Jika Dwi Rahmawati, pengatur lalu lintas percakapan dalam perjumpaan bertajuk ‘Bincang Bincang Pariwisata dan Ekraf’ membuka perbincangan dengan nada skeptis atas dokumen Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Kalimantan Timur (2021-2025) serta Komite Ekonomi Kreatif yang dibentuk untuk mengawal implementasinya, sikap itu bisa dipahami.

Bukan sekali dua kali, Kalimantan Timur meluncurkan sebuah dokumen dengan nama cetak biru, rencana aksi daerah, peta jalan dan lainnya. Yang setelahnya kemudian di-launching sebuah gerakan, aksi, penetapan kawasan dan sebagainya. Tak lupa juga karena mandat dari dokumen yang biasa berlandas dari berbagai tingkatan peraturan perundangan maka dibentuk dewan, forum, komisi, komite dan lain-lain.

Namun setelah beberapa saat semua kembali seperti semula, seperti tidak meninggalkan jejak perubahan apa-apa.

Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur yang juga Ketua Komite Ekraf Kaltim mahfum dengan sikap tak mau percaya begitu saja dari Dwi Rahmawati yang mungkin juga mewakili benak para jurnalis media online yang hadir dalam Bincang Bincang Pariwisata dan Ekraf ini.

Tanpa nada membela diri dan mencari-cari alasan pembenaran, Sri Wahyuni membeber kenapa Komite Ekonomi Kreatif mesti dibentuk di Provinsi Kalimantan Timur.

“Harus ada wadah yang mewakili unsur yang memungkinkan kolaborasi pentahelix untuk mendorong dan mengembangkan ekonomi kreatif di Kalimantan Timur,” ujar Sri Wahyuni sembari memperkenalkan stuktur Komite Ekraf yang terdiri dari Dewan Pembina, Tim Pengarah , Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, 5 Ketua Bidang dan anggota.

“Yang duduk dalam komite ini adalah unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha/bisnis, komunitas kreatif dan media,” lanjut Sri Wahyuni.

Komite Ekonomi Kreatif sendiri lahir karena Provinsi Kalimantan Timur berhasil membuat Talanpekda, yang didalamnya berisi 3 sektor unggulan dan 3 sektor potensial ekonomi kreatif Kalimantan Timur yang hendak diwujudkembangkan sebagai jalan perubahan dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Baik berkelanjutan dari sisi kelestarian sumberdaya alam maupun keberlanjutan masyarakatnya.

Berkaitan dengan Talanpekda dan Komite Ekraf, Sri Wahyuni optimis bahwa dokumen dan komite ini akan terimplementasi karena dalam para penyusun Talanpekda tidak lepas tangan setelah dokumen disahkan.

“Mereka yang terlibat dalam penyusunan dokumen Talanpekda tetap berkomitmen untuk mengimplementasikan isi dokumen tersebut dengan bergabung dalam Komite Ekraf sebagai Wakil Ketua, Ketua Bidang dan anggota,” terang Sri Wahyuni.

Untuk lebih meyakinkan bahwa Talapekda tidak berangkat dari ruang kosong. Erwiantono, Wakil Ketua Komite Ekraf menegaskan bahwa pemeringkatan sub sektor yang menjadi unggulan dan potensial itu berasal dari pelaku dan komunitas ekonomi kreatif sendiri.

Erwiantono, akademisi dari Universitas Mulawarman sebelumnya adalah koordinator tim ahli penyusunan Talanpekda Provinsi Kalimantan Timur.

“Dokumen ini lahir dari serangkaian workshop yang dilakukan bersama dengan pelaku dan komunitas ekonomi kreatif Kalimantan Timur,” terang Erwiantono.

“Dan sesuai dengan pemeringkatan yang dilakukan secara mandiri dan partisipatif akhirnya terpilih 6 subsektor prioritas dengan kategori 3 sub sektor unggulan yaitu 1. kuliner, 2. kriya dan wastra, 3. apikasi dan pengembang permainan; lalu 3 sub sektor potensial yang meliputi 1. seni pertunjukan, 2. musik dan 3. Fotografi,videografi dan  film,” lanjut Erwiantono.

BACA JUGA : Kreasi Kopi Kekinian 

Bantuan Dana Permodalan

Data menunjukkan sumbangsih ekonomi kreatif dalam ekonomi Indonesia dari tahun ke tahun berkembang sangat pesat. Namun masalah yang melingkupinya masih banyak. Salah satunya adalah akses ke permodalan.

