KESAH.IDVisi Indonesia Emas 2045 terancam berubah menjadi “Indonesia Cemas” akibat salah urus ekologis dan kebijakan yang inkonsisten. Dari deforestasi hingga eksploitasi tambang, rentetan bencana saat ini bukan lagi sekadar fenomena alam, melainkan dampak nyata dari lemahnya penegakan hukum dan kegagalan pemerintah dalam menjaga ruang hidup rakyat.

Masihkah kita layak terus membicarakan visi “Indonesia Emas 2045” jika situasi belakangan ini justru membawa kita lebih dekat pada realitas “Indonesia Cemas”?

Negeri ini memang unik sekaligus paradoksal. Kita bangga menjadi salah satu negara dengan hutan terluas di dunia, namun di saat yang sama, kita konsisten menduduki peringkat sepuluh besar negara penyumbang emisi tertinggi. Dalam dokumen resmi kontribusi penurunan emisi, pemerintah sebenarnya telah memetakan dua strategi utama: menekan laju deforestasi dan melakukan transisi dari energi fosil ke energi terbarukan, serta meminimalisir kebakaran hutan.

Dokumen tersebut secara implisit merupakan pengakuan bahwa deforestasi kita masih tinggi. Kebakaran hutan hanyalah gejalanya, sebab hutan jarang terbakar secara alami; ia biasanya terbakar karena sengaja dibuka. Di sisi konsumsi, rencana transisi energi adalah testimoni bahwa kita tidak hanya boros, tetapi juga sangat bergantung pada eksploitasi fosil yang berlebihan.

Karena data ini sudah menjadi dokumen resmi, pemerintah seharusnya tak lagi bisa berkelit dari fakta deforestasi. Maka, sia-sia belaka jika otoritas berusaha menutupi kenyataan di balik bencana banjir bandang yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Upaya pengaburan fakta ini terlihat dari buruknya komunikasi pemerintah di semua lini dalam menangani tanggap darurat di ketiga provinsi tersebut.

Ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa penanganan dan penyaluran bantuan bagi korban belum merata. Begitu beratnya kondisi lapangan hingga muncul dorongan agar pemerintah menerima bantuan internasional. Namun, pemerintah bergeming dan merasa masih mampu menangani semuanya sendiri. Padahal, berkibarnya bendera PBB di Aceh adalah sinyal kuat adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Bahkan, pemerintah daerah di Aceh sendiri—karena melihat kenyataan di lapangan—terpaksa mengirimkan surat permohonan bantuan kepada lembaga internasional tersebut.

Membantu adalah tugas PBB, dan mereka memiliki mekanisme sendiri untuk menilai kelayakan bantuan. Tidak ada soal harga diri atau lunturnya nasionalisme saat menerima bantuan internasional. Kita punya pengalaman sejarah saat tsunami Aceh 2004 silam. Justru, keengganan menerima bantuan kali ini menimbulkan kecurigaan: jangan-jangan pemerintah khawatir kehadiran pihak internasional yang membawa pewarta dan jurnalis akan membongkar fakta-fakta lapangan mengenai latar belakang sebenarnya dari bencana tersebut. Perdebatan birokrasi ini pada akhirnya hanya menambah penderitaan para korban, bahkan memicu kekecewaan yang mulai mengarah pada isu-isu disintegrasi. Riuh di ruang publik ini seringkali menenggelamkan suara rintihan mereka yang tertimpa musibah.

BACA JUGA : Srikandi Dari Sungai Kapih : Merubah Wajah Samarinda Dengan ‘Tabungan’ Sampah

Udara semakin keruh dengan pancingan para buzzer yang kerjanya hanya duduk memancing keributan di langit. Demi menangkal isu deforestasi, mereka membandingkan Indonesia dengan Arab Saudi. Argumennya: Arab Saudi tidak punya hutan tapi tidak pernah banjir bandang, sementara Indonesia punya hutan luas tapi tetap banjir. Kesimpulannya? Banjir bukan karena hutan.

Sekilas, logika itu tampak masuk akal, namun mereka lupa pada perbedaan mendasar geografis dan curah hujan. Faktor penyebab banjir bandang tidaklah tunggal.

