Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang berhasil sembuh dari Covid 19 membuka kembali operasi moda transportasi antar daerah. Keputusan ini menjadi bertentangan dengan apa yang disuarakan oleh pemerintah perihal larangan untuk mudik lebaran.
Dengan dibukanya kembali operasi seluruh moda angkutan tentu akan dimanfaatkan oleh mereka yang selama ini mendesak-desak untuk diperbolehkan mudik.
Di tengah berbagai ketidakpastian soal kebijakan ini, maka pilihan mudik yang teraman adalah dengan dilengkapi surat keterangan bebas covid 19. Peluang ini dibaca oleh oknum yang kemudian menawarkan surat keterangan bebas covid dari rumah sakit tertentu. Surat keterangan itu sempat dijual di laman tokopedia.
Sebagaimana dilansir oleh kompas.com (14/5/2020), External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya membenarkan produk surat sehat bebas dari Covid-19 sempat ditawarkan di pasar digital Tokopedia. Ada pengguna yang melaporkan hal tersebut ke pengelola Tokopedia. Dan langsung diambil tindakan berupa menghapus produk tersebut. “Saat ini, kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud sesuai prosedur,” kata dia.
Penjualan produk itu dimungkinkan terjadi di Tokopedia karena sebagai marketplace, Tokopedia bersifat user generated content. Pengguna dapat melakukan pengunggahan secara mandiri. Namun Tokopedia dilengkapi oleh fitur ‘laporkan’ sehingga pengguna yang lain dapat berpartisipasi melaporkan produk yang melanggar hukum di Indonesia.
Mendapati namanya terseret percobaan jual beli surat keterangan sehat COVID-19, melalui unggahan Instagram resminya, RS Mitra Keluarga memberikan klarifikasi. “Dengan ini kami sampaikan bahwa Manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual belikan surat keterangan Bebas COVID-19,” tulis Manajemen RS Mitra Keluarga dalam surat yang diunggah Kamis (14/5) sore sebagaimana dimuat dalam kumparan.com
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan, jual beli surat keterangan sehat virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) termasuk di e-commerce merupakan tindakan melawan hukum. Wakil Ketua MKEK PB IDI Pukovisa Prawiroharjo meminta jual beli ini harus diusut tuntas terkait siapa yang membuatnya.
Sebagaimana dimuat dalam republika.co.id Prawiroharjo meyakini bahwa tak ada dokter atau pihak medis dar rumah sakit yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, berdasarkan cara berjualannya di situs daring, bukan seorang dokter yang melakukan itu.
Kendati demikian, Majelis Etik IDI menegaskan, siapa pun yang melakukan pelanggaran ini layak dihukum. IDI mendesak kasus ini diusut tuntas oleh pihak berwenang, apalagi jika surat ini ternyata dipalsukan dan mencatut nama dokter ataupun rumah sakit.
Pukovisa mengeklaim dokter dan fasilitas kesehatan yang tertera dalam surat keterangan sehat yang diperjualbelikan di situs daring juga menjadi korban. Karena itulah, pihaknya mendesak pelaku pemalsuan surat ini harus dipenjara.
Lebih lanjut, ia tidak mau berandai-andai terkait kasus ini. IDI meminta pihak kepolisian segera mengusut jual beli surat keterangan sehat Covid-19 ini.
Heboh jual beli surat keterangan ini dimulai ketika beredar foto produk surat sehat bebas dari Covid-19 yang dijual di Tokopedia dengan harga Rp 70.000. Produk yang juga tertulis alamat situs web suratdokterindonesiaaa.blogspot.com tersebut mengunggah surat sehat bebas dari Covid-19 dengan kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Inilah Indonesia, tidak ada yang tak bisa diperjualbelikan. Dan semua ini terjadi karena orang Indonesia gemar mempraktekkan ajian. Ajian itu bernama Aji Mumpung.








