KESAH.IDTulisan ini dikirim oleh Adhi, penulis dan jurnalis yang tinggal di Balikpapan. Ada kegelisahan dalam dirinya melihat manuver kepala dan perangkat desa yang mendesakkan revisi UU Desa berdasarkan kepentingan jabatan. Harapan agar desa menjadi kekuatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat makin jauh api dari panggang.

Mao Tse Tung, bapak pendiri Republik Rakyat Tiongkok memperkuat kendalinya melalui Revolusi Tanah Tiongkok untuk melawan kendali para tuan tanah.

Lewat kampanye untuk menindas kaum anti revolusioner, Mao mengembangkan jargon Desa Mengepung Kota. Orang-orang kota atau kaum borjuis di kerahkan ke desa-desa untuk bertani.

Meski memakan banyak korban, ekonomi terencana yang diterapkan oleh Mao Tse Tung membuatnya tercatat sebagai salah satu tokoh besar revolusi Tiongkok. Dan juga dikenal sebagai tokoh komunisme terkemuka di dunia.

Mempunyai basis desa yang kuat, tahun 1940 Mao berhasil memukul mundur agresi militer Jepang yang menguasai lima provinsi di China.

Dengan dukungan pasukan yang berhasil membuat Jepang kabur, Mao kemudian berhasil menggulingkan kekuasaan Chiang Kai Sek.

Kemenangan ini mengakhiri perang saudara yang telah berlangsung kurang lebih 20 tahun. Mengungsi ke daratan Taiwan, Chiang Mai Sek kemudian mendirikan Negara Republik Tiongkok. Pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok tak pernah mengakui keabsahan Negara Republik Tiongkok ini dan menganggap Taiwan sebagai wilayahnya.

Keberhasilan konsepsi Desa Mengepung Kota, kemudian membuat jargon ini populer dalam hal taktik perang, strategi merebut kekuasaan baik politik maupun ekonomi.

Strategi ini dipakai Ho Chi Minh di Vietnam untuk mengalahkan Amerika Serikat. juga kelompok Taliban yang kemudian berhasil menguasai Afganistan.

Dalam bidang ekonomi, Jack Ma mantan guru berhasil menjadi saudagar tajir di Tiongkok dengan menjadikan desa sebagai basis produksi yang kemudian dipasarkan lewat Alibaba, perusahaan e-commerce besutannya. Alibaba menjadi Amazonnya Tiongkok.

Munculnya perusahaan-perusahaan raksasa yang dimiliki oleh swasta atau perorangan membuat Tiongkok diragukan sistem sosialis komunisnya. Tiongkok mempraktekkan ekonomi kapitalis.

Entahlah, Tiongkok mungkin sudah jadi kapitalis komunis atau komunis kapitalis. Apapun itu DN. Aidit pernah mengatakan komunisme yang sakit lebih baik daripada kapitalisme yang sehat.

BACA JUGA : Butet Buzzer Jilatin Jilatun

Sejak jaman kemerdekaan Indonesia, desa menjadi perhatian dari pemerintah. Semangat revolusioner Sukarno sampai menelurkan sebutan angkatan kelima, yakni buruh dan tani yang dipersenjatai untuk menopang revolusi.

Semangat untuk mensejahterakan dan memajukan desa diteruskan oleh Suharto, lewat program ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian, Suharto berniat mengentaskan desa dari kemiskinan dan ketertinggalan.

Meski menjadi sasaran prioritas pembangunan ekonomi, pada masa Suharto peran dan pengaruh politik desa sangat kecil. Desa menjadi obyek bukan subyek pembangunan.

Era reformasi kemudian merubah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Kekuasaan pemerintah nasional didesentralisasi. Daerah kemudian mempunyai kewenangan politik, keuangan dan administrasi. 

Otonomi daerah kemudian berkembang hingga desa lewat UU Desa. Desa juga mempunyai kewenangan politik, keuangan dan administrasi. Negara kemudian memberikan alokasi dana untuk desa.

Dengan kekuatan UU Desa, Presiden Joko Widodo mempunyai jalan untuk memberdayakan desa, masyarakat dan pemerintahnya. 

Konektifitas dan aksesibilitas desa ditingkatkan agar ‘desa bisa mengepung kota’ dengan pembangunan infrastruktur jalan perdesaan.

Berhasil membangun jalan desa kurang lebih 311 ribu kilometer, Presiden Jokowi membuat rakyat desa tak lagi bermanuver karena melewati jalan lubang dan berdebu di musim kemarau, dan penuh kubangan di musim hujan.

Pencapaian yang kemudian membuat Joko Widodo dibanding-bandingkan dengan presiden sebelumnya. Joko Widodo dianggap lebih peduli pada desa.

Memang tak semua setuju, termasuk Anies Baswedan, calon presiden dari Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat dan PKS.

Dalam Milad ke 21 PKS, Anies menyampaikan pembangunan yang dilakukan Jokowi kalah telah dari jaman Presiden SBY.

Tentu saja ini pernyataan subyektif dan politis. Anies menyampaikan pernyataan itu tanpa merujuk data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), tempat dimana data pembangunan nasional maupun daerah dikonsolidasi.

Tak perlu heran, karena itu adalah pernyataan politik untuk kepentingan elektoral. 

Nikita Kruschev pernah mengatakan “Politisi memang begitu”

Adalah biasa politisi mengumbar omongan, termasuk janji-janji yang tak sesuai kenyataan.