Dan apakah Komite Ekonomi Kreatif akan memfasilitasi pemberian permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif menjadi salah satu pokok yang ditanyakan dalam sesi tanya jawab.

“Harus diakui meski kita mempunyai potensi yang besar namun ekonomi kreatif masih dilingkupi oleh permasalahan dan hambatan. Tentu permodalan adalah salah satunya. Namun komite ini tidak secara spesifik akan menyasar satu persatu permasalahan. Apa yang hendak kita lakukan lewat serangkaian program pada masing-masing bidang adalah untuk mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif di Kalimantan Timur sehingga memampukan mereka yang telah bergerak dan akan bergerak untuk berkembang,” ujar Sri Wahyuni.

Permasalahan dan hambatan yang dimaksud adalah soal kebijakan, perlindungan hukum, legalitas, pengakuan kompetensi dan lainnya.

Sehubungan dengan dukungan pendanaan, Erwiantono tidak menampik jika itu merupakan salah satu faktor yang krusial. Pemerintah dan komite tidak akan lepas tangan dalam persoalan ini.

“Namun bentuk dukungan pendanaannya tidak bersifat tunai. Komite akan bekerja untuk memastikan pemerintah mengalokasikan dana untuk membiayai atau membantu pelaku ekonomi kreatif agar semakin berdaya,” ujar Erwiantono.

Dan salah satu yang kemudian dibocorkan oleh Erwiantono adalah persetujuan dari Isran Noor, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur atas usulan dari Sri Wahyuni agar lewat dana beasiswa Kaltim Cemerlang dialokasikan dukungan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk biaya sertifikasi profesi.

“Kalau tidak salah telah disetujui angka sekitar 1,9 milyard untuk dukungan pembiayaan sertfikasi, salah satu yang pertama akan disasar adalah barista,” lanjut Erwintono.

Istilah bea siswa lazimnya memang dipakai untuk kelompok siswa atau mahasiswa. Hingga kemudian Wayan Lanang Nala, akademisi dari Politeknik Negeri Samarinda yang duduk sebagai koordinator  bidang riset, standarisasi dan sertifikasi usaha ekraf  awalnya merasa istilah bea siswa tidaklah tepat.

Namun kemudian secara substansial menerima dan mulai mempersiapkan perangkat untuk melakukan sertifikasi bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Sertifikasi umumnya dilakukan kepada mereka yang telah mengeluti sebuah bidang. Kemudian diuji kompentensinya dan kalau lulus akan diberi sertifikat yang merupakan pengakuan bahwa orang tersebut mampu dan layak,” ujar Lanang.

Namun dalam konteks bea siwa ekonomi kreatif Kalimantan Timur, serfikasi tidak sekedar ujian melainkan akan diawali dengan workshop, pelatihan dan lain sebagainya sebelum dilakukan ujian.

“Jadi bea siswa ekonomi kreatif juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas bagi pelaku ekraf baik yang sudah lama atau yang baru ingin memulai,” lanjut Lanang.

BACA JUGA : Angkat dan Tuang Tinggi Tinggi Kopimu

Gelombang Keempat

Gelombang ketiga dipopulerkan oleh Alvin Toffler sekitar tahun 80-an. Dalam buku berjudul “The Third Wave’, diuraikan sebuah teori tentang peradaban ekonomi global yang olehnya dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang ekonomi pertama adalah era ekonomi pertanian. Gelombang ekonomi kedua adalah era ekonomi pertanian dan gelombang ekonomi ketiga adalah era ekonomi informasi.

Namun dalam waktu sepuluh tahun terakhir ini, gelombang ekonomi ketiga nampaknya telah terlampaui. Gelombang ekonomi keempat telah lahir dengan semakin populernya istilah ekonomi kreatif, sebuah pola ekonomi yang berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.

Arus ekonomi kreatif ini menjadi semakin kuat dengan kenyataan yang mengelisahkan berkaitan dengan masih bercokolnya pola ekonomi industri terutama ekstraksi sumberdaya alam yang nyatanya selain tidak menumbuhkan kesejahteraan bersama namun malah meninggalkan jejak krisis ekologi yang bertahan lama.

Bagi Kalimantan Timur, gelombang ekonomi kreatif bisa menjadi jalan keluar dari jebakan ekonomi ekstraksi yang telah mencengkram sendi-sendi kehidupan selama beberapa dekade terakhir ini.

