KESAH.ID – Masyarakat adat dan komunitas lokal mempunyai praktek dan pengetahuan untuk melestarikan wilayah leluhur mereka secara tradisional serta berlangsung turun-temurun. Namun mereka umumnya hanya menjadi obyek dalam agenda-agenda konservasi. Peran, pengetahuan dan ketekunan mereka dalam menjaga lingkungan alam dan hutan sebagai ruang hidup belum mendapat pengakuan yang semestinya walau ada Undang Undang yang menjaminnya.
Di negeri dengan kekayaan mega biodiversity ini agenda konservasi keanekaragaman hayati masih menjadi mainan institusi negara, peneliti/akademisi dan NGO baik dalam maupun luar negeri.
Masyarakat terutama komunitas adat belum mendapat tempat yang selayaknya serta pengakuan yang semestinya atas peran mereka dalam menjaga keanekaragaman hayati berdasarkan tradisi dan cara hidup mereka.
Bukan hal aneh apabila apa yang dijaga secara turun temurun oleh masyarakat adat kemudian musnah, porak poranda dan berantakan karena berbagai proyek pemerintah. Mulai dari proyek yang berbau sosial budaya sampai dengan proyek-proyek investasi yang mengakibatkan alih fungsi lahan dan hutan.
Kalimantan Timur mempunyai catatan tebal perihal deforestasi dan peminggiran komunitas adat dan masyarakat lokal semenjak awal tahun 70-an hingga sekarang ini.
Perubahan cara pandang terhadap hutan oleh regim yang berkuasa mengakhiri masa pemanfaatan kawasan hutan untuk menghasilkan komoditas hutan non kayu {non timber forest product} menuju masa penebangan kayu hutan alam. Hutan dianggap bernilai karena kayunya.
Kawasan hutan kemudian dikapling untuk dijadikan area konsesi bagi para investor yang memperoleh ijin penebangan hutan. Kalimantan Timur kemudian tumbuh menjadi surga industri kehutanan dengan berbagai labelnya.
Deforestasi terus berlanjut, sebagian menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri, kawasan pemukiman, pertambangan, tambak dan perkebunan kelapa sawit.
Penguasaan hutan ada pada tangan negara, demikian juga penggunaannya. Di luar area konsesi, hutan-hutan yang tersisa kemudian ditetapkan menjadi hutan lindung, hutan konservasi dan jenis hutan lainnya.
Masyarakat adat dan komunitas lokal yang secara turun temurun tinggal di dalam atau disekitar wilayah hutan kemudian kehilangan akses serta kontrol atas hutan.
Kebiasaan masyarakat setempat dalam bertani dengan metode perladangan berpindah/rotasi kemudian menjadi terhambat. Mempraktekkan model pertanian ladang berpindah oleh pemerintah akan dianggap sebagai pembalakan liar. Metode pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dituduh sebagai penyebab kebakaran hutan.
Ada banyak kasus kriminalisasi terhadap pelaku perladangan berpindah.
Laporan penelitian yang dipublikasikan lewat Scientific Reports menyebutkan pada tahun 1973, sebanyak 73 persen atau sekitar 55,8 juta hektare lahan di Kalimantan adalah hutan tua. Dan dari tahun 1973 hingga 2015 terjadi pengundulan hutan seluas 18,7 hektare. Pada periode ini terjadi perluasan hutan industri sebesar 9,1 juta hektar.
Penebangan hutan besar-besaran dalam skala yang luas membuat proses regenerasi hutan menjadi lambat. Hutan yang ditebang kemudian terkonversi menjadi padang paku-pakuan, rumput dan semak. Resiko kebakaran pada lahan terdegradasi ini menjadi besar.
Dan sekitar tahun 2005 pada lahan hutan yang lambat regenerasinya ini dikembangkan menjadi area perkebunan kelapa sawit.
Berbagai program untuk penghutanan kembali yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak lainnya kebanyakan berakhir dengan kegagalan. Hutan yang dibuka memang cenderung tidak dipertahankan lagi sebagai hutan alam.
Pemerintah tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk menjaga dan mempertahankan hutan. Peran masyarakat sekitar hutan yakni masyarakat adat dan masyarakat lokal menjadi amat menentukan bagaimana hutan di wilayah akan tetap terjaga dan lestari.
