KESAH.ID17 tahun sudah Aksi Kamisan menagih janji para penguasa yang silih berganti namun hanya penuh janji-janji. Janji penuntasan kasus HAM berat telah berkarat, bukan hanya karena diabaikan melainkan juga berupaya untuk dilupakan dan dihapuskan. Presiden Joko Widodo yang dianggap membawa harapan ternyata menjelang akhir masa pemerintahan justru berkongsi dengan ‘terduga’ pelanggar HAM berat untuk meneruskan kekuasaannya.

Pagi pada notifikasi cuaca muncul ramalan hari ini akan hujan. Mendung pagi membuat saya yakin ramalan itu akan jadi kenyataan.

Tapi ternyata panas menyembul dan makin menyengat. Semakin siang semakin terasa godaan untuk membeli es teh di kedai yang tengah promo. Seberapapun besarnya tumbler yang dibawa harganya lima ribu rupiah.

Hanya saja sebuah pesan masuk membuat saya batal membasahi tenggorokan dengan dinginnya es teh. Sayapun bergegas pergi untuk membantu persiapan pameran di Taman Universitas Mulawarman.

Dari Senin hingga Rabu di Taman Unmul akan dipamerkan 13 foto orang yang diculik atau dihilangkan paksa selama tahun 1997-1998.

Dan hari Kamis, foto ke tigabelas orang itu akan kembali dipamerkan di area Kamisan, depan Lamin Etam atau Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Timur. Rangkaian pameran ini akan menjadi penanda 17 tahun Aksi Kamisan Jakarta dan 7 tahun Aksi Kamisan Kaltim.

Di tahun politik, aksi memamerkan 13 korban penculikan atau penghilangan paksa ini dengan mudah dianggap tendensius. Sebab peristiwa penculikan yang terjadi antara tahun 1997-1998 ini berhubungan dengan sosok yang berkali-kali mencalonkan diri sebagai presiden setiap lima tahun sekali dalam waktu 20 tahun terakhir ini.

Kelompok pendukungnya akan selalu mengatakan bahwa isu ini adalah isu lima tahunan sekali. Isu pelanggaran HAM dianggap isu musiman, seperti banjir atau letusan gunung api yang sering dianggap sebagai bencana 10, 20, 30 atau siklus puluhan tahun lainnya.

Menganggap isu pelanggaran HAM sebagai isu lima tahunan tentu saja cacat logika. Sebab dalam setiap kasus pelanggaran HAM selalu ada korban, ada keluarga, ada kelompok yang peduli yang terus mengingat dan berjuang agar negara menuntaskannya sejak kasus itu terjadi.

Berdirinya Komnas HAM juga merupakan bukti bahwa kasus pelanggaran HAM bukanlah kasus musiman yang hanya ditujukan untuk mengganjal tokoh tertentu dalam kontestasi politik atau kontestasi lainnya.

Komnas HAM sendiri berdiri sebelum reformasi, didirikan lewat keputusan presiden pada masa kepresidenan Suharto. Komnas HAM dibentuk sebagai tindak lanjut dari Lokakarya HAM yang dilaksanakan oleh Departemen Luar Negeri dan PBB pada tahun 1991.

Atas dasar Keputusan Presiden No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ali Said {Pensiunan Jaksa Agung} ditunjuk untuk membentuk dan menyusun anggota Komnas HAM yang pertama.

Kedudukan Komnas HAM semakin kuat dengan serangkaian UU pendukungnya antara lain UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial dan lain-lain.

Yang justru menjadikan isu HAM sebagai isu lima tahunan justru para pemenang kontestasi politik. Begitu terpilih atau pada saat berkampanye, para calon berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus HAM. Namun setelah itu seolah-olah melupakannya, bahkan ketika diingatkan seperti tidak menghiraukan.

Janji kepala pemerintahan yang terpilih melalui pemilihan umum bisa diibaratkan sebagai janji berkarat.

BACA JUGA : Mendambakan Kota Yang Ideal

Dalam kampanye pemilu 2014, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla menjadikan isu HAM sebagai salah satu primadonanya.

Dalam visi misi dan agenda prioritas yang disebut dengan Nawa Cita dituliskan Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.”

Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan {KontraS} selama 5 tahun kepemimpinan Joko Widodo – Jusuf Kalla belum ada masalah HAM masa lalu yang dituntaskan.

Presiden cenderung berupaya menyelesaikan lewat mekanisme rekonsiliasi atau jalur non yudisial. Rekonsiliasi pun tidak dibarengi dengan wacana solid soal kebutuhan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Janji Presiden Jokowi menjadi semakin berkarat karena dalam masa kepresidenannya yang kedua justru mengandeng Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Prabowo adalah sosok yang kontroversial karena keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa pada tahun 1997-1998 tidak pernah dituntaskan.