Ekonomi ekstraksi hingga saat ini nampaknya masih dipandang sebagai jalan utama, meski telah banyak yang mengingatkan untuk segera ditinggalkan.

Namun perjuangan untuk mentransformasi paradigma ekonomi sungguh tidak gampang.

Akbar Haka, yang dikenal sebagai pentolan grup band Kapital dan kini duduk sebagai koordinator  bidang kerjasama dan hubungan kelembagaan  di Komite Ekonomi Kreatif menceritakan betapa ekonomi kreatif tidak dipandang baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Hampir sepuluh tahun Akbar Haka berjuang untuk menyakinkan bahwa industri ekstraksi telah memasuki masa senja. Sehingga perlu alternatif lain untuk dikembangkan menjadi ekonomi mainstream.

“Kutai Kartanegara mempunyai potensi dalam bidang seni pertunjukan baik tradisional maupun modern, ada banyak festival disana. Namun perlu waktu yang lama untuk menyakinkan bahwa semua itu bisa menjadi potensi ekonomi,” ujar Akbar.

Sambil menyebut Sri Wahyuni yang saat itu merupakan birokrat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang tanggap pada arus ekonomi kreatif, Akbar mengatakan pada akhirnya perjuangan yang bertandem dengan Sri Wahyuni mengantar Kutai Kartanegara menjadi salah satu dari empat kabupaten berpestasi dalam seni pertunjukan pada tahun 2018 lalu.

Lalu sebenarnya apa itu ekonomi kreatif?.

Secara substansial ekonomi kreatif adalah konsep dan praktek ekonomi yang menekankan kreatifvitas dan pengolahan informasi. Ekonomi kreatif mengedepankan ide dan pengetahuan sumberdaya manusia.

Dengan demikian ekonomi kreatif merupakan proses penciptaan, kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa yang dalam prosesnya membutuhkan kreativitas dan kemampuan intelektual.

Parameter ini penting agar tidak terjadi kerancuan terutama dalam konteks Indonesia pada umumnya sehubungan dengan usaha yang dinamakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Tidak semua UMKM dengan sendirinya termasuk dalam ekonomi kreatif, meski sektor yang digeluti oleh UMKM itu adalah kuliner misalnya.

Ciri khas atau identitas dari ekonomi kreatif ditegaskan oleh Faris Althalets, akademisi dari Universitas Mulawarman yang merupakan anggota komite bidang perlindungan dan pemanfaatan HAKI.

“Karakter ekonomi kreatif ada pada kekayaan intelektual. Oleh karenanya itu yang perlu dilindungi agar hak ekonominya ada di tangan yang menemukan. Perlindungan hukum itu dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham,” terang Faris.

Adapun yang disebut dengan Hak Atas Kekayaan meliputi Hak Komunal dan Hak Personal atau Individual.

Hak komunal misalnya indikasi geografis atau hak untuk melindungi suatu produk atau jasa dengan merujuk pada daerah asal.

Sementara hak personal atau individual meliputi rahasia dagang, merek, desain industri, paten dan lain-lain.

Terkait dengan HAKI ini, Sri Wahyuni mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar segera melakukan pendaftaran. Dan pemerintah akan memberikan bantuan sehingga biaya pendaftaran yang harus ditanggung oleh pelaku ekonomi kreatif bisa dipangkas separuhnya.

Kumandang Adzan Magrib terdengar jelas dari Salman Avenue, tempat diselenggarakan acara Bincang Bincang Pariwisata dan Ekraf, 9 Oktober 2021 yang lalu, menjadi penanda bahwa percakapan yang seru mesti segera diakhiri.

Dwi Rahmawati, produser dan news achor TVRI Kaltim yang menjadi host dalam acara bincang-bincang itu mengakhiri acara dengan wajah sumringah. Aura skeptis di awal perbincangan nampaknya mulai sirna dan berubah menjadi sebuah harap serta optimisme.

Semoga Komite Ekonomi Kreatif Kalimantan Timur menjadi lokomotif untuk membuktikan bahwa Kalimantan Timur bisa berkembang dan sejahtera dengan memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya alamnya secara kreatif sehingga akan berkelanjutan.

Sebab Kalimantan Timur mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk membuat warganya sejatera.

Maka meninggalkan ekonomi ekstraksi bukanlah kemustahilan.