BACA JUGA : Sang Berandal Telah Kembali
Kabupaten Paser mempunyai empat hutan lindung. Salah satunya adalah Hutan Lindung Gunung Lumut. Kawasan ini pada tahun 1970 merupakan area konsesi HPH milik PT Telaga Emas. Namun pada tanggal 15 Januari 1983 kemudian ditetapkan sebagai Hutan Lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. 24/Kpts/Um/I/1983.
Kawasan hutan lindung ini mempunyai luas sekitar 42.000 hektare dengan puncak tertinggi 1.210 meter diatas permukaan air laut.
Tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan gunung-gunung yang ada di Jawa, Sulawesi dan pulau lainnya. Namun mempunyai keunikan yakni balutan lumut setelah ketinggian 900 mdpl. Pada ketinggian ini lumut secara sporadis tumbuh di sela-sela batu atau pepohonan yang tumbang.
Baru pada ketinggian 1.140 mdpl hamparan lumut tebal menutupi permukaan tanah, batuan dan tumbuhan. Terlihat seperti karpet dengan warna dominan hijau namun ada juga yang berwarna hijau keputih-putihan.
Jenis lumutnya berbeda-beda, ada lumut daun, lumut hati, lumut meteor dan lumut janggut. Masyarakat memanfaatkan lumut ini untuk bahan jamu, penghambat pengasaman pada gula nira dan ada juga yang menjadikannya sebagai pengisi bantal.
Dengan kondisi yang basah, lembab dan bersuhu rendah Gunung Lumut yang mempunyai tebing yang curam, batuannya menjadi licin karena dibalur oleh lumut. Kondisi ideal bagi pertumbuhan pacet, si penghisap darah. Selain pacet tanah, Gunung Lumut penuh dengan pacet daun yang berwarna indah namun ganas.
Selain lumut, Gunung Lumut juga kaya dengan jamur. Peneliti dari Universitas Mulawarman menemukan kurang lebih 120 jenis jamur di kawasan ini.
Untuk pecinta anggrek, Gunung Lumut merupakan surganya anggrek. Jenis bermacam-macam, jumlahnya banyak dan tumbuh mulai dari akar hingga pucuk pohon.
Lingkungan Gunung Lumut juga ramai dengan suara binatang. Beruk. Owa-Owa dan Lutung Merah hidup disana. Suara indah burung Cucakrowo, Murai dan Tiung bak orkestra alami. Ada sekitar 160 jenis burung di kawasan ini dan salah satu yang dominan merupakan burung yang langka yakni Rangkong.
Dalam konteks tata air, keberadaan Hutan Lindung Gunung Lumut amat essensial untuk masyarakat kabupaten Paser. Gunung Lumut merupakan Daerah Tangkapan Air bagi dua Daerah Aliran Sungai penting yakni DAS Telake dan Das Kandilo.
Dua DAS ini menjadi penjaga ketersediaan air untuk kurang lebih 70% permukiman dan populasi penduduk di Tanah Grogot, Batu Kajang, Muara Komam, Long Kali dan Long Ikis.
Sebelum ditetapkan menjadi Hutan Lindung kawasan ini secara tradisional telah dihuni oleh masyarakat. Komunitas Dayak Paser telah mendiami wilayah ini, beranak pinak hingga yang terlama telah mencapai 13 generasi.
Masyarakat di 13 Desa kini hidup berbatasan dengan wilayah Hutan Lindung Gunung Lumut ini. Salah satu desa yakni Swang Slutung, satu dusunnya {kampung} berada di dalam kawasan. Kampung itu dikenal sebagai Kampung Mului.
Pada tahun 1995, komunitas Muluy mendeklarasikan berdirinya Masyarakat Hukum Adat Muluy. Mereka bertekad untuk menjaga dan mempertahankan wilayah hutannya agar tetap lestari. Kini kawasan Hutan Lindung Gunung Lumut yang dijaga sebagai Hutan Adat Mului seluas 7.722 hektare.
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Mului diakui melalui SK Bupati paser No. 413.3/Kep-268/2018 dan Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5474/MENLHK-PSL/PKTHA/PSL.1/10/2020.
Dan pada tahun 2022 ini, Jidan, Ketua Masyarakat Hukum Adat Mului menerima penghargaan Kalpataru dalam kategori penyelamat lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana Republik Indonesia.
BACA JUGA : Joshua Dan Teddy, Tumbal Bersih Bersih Polisi Atau Korban Seteru Antar Faksi
Sekelompok mahasiswa yang bergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pencinta Alam {GEMPA} dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda {UINSI Samarinda} pada tahun 2020 melakukan sebuah penelitian lapangan di Kampung Mului.
Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh Ramdan, dkk dengan bimbingan dari Wahyu Zulfajri dan Ibnu Baihaqi adalah memperoleh informasi terkait kearifan lokal masyarakat Mului dalam hubungannya dengan kelestarian alam dan hutan serta harmoni antar sesama.
Penelitian kualitatif ini dilakukan dengan kunjungan langsung ke lapangan, melakukan observasi dan komunikasi tatap muka dengan warga yang menjadi sumber informasi. Peneliti berbaur dengan kehidupan dan aktivitas warga sehari-hari.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa masyarakat Mului masih mempraktekkan perladangan berpindah. Lahan yang dibuka adalah lahan yang paling tidak sudah lima tahun dibiarkan untuk menghutan. Lahan akan dibuka dan digunakan untuk bertanam kurang lebih dua tahun dan setelah itu akan kembali dibiarkan untuk pulih.
Lahan di kampung Mului bersifat komunal, dimanfaatkan secara bersama. Maka pengerjaan atau pembukaan lahan juga dilakukan secara bersama-sama. Lahan yang dibuka kemudian ditanami padi, pisang, jagung dan sayur-sayuran.
Orang Mului mempercayai bahwa tanah atau permukaan bumi dan seisinya merupakan titipan nenek moyang sehingga harus digunakan secara bersama-sama.
Untuk memanfaatkan hutan, lingkungan dan seisinya secara lestari, masyarakat Mului memberlakukan hukum adat yang ketat untuk mengatur bagaimana memanfaatkan hutan dan lahan serta aktivitas diatasnya.
Misalnya dalam hal membuka lahan, apabila di lahan itu tumbuh pohon Ulin, Meranti dan sejenisnya maka dilarang untuk dibuka. Atau kalaupun terpaksa harus dibuka maka pohonnya dilarang untuk ditebang.
Pohon boleh dimanfaatkan dahan dan rantingnya untuk kayu bakar. Sedangkan penebangan pohon untuk kebutuhan pembangunan rumah dan lainnya hanya diperbolehkan setelah dilakukan musyarawarah adat.
Meski mempunyai sumberdaya hutan yang berlimpah, pemanfaatan atau pemanenannya dilakukan dengan pembatasan. Seperti madu hutan hanya akan dipanen pada masa tertentu, dilakukan secara gotong royong dan hasilnya dibagi.
Penangkapan ikan disungai juga hanya diijinkan dengan peralatan tertentu dan pada wilayah-wilayah yang ditentukan pula.
Gunung atau wilayah hutan sedapat mungkin tidak banyak diinjak oleh manusia. Maka untuk kesana juga diberlakukan syarat-syarat yang ketat. Masyarakat maupun orang luar dilarang untuk pergi diam-diam tanpa ijin.
Semua bentuk pelanggaran akan dikenakan denda adat.
Cara hidup masyarakat yang sederhana dan dekat dengan alam ini juga ditandai dengan penyelenggaraan upacara-upacara adat yang berkaitan dengan daur musim.
Sebelum mengambil atau memanen sumber daya alam selalu didahulu oleh ritual, permintaan ijin untuk mengambil atau masuk dalam kawasan. Pun demikian ketika akan membuka, menanam dan memanen hasil berladang, semua akan diawali dengan upacara adat untuk memohon restu, perlindungan dan syukur atas panenan.
Sedangkan untuk melestarikan fauna yang ada dalam hutan, diberlakukan pembatasan untuk penangkapan burung dan pemanfaatan hewan lainnya untuk berbagai kepentingan. Misalnya untuk aksesoris maka paruh, bulu, kulit dan lain-lain hanya diperbolehkan jika berasal dari hewan yang mati secara alami, bukan karena diburu dan dibunuh.
Pada akhirnya penelitian dengan Budaya Kampung Mului Dalam Pelestarian Alam membuktikan tradisi, pengetahuan dan kepercayaan masyarakat adat atau dikenal dengan kearifan tradisional terbukti mempunyai sumbangsih besar dalam menjaga kelestarian hutan, lahan dan kawasan dengan cara memanfaatkannya secara berkelanjutan.
Jurnal hasil penelitian ini secara lengkap bisa diunduh dari tautan ini DOWNLOAD
note : sumber gambar – Hendar MONGABAY.CO.ID








