Harga batubara tertekan ketika permulaan pandemi, mulai dari Maret hingga Desember 2020 kisaran harganya ada di sekitar  50 US Dollar.

Perlahan memasuki tahun 2021, harga batubara mulai merangkak naik dan menjadi penopang eksport. Produsen batubara bersorak dan makin giat menambang mumpung harganya baik.

Permintaan yang tinggi karena mulai terjadi aktivasi ekonomi membuat harga batubara melonjak beberapa kali lipat. Di pasaran harga batubara bisa mencapai 200 US Dollar lebih. Ada yang menyebut ini sebagai rekor sepanjang sejarah.

Para pengamat menilai harga ini akan bertahan lama karena kecenderungan investasi baru di bidang penambangan batubara mulai tidak menarik akibat rencana dari berbagai negara untuk membatasi atau bahkan mengakhiri pemakaian batubara untuk pembangkit energi.

China yang terkenal sebagai raja pengembang pembangkit listrik tenaga uap, menyatakan diri tidak akan lagi membiayai pembangunan PLTU baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasokan gas alam yang terus menurun juga menjadi salah satu faktor kenapa harga batubara naik. Meski kebijakan untuk memakai energi di Eropa semakin kuat namun dalam kondisi tertentu batubara masih menjadi pilihan yang ekonomis untuk membangkitkan energi.

Kenaikan harga batubara tentu menguntungkan bagi negara produsen dan investor tambangnya. Dan bukan hanya itu, penambang yang tidak berijin juga turut bersuka ria. Kebutuhan yang tinggi membuat para penambang illegal lebih mudah menjual batubaranya.

Dan seiring dengan pandemi, geliat tambang batubara illegal di Kalimantan Timur  semakin kelihatan geliatnya. Operasi tambang illegal menjadi semakin kentara, seperti tak lagi malu-malu dan sembunyi-sembunyi.

Catatan Jaringan Advokasi Tambang {JATAM} dalam jangka waktu antara 2018 hingga 2021 ada 151 titik tambang ilegal di Kaltim.

Tambang ini beroperasi dengan berbagai modus. Yang paling umum adalah mendompleng alasan pematangan lahan. Di Kota Samarinda kasus semacam ini berkali-kali terjadi. Masyarakat sekitar mengenal lokasi itu akan dibuat perumahan, namun bertahun-tahun proyeknya tak diselesaikan, rumah yang dibangun hanya rumah contoh.

Masyarakat menganggap pengembang sedang mematangkan lahan padahal yang terjadi mereka sedang mengeruk batubara.

Agar penduduk sekitar tak curiga, pengembang yang menambang biasanya akan bermurah hati terhadap warga, memberi uang saku pada ketua RT dan bantuan untuk kelompok pemuda. Tak lupa juga merekrut beberapa warga sebagai pekerja.

Memakai ijin pembangunan perumahan untuk menambang tentu saja salah. Sebab penambangan batubara memerlukan Ijin Usaha Pertambangan.

Modus lain yang dipakai oleh penambang ilegal dikenal dengan nama tambang koridor atau tanggul. Penambang akan mencari lahan dan bekerja sama dengan pemilik lahan yang luasnya minimal 2 hektar.

Lahan umumnya milik penduduk setempat agar aman. Penambang kemudian akan mencari pembeli yang sekalgus mempunyai alat angkut batubara dari lokasi menuju stockpile atau tempat penampungan.  Penambang hanya menggali, sementara pembeli datang mengangkut dan membawa pergi.

Modus penambangan seperti ini biasanya marak ketika harga batubara sedang tinggi.

Cara lain yang dipakai oleh penambang ilegal adalah bekerja sama dengan perusahaan pemegang IUP. Penambang ilegal akan menambang pada area yang belum diajukan oleh pemegang IUP kepada Departemen terkait untuk ditambang.

Perusahaan pemegang IUP akan membeli hasil penambang ilegal, hal itu menguntungkan karena pemegang IUP tak perlu sibuk dengan semua urusan administrasi dan biaya-biaya lain termasuk diantaranya uang jaminan reklamasi.

Mestinya aktivitas penambangan ilegal dengan mudah bisa dikenali oleh aparatur negara dan penegak hukum. Namun sepertinya mereka kebal dari tindakan, nampak tidak tersentuh. Situasi ini mencurigakan karena penambangan ilegal merupakan tindak kejahatan pidana.

Disinilah muncul istilah koordinasi dan backing-an. Untuk mengamankan operasinya para penambang akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, masyarakat setempat, organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri di berbagai tingkatan.

BACA JUGA : Jika Diam Kita Tenggelam

Ketika masyarakat dibatasi pergerakannya karena pandemi, tambang batubara ilegal justru makin menggila. Keadaan ini membuat berbagai kelompok masyarakat menjadi gelisah.

