KESAH.IDSistem proporsional terbuka membuat persaingan dalam kontestasi elektoral makin tajam. Tingkat keterpilihan berhubungan erat dengan popularitas. Partai gagal mencetak calon terbaik karena lebih memilih mereka yang terpopuler. Dan popularitas bisa direkayasa dengan uang.

Dalam demokrasi dikenal istilah Vox Populi, Vox Dei. Suara rakyat adalah suara tuhan.

Makna atau nilai dari adagium ini menempatkan rakyat diatas segala-galanya, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.

Prinsip ini membalik praktek yang lazim dalam model pemerintahan aristokrasi atau tiran dimana rakyat adalah pelayan penguasa. 

Dalam demokrasi pemimpin atau penguasa mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan negara, mewujudkan amanat konstitusi dengan memimpin berbagai macam lembaga untuk menopang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mandat dari rakyat tidak mutlak dan secara berkala dikoreksi. Pemimpin yang baik akan diberi mandat kembali, sementara pemimpin yang buruk akan diganti.

Salah satu parameter pemerintahan yang demokratis adalah rotasi kepemimpinan yang ajeg. Sebaik-baiknya seorang pemimpin tetap diberi batas masa kekuasaannya. 

Lahir sejak 600 tahun SM, demokrasi atau pemerintah dari, oleh dan untuk rakyat terus diperbaharui. Praktek dan model demokrasi perlu penyesuaian dan penyempurnaan seiring kemajuan jaman.

Apa yang dulu dipandang demokratis di Yunani atau Athena sudah tak memenuhi syarat lagi. Dulu model pemerintahan di sana disebut demokratis meski belum memberi hak pilih pada wanita dan membiarkan terjadinya praktek perbudakan.

Perjalanan demokrasi di Indonesia juga tak lepas dari koreksi. 

Pada masa orde lama praktek demokrasi dikenal dengan istilah demokrasi terpimpin.

Dalam sistem ini keputusan dan pemikiran tentang demokrasi sepenuhnya berpusat pada pemimpin tertinggi, yakni Sukarno sebagai presiden waktu itu.

Praktek pemerintahan tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sukarno mengangkat dirinya sendiri sebagai presiden seumur hidup. 

Pemilu tidak dilaksanakan secara kontinu, bahkan DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan. Rakyat tidak mempunyai wakil dalam institusi yang mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan.

Sukarno kemudian kehilangan kekuasaannya secara tidak demokratis. Transisi kekuasaan kepada Suharto terjadi secara terpaksa akibat tekanan situasi.

Setelah mendapat mandat kekuasaan dari MPRS berbekal Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar, Suharto memperkenalkan istilah Demokrasi Pancasila.

Jargon Suharto adalah melaksanakan UUD 45 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Berhasil mengelar pemilu secara rutin, namun Suharto membatasi hak-hak politik warga dalam berserikat. Jumlah partai politik dikunci, hanya 3 dengan satu partai yakni Golkar yang terus dijadikan sebagai partai mayoritas tunggal.

Selain selalu memenangkan pemilu, kekuatan Golkar di MPR sebagai lembaga pemberi mandat kepada presiden, bertambah kuat dengan utusan daerah dan golongan, serta militer yang selalu mendukung pemerintah (Suharto).

Pemilu di masa orde baru memang rutin namun tidak demokratis. Sebelum pemilu sudah diketahui siapa pemenangnya. Dan selain partai Golkar, partai lainnya ‘dilarang’ mengajukan calon presiden 

Sebagaimana orde lama, praktek demokrasi orde baru tidak jauh berbeda. Kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh presiden lebih kuat dari legislatif dan yudikatif. 

Di masa orde baru, rakyat bahkan semakin menderita secara politis karena pembatasan kebebasan berbicara dan berserikat. Kelompok politik aliran mendapat tekanan dan masyarakat minoritas minim perlindungan.

