KESAH.ID – Kultur bisu dan menyalahkan korban kerap membuat kekerasan seksual tetap tersembunyi dalam masyarakat. Media sosial bisa menjadi alat untuk mendobrak kebisuan yang memungkinkan korban berbicara sehingga mendapat perhatian dan pembelaan dari publik.
The gangs of three, Socrates, Plato dan Aristoteles filsuf Yunani dianggap sebagai bapak pengetahuan.
Guru dan murid ini merupakan sosok manusia-manusia paling cerdas yang pemikirannya masih terus berpengaruh hingga sekarang.
Socrates mengajarkan tentang berfilsafat, mencari kebenaran dengan cara menggali lewat dialog dan pertanyaan bersama orang lain. Socrates mengajarkan tentang argumentasi dan pemikiran kritis.
Menurut Socrates kebenaran harus dilahirkan, bukan bersandar pada tradisi, dogma dan lainnya. Dilahirkan dengan cara menggali sedalam mungkin lewat pertanyaan-pertanyaan dan jawaban yang diuji.
Metodenya disebut dengan maieutic atau mengeluarkan. Metode yang mungkin terinspirasi oleh profesi ibunya yang adalah bidan.
Plato mulanya berminat pada kehidupan politik namun kemudian banting setir dan mengeluti dunia ide.
Menurutnya ide bukanlah gagasan yang hanya ada di pemikiran atau bersifat subyektif. Plato menyakini ide bersifat obyektif terlepas dari siapa yang memikirkannya.
Bagi Plato orang yang berbudi baik atau berpengetahuan adalah orang baik.
Salah satu pemikiran Plato yang paling berpengaruh hingga sekarang adalah tentang dualisme manusia. Manusia terdiri dari tubuh dan jiwa.
Aristoteles dikenal sebagai bapak logika, uraian tentang logika terbilang lebih sistematis dibandingkan para filsuf sebelumnya.
Konsepsi manusia adalah mahkluk politik atau zoon politicon berasal darinya. Negara ada karena sifat kodrati manusia sebagai mahkluk politik, dimana setiap individu ingin hidup bersama.
Menurut Aristoteles manusia tidak hanya ingin survive namun juga mencapai kesejahteraan bersama.
Adapun tujuan dari negara atau polis adalah mewujudkan hidup bersama yang baik dan memungkinkan warganya mencapai kebahagiaan.
Bentuk negara yang paling baik adalah politea, negara yang mengarah pada kepentingan umum. Bukan monarki atau aristokrasi melainkan demokrasi yang mempunyai Undang Undang Dasar atau diatur oleh hukum.
Berbeda dengan Plato, Aristoteles menolah monarki walau demokratis karena tetap mempunyai kans untuk menjadi tirani yang menakutkan.
Gagasan demokrasi ini kemudian terwujud di Yunani, muncul negara-negara kota atau polis.
Meski demokratis namun antara pria dan perempuan tidak setara, karena yang disebut sebagai warga negara atau citizen adalah laki-laki.
Perempuan dianggap setara dengan pendatang atau kaum migran. Tanpa hak kewarganegaraan.
Dalam bernegara Yunani waktu itu sangat progresif, namun posisi politik perempuan masih marjinal.
Jika di Yunani saja perempuan termarjinalisasi apalagi dalam kebudayaan lainnya pada waktu itu.
Perempuan umumnya diperlakukan sebagai propert. Bahkan dalam kebudayaan tertentu bisa dikatakan tidak mempunyai hak hidup. Dengan enteng bisa dibunuh atau diperlakukan semena-mena sebagai obyek kesenangan seksual.
Dalam peperangan perempuan diperlakukan setara dengan harta kekayaan. Pemenang akan mengambil perempuan dan membawa pulang sebagai harta rampasan.
Ada yang beruntung diperlakukan dengan baik namun sebagian besar lainnya akan diperlakukan dengan buruk, diperlakukan sebagai obyek kesenangan.
BACA JUGA : Coldplay Itu Sejenis Virus Ganas Kah?
Meski sejarah hubungan antara laki-laki dan perempuan di Nusantara mempunyai jejak ketidakadilan, namun kisahnya tidak setragis apa yang pernah terjadi di banyak negeri lainnya.
Hampir tak ada kisah perempuan sebagai pampasan perang. Pun juga kisah perbudakan, karena sejarah Nusantara tidak mengenal perbudakan.
Hubungan laki-laki dan perempuan lebih dikembangkan dari tafsir biologis, organ reproduksi yang kemudian diterjemahkan dalam tugas sosial.
Perempuan yang mengandung, melahirkan dan menyusui kemudian ditempatkan dalam ruang domestik. Ruang publik menjadi bagian laki-laki.
