KESAH.IDBanyak yang menyangka dengan dipindahkan dari DKI Jakarta ke Sepaku, Penajam Paser Utara maka Ibu Kota Negara Baru yakni Nusantara akan lebih mudah untuk dijadikan sebagai Kota Hutan atau Kota Rimba. Karena berasal dari bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur maka persoalan untuk mewujudkan menjadi Kota Hijau tantangannya tak jauh dari wilayah Provinsi Kalimantan Timur lainnya yakni menahklukkan tambang batubara. Tambang yang teramat kuat karena ditenggarai sebagai ‘dekengane orang pusat’.

Kira-kira 13 tahun lalu, Jaringan Advokasi Tambang {Jatam} Kaltim kerap merilis data tentang 71 persen wilayah Kota Samarinda yang merupakan konsesi pertambangan. Waktu itu tercatat area seluas 50,742 hektar berada dalam genggaman perusahaan tambang dengan status ijin PKP2B dan KP.

Data yang mengejutkan banyak orang ini oleh Jatam Kaltim dijadikan sebagai bahan kampanye dengan tagline “Samarinda Ibu Kota Pertambangan Dunia”.

Kedudukan Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur menurut Jatam Kaltim tidak semestinya untuk ditambang. Sebagai Ibu Kota Provinsi mestinya paradigma ekonomi Kota Samarinda harus maju dan meninggalkan ekonomi estraktif yang merupakan model ekonomi kuno sekaligus tidak berkelanjutan.

Dengan jumlah penduduk terbanyak dari antara kota atau kabupaten lain di Kalimantan Timur, lingkungan Kota Samarinda sudah menanggung beban akibat tumbuhnya lokasi permukiman dari perlembahan hingga perbukitan. Rawa-rawa diuruk dan bukit diratakan atau dimatangkan untuk membangun rumah atau perumahan.

Kondisi ini semakin diperparah dengan operasi pertambangan yang juga mengkonversi lahan produktif menjadi tambang, meratakan gunung dan lain-lain hingga menyebabkan Kota Samarinda yang merupakan kota air menjadi Kota Banjir.

Lubang bekas tambang yang dibiarkan, tidak dijaga atau dilengkapi dengan papan peringatan kemudian juga memakan korban. Belasan anak warga Kota Samarinda meninggal karena tenggelam di lubang bekas tambang. Lokasi lubang tambang yang sering kali tak jauh dari permukiman sering memancing anak-anak untuk menjadikan sebagai lokasi bermain.

Walau Kota Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur centang perentang karena tambang, Gubernur Kalimantan Timur waktu itu yakni Awang Faroek Ishak mendeklarasikan Kaltim Green. Kaltim menyatakan diri sebagai Provinsi Hijau yang mendasarkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan lewat investasi rendah karbon.

Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Awang Faroek Ishak adalah menyatakan moratorium ijin tambang dan perkebunan sawit.

Sayangnya paradigma ekonomi hijau yang ditunjang dengan program Green Growth Compact dan Forest Carbon Partnership Facilities – Carbon Fund yang menjadikan Kaltim menjadi penerima dana karbon tidak membuat Kota Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi terbebas dari tambang batubara.

Sampai dengan hari ini di wilayah Kecamatan Samarinda Utara, Sungai Pinang, Sambutan, Palaran dan lainnya masih sering ditemui penambang batubara yang diistilahkan sebagai tambang koridoran atau tambang koordinasi.

Operasi tambang ini selain kerap membajak jalanan warga menjadi jalan tambang juga sering menyebabkan banjir bandang karena tampungan airnya jebol hingga kemudian mengalir dan mengenangi permukiman.

Selain itu pembukaan lahan akibat pertambangan yang tidak ditangani dengan baik juga menyebabkan sedimentasi ekstrem di aliran sungai maupun drainase di Kota Samarinda, sehingga sungai dan saluran air kerap meluap di waktu hujan.

BACA JUGA : Mempertanyakan Ke-Indonesia-an

Beberapa hari lalu di media sosial {IG} beredar video truk-truk pengangkut batubara yang menerobos blokade yang dilakukan oleh emak-emak di Desa Batu Sopang, Batu Kajang, Paser. Masyarakat melakukan penghadangan dengan menaruh kursi plastik di jalanan umum yang kerap dipakai untuk lalu lalang truk pengangkut batubara.

Namun truk-truk itu tetap melintas dan menabrak kursi yang dipakai sebagai barikade hingga hancur lebur. Bukan hanya itu, sopir truknya bahkan berani turun dan menghardik warga. Warga hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan lebih lanjut.

Menanggapi kejadian itu, dalam rilisnya Jatam Kaltim menyampaikan “ Sesuai dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penylenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit pada Bab IV pasal 6

ayat 1 dengan tegas disampaikan “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”

ayat 2 : “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”

Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah.”

Kenyataan ini tentu saja menyedihkan karena menunjukkan betapa perilaku ilegal dengan ugal-ugalan di umbar di jalan raya tanpa sanksi dari pemerintah atau penegak hukum sehingga masyarakat harus membahayakan dirinya sendiri untuk mengatasi dengan caranya sendiri.

Atas kejadian ini baik pemerintah daerah maupun penegak hukum setempat sering berkilah bahwa kewenangan dalam mengatur soal pertambangan tidak berada di tangan mereka. Urusan pertambangan menjadi urusan pemerintah nasional.

Dengan kealpaan seperti itu maka masyarakat yang prihatin atau terdampak dengan operasi pertambangan seperti dibiarkan menderita dan berjuang sendiri. Hingga kemudian cara-cara yang dianggap provokatif dan bisa memancing konflik terbuka sering digunakan oleh masyarakat.