BACA JUGA :  Akankah Yamaha Log Out Dari Balapan Moto GP?

Koreksi atas praktek demokrasi di masa orde baru dilakukan lewat reformasi. 

MPR berencana mencabut mandat Suharto dengan memintanya mengundurkan diri. Namun Suharto lebih dulu memutuskan untuk berhenti sebagai mandataris MPR.

Penyataan berhenti tidak dibacakan di depan sidang MPR, melainkan di hadapan Mahkahah Agung yang diundang ke Istana Negara.

Habibie meneruskan kekuasaan Suharto, membentuk pemerintahan reformasi dengan tujuan mewujudkan negara dan pemerintahan demokratis. 

Secara jelas Habibie menyatakan bahwa pemerintahannya akan mempercepat pemilu, bukan di tahun 2002 melainkan 1999.

Kran partisipasi rakyat dalam mengeluarkan pendapat dan berserikat dibuka lebar. Kebebasan pers diutamakan, organisasi masyarakat sipil bertumbuh, politik aliran atau politik identitas berkembang. 

Bangunan politik semakin sesuai dengan konstitusi, bahkan konstitusi kemudian diperbaharui. Prinsip-prinsip demokrasi yang utama semakin dipertegas dalam konstitusi, termasuk pembatasan masa jabatan presiden dan kepala pemerintahan di tingkat daerah. 

Kelembagaan demokrasi juga diperkuat dengan pembentukan institusi untuk menjamin pemenuhan hak-hak politik warga negara, keterbukaan dan lainnya.

Rakyat atau masyarakat tidak hanya mempunyai wakil di gedung parlemen, melainkan juga institusi demokrasi lainnnya untuk mengontrol peran pemerintah dan negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Hak politik warga negara juga dijamin lewat kebebasan untuk mendirikan partai politik. Hak untuk memilih dan dipilih dijamin oleh konstitusi.

Sistem pemilu diperbaharui, masyarakat memilih pemimpinnya secara langsung. One man one vote, suara rakyat dihargai sama tanpa pandang bulu.

Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, hak rakyat untuk memilih pemimpin atau wakil yang diinginkannya juga semakin dipenuhi. Wakil rakyat tidak lagi berdasarkan droping dari partai. Partai hanya menominasikan, namun pilihan ditangan rakyat.

Persaingan untuk memperebutkan suara rakyat menjadi semakin ketat. Namun memang inilah yang dikehendaki agar mereka yang berniat maju sebagai peserta pemilu adalah sosok atau kandidat yang mumpuni. 

Hanya dalam prakteknya semangat untuk menghasilkan calon terbaik lewat persaingan yang ketat, bukan hanya antar partai melainkan juga antar kandidat ternyata menghasilkan arus kontestasi yang berbasis popularitas.

Kontestasi yang berbasis popularitas ini kemudian membuat ongkos demokrasi menjadi mahal.

Dan ongkos yang mahal itu ternyata juga tidak menghasilkan output yang memuaskan, mereka yang terpilih tidak mempunyai kompetensi yang memadai. 

Dengan modal keterkenalan dan uang, mereka bisa menduduki jabatan politik tanpa tahu apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

Wakil rakyat yang mestinya memperjuangkan suara dan kepentingan masyarakat yang diwakili, namun malah lebih banyak bertugas menjadi juru bicara pemerintah, ikut menangkis kritik yang disampaikan masyarakat pada eksekutif.

Karena kemampuan dan pengetahuan yang rendah, wakil rakyat dengan mudah disetir oleh partai yang menominasikan untuk tegak lurus pada kepentingan partai dalam pemerintahan.

Rakyat tidak dipandang sebagai ‘boss’ oleh wakil rakyat. Mereka memilih lebih loyal pada partai atau bahkan ketua partai.

Padahal dalam demokrasi yang menjadi ‘boss’ adalah rakyat. Yang punya hak untuk marah adalah rakyat. Maka aneh jika pemerintah dan wakil rakyat tersinggung jika dikritik oleh masyarakat.

