KESAH.IDPemberian gelar kehormatan akademis Doktor Honoris Causa {Dr. HC} kerap menjadi kontroversi di masyarakat, baik masyarakat umum maupun akademis. Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas sumbangsih luar biasa seorang individu dalam bidang tertentu atau masyarakat, pemberian gelar ini kerap dianggap sembrono. Orang terkenal dan dianggap sukses sering diberi penghargaan tanpa ditelisik apa kontribusinya pada bidang tertentu dan masyarakat. Akibatnya pemberian gelar kehormatan akademik kerap dicurigai bermotif politik, ekonomi atau anggaran dan marketing.

Pemberian gelar akademik kehormatan Doktor Honoris Causa {Dr. HC} adalah hal yang lazim di Indonesia dan sudah berlangsung sejak lama.

Keluarga Sukarno menjadi salah satu keluarga yang mengkoleksi paling banyak gelar kehormatan akademis itu.

Presiden Sukarno selama hidupnya konon memperoleh gelar doktor kehormatan sebanyak 26 kali, kebanyakan berasal dari universitas di luar negeri. Universitas Al Azhar Mesir dan Universitas Columbia Amerika Serikat termasuk salah satunya.

Putrinya yakni Presiden Megawati sejauh ini telah mengkoleksi 11 gelar doktor kehormatan, pemberinya termasuk universitas dari Jepang dan Korea.

Anak Megawati yakni Puan Maharani pada tahun 2022 juga menerima gelar doktor kehormatan dari National Pukyong University, Korea Selatan. Ketika menerima gelar akademik kehormatan itu, Puan memegang jabatan sebagai Ketua DPR RI.

Jika rajin mencatat siapa-siapa yang mendapat gelar akademik kehormatan sebagai Doktor Honoris Causa maka akan terlihat ada banyak tokoh politik atau elit politik yang mendapatkannya.

Fakta ini bukan hanya di Indonesia melainkan juga di luar negeri.

Tokoh politik ternama Amerika Serikat yakni Benjamin Franklin mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas St. Andrews dan Universitas Oxford. Pada tahun 1941, Universitas Oxford juga memberi gelar Doktor Honoris Causa kepada Oliviera Salazar, Perdana Menteri Portugal.

Aung Sun Suu Kyi, politikus dari Myanmar juga mendapat banyak gelar Doktor Honoris Causa dari universitas-universitas di Australia.

Karena bernuansa politik, pemberian gelar akademik kerap kali menuai kontroversi. Bahkan jika dilihat dari peraturan, sekurangnya peraturan akademik di Indonesia bisa dianggap melanggar peraturan.

Salah satu aturan administrasi adalah penerima gelar akademik kehormatan Doktor Honoris Causa harus berlatar pendidikan minimal S1.

Aturan ini kerap dilanggar.

Aturan lainnya, Universitas pemberi gelar haruslah universitas yang diakui oleh otoritas pendidikan tinggi di Indonesia atau terdaftar di Indonesia sebagai penyelenggara pendidikan.

Baru-baru ini kita digemparkan oleh seorang tokoh publik yang memamerkan pemberian gelar akademik kehormatan. Raffi Ahmad seorang penghibur mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management, Thailand.

Raffi yang memamerkan foto bertoga di berbagai kesempatan memancing reaksi dari netizen. Salah satunya reaksi gila urusan atau kepo kelewatan. Ada netizen yang mencari alamat UIPM di Thailand yang ternyata tidak ditemukan.

UIPM mungkin memang tidak ditemukan wujudnya karena merupakan institusi pendidikan jarak jauh atau pendidikan online.

Karena menimbulkan kegaduhan, Kemendikbudristek melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV menemukan UIPM belum mempunyai ijin operasional dari Kemendikbudristek.

Hasil penyelidikan ini membuat banyak media memberitakan gelar akademik kehormatan Doktor Honoris Causa yang diperoleh oleh Raffi Ahmad, tidak sah.

BACA JUGA : Nama Singkatan

Kenapa gelar akademik kehormatan Doktor Honoris Causa kerap kali menimbulkan silang pendapat dalam masyarakat, baik masyarakat umum atau masyarakat akademis?.

Merujuk pada sejarahnya, tradisi pemberian gelar Dr. HC yang pertama muncul di Inggris dari dua universitas tertua yakni Oxford dan Cambridge lalu berkembang juga di Jerman dasar dari pemberian gelar adalah penghormatan.

Siapa yang diberi penghormatan?. Prinsip penghormatan yang dipakai adalah ‘jure dignatis’ atau penghormatan sebagai pengakuan atas kedudukan atau jabatan, status, kelas sosial ketimbang prestasi.

Tak heran jika kemudian gelar Dr. HC banyak diberikan kepada tokoh terkemuka, keluarga kerajaan, pimpinan negara, elit politik, elit agama dan lain-lain.

Namun praktek semacam ini kemudian menimbulkan rasa tidak adil terutama bagi mereka yang mengeluti keilmuan tertentu. Yang diberi gelar belum tentu unggul dalam keilmuan dianggap bisa menciderai ilmu pengetahuan.

Praktek pemberian gelar akademik kehormatan kemudian diperbaharui dengan syarat utama kontribusi seseorang yang bermakna pada bidang tertentu. Syarat-syarat lainnya, termasuk syarat administratif juga ditambahkan.

