Kita bukanlah Amerika Serikat yang sejak awal pandemi covid 19 memang tak berniat untuk melakukan pembatasan sosial secara ketat. Presidennya bahkan sampai hari ini jika bukan karena Resolusi Meng, masih akan terus menyebut Covid 19 sebagai Virus China.

Pemerintah Indonesia pada awalnya memang percaya diri untuk tidak segera menyingsingkan lengan menghadapi ancaman pandemi. Tapi setelah mulai ada yang positif terpapar, kebijakan pengetatan atau pembatasan sosial diambil. Dari tingkat nasional sampai daerah segera diberlakukan kerja dari rumah, pelajar dan mahasiswa juga belajar daring.

Pembatasan sosial kemudian mulai dilonggarkan, beberapa sektor mulai kembali menjalankan aktivitas seperti semula dengan pola penerapan SOP kesehatan atau lazim disebut normal baru.

Dan tak bisa disangkal penerapan normal baru ternyata tak mampu menghentikan atau sekurangnya membuat pertambahan kasus stagnan. Angka terus bertambah, kasus positif harian mencapai ribuan. Dan DKI Jakarta kemudian melakukan kembali pembatasan sosial berskala besar.

Yang disebut dengan protokol kesehatan ternyata tidak mampu menjadi mantra ajaib. Sebab penerapan protokol kesehatan perlu pengawasan, perlu yuri atau penilai soal sudah benar atau belum. Dan institusi kesehatan yang semestinya mengawasi. Namun tak mungkin hal itu dilakukan karena sumberdaya mereka terserap untuk menangani mereka yang positif covid 19 dan yang terhubung dengannya.

Salah satu musuh utama dari protokol kesehatan adalah kerumunan yang saling terkoneksi. Dan ada banyak kerumunan-kerumunan seperti ini yang terus terjadi di masyarakat utamanya yang berkaitan dengan ekonomi.

Namun diluar urusan ekonomi, salah satu potensi kerumunan yang seolah diijinkan atau diabaikan oleh pemerintah adalah urusan politik. Meski berpotensi menimbulkan kluster baru, pilkada serentak atau pemilihan kepala daerah di berbagai penjuru negeri tetap akan dilaksanakan pada bulan Desember nanti.

Bahwa ada pejabat KPU, Banwas dan Calon Kepala Daerah yang positif terpapar Covid 19 – bahkan ada yang meninggal – itu semua belum merubah keyakinan pemerintah soal pelaksanaan pilkada serentak.

Ketika kengototan ini digugat, pemerintah lewat juru bicara presiden menyatakan bahwa pelaksaan pilkada serentak tidak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat untuk memilih dan dipilih. Dan sekali lagi penegasan itu disertai dengan mantra soal penerapat protokol kesehatan yang ketat, tegas dan disertai juga dengan sanksi hukum.

Entah apa yang mau dicapai oleh pemerintah atau apa yang mau ditunjukkan?. Mau jadi kampiun demokrasi seperti halnya Amerika yang tidak menunda proses pemilu. Apakah demokrasi kita akan tercoreng dengan penundaan pilkada?.

Pastinya tidak dan rakyat juga tak akan dirugikan jika pilkada ditunda. Toh secara undang-undang dengan tiadanya pilkada sebuah Kota, Propinsi atau Kabupaten tak juga akan mengalami kekosongan pemimpin. Undang-undang memungkinkan penunjukan pemimpin sementara sampai pilkada bisa dilaksanakan secara aman dan nyaman.

Soal contoh mencontoh kenapa mesti meniru Amerika Serikat yang tak peduli pada keselamatan warganya?. Kenapa kita meniru Selandia Baru yang menunda pemilu?.

Kalau mau jujur sebenarnya yang keberatan pemilu ditunda adalah para calon dan pengusung atau pendukungnya. Menunda pilkada berarti menunda kemenangan sekaligus menambah pengeluaran. Andai kemudian terjadi kocok ulang maka akan mempunyai konsekwensi biaya yang besar, uang yang selama dikeluarkan bisa sia-sia, hilang begitu saja.

Dua organisasi besar di Indonesia sudah mengeluarkan sikap yang meminta pemerintah untuk menunda pilkada. Namun belum diikuti oleh gelombang besar dukungan penundaan dari masyarakat. Bisa jadi rakyat tidak peduli, bukan tidak peduli pada Covid 19 melainkan tidak peduli pada pilkada.

Apakah sikap pemerintah yang ngotot untuk tetap melaksanakan pilkada pada Desember 2020 nanti akan melahirkan gelombang boikot dari rakyat dengan cara tidak memilih? Entahlah.

Satu yang pasti sebesar apapun gelombang golput toh tidak akan membuat pilkada menjadi tidak valid apabila tetap ada orang yang datang memilih. Sebab suara yang akan dihitung adalah suara pemilih bukan suara orang yang memilih untuk tidak memilih.

Dan untuk siapapun yang menang, seberapapun angka kemenangannya itu tidaklah penting. Disukai atau tidak, pemenang tetap akan menjadi Bupati, Walikota atau Gubernur untuk 5 tahun mendatang.