Maka perempuan sering disebut sebagai kanca wingking, teman di belakang. Bukan ruang depan.
Ruang domestik kemudian disederhanakan dalam ungkapan sumur, dapur dan kasur.
Kebutuhan perempuan kemudian direduksi dalam 3 ras, waras, beras dan keras. Seolah perempuan hanya perlu laki-laki yang waras, yang bisa memberi nafkah dan perkasa.
Menempatkan perempuan dalam ruang domestik kemudian aspirasi perempuan kurang diperhatikan, dalam banyak hal perempuan dinomorduakan.
Pengembangan SDM perempuan dibatasi, meski disekolahkan namun tidak tinggi-tinggi, atau pilihan jurusannya terbatas seperti menjadi guru atau perawat.
Karena lebih beraktivitas di ruang domestik, perempuan kemudian distigma sebagai mahkluk lemah. Fakta lain yang kemudian memperkuat stigma ini adalah kenyataan pada masa itu dimana melahirkan merupakan tugas yang berat untuk perempuan.
Ada banyak kematian ibu saat mengandung atau melahirkan. Perempuan lebih banyak yang meninggal, harapan hidupnya lebih pendek karena resiko kematian dalam proses persalinan.
Ketika melahirkan perempuan jadi lemah, harus istirahat panjang. Hingga kemudian perempuan-perempuan yang sudah berkarir di ruang publik kerap harus berhenti dari pekerjaannya. Kembali menjadi ibu rumah tangga full time.
Setinggi-tingginya perempuan terbang pada akhirnya akan kembali lagi ke ruang domestik. Anggapan ini kemudian membuat karir perempuan tidak berkembang, yang memperkerjakan khawatir nanti kalau menikah atau punya anak, perempuan dengan karir bagus akan berhenti.
Tradisi lain yang umumnya hidup di Nusantara adalah ketidakbebasan perempuan dalam memilih jodoh. Perempuan kerap.dijodohkan atau kemudian dikenal sebagai kawin paksa.
Hanya saja perjodohan tidak melulu untuk perempuan. Laki-laki pun demikian, banyak yang dijodohkan terutama demi kepentingan mempertahankan kelas sosial.
Dalam kebudayaan Jawa, urusan perjodohan dibatasi dengan bobot, bibit dan bebet.
Seiring dengan perkembangan jaman, kemajuan dalam dunia kesehatan, harapan hidup perempuan makin membaik bahkan cenderung lebih panjang dari laki-laki.
Jarang ada perempuan terkena serangan jantung dalam umur 30 atau 40 tahun, sementara laki-laki banyak yang terkena stroke dalam rentang umur itu.
Perlakuan yang tidak adil dimasa lalu membuat perempuan menyuarakan kesetaraan gender, tidak membedakan perlakuan antara laki-laki dan perempuan hanya karena perbedaan organ reproduksi.
Tugas reproduksi antara laki-laki dan perempuan memang berbeda, namun diluar itu tidak.
Hanya memang tak mudah untuk menghapus stigma atau stereotype terhadap perempuan.
Maka di ruang domestik atau diruang publik perempuan masih sering menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Pandangan terhadap perempuan selain dari kebudayaan juga diperkaya dengan pandangan berdasarkan agama. Dalam batas tertentu agama yang harusnya membebaskan perempuan justru kerap menjadi ‘alat’ untuk mengekang bahkan menindas.
Nilai atau moralitas agama misalnya kerap membuat mereka yang menjadi korban kekerasan seksual malah dipersalahkan. Misalnya dianggap memancing birahi laki-laki karena berpakaian tidak pantas dalam pandangan agama.
Atau karena bepergian pada malam hari, sendirian dan lain sebagainya.
Karena nilai-nilai adat dan agama, mereka yang menjadi korban kekerasan seksual juga lebih sering memilih bungkam. Speak out atau bersuara dianggap akan membongkar aib, mempermalukan keluarga, masyarakat atau institusi lainnya.
Dalam kasus-kasus tertentu mereka yang diperkosa bahkan kemudian dinikahkan dengan yang memperkosa untuk menyelesaikan persoalan.
BACA JUGA : Belajar Dari Tiongkok Tak Mesti Jadi Komunis Apalagi Ateis
Kultur diam dan menyalahkan korban menjadi persoalan klasik dalam kasus kekerasan seksual di mana-mana. Korban yang lemah semakin menjadi lemah.
Media sosial mempunyai jasa besar dalam mendobrak persoalan ini.
Sebuah studi yang dipublikasikan di Harvard Business Review pada Juli 2019, menyebutkan media sosial telah melahirkan satu gerakan feminisme baru yang punya dampak signifikan pada kekerasan seksual.
