Ada banyak pandangan tentang apa dan bagaimana korupsi itu, kebanyakan bernuansa negatif. Namun dalam buku yang ditulis oleh Sidharta GM, saya menemukan satu tulisan yang mengemukakan sebuah hipotesis yang menarik soal korupsi. Korupsi disebut tidak selalu berwajah buruk.
Disebut tidak berwajah buruk karena korupsi menjadi salah satu agregat pendukung pertumbuhan ekonomi.
Saya tahu bahwa Sidharta GM bukan pendukung aksi korupsi, tulisannya itu dimaksudkan sebagai sebuah gurauan dalam memandang fenomena korupsi, itu sebuah sindiran halus atau satire.
Namun saya pernah melihat sendiri wajah korupsi yang tidak buruk, saat ada seorang bupati dicokok oleh KPK karena kasus korupsi, warganya sama sekali tidak menghujat. Kelompok warga bahkan melakukan demonstrasi yang menuntut pembebasan sang bupati, sambil menyatakan siap iuran untuk menganti jumlah kerugiaan yang disangkakan padanya.
Warga beralasan jika sang bupati melakukan korupsi bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk diberikan kepada masyarakat lewat berbagai cara.
Lewat peristiwa korupsi sang bupati itu saya juga bisa menemukan hubungan antara korupsi dan pertumbuhan ekonomi, yakni lewat belanja atau konsumsi.
Salah satu bukti yang paling mudah adalah keluhan para pedagang di sepanjang tepian sungai yang membentang di kompleks kantor bupati. Setelah sang bupati ditangkap, pedagang mengeluh jualannya menjadi sepi.
Masyarakat lainnya juga mengeluh sebab selama ini banyak kegiatan dengan mudah dibiayai oleh sang bupati lewat berbagai mekanisme yang tidak rumit.
Terbukti korupsi selalu merupakan sebuah lingkaran. Sebagai cara untuk meraup uang dalam jumlah banyak, mudah dan cepat itu selalu melibatkan banyak orang. Semakin banyak yang terlibat serta menikmatinya, tindakan korupsi kemudian bisa dimaklumi.
Lingkaran korupsi juga merupakan sifat, karena korupsi sengaja dilakukan secara terus menerus. Di dalam pemerintahan korupsi dilakukan dengan mengalokasikan uang besar lewat proyek-proyek dengan skema multiyear, proyek yang dijustifikasi melibatkan banyak pihak dan akan berdampak luas untuk masyarakat banyak.
Dan kelak ketika proyeknya selesai, ladang korupsi berkelanjutan juga masih terbuka. Karena dikorupsi tentu saja hasil proyeknya buruk sehingga cepat rusak. Dan kerusakan ini yang kemudian dijadikan ladang untuk mencangkul anggaran, yakni anggaran pemeliharaan dan perbaikan yang terus menerus. Korupsi bisa berkelanjutan.
BACA JUGA : Pasukan Pemuji Pimpinan vs Pasukan Pembenci Pimpinan
Secara formal terminologi korupsi dikenakan pada tindakan penyalahgunaan wewenang aparatur negara {pejabat dan birokrat} sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara. namun secara luas makna korupsi adalah penyelewengan.
Seorang yang melakukan tindakan korupsi adalah pribadi yang tidak amanah karena menggunakan wewenang, tanggungjawab atau mandat untuk menguntungkan dirinya sendiri atau kelompoknya dengan mengambil apa yang bukan merupakan haknya.
Dengan demikian korupsi bisa terjadi dalam konteks penyelenggaraan keuangan negara, organisasi, perkumpulan, komunitas, perusahaan dan inisiatif lain yang berkaitan dengan pengumpulan uang publik.
Berdasarkan arti korupsi seluas-luasnya menurut saya kasus investasi bodong bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Kajian dari Indonesian Corruption Watch menunjukkan kerugian negara akibat korupsi pada tahun 2020 sebesar Rp. 56,7 trilyun, sementara pada semester I tahun 2021 sebesar Rp. 26,83 trilyun.
Adapun dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara pada tahun 2020 hanya sebesar Rp. 8,9 trilyun.