Bukan hal yang mengherankan jika seorang politisi berjanji akan membangun jembatan walau tak ada sungai yang harus diseberangi.

Sama tak perlu lama-lama herannya jika ada jembatan tapi tanpa jalan, atau ada lapangan terbang tapi tak ada pesawatnya.

BACA JUGA : Korban Dan Pengorbanan

Laporan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2022 menyatakan : Dari 73.954 desa yang ada di Indonesia, sebanyak 20.249 di antaranya telah masuk kategori maju dan 6.238 termasuk kategori desa. 

Artinya separoh lebih desa di Indonesia masuk dalam kategori berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal.

Alih-alih membahas bagaimana mempercepat kemandirian dan kemajuan desa, pada bulan Januari 2023 Kepala dan Perangkat Desa justru ngeluruk dan mengepung gedung parlemen di Senayan untuk mendesakkan kepentingan jabatan mereka sendiri.

Kepala desa menuntut revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut perpanjangan tahun jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sementara Perangkat Desa menuntut penerbitan NIPD untuk menjamin kepastian hukum kedudukan mereka di desa, gaji ke 13 dan 14 serta pendapatan yang setara dengan ASN, dan masa jabatan yang tidak mengikuti masa jabatan Kepala Desa.

Orasi para Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sama galaknya dengan orasi mahasiswa. Presiden mendengar dan turun tangan. Dalam pemberitaan, Presiden memanggil Budiman Sujatmiko mantan anggota DPR RI yang dulu getol memperjuangkan UU Desa dan cukup dekat dengan kepala-kepala desa di Jawa.

Presiden, wakil rakyat dan partai politik nampaknya setuju untuk merevisi UU Desa karena mereka mengancam akan memboikot pemilu dengan cara mengembosi dan menghabisi suara partai pada pemilu 2024 nanti.

Ancaman yang tentu saja mengkhawatirkan untuk partai politik papan atas. 

Di tahun politik ancaman penggembosan suara jelas merupakan masalah dan ancaman berbahaya untuk masa depan partai.

Dan partai atau entitas politik kemudian menerapkan prinsip yang pernah diucapkan oleh Margareth Thatcher.  “Jika anda hanya ingin disukai, anda akan siap  berkompromi, apa saja dan kapan saja,” katanya.

Dan pada 23 Juni 2023 lalu DPR telah merumuskan perubahan UU Desa. Semua fraksi di DPR sepakat memperpanjang masa jabatan kepala desa dan menambah alokasi dana desa menjadi 2 milyard per tahun untuk setiap desa.

Revisi yang terbilang cepat ini tentu saja banjir kritikan. DPR dinilai terburu-buru dan cacat logika karena revisi didasari atas motif tersembunyi yakni mengamankan kepentingan politik partai pada pemilu 2024 nanti.

Revisi UU Desa tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2023, tapi sudah dibahas secepat kilat.

Fahri Hamzah, politisi dari Partai Gelora mengatakan mengesahkan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun akan menciptakan siklus jabatan yang panjang bakal membuat kepala desa main macam-macam, karena kesempatan memanipulasi dana desa juga semakin terbuka.

Kekhawatiran Fahri bisa dimaklumi karena  Litbang Kompas soal kasus korupsi dana desa menyebutkan pada  periode tahun 2015-2021 ada 729 orang menjadi tersangka dan 174 orang diantaranya adalah kepala desa. Nilai yang dikorupsi pun sampai Rp 433,8 miliar. 

Rocky Gerung yang gemar memakai kata dungu, juga menyebut perpanjangan masa jabatan melawan nalar demokrasi.

“Demokrasi adalah pembatasan kekuasaan. Mempercepat jabatan agar terjadi sirkulasi elitnya,” ujarnya.

Soal menyerap aspirasi, anggota DPR nampaknya tidak berpijak pada kepentingan yang menyampaikan melainkan pada kepentingan mereka dan partai.

Aspirasi yang diteriakkan oleh mahasiswa dalam demo berjilid-jilid bahkan berdarah-darah biasanya diabaikan. Seperti RUU Cipta Kerja yang mendapat penolakan luas namun disahkan juga.

Tendensi pengesahan RUU didasarkan pada kepentingan politik semakin kentara ketika disinggung oleh Mahfud MD dalam dengar pendapat di DPR RI. Menkopolhukam itu mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun anggota dewan tak bergeming. “Tergantung Bos,” ucap salah satu anggota DPR.

Ada banyak RUU yang masuk dalam Prolegnas namun belum dibahas tuntas. Ada kurang lebih 39 RUU yang mesti diselesaikan dalam sisa waktu yang tak sampai satu tahun. Bisa dipastikan banyak RUU tak akan tuntas dibahas karena adanya pembahasan tambahan untuk revisi UU yang masuk di tikungan.

Sebenarnya konsentrasi anggota DPR sudah mulai buyar. Mereka kini lebih sibuk untuk menjaga dan meraup suara konstituen.

Maka RUU yang tidak berhubungan dengan kontituensi yang memberikan keuntungan elektoral tak akan diperhatikan.

Dengan demikian UU Desa yang dianggap sebagai jalan agar desa bisa lebih berdaya dibandingkan dengan kota, tidak akan mempunyai kedigdayaan layaknya strategi Mao Tse Tung dengan konsepsi desa mengepung kota.

Wajah desa kita justru semakin mengkota. Desa bersolek untuk menata wajahnya guna memenuhi keinginan dan kemauan orang kota.

note : sumber gambar – ASPIRASIONLINE.COM