Imbasnya justru resiko hukum yang sering bisa dikenakan kepada masyarakat, seperti dianggap menganggu kelancaran lalu lintas, menganggu usaha dan lain-lain yang kemudian membuat masyarakat dikriminalisasi.

Anehnya di sebuah situs berita online, polisi setempat menyatakan tengah memediasi konflik antara masyarakat dan sopir angkutan batubara. Seolah mengangkut batubara melalui jalan umum dianggap legal, sehingga angkutan batubara di jalanan umum dianggap setara dengan kepentingan warga.

Padahal semestinya dengan segala peraturan perundangan maupun peraturan daerah, truk batubara yang melewati jalanan umum seharusnya ditindak oleh penegak hukum.

Sikap penegak hukum yang seperti ini semakin menguatkan opini umum bahwa operasi-operasi ilegal itu bisa dimungkinkan karena ada ‘koordinasi’ antara para penambang dengan aparat keamanan atau penegak hukum.

Melihat kepercayaan diri para sopir pengangkut batubara yang gagah berani menerobos blokade warga setempat maka itu bisa menjadi salah satu pertanda bahwa operasi pertambangan itu mempunyai backingan orang kuat. Mungkin tagline para sopir itu adalah “dekengane orang pusat’.

BACA JUGA : Dilarang Dan Kembali Datang Kuasai Tokopedia

Kejadian penerobosan terhadap blokade warga ini memang terjadi tak jauh dari ‘pusat’. Dan jangankan tetangga daerahnya, pusatnya sendiri yakni Ibu Kota Negara Nusantara juga bermasalah dengan tambang batubara.

Jika Jatam sepuluh tahun lalu sudah menyebut bahwa tindakan menambang di Ibu Kota Provinsi sebagai tidak senonoh, ternyata sekarang kegiatan pertambangan justru terjadi di daerah yang ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara.

Dengan demikian peradaban Ibu Kota Negara Nusantara yang kini dibangga-banggakan sebagai forest city atau sponge city ternyata setara buruknya dengan Kota Samarinda 10 hingga 13 tahun lalu.

Fakta bahwa di wilayah Ibu Kota Negara dipenuhi oleh lubang bekas tambang diungkap oleh Menteri KLHK dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada 28/3/2022 lalu.

Siti Nurbaya mengatakan bukaan lubang tambang di IKN mencapai 29 ribu hektar, setara dengan setengah dari luas Jakarta. Totalnya terdapat 2.415 lubang tambang di wilayah Ibu Kota Baru.

Dari jumlah itu 149 lubang berukuran di atas dua hektar, 211 lubang berukuran antara 0,2 hingga 1 hektar dan 2.055 lubang berukuran dibawah 0,2 hektar.

Menurut Siti Nurbaya ada 3 konsep yang akan dipakai untuk memulihkan area bekas lubang tambang itu. Yang pertama lubang tambang akan dijadikan hutan rawa buatan yang bisa dipakai sebagai koridor satwa dan area penyangga Taman Hutan Raya {Tahura}.

Langkah yang kedua, beberapa lubang tambang akan dijadikan sebagai tempat agrowisata. Dan yang ketika memanfaatkan air lubang tambang untuk kegiatan wisata air, perikanan, olahraga dan sumber air bersih.

Terkait dengan cadangan air, studi KLHS di wilayah Ibu Kota Negara Baru memang menunjukkan resiko rendahnya cadangan air tanah. Maka memanfaatkan air lubang tambang sebagai cadangan air permukaan merupakan satu pilihan. Walau demikian upaya ini akan terkendala oleh mutu atau kualitas airnya yakni PH yang rendah.

Lepas dari itu semua, ternyata Ibu Kota Negara Baru yakni Nusantara ternyata nasibnya tidak beda jauh dengan daerah-daerah sekitarnya yang terus didera oleh operasi tambang yang ugal-ugalan.

Badan Otorita IKN sendiri menyebutkan saat ini ada sekitar 17,929,58 hektar area pertambangan batubara yang masih aktif. Dan 3,784,6 hektar diantaranya ditenggarai sebagai tambang ilegal. Selain tambang batubara juga ada operasi tambang lainnya seperti pasir kwarsa, batuan dan galian tanah lainnya.

Namun penegakan hukum atas tambang ilegal juga masih menjadi tantangan bahkan di Ibu Kota Negara Nusantara. Konsistensi penegakan hukum lingkungan untuk mewujudkan kota hutan belum terlihat secara meyakinkan apalagi menular ke daerah-daerah tetangga yang dampak pertambangannya bisa mencapai Ibu Kota Negara Nusantara.

Kemauan politik yang tinggi untuk mewujudkan Kota Hutan pantas dipertanyakan, karena untuk mengatasi persoalan ini Badan Otorita IKN harus membentuk banyak Pokja mulai dari Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum, Pokja Pelaporan dan Pokja Publikasi.

Dengan langkah ini sudah jelas bahwa persoalan tambang di Ibu Kota Negara Baru belum akan bisa diselesaikan dengan segera.

Maka mestinya kita tak perlu tersinggung jika ada yang skeptis terhadap Ibu Kota Negara Nusantara yang dicita-citakan sebagai kota hutan atau kota rimba itu. Karena dalam urusan menyelesaikan persoalan tambang masih sekelas dengan Kota Samarinda, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.

Namun sebagai warga Kota Samarinda, saya tak lagi gundah karena status sebagai Ibu Kota Tambang Dunia kini telah diambil alih oleh Ibu Kota Negara Nusantara.