Sementara itu menurut Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan {OJK}, selama sepuluh tahun terakhir ini kerugian masyarakat akibat investasi bodong kurang lebih mencapai Rp. 117,4 trilyun.
Sama sebagaimana halnya negara, jumlah uang yang kemudian bisa dikembalikan kepada masyarakat tidaklah banyak. Uang yang diselewengkan atau dikelola secara tidak amanah umumnya sudah menguap dibelanjakan oleh para pelakunya. Apa yang tersisa dan bisa diuangkan tidak sebanding dengan jumlah uang yang diselewengkan.
Saya dan anda pasti sama-sama akan menganggap mereka yang tertipu oleh investasi bodong sebagai orang tolol. Tapi itu penilaian itu biasanya setelah kejadian. Sebelum kasus meledak akan sulit untuk bagi saya juga anda untuk dengan gagah berani mengatakan bahwa investasi itu bodong.
Walau tanda atau gejalanya terlihat jelas adalah sulit untuk mengingatkan kepada mereka yang telah terjerat tawaran investasi untuk tidak terlibat lebih jauh. Penyelenggara investasi baik yang secara sengaja didesain untuk scam maupun yang nanti pada prosesnya akan menjadi scam sama sama akan melibatkan banyak pihak yang bisa dijadikan jaminan kepercayaan.
Selebritas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain-lain yang dijadikan ‘influencer’ sudah cukup untuk menjadikan masyarakat percaya 100% bahwa investasi itu pasti mendatangkan cuan sebagaimana yang dijanjikan.
Padahal kalau dipikir dalam-dalam, janjinya sungguh terlalu indah untuk terwujud.
BACA JUGA : Sepenggal Cerita dari Bangunan Tua
Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian.
Saya yakin semua dari kita pernah mendengar nasehat yang disampaikan lewat pantun diatas. Hanya saja yang namanya nasehat biasanya akan dihafalkan namun tak dilaksanakan. Seperti nasehat legendaris ‘Buanglah sampah pada tempatnya’ yang selama 30 tahun terus digaungkan namun tetap saja got, parit, sungai, tanah kosong selalu dipenuhi oleh sampah.
Ingin kaya dengan cepat, memperoleh uang dengan mudah justru yang kemudian menjadi perilaku yang lebih mudah dipraktekkan. Dan korupsi atau menyelewengkan uang yang bukan miliknya sendiri kemudian menjadi kebiasaan.
Saking maraknya praktek semacam ini hingga kemudian ada yang mengatakan korupsi sudah menjadi budaya kita.
Pastinya banyak yang keberatan sebab budaya selalu dipandang sebagai sesuatu yang mulia dan agung. Sebab budaya kerap kali hanya disematkan pada aspek fisik, nilai dan seni.
Padahal budaya yang sesungguhnya, budaya yang hidup adalah apa yang berlaku sehari-hari, diyakini dan dipraktekkan oleh banyak orang, diterima sebagai sebuah kelumrahan.
Istilah uang pelicin, pintu belakang, bawah tangan, amplop, uang rokok, uang makan dan lain-lain amat akrab dengan loket-loket layanan publik. Bahkan di jaman serba digital yang disebut sogokan sehingga orang bisa memperoleh layanan yang lebih cepat, tetap saja masih berlaku.
Praktek pelicin tetap subur karena banyak orang yang sebenarnya tak ingin mengantri dan doyan menerabas. Dan perilaku semacam ini menjadi pasar besar untuk laku koruptif.
Karena sudah dianggap lumrah maka korupsi bukanlah soal baik dan buruk, korupsi bukan soal moral. Pun juga korupsi bukan soal benar dan salah, korupsi bukan soal hukum.
Sehingga yang disebut hukuman moral dan hukuman penjara bahkan tak membuat korupsi menjadi sirna.
Mereka yang menilep uang rakyat atau menipu masyarakat dengan kedok investasi ketika tertangkap hanya menunduk sesaat. Ketika dihukum, hukuman itu tidak lebih dari kesempatan untuk beristirahat, sembari mengendapkan uang.
Kelak ketika bebas mereka masih mempunyai uang segunung yang membuat hidup mereka tetap nyaman dan punya kemungkinan untuk mengulang lagi kelakuan lamanya.








