Kamis, 27 Mei 2021, ‘artis’ yang viral di Kalimantan Timur adalah PLN.

Sekitar jam setengah dua siang, listrik mati. Selain beredar pemberitahuan dari PLN, di media sosial ramai status yang saling menanyakan dimana saja wilayah yang mati listrik.

Karena ada pemberitahuan dari PLN yang pada intinya menyebut ada gangguan pada jaringan transmisi daya, maka saya mulai menyiapkan diri, menyediakan perangkat penerang untuk waktu berjam-jam.

Saya tak khawatir dengan isi kulkas yang bakal meleleh karena kehilangan daya beku. Persediaan air di bak dan tandon juga masih cukup (biasa kalau mati listrik, air PDAM juga ikut wafat).

Yang jadi masalah justru koneksi internet, sebab kalau listrik mati maka jaringan internet akan mati juga. Pun juga dengan jaringan seluler, biasanya akan ikut terganggu karena pemancar atau tower-tower akan kehilangan catu daya. 

Dan yang paling menjadi soal, jika listrik mati lama adalah suasana dalam ruang rumah jadi panas. Dan ini bakal.menyiksa jika tiba waktunya untuk tidur. 

Karena pemadaman ini terjadi dalam rentang wilayah yang luas maka bisa dipastikan ini bukan bagian dari rencana pemeliharaan oleh PLN.

Namun apakah kejadian ini berada di luar atau di dalam kendali PLN, itu kemudian yang perlu dipastikan sesudahnya.

Di luar kendali misalnya karena bencana, seperti kabel ditiup angin kencang dan putus. Atau diterjang banjir bandang. Termasuk dalam liar kendali adalah gangguan yang disebabkan oleh binatang liar. 

Sementara yang dalam kendali terkait dengan diterapkannya prosedur pemeliharaan dan monitoring secara ketat atau tidak. Ada kelalaian atau tidak. Misalnya harusnya ada perangkat yang diganti tapi ditunda-tunda. Dan lain sebagainya.

Namun soal diluar atau didalam kendali ini bisa jadi amat sumir karena semua akan tergantung pada keterbukaan PLN. Sebab semua ahli listrik ada di PLN, masyarakat luas tak cukup punya pengetahuan tentang listrik kecuali pengalaman kena setrum.

Dan pasti PLN akan punya alasan yang cukup untuk membuatnya terbebas dari tuntutan ganti rugi.

-000-

Listrik yang mati apalagi dalam waktu lama pasti akan merugikan. 

Di jalanan, lampu lalu lintas pasti akan tidak berfungsi dan hal itu akan meningkatkan resiko terjadi kemacetan dan juga kecelakaan lalu lintas.

Kemacetan akan mengakibatkan kerugian waktu. Yang kemudian merembet dengan kerugian lain tergantung kepada yang terjebak dalam kemacetan.

Yang pasti banyak pihak mengalami kerugian karena listrik yang padam dalam waktu berjam-jam.

Mereka yang mengandalkan layanan melalui sistem online pasti terganggu dan tidak bisa bekerja dengan baik. Jika koneksi data terganggu praktis segala macam yang mesti dilakukan dengan gadget akan terganggu pula. 

Para pedagang terutama yang menyimpan makanan dalam mesin pendingin juga akan was-was jika listrik mati lama.

Apa yang disimpan dalam mesin pendingin bisa mencair, rusak atau bahkan busuk.

Tidak semua orang, kantor, pengusaha melengkapi diri dengan fasilitas mesin penghasil listrik cadangan. Kalaupun ada bisa jadi bahan bakarnya juga tidak disiapkan untuk menghidupkan mesin selama berjam-jam.

Adakah yang merasa dirugikan kemudian minta ganti rugi atau kompensasi kepala PLN?.

Dalam status Facebook seseorang mengatakan bahwa orang Samarinda (Kaltim) berbeda dengan orang di daerah lain.

Mati listrik lama malah ramai-ramai beli mesin genset. Genset sold out di berbagai toko. Yang tak beli genset dan butuh listrik kemudian booking hotel. Yang tadinya work from home kemudian work from hotel. Hotel full book.

Hanya saja tanpa dituntut PLN tetap membuka opsi memberi kompensasi atas matinya listrik antara 7-9 jam itu.

Nilai kompensasi itu sesuai dengan deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP). Menggunakan indikator lamanya gangguan. Rujukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. 

Menurut aturan ini kompensasi bisa diberikan jika listrik mati lebih dari 3 jam. Namun dengan catatan bahwa itu bukan merupakan kegiatan pemadaman untuk pemeliharaan dan/atau bukan karena kejadian diluar kendali PLN.

Jadi realisasi kompensasi atas blackout yang terjadi di sebagian wilayah Kaltim akan diselidiki dahulu. Yang pasti kejadian itu bukan bagian dari rencana pemeliharaan jaringan oleh PLN. 

Oleh karenanya yang perlu dibuktikan kejadian itu dalam lingkup kendali dari PLN atau tidak. Jika tidak kompensasi tidak akan diberikan, namun jika ya maka kompensasi kepada pelanggan bisa dilakukan.

Dan bentuk kompensasinya adalah pengurangan biaya tagihan untuk pelanggan paskabayar. Serta mendapat tambahan token saat pembelian untuk pelanggan prabayar.

Melihat syarat dan besaran kompensasi, ada baiknya tak usah terlalu berharap. Sebab itu tak akan menganti kerugian baik materiil atau moril karena mati listrik. 

Maka kalau punya harapan lebih baik berharap agar besok-besok blackout tak terjadi lagi.