KESAH.IDDihapuskannya ambang batas untuk pencalonan presiden membuat partai sekecil apapun asalkan lolos menjadi peserta pemilu bisa mencalonkan presiden dalam pemilu presiden 2029 nanti. Muncullah bayangan atau andai-andai, bahwa pemilu presiden 2029 nanti akan diikuti banyak calon. Mungkin saja akan demikian, tapi politik bukan matematika, pintu yang dibuka lebar tak sama artinya dengan pintu yang bisa dimasuki oleh banyak orang. Dalam politik selalu ada jegal menjegal.

Pelajaran sejarah mengajarkan Indonesia diajajah selama 350 tahun. Penjajahan digambarkan sebagai pendudukan yang menyebabkan ketidakbebasan. Ada banyak pembatasan untuk kaum terjajah.

Kisah perjuangan yang diajarkan kemudian tentang merengkuh kebebasan, melawan untuk bebas dari cengkraman kaum penjajah.

Perjuangan untuk meraih kebebasan yang penuh heroisme ini kemudian begitu tertanam di benak masyarakat Indonesia, kebebasan menjadi obsesi.

Suharto yang berkuasa begitu lama dianggap membatasi kebebasan yang diperoleh karena kemerdekaan. Suharto kemudian dilengserkan.

Reformasi kemudian membuka pintu selebar-lebarnya untuk membongkar pengekangan yang dipraktekkan pada jaman Suharto. Salah satunya adalah pembatasan partai politik.

Ketika berkuasa, salah satu langkah politik Suharto adalah melakukan penyederhanaan partai. Pemilu multipartai di jaman Sukarno dirubah. Suharto melakukan kebijakan fusi atau pengabungan partai hingga menyisakan dua partai dan satu golongan. Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia serta Golongan Karya.

Regim pemilu pada era reformasi menjadi antitesis dari jaman orde baru. Pemilu diselenggarakan dan diawasi oleh Lembaga Independen. Dan diikuti oleh multipartai untuk memilih wakil rakyat.

Kebebasan untuk mengikuti pemilu juga dibuka bagi calon non partai. Calon independen atau perorangan bisa mengikuti pemilu kepala daerah dan pemilu Dewan Perwakilan Daerah.

Namun untuk pemilu presiden hanya bisa diikuti oleh peserta yang dicalonkan dari partai.

Logikanya semua partai bisa mengajukan calon dalam pemilu presiden. Namun UU Pemilu kemudian melakukan pembatasan secara bertahap hingga akhirnya berhenti pada angka 20 persen. Hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh suara 20 persen dalam pemilu sebelumnya yang boleh mengajukan calon.

Jika terbagi secara merata maka pemilu presiden bisa diikuti sebanyak-banyaknya 5 pasangan calon. Tapi kemungkinan ini sulit untuk terwujud karena umumnya partai kecil dan menengah akan bergabung dengan partai besar yang calonnya punya kemungkinan lebih banyak untuk menang.

Partai-partai cenderung memilih untuk berkoalisi. Semakin besar koalisinya semakin besar kemungkinan untuk menang. Pada pemilu 2024 yang diikuti oleh 3 pasangan calon, yang secara teori sulit untuk memenangkan pemilu presiden dalam satu putaran, terbukti koalisi terbesar berhasil memenangkan capresnya dalam sekali pencoblosan.

Pembatasan peserta pemilu presiden karena pasal presidential threeshold ini kemudian mengelisahkan banyak orang. Pembatasan ini dianggap menghalang-halangi hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Pembatasan ini membuat tidak semua partai bisa dan berhasil mengajukan calonnya dalam pemilu presiden, padahal salah satu tujuan dari partai politik adalah kaderisasi pemimpin.

Pasal pembatasan ini kemudian kerap digugat di Mahkamah Konstitusi sejak 15 tahun lalu. Ada berderet nama-nama orang populer yang pernah mengajukan gugatan baik sendiri maupun bersama-sama. Tercatat nama Yusril Ihza Mahendra dan Effendy Ghazali pernah melakukan gugatan itu namun ditolak.

Ada 32 gugatan yang diajukan ke MK dan ditolak.

BACA JUGA : Ragam Patung

Baru pada gugatan ke 33, Mahkamah Konstitusi mengabulkan keinginan para penggugat untuk meng-nol-kan ambang batas pada pemilu presiden. Keputusan MK ini membuat pada pemilu 2029 nanti setiap partai yang dinyatakan resmi sebagai peserta pemilu oleh KPU bisa mengajukan calon dalam pemilu presiden.

Tak banyak yang tahu kalau yang mengajukan gugatan dan kemudian diterima oleh MK ini adalah sekelompok mahasiswa. Hebatnya mereka maju ke MK tidak pakai pengacara. Mereka beracara sendiri.

Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Keempatnya merupakan mahasiswa jurusan syariah atau hukum islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Bisa jadi mereka kurang disorot karena gugatan ke MK diajukan setelah pemilu selesai. Berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa lainnya yang kemudian diputus oleh MK menjelang pemilu presiden.

Gugatan yang dikabulkan itu membuat Gibran Rakabuming Raka berhak menjadi calon wakil presiden.