Politik yang berbasis popularitas ternyata juga menggelisahkan partai dan institusi demokrasi lainnya.

Beberapa pemimpin partai dan pengurus inti kemudian mengambil langkah untuk mengajukan peninjauan atas sistem pemilu proporsional terbuka. Mereka berniat mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup.

BACA JUGA :  25 Tahun Reformasi Dari Wartawan Hingga Partai Bodrex

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” begitu ucapan Denny Indrayanal, Wamenkumham di masa pemerintahan Presiden SBY pada wartawan Minggu, 28 Mei lalu.

Denny yang kini berprofesi sebagai pengacara memakai rumor putusan MK untuk mengkritik langkah Judicial Review dan keputusannya sebagai langkah mundur dalam demokrasi.

Kesimpulannya bahwa kembali ke sistem proporsional tertutup sebagai langkah kemunduran demokrasi bisa diterima. Namun informasi bahwa MK akan memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan rumor. Andaikan itu benar dan Denny menerima informasi itu lebih dahulu maka jelas itu merupakan pembocoran informasi rahasia.

Denny melakukan tindakan tak terpuji karena menyebar informasi yang sifatnya masih tertutup, belum boleh dibuka secara publik.

Lepas dari persoalan etik dan hukum, keprihatinan Denny Indrayana jelas mewakili keresahan banyak elemen demokrasi lainnya.

Bahwa sistem proporsional terbuka yang ternyata melahirkan ekses biaya politik yang tinggi, money politik, bohirisme dan lainnya memang perlu dicarikan jalan keluar.

Namun pilihan jalan keluar untuk kembali ke sistem lama jelas merupakan kemunduran. Karena akan mengebiri hak rakyat untuk menentukan pemimpin atau wakil yang dikehendakinya. 

Pilihan kembali ke sistem proposional tertutup menjadi cermin dari kebiasaan kita untuk mencari jalan yang paling mudah namun abai pada peningkatan kualitas demokrasi.

Satu hal yang dilupakan oleh elemen politik dan partai sebagai institusi untuk mencetak kader yang akan menjadi wakil dan pemimpin adalah pendidikan politik.

Selama ini partai cenderung menikmati dan memanen hasil reformasi. Sibuk mendulang untung dan tak mau berusaha-susah mempersiapkan kadernya lewat pertarungan gagasan.

Padahal demokrasi adalah tentang gagasan. Sebuah dialektika yang terus menerus sehingga akan ditemukan substasi terpenting soal bagaimana membangun kehidupan bersama yang dinamis dan berkeadilan. 

Pertarungan dan pertukaran gagasan akan mengerus bias-bias praktek politik yang menyimpang atau merusak demokrasi dari dalam.

Model kontestasi yang berkembang kearah popularitas sesungguhnya merupakan refleksi dari kegagalan partai politik sebagai tiang demokrasi dalam menyiapkan kader-kadernya.

Adalah sebuah ironi jika partai menjelang pemilu kemudian memasang iklan ‘open recruitment’ untuk memenuhi daftar caleg. Atau kemudian menunjuk capres berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh berbagai lembaga penelitian tanpa menilai lebih dalam apakah survey itu bebas nilai, bebas intervensi dari kelompok tertentu untuk menyetir opini publik atas daftar calon yang dibuat oleh mereka sendiri.

Jika ingin membuat demokrasi semakin bermutu jangan sodori masyarakat dengan pilihan mudah.  Ajak masyarakat mendalami demokrasi dengan cara yang sulit, agar rakyat jadi pintar dan cerdas.

Selama rakyat masih memilih dengan pilihan mudah karena iming-iming popularitas dan amplop, niscaya Vox Populi Vox Dei hanyalah ilusi dan utopia para filsuf belaka.

note : sumber gambar – MUHAMMADIYAH.OR.ID