KESAH.ID – Memperjuangkan hak masyarakat adat adalah perjalanan melintasi paradoks: mereka diagungkan sebagai penjaga hutan, namun kerap disingkirkan dari tanah leluhur demi kepentingan investasi, Dari luka lama program pemukiman paksa (Respen) hingga lambatnya birokrasi pengakuan hutan adat di Kalimantan Timur, tulisan ini merekam upaya menjemput kedaulatan di tengah janji-janji politik yang sering kali berakhir menjadi omong kosong.
Sudah lama saya terlibat dalam perbincangan tentang masyarakat adat—sebuah obrolan yang selalu menarik, namun penuh paradoks, Di satu sisi, saat bicara soal menjaga hutan secara lestari, masyarakat adat selalu diletakkan di garda paling depan sebagai pahlawan lingkungan, Namun di sisi lain, dalam daftar panjang konflik agraria, merekalah yang paling pertama berada dalam pusaran untuk disingkirkan,
Sejarah Republik mencatat betapa seringnya masyarakat adat dicabut dari wilayah ulayatnya, lalu dipaksa hidup menurut imajinasi penguasa, Di Kalimantan Timur, luka itu membekas lewat Program Resettlement Penduduk (Respen), Atas nama pemerataan pembangunan dan stabilitas, mereka dikeluarkan dari rumah-rumah komunal di tepian hutan, lalu dimukimkan kembali dalam pola pemukiman baru yang seragam,
Respen, yang kemudian diikuti dengan kebijakan regrouping, menjadi mesin pencabut akar kebudayaan, Dampaknya fatal: adat dan budaya lokal hanya disisakan dalam bentuk kulit—sebatas kesenian atau ritual upacara untuk menyambut tamu, Sementara aset kehidupan paling mendasar mereka, yakni hutan, perlahan beralih tangan menjadi konsesi bagi para investor,
Untungnya, arus mulai berbalik, Desakan organisasi masyarakat sipil berhasil mendorong pemerintah untuk memberi pengakuan subyek Masyarakat Hukum Adat (MHA) sekaligus obyeknya: Masyarakat Hukum Adat, Di Kalimantan Timur, urusan ini kini berada di bawah payung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),
DPMD Kaltim bergerak cukup cepat, Hingga kini, teridentifikasi sekitar 500-an komunitas masyarakat adat yang tersebar di 460 desa, Namun, angka di atas kertas itu nyatanya belum berbanding lurus dengan legalitas, Dari jumlah masif tersebut, baru 9 MHA yang mendapat pengakuan resmi di Kaltim,
Padahal dalam COP terakhir, Delegasi Indonesia membawa ambisi besar: sejuta hektar Hutan Adat, Bagi Kaltim, ini adalah peluang sekaligus tantangan yang berat, Bayangkan, jika kecepatan birokrasi kita hanya mampu melegalkan 10 MHA per tahun, kita butuh setengah abad agar seluruh komunitas adat di Kaltim diakui eksistensinya, Percepatan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,
BACA JUGA : MBG McDonald
Kesadaran akan urgensi itulah yang membawa langkah kaki saya, untuk pertama kalinya, menginjakkan kaki di kantor DPMD Kaltim, Saya datang memenuhi undangan rapat pembentukan Pokja Percepatan Pengakuan MHA,
Kantor itu tak jauh dari rumah saya, sehingga saya tiba lebih awal, Aula di lantai bawah masih tampak kosong; hanya ada beberapa staf yang sibuk menyiapkan perangkat untuk rapat hybrid, Karena udara pagi masih butuh pendamping, saya mencari celah untuk merokok,
“Di sana saja kalau Pian mau merokok dulu,” ujar seorang staf baru menunjuk pintu samping,
Di selasar yang berbatasan dengan tembok instansi tetangga itu, saya bertemu dengan “majelis perasapan”—tiga orang ASN yang sedang menikmati jeda, Obrolan melayang santai, hingga perlahan masuk ke wilayah sensitif: keluhan terhadap perilaku aktivis LSM,
“Nanti LSM datang kalau menemui masalah saja,” keluh salah satu dari mereka, Ia melanjutkan dengan nada sedikit jengah, “Kita ini sering jadi tukang cuci piring karena pendampingan mereka tidak tuntas,”
Saya hanya menyimak, menikmati asap rokok tanpa minat menanggapi, Sebagai satu-satunya orang berlatar belakang LSM di sana, saya tahu keluhan itu klasik, Sering kali, masalahnya bukan pada koordinasi, melainkan pada manajemen pengetahuan di internal instansi yang tidak merata, Informasi dari mitra pembangunan kerap mandek di satu meja, sehingga staf lain merasa para aktivis ini “main sendiri”,
Namun, suasana cair ketika salah satu ASN tiba-tiba menyapa saya dengan nada akrab, “Masih ada ‘Gergaji’-nya kah, Mas?”
Saya terperanjat, Ingatan saya terlempar ke 13 tahun silam, Bersama kawan-kawan, saya pernah menginisiasi Gerakan Tagih Janji—disingkat Gergaji—sebuah gerakan sipil yang getol menagih janji politik pasangan kepala daerah,
“Keren lho Gergaji itu,” tambahnya, membuat saya tersenyum getir di balik kepulan asap,
BACA JUGA : Nyala Api Di Ujung Pipa – Ironi Kedaulatan Energi Di Delta Mahakam
Rapat pun dimulai saat Kepala Dinas tiba, Setelah berjam-jam berkutat dengan strategi percepatan MHA, pertemuan diakhiri dengan makan siang nasi kotak, Saya diajak naik ke lantai dua untuk mengobrol lebih santai,
Di sana, rasa penasaran tentang “Gergaji” kembali muncul, Sambil menyantap makan siang, saya bercerita singkat bagaimana gerakan itu dulu lahir untuk mendidik masyarakat agar rasional dalam berpolitik melalui dokumenter janji-janji kampanye,
“Masih adakah gerakannya?” tanya mereka,
Saya menjawab dengan nada sardonis, “Saya sudah lama tobat menagih janji politik, Makin ke sini, janji politik makin identik dengan omong kosong, Untuk apa omong kosong ditagih?”
Kami tertawa, meski ada rasa pahit dalam tawa itu, Dulu kami optimis bisa melahirkan pemilih cerdas melalui pendidikan politik, Namun realitanya, visi-misi sering kali kalah telak oleh isi amplop, Obrolan makin melantur, dari kebijakan hingga “hibah” gosip harian, seiring suhu udara yang kian menyengat,
Saat tubuh mulai meronta meminta asupan kopi, saya pun pamit, Sambil berjalan mencari warung kopi di sekitar kantor DPMD, pikiran saya tiba-tiba hinggap pada wajah seorang kepala desa di sebuah desa kecil yang pernah saya kunjungi,
“Bisakah masyarakat kami diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat?” tanyanya waktu itu dengan mata penuh harap,
Dulu, saya hanya bisa menjawab, “Nanti saya tanyakan pada teman yang mengurusnya,” Kini, setelah keluar dari ruang rapat Pokja tadi, saya berharap punya jawaban yang lebih pasti—sebuah jawaban yang tak butuh waktu 50 tahun untuk diwujudkan.