Dengan diterimanya gugatan dari Enika dan kawan-kawan, partai segurem apapun bisa mengajukan calon presiden dalam pilpres jika dinyatakan lolos untuk mengikuti pemilu 2029 nanti.

Putusan ini tentu membuat lega banyak orang, tapi juga tak sedikit yang khawatir.

Ada yang mulai membayangkan betapa ribetnya pemilu presiden mendatang karena diikuti oleh banyak pasangan calon.

Logikanya memang demikian, tapi faktanya belum tentu.

Politik bukanlah ilmu pasti, yang ada hanyalah kira-kira atau proyeksi. Dan apa yang disangkakan tidak selalu terbukti, dikiranya A ternyata bisa C, D, X bahkan Z.

Apa yang disebut sebagai konsekwensi dari sebuah keputusan atau aturan ada banyak yang tidak diperkirakan sebelumnya. Itu dikarenakan politik selalu dinamis, seperti yang dulu kerap dikatakan oleh Amin Rais yakni berubah dari detik ke detik.

Seperti usulan pemilu kepala daerah serentak yang kemudian disetujui. Mulanya pilkada yang berbeda-beda dianggap kurang efektif, tapi pilkada serentak ternyata menimbulkan persoalan lain. Salah satu contohnya jika banyak pasangan yang kemudian mengajukan sengketa hasil pemilu, maka di MK akan ada tumpukan gugatan yang harus segera diselesaikan.

Multi partai tapi sedikit calon presidennya memang terlihat ada masalah. Pencalonan presiden kemudian dikuasai oleh partai-partai besar yang punya daya tarik mengajak partai lain berkoalisi. Corak presidensiil kemudian menjadi sedikit pudar, demokrasi kita menjadi seperti parlementer, hingga muncul istilah partai koalisi dan partai oposisi.

Menjadi agak membingungkan memang. Karena yang kemudian loyal ke partai atau gabungan partai bukan hanya wakil rakyat, tetapi juga presiden. Padahal presiden mestinya loyal ke rakyat karena walau dicalonkan oleh partai atau gabungan partai, presiden bukanlah orang partai.

BACA JUGA : Kenapa Sekolah

Pemilu 2029 memang masih jauh, tapi mari kita bayang-bayangkan dalam payung keputusan MK terbaru ini.

Saya membayangkan yang mulia Presiden Joko Widodo tersenyum lebar. Di pemilu 2029 nanti bukan hanya Gibran yang bisa maju, tetapi juga Kaesang dan Boby.

Pemilu 2029 bisa menjadi pemilu anak, cucu dan menantu presiden.

Cucu Presiden Sukarno yang juga anak Presiden Megawati bisa melenggang maju sendiri. Puan Maharani tak akan terganjal lagi. Pun juga Agus Harimurti Yudhoyono, tak akan sulit untuk mencalonkan diri.

Barangkali putra Presiden Habibie yang mulai berpolitik akan ikut juga.

Pun juga putri-putri Presiden Abdurahman Wahid. Mbak Yeni rasanya tak akan sulit untuk maju jika memang punya niat.

Cucu Presiden Suharto yang adalah putra dari Presiden Prabowo walau naga-naganya belum tertarik ke politik, bisa saja memberi kejutan di tikungan terakhir menjelang penutupan pendaftaran capres dan cawapres di tahun 2029 nanti.

Deretan ini kemudian akan diperpanjang dengan sosok-sosok yang dikenal punya cita-cita kuat untuk menjadi presiden seperti Anies Baswedan dan Basuki Tjahaya Purnama. Belum lagi jika ditambah dengan sosok lain yang hobinya nyapres setiap menjelang pemilu dan belum keturutan, yakni Muhaimin Iskandar.

Mungkin akan ada belasan orang atau pasangan, karena dalam rentang 2024 hingga 2029 nanti akan ada sosok-sosok kepala derah yang menonjol dan layak dipertimbangkan untuk menjadi presiden.

Presiden Joko Widodo telah meletakkan roadmap perjalanan ke kursi presiden dari kepala daerah. Beberapa presiden terakhir ini muncul anggapan kalau kursi gubernur Daerah Khusus Jakarta adalah tiket menuju Pilpres.

Dan tiket itu mungkin saja bertambah dengan Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Tengah. Bahkan mungkin juga Gubernur Maluku Utara.

Tapi ini hanya bayangan, reka-reka yang tak bisa dipastikan.

Mungkin pemilu 2029 nanti kisahnya akan lain lagi. Sebab pintu yang dibuka lebar tak selalu bisa dimasuki oleh banyak orang. Bisa saja orang akan dijegal begitu memasuki halaman hingga akhirnya urung melewati.

Nampaknya dalam beberapa waktu ke depan, upaya atau langkah-langkah untuk membuat seseorang terkapar jauh dari pintu akan menjadi opera tersendiri dalam panggung politik Indonesia.

Sebab makin lama seseorang berpolitik makin banyak cacat dan cela yang bisa dipakai untuk menumbangkannya.

Dalam politik, meski seseorang telah pamit meninggalkan pintu depan toh masih bisa diberi gelar yang bakal membuatnya hitam.

Pintu pencalonan presiden yang dibuka lebar, bisa jadi kelak justru menjadi ruang pandang yang menunjukkan betapa politik kontestasi itu kejam.

note : sumber gambar – KUMPARAN