Warga di Muang Dalam Lempake, Samarinda kemudian melakukan perlawanan, mengeruduk lokasi tambang ilegal dan kemudian menutupnya. Mereka mengusir penambang keluar dari lokasi. Pertambangan ilegal dipandang oleh masyarakat menjadi biang banjir di permukiman saat turun hujan.

Di Kutai Kartanegara, warga desa Sumber Sari juga melakukan hal yang sama. Mereka memblokade jalan yang dipakai keluar masuk dump truck pengangkut batubara. Warga tidak mengijinkan operasi tambang batubara di wilayah mereka. Sebab lokasi yang dekat dengan air tejun itu akan membuat warga yang kebanyakan petani akan terganggu pasokan airnya.

Geliat perlawanan dari masyarakat atas tambang ilegal turut mendorong para akademisi di Universitas Mulawarman untuk melayangkan surat terbuka kepala Kepolisian Republik Indonesia agar bertindak tegas.

Surat terbuka itu ditandatangani oleh 41 akademisi yang menamakan diri sebagai Koalisi Dosen Universitas Mulawarman.

Dalam suratnya Koalisi Dosen meminta polisi mulai dari tingkat nasional hingga daerah agar bertindak tegas dan tidak lamban dalam menangani tambang ilegal. Para dosen menilai yang aktif melawan tambang ilegal justru masyarakat bukan penegak hukum dan aparat pemerintahan.

Selain prihatin terhadap penanganan hukum atas pelaku penambangan ilegal, Universitas Mulawarman sendiri juga menjadi korban dari aktivitas ini. Laboratorium Fakultas Pertanian Unmul yang terletak di Teluk Dalam ternyata areanya juga diserobot oleh penambang ilegal.

Desakan juga dilakukan Koalisi Dosen terhadap pemerintah daerah yang kerap memakai dalih bahwa kewenangan pemberian Ijin Usaha Pertambangan sudah diambil oleh pemerintah pusat. Dalih seperti ini justru membuat para penambang ilegal semakin marak karena mereka merasa pemerintah daerah tidak akan bertindak atas aktivitas mereka.

Penegak hukum yang lamban dan pemerintah daerah yang seolah ‘lepas tangan’ membuat masyarakat yang terdampak, baik langsung maupun tak langsung seolah dibiarkan menderita. Namun tak ada pilihan lain bagi masyarakat untuk bertindak sendiri, tindakan yang bisa saja dipandang sebagai main hakim sendiri.

Berhadapan dengan penambang ilegal tentu saja berisiko untuk masyarakat karena penambang umumnya memakai kekuatan tertentu untuk melindungi operasinya. Karena tak ada kekuatan hukum maka kekuatan otot yang digunakan.

Saling kuat-kuatan antara masyarakat dan penambang bisa saja berujung pada penggunaan kekerasan. Dengan penggunaan kekerasan maka urusan menjadi melebar dan substansi penambangan ilegal kemudian dilupakan.

BACA JUGA : Meretas Kemanusiaan

Komoditas tambang sebenarnya merupakan komoditas yang volatil. Harga cenderung tidak pasti, naik turun tergantung kepada beberapa faktor. Harga batubara kerap tergantung kepada musim, cuaca dan sentimen lain di negara-negara tujuan eksport.

Kecenderungan dunia untuk beralih kepada energi bersih selama puluhan tahun ternyata juga belum bisa membuat penggunaan batubara berkurang secara bermakna. Batubara masih tetap menjadi andalan ditengah krisis iklim.

Dalam COP 26, sejumlah kecil negara bersepakat untuk mengurangi penggunaan batubara namun komitmen ini tidak melibatkan negara-negara yang dikenal sebagai pengguna besar batubara seperti China dan Amerika Serikat.

Akhir dari perjalanan batubara mulai terlihat, begitu dinyatakan oleh Presiden COP 26 usai penandatanganan ratifikasi Glasgow. Namun benarkan batubara tak akan lagi jadi raja?.

Penandatangan ratifikasi yang salah satu diantaranya adalah Indonesia berkomitmen untuk mengakhiri konsumsi batubara untuk energi di tahun 2030. Dan negara penandatangan juga tidak akan melakukan investasi apapun terkait batubara baik di dalam maupun di luar negeri.

Bisakan Indonesia mengakhiri urusan dengan batubara di tahun 2030?. Bisa, namun dengan syarat. Pengakhiran pemakaian batubara tidak akan mungkin dilakukan oleh Indonesia jika tidak mendapat dukungan pendanaan luar negeri untuk melakukan transisi energi. Untuk membangun sumber-sumber pembangkit energi terbarukan, Indonesia tidak akan mempu melakukan dengan kekuatan uang sendiri.

Meski harapan sudah mulai tergambar, namun masa depan masih suram.  Dan 10 tahun bukanlah waktu yang lama untuk mengakhiri sebuah era. Tapi bagi para penambang, jangka waktu 10 tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk terus menggali lubang sebelum batubara benar-benar tumbang.