Riset ini menyasar kekerasan seksual dalam tiga dimensi yakni pelecehan gender, perhatian seksual yang tidak diinginkan dan pemaksaan seksual.
Dalam riset itu terminologi kekerasan seksual diukur dalam tiga dimensi: pelecehan gender, perhatian seksual yang tidak diinginkan, dan pemaksaan seksual.
Pelecehan gender adalah perilaku negatif pada perempuan yang tidak selalu bersifat seksual seperti komentar seksis, memberikan cerita atau menunjukkan material seksis
Perhatian seksual yang tidak diinginkan adalah perilaku yang mencakup tatapan, lirikan atau sentuhan yang tidak diinginkan.
Sedangkan pemaksaan seksual adalah tindakan memaksa, membujuk dan menekan perempuan untuk terlibat dalam perilaku seksual.
Data yang disajikan dari tahun 2016 hingga 2018 menunjukkan penurunan angka laporan pemaksaan seksual dan perhatian seksual yang tidak diinginkan.
Penurunan ini menurut peneliti berhubungan erat dengan gelombang besar sebuah gerakan di media sosial.
Gerakan besar ini dimulai dari sebuah cuitan di Twitter dengan slogan atau hastag “me too”.
Adalah Tarana Burke yang memulainya. Dia sendiri adalah korban perkosaan di saat masih kanak-kanak.
Pengalaman itu membuatnya menjadi seorang aktivis yang bertekad membantu mereka yang mengalami kekerasan seksual terutama anak-anak.
Sejak 2006, Tarana mengkampanyekan hastag ‘me too’ untuk mendorong para korban berani bersuara atau berani tampil.
Pada bulan Oktober 2017, seorang artis bernama Allyssa Milano mencuit di twitternya, “Jika anda pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, jawablah dengan “Me Too.”
Postingan ini mempunyai konteks pada berita tentang produser film berpengaruh di Holllywood yang sering melakukan kekerasan seksual pada aetis-artis pendatang baru.
Kasus yang menghebohkan ini kemudian mendorong banyak artis-artis yang ketika memulai karirnya di masa muda dulu bersuara tentang pelecehan, perlakuan bahkan pemaksaan seksual agar mendapat peran.
Dalam sehari cuitan Allysa berhasil memacu penggunaan hastag ‘me too’ sebanyak 200.000 kali dan diretwet sebanyak 500 ribu kali.
Hastag itu kemudian digunakan oleh 4,7 juta orang lewat 12 juta postingan.
Yang dicita-citakan oleh Tarana tercapai, ‘me too’ menjadi gerakan untuk melawan kekerasan seksual secara publik.
Berani bersuara membuat korban tidak merasa sendiri. Dan suaranya juga akan memancing empathy publik yang membuat pelakunya digiring ke meja hijau sekaligus mendapatkan penghukuman sosial dari publik.
Tahun 2017, majalah Time memilih individu-individu yang berani bersuara menjadi Persons of The Year.
Tarana Burke, Alyssa Milona dan Ashley Judd termasuk dalam sosok yang mendapat anugerah itu. Mereka dianggap sebagai Silence Breaker.
Di Indonesia ada beberapa korban yang berani bicara. Kasus yang terakhir diungkap oleh pekerja kontrak yang ‘diajak’ staycation oleh atasannya agar kontraknya diperpanjang.
Namun ‘berani bicara’ belum menjadi sebuah gerakan besar, hasilnya belum mencolok.
Karena kekerasan seksual dalam berbagai jenis kerap terjadi di ruang-ruang tertutup, pada institusi yang dianggap agung oleh masyarakat.
Pelecehan seksual pada perempuan kerap terjadi dibalik relasi kuasa, baik kuasa kedudukan, kuasa pendidikan maupun kuasa agama.
Ada citra yang ingin dilindungi bahkan oleh korbannya sekalipun.
Dalam kondisi seperti ini maka hukum harus kuat, negara harus menunjukkan komitmennya yang ekstra untuk berpihak dan melindungi korban.
Sebab jika tidak maka negara menjadi bagian dari masalah. Adalah sebuah duka jika mereka yang menjadi korban kekerasan seksual enggan melapor karena khawatir hukum akan berpihak pada pelaku yang lebih berkedudukan, mempunyai tempat terhormat dalam masyarakat.
Kita para pemakai media sosial bisa turut mendorong perubahan dengan mendayagunakan media sosial untuk mengurangi tindak kekerasan seksual.
Teruslah menyebarluaskan isu-isu yang mencerahkan yang akan membuat media sosial menjadi ekosistem yang ramah bagi korban untuk berbicara.
note : sumber gambar – VOX.COM








