KESAH.IDIbu Kota Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda yang mempunyai slogan Kota Pusat Peradaban nampaknya belum berhasil lepas dari pamor sebagai Ibu Kota Pertambangan karena dikepung oleh lubang tambang. Jejak hitam ini berusaha dihapus termasuk oleh PJ Gubernur yang gemar memamerkan tanam perdana dan panen raya di eks lahan bekas tambang yang dipromosikan sebagai lahan untuk ketahanan pangan.

Dengan jujur mesti diakui kalau saya merupakan salah satu pengagum Awang Faroek Ishak, ketika beliau menjabat Gubernur Kaltim. AFI mesti saya kagumi karena merupakan salah satu peletak dasar-dasar ekonomi hijau dan mitigasi bencana iklim di Kaltim.

Sebagai pemimpin daerah lumbung energi nasional, AFI nampaknya mulai gelisah dengan masa depan Kaltim pasca industri ekstraktif.

Pada masa pemerintahannya sempat diterapkan moratorium ijin. Kemudiaan diinisiasi juga olehnya Dewan Daerah Perubahan Iklim, juga Komisi Reklamasi dan Pasca Tambang.

Kaltim pada masa itu memang dikenal sebagai provinsi dengan musim semi ijin usaha pertambangan dan perkebunan.

Jaringan Advokasi Tambang, JATAM Kaltim waktu itu mencatat ada 1,337 Ijin Usaha Pertambangan {IUP} dan 33 kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara {PKP2B}. Wilayah yang dijadikan konsesi pertambangan lewat IUP dan PKP2B seluas 5,2 juta hektar atau seperempat dari wilayah Kaltim.

Pada masa obral ijin pertambangan ini, para pengusaha bukan melobby pemerintah melainkan pemerintah menjajakan ijin kepada pengusaha atau investor. Di masa otonomi daerah, pemerintah tingkat Kabupaten dan Kota memang diberi kuasa atau kewenangan untuk memberikan ijin pertambangan.

Daerah-daerah otonom ini berlomba-lomba mencari uang untuk membiayai pembangunannya. Dan cara tercepat adalah mengekstraksi Sumber Daya Alamnya. Pada masa itu Kutai Kartanegara dikenal sebagai salah satu Kabupaten terkaya di Indonesia. Jauh sebelum pemerintah nasional mengalokasikan anggaran untuk desa, Kabupaten Kutai Kartanegara sudah lebih dahulu memulai lewat ADD, Anggaran Dana Desa.

Kewenangan itu kemudian ditarik atau diberikan ke Provinsi. Namun bukan durian runtuh yang didapat, melainkan segepok masalah. Dengan jumlah ijin yang besar, pemerintah provinsi kekurangan pengawas untuk mewujudkan praktek pertambangan yang baik, atau yang secara berlebihan disebut sebagai pertambangan berkelanjutan.

Sebagai komoditas, sebagaimana umumnya komoditas perdagangan lainnya harga batubara fluktuatif. Ketika harga jatuh banyak lokasi tambang ditinggalkan begitu saja, atau perusahaan tak mampu melakukan pemulihan lahan bekas tambangnya.

Memang ada aturan soal menyisihkan deposit anggaran untuk pemulihan lahan namun tak semua ditepati. Kalaupun ada ternyata dana yang disisihkan tidak cukup untuk melakukan pemulihan. Banyak perusahaan yang datang dan pergi seperti maling. Datang tak permisi,pergi tak pamit.

Hujan uang karena batubara kemudian mulai menimbulkan masalah, mulai dari masalah ekologi hingga masalah sosial.

Secara umum masalah ekologi yang ditimbulkan bermula dari konversi dan perubahan lahan termasuk hutan dan lahan produktif. Di Samarinda, lahan produktif berupa kebun atau sawah berubah menjadi lahan tambang.

Dan aktivitas tambang kemudian berdampak pada lahan yang tersisa. Sawah dan kebun sering dibanjiri lumpur akibat banjir yang ditimbulkan oleh bukaan lahan pertambangan.

Aktivitas pertambangan batubara di Kota Samarinda juga menimbulkan ledakan sedimentasi pada anak-anak sungai utamanya. Sungai Karang Mumus misalnya dengan cepat kehilangan kedalamannya, termasuk daya tampung Waduk Lempake atau Waduk Benanga.

Samarinda yang adalah kota air, menjadi kota banjir.

BACA JUGA : Hutan Pangan

Langit Kalimantan Timur yang sebelumnya riuh dengan perbincangan tentang lubang raksasa terbuka yang ditinggalkan oleh PT. Kelian Equator Mining, penambang emas di Kutai Barat berganti menjadi keriuhan tentang lubang-lubang bekas tambang atau void yang ditinggalkan begitu saja oleh banyak penambang batubara.

Makroman, salah satu daerah kantong penghasil beras di Samarinda menjadi salah satu wilayah pengisah terbaik tentang bagaimana operasi pertambangan membuat petani dan warga pada umumnya sengsara.

Operasi tambang di perbukitan, mematikan sumber air alamiah yang mulanya dipakai untuk sumber air bersih, pengairan sawah dan budidaya ikan.

Ironinya, petani kemudian mengantungkan air untuk mengaliri sawahnya dari lubang tambang.

Lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan, dibeberapa tempat memang kemudian dimanfaatkan sebagai sumber air. Warga yang tidak mempunyai akses pada air bersih dari Perumdam, kemudian memakai air lubang bekas tambang untuk kebutuhan MCK.

Kelak bahkan warga sekitar akan marah jika lubang bekas tambang akan ditutup karena mereka telah mendapat manfaat darinya.

