KESAH.IDWalau diberitakan secara luas berita tentang penghentian operasional 36 tambang di Kalimantan Timur tak disambut antusias. Masyarakat yang sudah lama bimbang karena tambang tahu persis kalau kebijakan ini dan itu tak akan membuat tambang tumbang. Justru uang dari tambanglah yang telah menumbangkan kekuasaan dan wewenang hingga kemudian memakai kewenangan untuk terus memenangkan pertambangan.

Meski tak kenal secara pribadi, saya mengagumi Alm. Awang Faroek Ishak Gubernur Kalimantan Timur ke 11 yang menjabat dari tahun 2008 hingga 2018. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek adalah Bupati Kutai Timur.

Pertama-tama saya mengenalnya sebagai sosok yang peduli pada pendidikan. Selama kepemimpinannya prioritas pada dunia pendidikan sangat kelihatan, Kalimantan Timur mempunyai program beasiswa yang cukup komprehensif lewat Kaltim Cemerlang.

Bisa dipahami karena birokrat dan politisi sejak masa orde baru ini berlatar kependidikan. Setelah menamatkan SMA, Awang Faroek mengikuti pendidikan di IKIP Malang dan meraih gelar S1 disana. Sekembalinya ke Kalimantan Timur, Awang Faroek sempat berkarya sebagai pendidik di Universitas Mulawarman dan Universitas 17 Agustus Samarinda.

Mengetahui dinamika ekonomi Kalimantan Timur mulai dari jaman orde baru, reformasi hingga otonomi daerah, Awang Faroek mulai mencetuskan gerakan atau model ekonomi yang tak menggantungkan diri pada tambang atau ekstraksi. Di Kutai Timur, Awang Faroek mencetuskan Gerbangagri, Gerakan Membangun Agribisnis dan Agriindustri.

Ketika menjadi Gubernur, konsep ekonomi paska tambang ini terus dimatangkan. Hingga kemudian Kalimantan Timur berani mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Hijau, provinsi yang akan mendasarkan pertumbuhan ekonominya lewat aktivitas usaha yang rendah karbon.

Untuk mendukung pencapaian itu kemudian dibentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim atau DDPI yang lagi-lagi merupakan satu-satunya di Indonesia.

Dan buah dari kebijakan Awang Faroek Ishak selama menjadi Gubernur Kalimantan Timur kini dipetik oleh pemerintah dan masyarakat Kaltim dalam bentuk dana iklim lewat berbagai skema.

Selama memimpin Kalimantan Timur citra Awang Faroek bernuansa hijau. Dalam setiap pertemuan yang pertama akan diteriakkan oleh Awang adalah “One man five tree,”.

Hampir tak ada desas-desus atau bisik-bisik kalau Awang Faroek Ishak berurusan dengan tambang, seperti kebanyakan pemimpin atau elit politik daerah lainnya.

Maka sangatlah mengejutkan ketika tersiar kabar rumah kediaman Awang Faroek menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai anggota DPR RI digeledah. Rumah yang terletak di Jalan Barito itu digeledah oleh KPK sebagai bagian dari penyelidikan atas kasus korupsi dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan {IUP}.

Dari ekpose yang dijelaskan oleh KPK, kasus yang menimpa Awang Faroek Ishak dan juga Dayang Dona anaknya ini merupakan kasus lama. Seorang pengusaha yang hendak memperpanjang 6 IUP terhambat sehingga meminta bantuan dari Awang Faroek Ishak. Dan permohonan bantuan ini ditindaklanjuti oleh Dayang Dona yang aktif berhubungan dengan ESDM.

Kasus ini sendiri bernuansa politis karena mencuat ketika Dayang Dona, putri Awang Faroek hendak maju sebagai calon wakil bupati PPU. Kasus ini membuat Dona tidak bisa melanjutkan pencalonannya. Dan kemudian yang menang dan terpilih sebagai Bupati PPU adalah calon bupati yang sebelumnya berpasangan dengan Dona Faroek.

Kasus Awang Faroek terhenti karena meninggal, sudah lama Awang sakit-sakitan. Dan kini Dayang Dona Faroek telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA : Alex Marquez

Dunia pertambangan memang mencengkeram Kalimantan Timur. Dimulai sejak jaman kerajaan, wilayah Kalimantan Timur memang sudah mulai ditambang. Mulanya tambang batubara namun tak terlalu sukses lalu dilanjutkan dengan tambang minyak dan gas di Balikpapan dan Sanga-Sanga.

Di masa orde baru, Kalimantan Timur kembali ditambang batubaranya lewat Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara {PKP2B}. Dan kemudian berlanjut di masa otonomi daerah, saat pemimpin daerah diberi wewenang memberikan ijin penambangan batubara, jumlah KP atau Kuasa Pertambangan meningkat tajam.

Ijin Usaha Pertambangan atau IUP, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Kalimantan Timur seperti diobral. Penataan ijinnya sendiri berantakan, ada banyak tumpang tindih, baik antar ijin tambang, maupun dengan ijin lainnya.

Area yang menjadi konsensi semua ijin-ijin itu jika ditambahkan mungkin akan memakan sebagian besar wilayah Kalimantan Timur. Di Samarinda sendiri diketahui 71 persen wilayahnya masuk dalam konsesi tambang.