Soal pemakaian gelarnya, masing-masing negara mempunyai tradisi tersendiri. Beberapa negara melarang seseorang mencantumkan gelar Dr. HC di depan namanya, sementara negara-negara lainnya tidak melarang.

Meski demikian tidak seluruh pemberian gelar akademik kehormatan pada saat ini mengacu pada ilmu pengetahuan. Masih mudah untuk menemukan pemberian gelar Doktor Honoris Causa yang berbau politik, komersial atau kepentingan terbatas untuk pemberi dan penerimanya.

Di Indonesia, berkali-kali tokoh atau elit politik mendapat gelar Dr. HC saat menjelang pemilu. Gelar ini kemudian dipromosikan untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas menjelang kontestasi politik.

Yang lebih parah bahkan bukan hanya gelar kehormatan akademik, beberapa politisi bahkan mendapat gelar akademik tertinggi sebagai guru besar atau profesor walau tidak semua syaratnya terpenuhi.

Gelar seolah-olah hanya urusan pemberi dan penerimanya tak peduli pada aturan.

Institusi pemberi gelar memperlakukannya sebagai alat diplomasi, diplomasi apapun. Sehingga relasi antara pemberi dan penerima gelar kemudian bukan relasi ilmu pengetahuan, tetapi kepentingan politik, ekonomi dan lain sebagainya.

Dengan memberi gelar kehormatan dan kemudian yang diberi gelar menang lalu memperoleh kedudukan politik yang tinggi, pemberi gelar kemudian bisa mendapat proyek penelitian atau proyek lainnya, para ahlinya mungkin juga akan direkrut menjadi tenaga ahli dan lain-lain.

Ada maunya selain kepentingan ilmu pengetahuan di balik pemberian gelar akademik kehormatan inilah yang kemudian sering membuat gelar Dr. HC bukan hanya penuh kontroversi namun juga penuh dengan olok-olokan.

BACA JUGA : Marc Motegi

Sejak semula pemberian gelar akademik kehormatan Doktor Honoris Causa memang bermasalah jika dilihat dari kepentingan. Pemberian gelar ini bernuansa bias kepentingan non akademik atau rawan disusupi kepentingan politik, diplomasi, ekonomi dan lainnya.

Untuk para akademisi sendiri, pemberian gelar akademik kehormatan ini juga berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan. Akademisi berjuang bertahun-tahun, termasuk mempertaruhkan masa depan, kehidupan bersama keluarga dan lainnya demi memperolehnya.

Ada banyak kisah mereka yang menempuh pendidikan doktoral hidup dalam tekanan, banyak yang depresi bahkan tak sedikit yang kemudian bunuh diri. Sungguh sulit untuk hidup menjadi mahasiswa doktoral terutama yang telah berkeluarga, atau masih tergantung kepada keluarga.

Hal seperti itu tidak dialami oleh mereka yang mendapat gelar Doktor Honoris Causa. Mereka tidak aktif untuk memperolehnya, proses lebih dilakukan secara aktif oleh perguruan tinggi. Atau dalam banyak kasus mungkin kongkalikong antara perguruan tinggi yang memberi dan seseorang yang menerimanya.

Sulit memang untuk membuat semacam aturan yang disebut sebagai ‘kelayakan publik’. Tapi layak untuk dicoba semisal, perguruan tinggi untuk tidak memberi atau menggoda pejabat publik yang tengah berkuasa untuk menerima pemberian gelar itu.

Pemberian gelar semestinya menghindari langkah membangun networking politik, atau cara cepat untuk melakukan marketing.

Dalam konteks politik, pemberian gelar sebaiknya tidak dilakuan menjelang tahun-tahun politik. Entah menjelang pemilu atau ketika dalam masa transisi pemerintahan.

Lebih dari itu pemberian gelar akademik kehormatan harus berfokus pada kontribusi pemikiran atau gagasan yang mendukung pencapaian dan perkembangan ilmu pengetahuan. Keberhasilan seseorang mencapai posisi, level atau kedudukan tertentu tidak selalu sama dengan sumbangsih pada ilmu pengetahuan dan juga kemanusiaan.

Di luar itu gelar akademik kehormatan juga harus dihindarkan dari orang-orang yang tak terpuji, mereka yang terbukti korupsi, melakukan kejahatan kemanusiaan termasuk kejahatan seksual. Pun jika mereka melakukan hal itu setelah menerima gelar maka pemberi harus mencabutnya.

Namun akan lebih baik lagi jika gelar kehormatan akademis tidak lagi diberikan, universitas atau perguruan tinggi bisa saja tetap memberikan gelar atau apresiasi dalam bentuk lain.  Ada banyak penghargaan atau apresiasi yang mendapat tempat terhormat di masyarakat. Seperti Aga Khan Awards, sebuah penghargaan dalam bidang arsitektur.

Penghargaan atau awards semacam ini bisa diberikan oleh universitas sesuai dengan identitas atau kekuatan masing-masing universitas dalam bidang ilmu pengetahuannya sehingga penghargaan atau apresiasi akan punya nilai kehormatan yang besar karena dipilih dan dinilai dengan sangat kompeten.

note : sumber gambar – FAJAR