-pulau lain di sekitarnya.
Habibie kemudian mengembangkan konsep Barelang atau Batam, Rempang dan Galang. Tiga pulau ini akan dihubungkan dengan jembatan sehingga luas kawasan industrinya akan lebih besar dari Singapura.
Untuk mengembangkan kawasan ini, Badan Otorita Batam mengajak atau menawarkan kepada para investor. Sampai dengan melepas jabatannya, Habibie berhasil mengembangkan Pulau Batam tapi belum dengan pulau-pulau lainnya.
Paska reformasi kedigdayaan Badan Otorita Batam menurun, lahirnya otonomi daerah membuat Batam diperintah oleh Pemerintah Kota. Fungsi Otoritas Batam terpinggirkan, walau masih diikutsertakan dalam pemerintahan.
Salah satu pengembang swasta dari Indonesia yang tertarik untuk ikut mengembangkan kawasan Barelang adalah PT. Makmur Elok Graha. PT. MEG kemudian memperoleh konsesi di wilayah pulau Rempang selama 80 tahun. Disebutkan bahwa anak perusahaan group Artha Graha itu akan mengelola kawasan wisata terpadu ekslusif.
Sempat mati suri, rencana pembangunan di Pulau Rempang kemudian dihidupkan lagi, namun belum bisa dilaksanakan karena ternyata area konsesi dari PT. MEG belum berhasil dikosongkan.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam {BP Batam} kemudian berupaya melakukan pengosongan Pulau Rempang. Penduduk pulau tersebut ditawari untuk pindah ke Pulau Galang yang dulu merupakan tempat penampungan pengungsi dari Vietnam.
Dua bulan melakukan sosialisasi namun tak berhasil akhirnya BP Batam mengirim polisi untuk memaksa penduduk meningalkan Pulau Rempang. Warga memblokade jalan, hingga kemudian bentrok dengan polisi. Beberapa orang terluka.
Warga kemudian melakukan demonstrasi ke Kantor BP Batam. Ribuan orang ikut serta dan berakhir dengan penangkapan terhadap 43 orang demonstrans.
BACA JUGA : Ada Apa Dengan Tik Tok?
Rencana pembangunan dan pengembangan Pulau Rempang bangkit dari kubur setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke TIongkok. Selain bertemu dengan Xi Jinping, rombongan Presiden yang disertai menteri ekonomi juga menjajaki peluang kerja sama dengan para pengusaha dari China.
Kerjasama bisnis yang disasar adalah pembangunan industri petrokimia, energi terbarukan dan kesehatan. Nota kesepahaman berhasil dijaring dan salah satu yang mempunyai nilai besar adalah rencana kerjasama dengan Xinyi, perusahaan pembuat kaca terbesar di dunia.
Pemerintah berkomitmen menyediakan lahan di Pulau Rempang. Dan Xinyi bersedia karena Indonesia mempunyai bahan berlimpah untuk bahan baku kaca yakni pasir kuarsa dan silika.
Area yang dimaksudkan untuk rencana pembangunan pabrik kaca kemudian dimasukkan dalam rencana kawasanRempang Eco – City yang akan dibangun oleh anak perusahaan Artha Graha. Bahkan pengembangan kawasan yang akan dilakukan oleh perusahaan swasta ini dimasukkan dalam daftar proyek srategis nasional.
Antar kementerian dan lembaga negara berkoordinasi untuk memastikan status lahan di Pulau Rempang. Hasil dari koordinasi dinyatakan bahwa status Pulau Rempang adalah hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi dan kawasan suaka alam.
Dengan status seprti itu maka klaim ribuan penduduk atas lahan di Pulau Rempang kemudian ditolak. Pemerintah mengatakan kepemilikan warga tidak sah karena tak satupun dari penduduk mempunyai surat bukti kepemilikan.
Berdebat soal legalitas tentu saja masyarakat akan kalah. Sebab upaya masyarakat untuk mendapatkan alas hak, dokumen kepemilikan dari negara juga tak pernah berhasil. Upaya masyarakat untuk melakukan sertifiksi selalui ditolak oleh pihak yang terkait dengan selalu mengatakan bahwa lahan berada dalam status quo.
Dengan demikian masyarakat yang tinggal dan menghuni kawasan Pulau Rempang dianggap sebagai telah menduduki lahan, terutama lahan yang menjadi wilayah konsesi dari PT. Makmur Elok Graha milik pengusaha besar Tommy Winata.
Berbagai pihak telah mewanti-wanti agar proses relokasi tidak dilakukan dengan cara-cara yang bisa memancing kekerasan. Selain berakibat buruk untuk kondisi sosial politik menjelang pemilu, konflik yang pecah akan bisa mempengaruhi komitmen dari investor. Investor yang akan mempertaruhkan dana besar pasti tak menyukai proyek yang dikembangkan dengan cara menyingkirkan masyarakat karena konfliknya akan terpelihara lama.
