Kalimantan Timur itu hebat makanya dipilih menjadi lokasi Ibu Kota Negara {IKN} yang baru.
Kehebatan itu direpresentasikan dalam sebuah rancangan yang dinamai Negara Rimba Nusa yang menjadi juara pertama desain IKN.
Kenapa Negara Rimba Nusa cocok diaplikasikan di Kalimantan Timur?. Sebab Kalimantan Timur adalah provinsi pertama di Indonesia yang mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Hijau.
Visi pembangunan hijau dicanangkan sejak tahun 2010 dan kemudian ditegaskan kembali dalam deklarasi Green Growth Compact, Minggu, 29 Mei 2016.
Salah satu komitmen yang ditegaskan dalam GGC adalah pelestarian lingkungan termasuk pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat atau perhutanan sosial.
Saat itu Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek mengungkapkan bahwa sumber daya alam Kaltim merupakan penopang utama pembangunan ekonomi untuk Kaltim dan nasional. Namun Awang mengakui prkatek pengelolaannya belum sepenuhnya mengikuti prinsip pembangunan berkelanjutan. Akibatnya berbagai bencana seperti banjir dan longsor yang tidak saja menimbulkan kerusakan melainkan juga korban jiwa.
Komitmen pembangunan yang rendah karbon ini tentu mendapat pujian dimana-mana. Kaltim menjadi terkemuka saat itu hingga kemudian memimpin dan menyelenggarakan Governor’s Climate and Forest Task Force. Ini adalah pertemuan rutin 38 gubernur dari provinsi dan negara bagian di dunia yang mempunyai komitmen tinggi untuk menahan laju deforestasi dan degradasi hutan dengan mengedepankan konsep pembangunan hijau, pembangunan berkelanjutan dan rendah emisi. Awang Faroek menjadi Chairman GCF 2017.
Sejak menggagas Kaltim Hijau mulai dari Kaltim Summit I, Awang Faroek memang terus berkampanye, mengawali setiap aktivitasnya di semua tempat dengan meneriakkan “One Man Five Tree.”
Selain itu Awang Faroek juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit. Kebijakan ini kerap disebut sebagai moratorium perizinan.
Menyebut ekonomi hijau dan kesadaran atas perubahan iklim bukan sebagai basa-basi, Awang Faroek punya hastag #saatnyaberaksibukanbasabasi
Oleh karenanya untuk menunjukkan keseriusan soal perubahan iklim Awang Faroek kemudian membentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim atau DDPI. Dan ketika di tingkat nasional Dewan Nasional Perubahan Iklim dibubarkan, Awang Faroek tetap mempertahankan keberadaan DDPI di Kalimantan Timur.
Bukan hanya itu, Awang Faroek kemudian juga menginisiasi Komisi Pengawas Reklamasi dan Paska Tambang. Dan ini menjadi satu-satunya komisi yang dipunyai oleh sebuah daerah. Jangankan di tingkat provinsi, di tingkat nasional saja komisi ini tidak ada.
Jadi kurang bukti apalagi soal Kalimantan Timur terdepan dalam urusan pembangunan hijau dan inisiatif mitigasi perubahan iklim?.
Gerakan Samarinda Menggugat
Seperti apa wajah pembangunan hijau atau pembangunan yang ramah iklim di Kalimantan Timur bisa dilihat di ibukotanya yaitu Samarinda.
Pada tanggal 21 Januari 2012 di Bina Insan dideklarasikan sebuah gerakan bernama Gerakan Samarinda Menggugat. Gerakan ini sebenarnya berproses jauh sebelumnya lewat kegiatan yang dinamakan Taman Becerita, kumpul-kumpul berbagai komunitas di Taman Balaikota.
Satu setengah tahun kemudian, Gerakan Samarinda Menggugat kemudian terkonsolidasi lewat gugaan citizen lawsuit atau gugatan warga negara. 19 warga mewakili GSM sebagai penggugat terhadap Pemkot Samarinda, DPRD Kota Samarinda, Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
Sidang pertama gugatan CLS kemudian dimulai pada tanggal 29 Juli 2013 dan selama kurang lebih satu tahun sidang demi sidang terus dijalani oleh GSM hingga kemudian dipungkasi pada sidang penetapan keputusan pada tanggal 16 Juli 2014.
Dalam sidang keputusan tersebut majelis hakim yang dipimpin Sugeng Hiyanto menyatakan pihak tergugat dinyatakan bersalah. Tergugat dianggap lalai melaksanakan kewajibannya menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tentu saja para tergugat tidak menerima baik keputusan tersebut. Sebagian merasa bahwa gugatan itu telah gugur karena apa yang menjadi keberatan dari para penggugat telah dipenuhi.
Gubernur Kalimantan Timur saat itu merasa gugatan itu salah alamat, sebab berbagai inisiatif yang dilakukannya sebenarnya senada dengan apa yang menjadi gugatan dari GSM.
Secara normatif, Awang Faroek mungkin saja benar karena bisa membuktikan dengan adanya inisiatif tentang pembangunan hijau, pergub moratorium ijin dan lain sebagainya. Namun di lapangan yang namanya pertambangan tetap marak, pembukaan lahan untuk perkebunan sawit juga terus dilakukan, konflik antara masyarakat dengan perusahaan untuk mempertahankan wilayah hutan adatnya juga terus terjadi. Tak sedikit warga masyarakat yang dikriminalisasi karena konflik semacam ini.
Kini bahkan nasib Kalimantan Timur sebagai provinsi hijau, provinsi yang mempunyai komitmen pembangunan rendah karbon justru semakin kabur.
Kalaupun sekarang suara soal energi bersih semakin kencang, semua itu bukan karena kampanye dan inisiatif pemerintah melainkan karena perubahan trend dalam industri otomotif. Kejayaan Tesla, produsen otomotif yang sejak semula mengembangkan mobil listrik tidak bisa dibendung sehingga produsen mobil yang bemesin energi fosil mau tak mau mengikutinya.
Kendaraan bermotor yang memakai listrik mungkin secara bermakna akan mengurangi pencemaran udara {emisi karbon}. Namun dari mana sumber listrik untuk men-charge baterai kendaraan listrik?. Kemungkinan masih tetap sama yaitu batubara.
Jadi batubara masih akan tetap ditambang atau bahkan pertambangannya semakin giat karena kelak yang butuh listriknya bukan hanya rumah tangga, perkantoran, industri melainkan juga kendaraan yang lalu lalang di jalanan.








