KESAH.ID – Salah satu ukuran kaya atau kelihatan seperti orang kaya adalah mempunyai kendaraan roda empat. Makanya banyak orang membeli mobil tanpa memikirkan punya garasi atau tidak. Akibatnya banyak mobil diparkir/disimpan di jalanan yang merupakan fasilitas umum sehingga menganggu kenyamanan pengguna lalu lintasnya.
Sebagai Pekerja Tidak Tetap {PTT} yang lebih banyak tidak bekerjanya, rutinitas harian saya dari Senin sampai dengan Jum’at adalah antar anak ke sekolah. Ternak sebutan kerennya.
Awalnya bangun pagi terasa berat, mata perih dan pandangan seperti berkabut. Selain pada jam saat mengantar kerap bertepatan dengan saat perut mules dan harus setoran ke WC. Menahan rasa buang air yang sudah mendesak-desak amatlah menyiksa.
Namun lama kelamaan jam biologis saya mulai menyesuaikan diri dengan rutinitas itu. Aktivitas ternak mulai tersimpan dalam memori internal di otak, menjadi sesuatu yang otomatis. Menjadi otomatis artinya tidak lagi menguras energi, road map-nya berlangsung begitu saja.
Saya bahkan mulai menikmati perjalanan pulang pergi yang rutenya kurang lebih 2 kilometeran itu.
Pada sisi lainnya saya juga mulai terbiasa dengan hal-hal yang menyebalkan di jalanan. Di jalan memang selalu ada pengendara yang menyebalkan. Belok kiri tapi lampu seinnya kanan, nyelonong keluar dari gang seolah jalan raya punyanya sendiri, main zig zag untuk mempertahankan racing line dan lain-lain.
Hal menyebalkan lainnya muncul baru-baru ini, di SPBU yang saya lewati pengumuman “Pertalite Sedang Dalam Pengiriman” seperti sudah menjadi papan nama permanen.
Masih ada perilaku menyebalkan lainnya yang saya yakin gangguan yang ditimbulkan bukan hanya perasaan, namun juga waktu tempuh. Hal itu adalah kebiasaan orang memarkir {nginap} kendaraan roda empatnya di pinggir jalan, terutama jalan di permukiman yang umumnya sempit.
Rasanya menjadi sebuah kelaziman di kawasan permukiman baik yang organik atau non organik {real estate/perumahan} banyak warganya menyimpan mobil di pinggir jalan. Hingga kemudian jalan yang sempit jadi makin sempit. Arus lalulintas yang ramai di pagi hari jadi tersendat. Bahkan terkadang jadi macet cet karena ada yang sembrono dan kurang tenggang rasa.
Untung saja saya tak harus tergesa-gesa, sehingga ketika harus berhenti terkadang dalam benak saya terlintas pikiran bahwa Kota Samarinda benar-benar berkembang ekonominya. Saking berkembangkan kemampuan membeli mobil lebih tinggi dari kemampuan menyediakan garasi untuk menyimpannya.
Dulu kemungkinan besar ketika membangun rumah sebagian besar mungkin berpikir belum akan membeli mobil. Kalaupun sudah menyiapkan garasi ternyata ukurannya kurang memadai. Garasi sepertinya hanya jadi hiasan.
Alhasil ketika membeli mobil garasinya terlalu sempit, kalaupun di paksa masuk pintu gerbangnya tidak bisa ditutup karena terhalang oleh moncong mobilnya.
Kalaupun punya garasi, ternyata hanya cukup untuk satu mobil saja. Padahal tak sedikit warga Kota Samarinda yang jumlah mobilnya sama dengan jumlah penghuni rumahnya. Dengan rata-rata luas kaplingan 10 X 15 meter {bahkan banyak yang lebih sempit} jelas mobil lebih dari satu buah akan terparkir di jalanan.
Saya yakin sebagian besar orang sebal seperti saya. Namun kebanyakan dari antara yang sebal itu hanya mampu mengumpat dalam hati. Sebab dirinya sendiri juga melakukan hal yang sama, sama-sama memarkir mobilnya di jalanan.
BACA JUGA : Perihal Perilaku Dan Budaya Air
Di media sosial, terutama pada group-group warga setempat fenomena parkir di jalanan ini kerap menjadi perbincangan hangat bahkan panas. Status atau postingan tentang mobil yang menghalangi lalu lintas harian selalu banjir komentar. Tak sedikit diantara yang melontarkan kata-kata pedas dan bisa memancing anggota lainnya untuk berkomentar lebih beringas.
Parkir mobil di jalanan nampaknya sudah menjadi toxic subculture, bukan hanya di Kota Samarinda melainkan kota-kota lain dari Sabang hingga Merauke.
Kenapa terjadi?. Barangkali karena pertumbuhan kota lebih cepat dari yang direncanakan. Atau sebaliknya, kota-kota tumbuh diluar atau tanpa rencana.
Tapi sudahlah, nanti malah dikira nyinyir.
Yang jelas, parkir {menginap} di jalanan jelas tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {UU No. 22 Tahun 2009} dinyatakan dengan jelas “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan,”
Dan siapa saja yang melakukannya akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Jelas bahwa memarkir kendaraan di jalan merupakan gangguan terhadap fungsi jalan. Buktinya arus lalu lintas menjadi tersendat atau bahkan macet, ketertiban umum sejak pagi sudah terganggu.
Benar bahwa ada jalanan yang diperbolehkan menjadi tempat parkiran. Namun itu akan diatur oleh peraturan daerah.
Dalam Perda tentang perpakiran dan ketertiban umum akan dimuat lokasi-lokasi jalanan mana yang ditentukan untuk menjadi lokasi parkir. Lokasi ini akan ditandai dengan kehadiran petugas parkir yang akan mengatur ketertiban serta mengutip iuran atau pembayaran parkir. Lokasi parkir yang resmi selalu disertai dengan pembayaran untuk pemakaiannya.