Namun rupanya BP Batam sudah benar-benar ngebet. Mungkin pembangunan Rempang Eco City dianggap akan mengairahkan kembali denyut nadi pengembangan kawasan Barelang {Batam, Rempang, Galang}.
Merekapun mengerahkan polisi dan kemudian dilapis dengan kekuatan dari Brigade Mobil atau Brimob. Bahkan Panglima TNI sudah memberi kode untuk ikut cawe-cawe jika polisi tak mampu.
Dalam sebuah video yang ditayangkan oleh Pusat Penerangan TNI, Laksamana Yudo Margono, Panglima TNI mengatakan “Kalo ada seribu, kita akan kirim seribu orang. Kita piting satu per satu,”
Sontak saja penyataan Panglima TNI menambah tensi permasalahan. Aparatur negara yang oleh undang-undang diberi wewenang melakukan ‘kekerasan’ selalu menganggap rakyat sebagai musuh, sebagai perusuh yang mesti dijinakkan.
Keberatan atas rencana pemerintah selalu dianggap melawan tanpa dilihat latar belakangnya.
BACA JUGA : APK Yang Menghibur
Suasana tegang mulai terbit di Pulau Rempang usai warga mendengar rencana pembangunan Rempang Eco City. Salah satu daerah yang masuk dalam zona pertama Rempang Eco City adalah Sembulang, salah satu kampung tertua di Pulau Rempang.
Warga bukan baru tinggal satu atau dua tahun disana. Jauh sebelum pemberian konsesi warga sudah beranak pinak. Pulau Rempang bukanlah pulau kosong yang kemudian diduduki, apalagi oleh para pencari konpensasi karena mendengar akan ada pembebasan lahan disana.
Konon yang akan dibangun pertama kali di Rempang Eco City adalah pabrik kaca, nilai investasinya kurang lebih 175 trilyun. Selain kaca, pabrik yang dibangun juga akan memproduksi panel surya. Bahan baku pasir kuarsanya akan didatangkan dari Kepualauan Riau.
Entah kenapa namanya Rempang Eco City, jika kemudian yang dibangun disana adalah industri-industri yang masih berbasih pada ekstraksi sumberdaya alam yang tak berkelanjutan. Apakah eco hanya akan menjadi label agar proyeknya trendy dan berkesesuaian dengan iklim ekonomi hijau yang berkembang saat ini.
Mirip dengan pembangunan IKN, yang dilabeli dengan Forest City, kota hutan.
Seperti apa gambaran eco dan forest yang akan dibangun ke depan, akankah seperti gambar-gambar rekayasa desain dengan bantuan aplikasi.
Tentu saja gambar desain akan indah, namun realitasnya kerap jauh antara desain yang dikerjakan oleh artis dengan yang dibangun oleh tukang.
Dan yang paling menyedihkan, proyek-proyek yang berlabel eco, green, forest yang secara filosofis digambarkan sebagai mengamankan masa depan manusia dan kemanusiaan ternyata dibangun dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Selalu ada kelompok manusia yang tak dimanusiakan.
Ketika lokasi IKN diumumkan dan mulai banyak seminar, lokakarya, sosialisasi, studi dan lain-lainnya hampir tak terdengar nama Suku Balik. Baru setelah sekian lama lalu terkuak ternyata ada masyarakat asli di lokasi IKN, jumlahnya memang kecil sehingga suaranya tak kencang.
Mereka hampir tak masuk hitungan, bahkan ketika mereka yang berkepentingan dengan pembangunan IKN cas cis cus tentang budaya dan masyarakat adat. Budaya dan masyarakat adat setempat yang terkecil malah tak dikenal.
Dan sama dengan penghuni Pulau Rempang, masyarakat Suku Balik mungkin juga tak punya alas hak atas lahan yang diyakini mereka sebagai hak ulayat. Tanah itu sudah dibagi-bagi untuk aneka konsensi. Mereka pun mungkin juga disebut sebagai penyerobot atau menduduki tanah konsesi. Padahal itu adalah tanah moyang mereka walau tak dilengkapi dengan selembar kertas yang diberi logo dan cap garuda.
Para pembangun negeri ini memang kerap abai dan menafikan mereka yang telah sekian lama meninggali atau menjaga lahan. Hanya berpegang pada status lahan yang ada dalam lembar negara niscaya setiap rencana pembangunan yang butuh lahan besar pasti akan menuai badai karena didalamnya selalu sudah ada komunitas yang lama meninggalinya.
Selalu hanya bertahan dalam aspek legalitas lahan, maka rencana pembangunan akan terus meninggalkan luka mesti semulia apapun tujuannya.
Semoga label eco, forest, green dan lainnya bukan hanya tipu-tipu investasi agar mendapat lahan besar dan murah dengan cara menyingkirkan masyarakat lewat bantuan aparat.
note : sumber gambar ilustrasi – MEDIAINDONESIA.COM








