Ketika pemerintah mulai dari Lurah, Camat, Walikota hingga Gubernur menyerah karena merasa tak punya kewenangan tentang tambang masyarakatpun menjadi gerah.

Lurah sampai Gubernur memang tak punya kewenangan untuk memberikan ijin pertambangan batubara. Namun jika ada aktivitas penambangan tanpa ijin tentu dalam kedudukannya sebagai penguasa wilayah mereka berhak dan punya mandat untuk mempertanyakannya.

Menambang tanpa ijin jelas merupakan perusakan lingkungan dengan sengaja tanpa kewenangan. Dan siapapun yang melakukan bisa dipidanakan.

Undang Undang Minerba dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.

Mengelak dengan menyebut tak punya wewenang sama artinya dengan melakukan pembiaran terhadap kejahatan serius ini.

Ucapan kepala daerah yang menyebut tak punya kewenangan tentu ditanggapi dengan sorak-sorai oleh para pelaku pertambangan liar. Pernyataan itu menjadi pertanda bahwa pemerintah daerah tidak akan ikut campur mengurusi aktivitas illegal mereka.

Seperti mendapat kibaran bendera start, penambang liar berlomba-lomba mengeruk secepat-cepatnya lokasi pertambangan mereka di berbagai wilayah. Kota Samarinda termasuk salah satu yang kemudian disemarakkan kembali oleh tambang liar.

Direndam banjir dengan taburan bongkahan batubara yang hanyut hingga ke halaman rumah, membuat warga Muang Dalam, Kelurahan Lempake bergerak. Mereka menghentikan aktivitas pertambangan liar yang mengobrak-abrik lingkungan tempat tinggalnya.

Tak ada pilihan lain buat masyarakat selain bergerak meski ada resiko yang mengancam keselamatan mereka.

Soal menghentikan operasi pertambangan entah legal maupun illegal, masyarakat selalu berada dalam kondisi terjepit.

Berani menghentikan aktivitas tampat legal maka masyarakat akan berhadapan dengan polisi, sebab perusahaan akan melaporkan masyarakat sebagai penganggu investasi. Masyarakat akan dengan mudah dikriminalisasi.

Sementara ketika berhadapan dengan tambang illegal, masyarakat akan berhadapan dengan pelindung atau penjaga keamaan partikelir yang menjadi backing dari aktivitas pertambangan. Melawan tambang illegal artinya akan berhadapan dengan sekelompok bodyquard  yang doyan mengitimidasi dan segan melakukan kekerasan.

Dan sebenarnya cerita tambang illegal di Samarinda bukanlah cerita baru. Ini adalah cerita yang berulang tanpa penyelesaian. Tak heran jika kemudian batubara kerap diplesetkan menjadi Barang Tuhan Bagi Rata.

Artinya selama semua mendapat untung maka yang illegal pun akan beroperasi seperti layaknya tambang legal.

Tahu sama tahu soal praktek illegal ini memunculkan istilah Tambang Koordinasi. Ya tambang yang beroperasi atas kesepahaman antar oknum penambang, oknum wakil warga, oknum pemerintah dan juga oknum aparat keamanan.

BACA JUGA : Benarkah Samarinda Kekurangan atau Krisis Air Bersih?

Kelurahan Lempake merupakan salah satu wilayah peyangga kebutuhan pangan di Kota Samarinda. Berada di bagian tengah aliran Sungai Karang Mumus  dengan waduk dan bendungan disana, sepanjang tahun warganya bisa bertanam komoditi pangan maupun sayur-sayuran.

Sebutan Lempake berasal dari kata lampaki, tanaman bambu berukuran kecil yang biasa dipakai sebagai joran untuk memancing. Bambu ini banyak tumbuh di sepanjang tepian aliran sungai Karang Mumus, terutama di daerah Lempake Tepian, Belimau dan Lempake Jaya.

Dulu wilayah Lempake merupakan bagian dari Sungai Pinang Dalam. Lalu berkembang menjadi wilayah administratif tersendiri dengan kedatangan para transmigran.

Rombongan transmigran pertama datang sekitar tahun 1970 dari Magelang. Yang ditransmigrasikan waktu itu adalah penduduk yang menjadi korban letusan Gunung Merapi.

Setelah itu hingga tahun 1980-an, rombongan lain terus berdatangan bukan hanya dari Jawa Tengah melainkan juga dari Jawa Timur.

Diharapkan tumbuh menjadi pusat pertanian, lama kelamaan Lempake tak tahan menghadapi tekanan perkembangan permukiman perkotaan.