Ektraksi menjadi ekonomi yang dominan di Kalimantan Timur sejak jaman kemerdekaan hingga sekarang. Walau memberikan pendapatan yang besar namun aktivitas ekstraksi meninggalkan jejak abadi yang buruk dalam bentuk lanskap yang tidak dipulihkan.

Salah satu peninggalan abadinya adalah lubang tambang. Lubang yang telah menelan puluhan jiwa anak-anak generasi masa depan Kalimantan Timur.

Perihal lubang tambang, ada perbedaan yang besar soal jumlahnya antara data yang resmi dirilis oleh pemerintah dengan yang dihitung oleh kelompok masyarakat sipil.

Data dari Dinas ESDM Kaltim pada tahun 2020 menyebutkan jumlah lubang tambang kurang lebih 500. Jumlah yang sangat sedikit dibanding perhitungan masyarakat sipil yang memperoleh angka kurang lebih 1.700.

Dalam perkembangannya di tahun 2024 berdasarkan laporan BPK dan Pemerintah Provinsi Kaltim ada 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi termasuk yang berada dalam wilayah IKN.

Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan kewajiban hukum dan realisasi di lapangan atas aktivitas pemulihan dan rehabilitasi lahan paska tambang.

Dalam banyak kasus terbukti area bekas tambang dibiarkan begitu saja oleh perusahaan, dan kemudian ditinggalkan tanpa perlakuan ketika ijin tambang sudah habis.

Banyaknya jumlah lubang tambang dan lingkungan bekas tambang yang tidak direhabilitasi juga disumbang oleh aktivitas penambangan batubara illegal yang marak selama bertahun-tahun, terutama menjelang kontestasi politik.

Meski ilegal dalam persepsi masyarakat tambang ini beroperasi secara ‘legal’ lewat istilah Tambang Koordinasi atau Tambang Koridoran.

Data yang lebih mengejutkan disampaikan oleh Julianus Hennock, anggota DPD RI dari Kalimantan Timur yang menyebut ada 44.736 titik lubang tambang di seluruh wilayah Kalimantan Timur termasuk IKN.

Batubara di Kalimantan Timur memang bukan hanya menghabisi bukit tetapi juga melubangi dataran-dataran dan meninggalkan lubang-lubang kematian.

BACA JUGA : IQ Merosot

Tanggal 18 September 2025 Kementerian ESDM menerbitkan surat keputusan untuk menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang batubara dan mineral.

Keputusan ini tertuang di dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, untuk memberi sanksi bagi perusahaan karena tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan melakukan operasi pertambangan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB.

Penghentian operasional ini bisa saja berlanjut ke pencabutan ijin jika kewajiban operasional perusahaan tidak dipenuhi.

Walau ramai diberitakan, sanksi dari Kementerian ESDM ini tidak terlalu mendapat tanggapan dari masyarakat. Ada 36 perusahaan yang dihentikan operasionalnya di Kalimantan Timur, namun masyarakatnya adem ayem saja. Seolah jumlah besar itu tidak terlalu berpengaruh untuk merubah keadaan.

Sudah terlalu biasa bagi masyarakat Kalimantan Timur menyaksikan sepak terjang perusahaan yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya. Banyak operasi tambang telah membuat rakyat sengsara tapi tak bisa mengeluh. Yang melawan malah sering dikriminalisasi, melawan perusahaan ibarat menjadi senjata makan tuan, kena pada dirinya sendiri.

Tambang yang baik dan benar hanyalah ilusi.

Jangankan yang tidak membayar dana Jaminan Reklamasi atau Jamrek, yang dibayarkan saja dikorupsi, bukan untuk mereklamasi.

Mei 2025 lalu, Kepala Dinas ESDM Kaltim tahun 2010 – 2018 ditangkap karena ditenggarai melakukan korupsi pelaksanaan reklamasi batubara.

Di Kalimantan Timur, batubara adalah singkatan dari Barang Tuhan Dibagi Rata. Bagaimanapun caranya batubara itu harus tetap diambil dan uangnya dibagi-bagi ke sebanyak mungkin orang agar tambang berjalan lancar.

Batubara membuat Kalimantan Timur terjebak dalam hilirisasi korupsi.

Masyarakat yang mengeluh karena operasi tambang yang buruk tak lepas dari bujuk rayu. Disuap dengan pemberian uang debu, uang bising dan uang-uang lain.

Maka penghentian operasional sementara 36 perusahaan tambang di Kalimantan Timur tak akan membuat tambang tumbang. Bahkan masyarakat semakin bimbang, akankah pemerintah benar-benar bertindak tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya. Sebab sudah terlalu lama masyarakat melihat hal-hal seperti itu dibiarkan begitu saja.

Tentang tambang memang benar kalau uang benar-benar menyatukan. Yang mengawasi dan diawasi bersatu karena uang dari tambang dibagi-bagikan. Dan uang adalah hal yang paling dipercayai dan diterima sedunia, tidak ada yang punya pengaruh lebih besar dari pada uang.

Jadi uang dari tambang yang bikin tumbang sehingga ada banyak perusahaan tambang yang beroperasi tidak memenuhi kaidah dan kewajiban hukumnya.