Di Kalimantan Timur, pada masa ketika hutan masih sangat lebat, banjir memang pernah terjadi. Namun kala itu, banjir justru disyukuri karena menjadi sarana menghanyutkan kayu gelondongan dari anak sungai menuju Sungai Mahakam. Banjir mendatangkan uang bagi warga karena rakit-rakit kayu tak henti menuju hilir. Banjir saat itu dipahami sebagai peristiwa alam di mana air sungai meluap menggenangi dataran banjir (floodplain). Saat air surut, ia meninggalkan sedimen subur yang kemudian menjadi lahan pertanian warga.

Namun, itu cerita lama. Seiring pertumbuhan penduduk dan geliat pembangunan, dataran banjir tersebut kini berubah menjadi pemukiman. Banjir berubah menjadi bencana karena menggenangi tempat yang tidak lagi dikehendaki untuk berair. Jika dulu banjir adalah fenomena alam, kini ia adalah bencana akibat campur tangan manusia yang memperparah faktor pemicunya.

Ekonomi ekstraktif di Kalimantan Timur telah mengakibatkan dampak yang melampaui segala upaya pencegahan. Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai rusak karena hutan ditebang habis untuk kayu gelondongannya. Erosi meningkat tajam karena hutan tak lagi mampu menahan dan memperlambat air masuk ke badan sungai. Gangguan hidrologi ini semakin parah ketika era kejayaan kayu digantikan oleh pertambangan batubara.

Pertambangan model open pit (lubang terbuka) memicu limpasan air permukaan (run-off) dan erosi luar biasa. Aktivitas tambang di Samarinda Utara dan hulu Sungai Karang Mumus di Kutai Kartanegara telah membuat Bendungan Lempake atau Waduk Benanga kehilangan fungsinya akibat pendangkalan yang ekstrem. Begitu hujan turun, air dari hulu langsung terkirim ke Kota Samarinda. Upaya pengerukan sungai di kota hampir sia-sia karena dalam satu tahun sungai akan kembali mendangkal. Ini membuktikan bahwa penanganan bencana air tidak bisa hanya berbasis wilayah administratif, melainkan harus berbasis DAS yang terintegrasi.

BACA JUGA : Alas Tuo

Separuh lebih wilayah Samarinda sebenarnya adalah konsesi tambang. Untungnya, tidak semua bisa ditambang karena adanya infrastruktur seperti Stadion Palaran. Dalam Perda RTRW Samarinda terbaru, wilayah pertambangan bahkan sudah dihapus—sebuah kebijakan yang akan dimulai tahun depan. Namun, kebijakan daerah ini belum menjamin aktivitas tambang akan berhenti total, mengingat kewenangan izin tambang ada di pemerintah nasional, sementara izin galian non-mineral ada di tingkat provinsi. Tumpang tindih kewenangan ini seringkali membuat produk hukum daerah menjadi mandul. Jika kewenangan ini tidak digunakan secara bijaksana, masyarakat di daerah-lah yang harus memanen bencana.

Bencana, dalam artian tertentu, adalah dampak dari kesalahan pengambilan keputusan. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya meski mereka membangun pemukiman di perbukitan rawan longsor. Maraknya pelanggaran yang dilakukan rakyat adalah indikasi bahwa penegakan hukum tidak berjalan.

Mengharapkan kesadaran penuh masyarakat untuk menjaga lingkungan tanpa sistem yang tegas hanyalah sebuah utopia. Partisipasi masyarakat hanya akan terbangun jika ada sistem yang adekuat, konsisten, dan konsekuen dari pemerintah. Masalahnya, pemerintah seringkali inkonsisten; mereka melarang rakyat membangun di tepi sungai dan melakukan penggusuran, namun di saat yang sama, pemerintah justru membangun infrastruktur di lokasi yang sama. Inkonsistensi inilah yang meruntuhkan kepercayaan publik.

Kini, kita menghadapi anomali cuaca di mana hujan turun lebih deras dan lebih lama. Tanpa area resapan, air permukaan akan terus meningkat. Jika banjir besar menggenangi seluruh kota, pemerintah dipastikan tidak akan memiliki kemampuan yang cukup untuk mengatasinya. Banjir serentak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru-baru ini adalah bukti nyata betapa kita belum siap menghadapi bencana yang semakin acak. Pada akhirnya, penanganan bencana yang lamban dan penuh intrik politik justru menjadi bencana baru bagi para korban.

note : sumber gambar – GEMINI