Pemindahan Bandar Udara dari Temindung ke Sungai Siring membuat tekanan terhadap wilayah Lempake menjadi semakin kuat. Tanah-tanah produktif dan lahan kosong kemudian ramai diperjualbelikan dalam bentuk kaplingan.

Mendompleng pematangan lahan dengan alasan untuk dikembangkan menjadi tanah kaplingan, penambang batubara mulai beroperasi.

Bukan sekali dua kali warga melaporkan aktivitas penambangan illegal. Tahun 2018 yang lalu, warga Lempake dikejutkan dengan penambang yang menggali lahan kuburan. Warga awalnya mengira aktivitas itu bertujuan untuk pematangan lahan. Tanah digemburkan agar mudah digali untuk penguburan.

Saat itu pejabat Walikota Samarinda, Zairin Zain menghentikan aktivitas penambangan illegal yang terjadi di wilayah Kebon Agung .

Upaya penambangan tanpa ijin itu membuat warga kebanjiran air bercampur lumpur saat hujan tiba.

Maraknya tambang liar di wilayah Lempake juga sempat disidak oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Juli 2020 yang lalu. Almarhum Siswadi, Ketua DPRD Kota Samarinda waktu itu mengatakan kunci untuk menghentikan tambang illegal ada pada masyarakat setempat. Menurut dia, jika warga menolak pasti tambang tak akan bisa beroperasi.

Masalahnya warga tak selalu berani, sebab bukan rahasia lagi kalau tambang liar berani beroperasi karena di-backing-i oleh oknum atau kelompok tertentu.

Umumnya warga hanya mengeluh diam-diam atau kemudian pasrah karena lewat oknum-oknum tertentu, penambang kemudian membagikan ‘berkah’ kepada penduduk sekitar. Berkah yang dinamai uang debu, uang bising dan lain-lain.

BACA JUGA : Politik Ekonomi Racun Pangan Kita

Momen perlawanan warga Muang Dalam atas operasi penambangan liar menjadi istimewa. Warga berani menyetop operasi penambangan dan kemudian juga tetap bersatu ketika diintimidasi oleh oknum atau kelompok yang melindungi operasi penambangan.

Tentu saja warga sudah berhitung, andai mereka membiarkan tambang terus beroperasi maka kehidupan mereka akan terganggu dalam jangka waktu yang lama.

Kini karena pertambangan yang membabi-buta, mereka terendam banjir kala hujan deras tiba. Airnya surut perlahan, merendam berhari-hari dan kemudian meninggalkan lumpur serta bongkahan batubara di halaman rumah mereka.

Banjir bukan sesuatu yang asing untuk warga Muang Dalam, namun kali ini berbeda karena disertai lumpur dan batubara yang juga merusak tanaman serta areal kebun mereka.

Dan seperti biasa, Dinas terkait selalu saja lambat dalam memberi respon. Alasannya tidak ada laporan yang masuk kepada mereka. Padahal masyarakat dan pemerintah setempat menyebut telah berkali-kali memberikan lapaoran berjenjang.

Yang melaporkan mengatakan mulutnya sudah berbuih-buih dan yang dilapori menyebut laporannya belum masuk.

Menguap kemana?.

Bukan menguap melainkan karena etos kerja. Soal lingkungan, pemerintah bisa bertindak cepat mengangkut dan membersihkan tumpukan sampah. Mengajak warganya bergotong royong membersihkan got.

Namun urusan menutup atau menghentikan aktivitas tambang sepertinya lamban. Padahal mestinya tanpa laporan dari pantauan sosial media mestinya aparatur pemerintah pada dinas-dinas terkait bisa mendapatkan informasi yang menjadi dasar bagi mereka untuk bergerak.

Menghadapi penambang liar dengan cara sebagaimana biasanya sama artinya dengan membiarkan masyarakat berjuang sendiri. Perjuangan yang kelak bisa melahirkan aksi-aksi kekerasan yang tidak terkendali.

Untungnya akademisi turut tergerak melihat perjuangan rakyat. Koalisi Dosen Universitas Mulawarman mengeluarkan pernyataan sikap. Pernyataan yang ditandatangani 41 akademisi dari berbagai fakultas itu mengungkap kelemahan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap praktik pertambangan illegal.

Dukungan dari para akademisi ini niscaya akan mengobarkan semangat dan keberanian masyarakat untuk bersatu serta melahirkan sebuah gerakan masyarakat menolak tambang di Kota Samarinda.

note : sumber foto – kaltim kece