Namun adanya petugas parkir dan kutipan pembayaran tidak selalu merupakan indikasi bahwa lokasi itu merupakan lokasi resmi parkiran, sebab banyak juru parkir sebenarnya illegal alias liar.
Dan di Samarinda, urusan jukir ini juga kerap menjadi perbincangan hangat di group-group media sosial warga setempat.
Parkir mobil di jalanan terutama jalan di kawasan permukiman kemungkinan besar belum diatur dalam perda. Yang jelas tak ada juru parkir yang mengaturnya. Kalau soal bayaran entahlah, bisa jadi yang memarkir membayar pada ‘penguasa’ setempat.
Saya pernah punya pengalaman, tetangga yang rumahnya dalam gang dan mempunyai mobil mendatangi rumah saya untuk meminta ijin memarkirkan mobilnya. Dan dia menjanjikan akan memberi uang rokok setiap bulannya.
Asyik juga duduk-duduk dapat uang seperti anggota dewan. Tapi saya mesti menjawab bahwa depan rumah saya itu jalan umum, bukan punya saya. Lagipula jika saya mengiyakan dan mendapat uang darinya sama artinya saya harus ikut menjaga keamanan serta keselamatan mobilnya.
Kalau ada apa-apa dengan mobilnya nanti saya bakal ikut nggak enak. Maka meski dengan sedikit sesal karena kehilangan uang rokok, saya sekali lagi menjawab bahwa tidak ada kewenangan saya untuk memberikan ijin.
“Minta ijin saja ke Pak RT Mas,” ujar saya sembari melempar tanggungjawab kepada RT.
Entahlah tetangga saya itu minta ijin ke Pak RT atau tidak, namun yang jelas mobilnya setiap malam kemudian terparkir di jalanan depan rumah saya.
BACA JUGA : Kedai Kopi Starbuck, Bank Berbau Kopi
Beberapa waktu terakhir ini Kota Samarinda begitu semangat untuk melakukan penertiban umum. Langkah ini bisa dimengerti karena ketertiban merupakan pondasi untuk membangun peradaban.
Berbagai hal yang berada pada tempat-tempat yang tidak semestinya, terutama ruang jalan, ruang parit, ruang sungai dan ruang terbuka hijau ditegaskan larangannya. Bagi mereka yang membandel dan tidak mengindahkan larangan kemudian akan diusir serta digusur.
Sayangnya pelanggaran itu ada di mana-mana dan sebagian pelanggarnya punya kekuatan besar, hal mana bisa dilihat dari bangunan atau infrastrukturnya yang tidak kurang besarnya. Maka yang kemudian digusur adalah yang lebih mudah hingga bagi masyarakat umum muncul kesan tebang pilih.
Kali ini yang dibersihkan adalah rumah-rumah di pinggiran sungai {Karang Mumus} dan pedagang kaki lima di pinggir jalan, trotoar, atas parit dan ruang terbuka hijau.
Urusan penertiban pada mobil yang parkir di jalanan nampak belum menjadi sasaran utama.
Oleh karena itu biar Satuan Polisi Pamong Praja semakin sibuk lembur, maka saya mengusulkan parkir {menginap} di jalanan dijadikan sebagai salah satu prioritas untuk mewujudkan ketertiban umum di Kota Samarinda.
Infrastruktur untuk melakukan pengawasan dan pengumpulan datanya sebenarnya sudah tersedia yakni jaringan Ketua RT.
Momentumnya pas karena hubungan antara para ketua RT dengan pemerintah kota lagi bagus-bagusnya karena adanya program Pro Bebaya. Lewat program ini ketua RT bisa merasakan fungsi dan jabatannya sebagai ‘Pengguna Anggaran’ walau implementasinya mesti melewati Pokmas.
Mapping lokasi dimana jalanan kerap dijadikan sebagai tempat parkir lewat ketua RT jelas lebih valid daripada surveynya diserahkan kepada pihak ketiga.
Data dari para ketua RT ini selain berguna untuk Satuan Polisi Pamong Praja juga akan bermanfaat bagi mereka yang punya mandat untuk membuat peraturan daerah, sebagai alas untuk mengajukan inisiatif perda baru.
Soal mobil dan garasi, Pemerintah DKI Jakarta sudah mempunyai peraturan daerahnya yakni perda transportasi.
Dalam Perda No.5 Tahun 2014 itu, Pemerintah DKI Jakarta mengisyaratkan semua orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib menguasai atau memiliki garasi. Ditegaskan pula pemilik kendaraan bermotor dilarang untuk menyimpan kendaraan bermotornya di ruang milik jalan.
Untuk pencegahaan dini, Perda ini juga mengatur siapapun yang ingin membeli kendaraan bermotor harus menunjukkan surat bukti kepemilikan atau penguasaan garasi. Selain untuk membeli, surat ini juga akan dijadikan bukti untuk penerbitan STNK kendaraan bermotor.
Kepada pelanggar Perda ini memuat penindakan berupa penguncian ban kendaraan bermotor, penderekan kendaraan bermotor ke fasilitas parkir dan pelepasan pentil ban roda kendaraan.
Mungkin sudah saatnya Kota Samarinda mempunyai peraturan daerah semacam ini, kalau bisa sesegera mungkin.
Sekurangnya segera jadwalkan studi banding ke DKI Jakarta dan agar lebih lama jadwalkan juga konsultasi dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri biar Perdanya makin sempurna dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih diatasnya.
note : sumber gambar – DEPOK.URBANJABAR.COM