Padahal ada banyak lubang bekas tambang yang membahayakan karena dibiarkan begitu saja, tanpa papan peringatan, pagar pengaman dan penjaga.

Lubang-lubang dekat permukiman, terutama yang berada di ketinggian selalu beresiko untuk jebol sehingga bisa mengakibatkan banjir bandang. Lebih dari itu, air mempunyai daya panggil, lubang yang oleh masyarakat sering disebut danau itu kerap memancing anak-anak untuk bermain kesana.

Tanpa pengawasan, anak-anak itu bisa melakukan hal yang berbahaya seperti terjun untuk bermain didalam air. 3 Juli 2011 menjadi hari hitam untuk Kota Samarinda, 3 anak tenggelam di bekas lubang tambang PT. Himco Coal di Pelita 2, Sambutan.

Hari itu sepuluh anak bermain ke lubang bekas tambang. 3 anak terjun ke dalam air. Dan tak muncul, lalu enam anak lainnya lari pulang dan satu orang terpaku di pinggiran. Dia inilah yang kemudian mencegat mobil tambang yang lewat dan memberitahukan kejadian.

Setelah peristiwa itu rentetan kejadian anak-anak yang tenggelam di lubang tambang terus berlanjut di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Namun peristiwa tenggelamnya anak di lubang bekas tambang selalu dianggap sebagai musibah. Bahkan seorang gubernur menyebutnya sebagai takdir.

Resiko terkait lubang tambang yang dibiarkan dan tidak diawasi tidak dimitigasi.

Lubang bekas tambang ini akan menjadi masalah abadi karena tidak mungkin menutup semua lubang galian batubara karena defisit material penutupnya.

Undang-undang memang tidak mewajibkan reklamasi bekas lubang tambang. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para investor atau pengusaha. Tanpa melakukan apa-apa mereka bisa cuci tangan ketika masa ijinnya kedaluwarsa.

Void bekas tambang yang kemudian dimanfaatkan secara organik oleh masyarakat sekitar kemudian benar-benar melepas tangan para penambang dari tanggungjawab lingkungan dan sosial.

Terbukti lubang bekas tambang yang telah menelan jiwa 40 anak, tidak ada satupun pemilik atau pemegang ijin yang diproses secara hukum. Biasanya mereka hanya memberi santunan untuk acara duka dan pemakaman.

BACA JUGA : Iwak Tempe

Samarinda sebagai ibukota provinsi Kalimantan Timur membayangkan dirinya menjadi kota kosmopolitan yang hidup dari jasa. Tapi pamor itu meredup karena kota ini dikepung oleh lubang bekas tambang.

Punya sejarah panjang dengan batubara, Kota Samarinda marak ditambang pada awal tahun 2000-an. Kabarnya dalam peta ijin konsesi, 70 persen wilayah Kota Samarinda berada dalam penguasaan pemegang ijin penambangan batubara baik lewat skema IUP maupun PKP2B.

Di kota yang padat penduduk ini dengan mudah ditemukan pelanggaran, berupa operasi tambang yang terlalu dekat dengan permukiman. Padahal dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Batubara Terbuka diatur jarak antara operasi tambang dan permukiman minimal 500 meter.

Tapi faktanya perusahaan tambang mengeruk hingga sampai bibir rumah warga. Aktifitas pertambangan bisa dilihat dari jendela rumah.

Sensitifitas pada potensi resiko bekas lubang tambang justru semakin menurun. Sadar atau tidak, pihak-pihak tertentu mengendorse pemanfaatan lubang tambang tapi abai pada kewajiban dan tanggungjawab dari pemberi ijin dan penambang.

Dalam berbagai postingan yang berbau iklan, yang digambarkan sebagai lokasi wisata air IKN diarahkan pada destinasi yang menyulap lubang bekas tambang menjadi kawasan wisata air.

Trend yang mulainya tumbuh secara organik oleh sekelompok anak-anak yang menamai lubang bekas tambang dengan nama danau biru, danau derawan dan lainnya kemudian memancing pengusaha untuk mengusahakan lubang bekas tambang menjadi taman fantasi air.

Beberapa perusahaan tambang dalam kegiatan pasca tambangnya juga mempelopori pemanfaatan lubang bekas tambang menjadi tempat budidaya ikan. Mereka merasa sudah cukup dengan pemberitaan itu tanpa melakukan tindakan lebih lanjut seperti melakukan penelitian apakah ikan yang dipelihara di lubang bekas tambang layak konsumsi.

Dan terakhir ini dalam konteks ketahanan pangan, PJ Gubernur Kaltim getol sekali mengendorse kawasan bekas tambang yang tidak dipulihkan oleh para pemegang ijin menjadi lokasi budidaya tanaman pangan. Pemulihan lingkungan paska tambang justru dilakukan oleh kelompok tani.

Petaka dari lubang tambang sejatinya bermula dari kebiasaan paling primitif yakni lepas tanggungjawab. Dan cuci tangan itu dilakukan dengan sangat cantik dengan mengalihkan tanggungjawab itu pada masyarakat, masyarakat yang tadinya merana karena operasi tambang.

Mereka yang berwenang dan bertanggungjawab tahu kalau ada banyak orang yang kekurangan lahan untuk melakukan budidaya. Dan mereka ini kemudian diarahkan untuk menggarap area-area bekas tambang.

Mereka bersusah-susah dan ketika panen tiba, para pengendorse akan datang lewat acara bertajuk tanam perdana atau panen raya. Pemberitaan yang gencar kemudian membuat masyarakat lupa bahwa lubang-lubang bekas tambang itu adalah lubang pembawa petaka.

note : sumber gambar – KOMPAS