KESAH.ID – Pelantikan mendadak Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto kembali memicu ruang debat publik. Mengadopsi model L’École nationale d’administration (ENA) asal Prancis, URI digadang-gadang menjadi kawah candradimuka bagi calon pemimpin bangsa. Namun, di balik ambisi mencetak elit birokrasi masa depan, kehadiran lembaga ini memantik pertanyakan mendasar: apakah URI merupakan terobosan kelembagaan yang sah secara hukum, atau sekadar proyek politik mengejutkan yang menambah kerumitan tata kelola pendidikan nasional?
Presiden Prabowo memang suka membuat kejutan. Seperti pada 22 Juli 2026 lalu, Presiden melantik Gubernur dan Wakil Gubernur di Istana Negara. Padahal saat itu sedang tidak ada musim pemilihan kepala daerah, dan lagipula gubernur biasanya tidak dilantik langsung oleh Presiden.
Ternyata yang dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Donny Erwan Taufanto dan Yos Sunitiyoso. Mereka berdua berpasangan memimpin sebuah lembaga baru bernama Universitas Republik Indonesia (URI).
Universitas Republik Indonesia atau URI adalah lembaga pendidikan yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia, terutama untuk mencetak pemimpin bangsa.
Lewat Universitas Republik Indonesia, Prabowo disebut ingin mengonsolidasikan serta mengintegrasikan beberapa jalur pendidikan yang sudah ada saat ini. Universitas Republik Indonesia juga akan membawahi Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Adapun Badan Pengelola Sekolah Unggulan adalah institusi yang membina Sekolah Unggulan Garuda, sebuah program yang sudah berjalan sebelumnya.
Ide untuk mendirikan Universitas Republik Indonesia ini berguru pada Prancis yang memiliki lembaga serupa, yakni L’École nationale d’administration (ENA)—atau yang kini bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP).
Dari lembaga inilah lahir para pemimpin, birokrat ulung, hingga presiden negara Prancis.
Menurut rencana, pemerintah akan membangun 10 kampus URI dengan menggandeng berbagai universitas papan atas dari luar negeri.
Namun, lazimnya sebuah universitas dipimpin oleh seorang Rektor. Jadi ketika Presiden melantik posisi “Gubernur” untuk memimpin sebuah perguruan tinggi, publik pun wajar jika bertanya-tanya.
BACA JUGA : Hormati Pejalan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut URI sebagai langkah terobosan untuk memperkuat kelembagaan pendidikan demi menyiapkan kader-kader pemimpin bangsa yang tangguh. Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menambahkan bahwa URI dirancang sebagai program afirmasi strategis agar sumber daya manusia Indonesia siap ditempatkan di posisi-posisi krusial penentu kebijakan negara.
Namun, gelombang kritik tajam langsung berhembus dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pendirian URI belum memiliki dasar hukum yang kokoh dan berpotensi kuat menabrak UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia menegaskan bahwa dalam tata kelola negara hukum, pemerintah tidak bisa mendirikan lembaga pendidikan tinggi secara “suka-suka” atau lewat terobosan semata tanpa mematuhi nomenklatur dan regulasi akademik yang berlaku. Penggunaan istilah “Gubernur” alih-alih “Rektor” juga dinilai mengaburkan tata pamong perguruan tinggi yang lazimnya menjunjung kebebasan akademik dan otonomi kampus.
Pakar pendidikan Itje Chodidjah turut mempertanyakan urgensi teknis di balik pembentukan URI. Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki ekosistem pelatihan kepemimpinan dan sekolah kedinasan yang sangat melimpah, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), hingga berbagai balai diklat di tiap kementerian. Kehadiran URI yang terkesan mendadak ini justru memunculkan persepsi skeptis: seolah-olah instrumen pendidikan aparatur dan kepemimpinan yang telah berjalan puluhan tahun selama ini dianggap gagal total oleh pemerintah.
Selain masalah efisiensi, kekhawatiran lain muncul terkait tumpang tindih tata kelola (overlapping governance). Ketika URI memayungi Lembaga Administrasi Negara (LAN) sekaligus Badan Pengelola Sekolah Unggulan, ada potensi kerancuan peran antara fungsi pengawas, pelaksana diklat, dan penyelenggara pendidikan akademis. Tanpa adanya peta jalan (roadmap) dan kepastian kurikulum yang transparan, URI dikhawatirkan hanya akan melahirkan birokrasi baru yang tambal sulam di tubuh kementerian.
BACA JUGA : Zebra Cross
Di balik jargon “mencetak pemimpin masa depan”, URI juga dibaca sebagai simbol politik Prabowo. Ia ingin meninggalkan warisan kelembagaan yang langsung terikat dengan proyek besar pemerintahannya. URI bukan sekadar universitas, melainkan sekolah kader negara yang bisa menjadi jalur strategis bagi loyalis politik maupun birokrat muda.
Reaksi publik pun bercampur. Ada yang melihatnya sebagai inovasi berani, ada pula yang menilai sebagai duplikasi lembaga. Komisi X DPR bahkan mengaku tidak tahu-menahu soal pembentukan URI, menambah kesan bahwa universitas ini lahir tanpa proses deliberasi publik yang memadai.
Universitas Republik Indonesia adalah cermin gaya kepemimpinan Prabowo: tiba-tiba, mengejutkan, penuh simbol, dan menantang pakem lama. Ia bisa menjadi terobosan besar bila benar-benar melahirkan pemimpin berintegritas, atau justru menambah daftar panjang lembaga yang kabur legalitasnya.
Yang jelas, pelantikan Gubernur URI di hari yang sama dengan Kepala Badan Gizi Nasional menegaskan satu hal: Prabowo ingin dikenang bukan hanya sebagai presiden yang memberi makan rakyat, tetapi juga sebagai presiden yang mencetak pemimpin masa depan.
Dan di negeri yang sering bingung membedakan antara universitas, lembaga kedinasan, dan panggung politik, kehadiran URI adalah panggung baru—tempat kita menunggu apakah benar akan lahir pemimpin berkelas dunia, atau sekadar pejabat dengan ijazah dari universitas yang muncul dari balik kabut.
note : sumber gambar – LIPUTAN6