Rekonsiliasai antara Jokowi dengan Prabowo yang merupakan pesaing utamanya dalam dua pemilu nan panas, membuat Jokowi tersandera dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Alhasil dalam periode kedua pemerintahan Joko Widodo, komitmen untuk penegakan HAM menjadi semakin memburuk.

Dalam amatan Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS {2021}, pelanggaran HAM justru semakin sering terjadi. Kehidupan demokrasi menjadi semakin merosot karena kebebasan berpendapat direpresi, penyelesaian kasus ketidakpuasan masyarakat juga kerap dilakukan dengan kekerasan, persekusi serta kriminalisasi.

Selama periode 2019 – 2021 dalam catatan KontraS telah terjadi 360 kali pelanggaran kebebasan berekpresi.

Fakta ini diperkuat oleh temuan YLBHI. Asfinawaty mengatakan pada tahun 2019 banyak terjadi pelanggaran HAM pada lewat kekerasan pada masyarakat sipil yang melakukan demonstrasi.

Presiden Joko Widodo memang mengeluarkan Surat Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa lalu {PPHAM}.

Hanya saja Keppres ini dianggap minim perspektif korban.

Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia {PBHI} mengatakan “Kita sudah pahamlah ini cuma tipu-tipu. Jauh dari keadilan bagi korban. Jauh dari pengungkapan kebenaran, apalagi ajudikasi atau pengadilan bagi pelaku. Apalagi reformasi institusi pelaku,”

Saat menerima laporan dari PPHAM, Presiden Joko Widodo mengatakan “Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,”

Dan ada 12 pelanggaran HAM berat yang diakui dan diterima oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA : Nama Makanan Yang Sering Bikin Kita Cekikikan

Inilah keduabelas kasus pelanggaran HAM berat yang disebut oleh Presiden Joko Widodo :

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Sebagian besar peristiwa pelanggaran HAM berat itu terjadi dalam masa transisi orde lama ke orde baru dan menjelang reformasi. Sebagian korban dan keluarganya masih ada, pun dengan pelaku dan institusinya.

“Pada sebuah hari Kamis, 17 tahun lalu sejumlah ibu berdiri diam di depan Istana Negara. Mereka tanpa berteriak-teriak bertanya kepada orang yang berkuasa, dimana anak-anak muda – anak-anak mereka – yang diculik atas nama negara.

17 tahun lamanya tak ada jawab. Tapi acara “Kamisan” ini terus hingga hari ini. Ibu2 itu memberi tanda, bhw kekejaman atas nama Negara akan bisa berulang jika kita melupakannya.

Meskipun ada yg sengaja melupakannya. “

{@gm-gm – 18 Januari 2024}

Jadi siapa bilang isu penculikan dan penghilangan paksa adalah isu 5 tahunan?

Kalaupun itu dianggap sebagai isu 5 tahunan tentu konteksnya adalah mencegah mereka yang terlibat berkuasa. Maka ya lima tahun sekali digelorakan karena siklus pemilu memang 5 tahun sekali.

Presiden Joko Widodo mestinya sadar bahwa sebagian pemilih yang antusias memilihnya pada tahun 2014 dan 2019 adalah orang-orang yang dengan sadar memiih untuk mencegah Prabowo berkuasa.

Tapi ternyata setelah pemilu 2019, Joko Widodo justru berkongsi dengan Prabowo. Bahkan kemudian di pemilu 2024 malah ikut cawe-cawe mengusung Prabowo untuk menjadi penguasa.

Seperti halnya Suharto, Joko Widodo menggunakan modus ala orde baru untuk menyembunyikan perannya dengan meminjam tangan lembaga negara lain untuk memuluskan jalan bagi rencananya.

Dalam kasus Joko Widodo tangan sang ipar sebagai Ketua MK dipakai untuk merubah ketentuan UU agar terbuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo sebagai cawapresnya.

Anasir orde baru yang berupaya terus dibersihkan melalui reformasi 1990 dengan menyingkirkan sutradara dan antek-anteknya justru diberi jalan dan dikembalikan oleh Joko Widodo.

Hampir sepuluh tahun berkuasa, Joko Widodo membuat janji berkarat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Menjelang akhir kekuasaannya Joko Widodo justru berkongsi dengan ‘terduga’ pelanggar HAM berat untuk meneruskan kekuasaannya.

Panjang umur Aksi Kamisan, teruslah berkhihmat menagih janji penguasa, terus berpihak pada korban dan terus berlawan serta berjuang dengan gembira.