KESAH.ID – Dua kali dilarang Tik Tok tidak melawan. Tik tok seolah tunduk pada apa yang diputuskan pemerintah dan berusaha kembali dengan jalan lain. Tik Tok Shop yang sudah dua bulan dilarang pemerintah untuk beroperasi akhirnya kembali dengan cara yang tidak diduga. Bytedance perusahaan induk Tok Tok membeli Tokopedia, dan Tokopedia kemudian akan mengelola Tik Tok Shop. Tik Tok Shop beroperasi lagi dengan masuk ke jantung ecommerce terkemuka di Indonesia.
Dengan pengguna aktif bulanan kurang lebih 100 juta dan berpotensi untuk terus bertambah, Tik Tok menjadi salah satu raja sosial media di Indonesia. Dengan rumus pengguna adalah pasar, Tik Tok kemudian meluncurkan fitur baru yakni Tik Tok Shop.
Fitur ini segera populer karena lebih praktis ketimbang marketplace. Mengandalkan siara langsung atau live, penonton bisa segera check out dengan menekan ‘keranjang kuning’.
Tik Tok yang awalnya dikenal sebagai platform berbagi video pendek kemudian populer sebagai socio commerce, mencampurkan antara sosial media dan perdagangan online.
Meski membantu dan menumbuhkan banyak pedagang serta produsen barang untuk dijual secara online, penetrasi Tik Tok Shop kemudian dianggap menganggu pedagang offline, baik grosir maupun retail. Kehadiran Tik Tok Shop kemudian diprotes oleh para pedagang, terutama di pasar grosir seperti Tanah Abang.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian melakukan protes, operasi Tik Tok Shop dianggap mematikan usaha kecil dan mikro di Indonesia karena barang-barang yang dijual cenderung berasal dari China. Barang dari Indonesia kalah bersaing. Tik Tok pun dicurigai melakukan kecurangan dengan cara mengumpulkan data yang bisa digunakan untuk memproyeksikan produk yang disukai dan kemudian diberikan kepada produsen dari China untuk kemudian membanjiri pasaran.
Keberatan dari Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM dengan cepat ditanggapi oleh Kementerian Perdagangan. Dengan alasan mencegah penyalahgunaan data dan beroperasi tidak sesuai ijinnya maka Tik Tok Shop kemudian ditutup oleh pemerintah. Tik Tok mengajukan ijin kepada pemerintah sebagai sosial media, bukan sebagai socio commerce.
Dan dalam kebijakan pemerintah, sosial media hanya diijinkan sebagai media promosi, bukan sebagai platform untuk penjualan langsung. Dengan demikian operasi Tik Tok Shop yang berada dalam aplikasi Tik Tok dianggap menyalahi aturan.
Tik Tok sendiri justru mengklaim kalau fitur belanja di Tik Tok Shop muncul sebagai jawaban atas persoalan yang dihadapi UMKM di dalam negeri. Dengan Tik Tok Shop para pelaku UMKM bisa meningkatkan traffic penjualan secara online lewat kolaborasi dengan konten kreator, influencer dan lainnya.
Meski begitu, Tik Tok tidak jumawa dan mematuhi serta menghaormati aturan pelarangan operasi Tik Tok Shop oleh pemerintah, sebuah sikap yang biasa diambil oleh perusahaan-perusahaan dari China yang cenderung tak mau berkonfrontasi dengan pemerintah setempat.
Menerima bukan berarti menyerah, melainkan mundur sejenak untuk mencari jalan untuk kembali dengan cara yang direstui oleh pemerintah.
Dan dua bulan setelah dilarang, Tik Tok Shop kembali akan dibuka.
Cara yang ditempuh oleh Tik Tok agar Tik Tok Shop kembali beroperasi ternyata di luar yang dipikirkan oleh banyak orang.
Caranya mirip skenario meloloskan calon wakil presiden yang umurnya belum 40 tahun. Dimana keputusan MK tidak merubah batasan umur namun tetap memungkinkan calon yang berumur belum 40 tahun tetap bisa maju dengan klausul tertentu.
Pun demikian dengan Tik Tok, Tik Tok Shop bisa kembali beroperasi bukan sebagai entitas terpisah dari aplikasi Tik Tok. Tik Tok Shop tetap akan beroperasi sebagai media promosi, namun transaksi kemudian dilakukan lewat Tokopedia.
BACA JUGA : Akankah Marc Marquez Pecahkan Rekor Baru?
Indrawan Nugroho menyebut Tik Tok melakukan strategi Kuda Troya. Perusahaan dari China ini tidak memakai teknik perang tradisional China yakni Tzun zu yang sangat filosofis.
Kisah Kuda Troya muncul dari Perang Troya dimana pasukan perang Yunani melakukan tipu daya untuk memasuki Kota Troya dan menahklukkannya. Yunani yang gagal mengalahkan Kota Troya dalam perang yang panjang, kemudian membangun kuda kayu raksasa. Kuda raksasa dengan rod aitu kemudian ditinggal di depan pintu gerbang Kota Troya.
Pasukan Yunani pun meninggalkan Troya. Ketika hilang di pandangan mata, orang-orang Troya kemudian bersorak sorai. Gerbang dibuka dan kuda raksasa yang dianggap sebagai tanda perdamaian kemudian dimasukkan dalam kota.
Mereka kemudian berpesta pora menikmati kemenangan, sukacita yang kemudian membuat mereka lengah. Dan dikala semua tertidur karena kelelahan, pintu kuda raksasa yang berisi pasukan elit Yunani terbuka. Mereka mengendap keluar, melumpuhkan yang bisa dilumpuhkan dan sebagaian membuka pintu gerbang.
Kemudian masuklah pasukan Yunani yang pura-pura pergi. Mereka datang kembali dan siap menyerang serta menahklukkan pasukan Troya yang kecapaian karena bersuka ria. Pasukan Yunani pun berhasil menduduki Kota Troya.
Keberhasilan Yunani ini kemudian secara metaforis diistilahkan dengan ‘Kuda Troya’ atau tipu daya yang membuat sasaran terperdaya karena membawa atau mengundang musuh ke tempat yang seharusnya dilindungi.
Istilah ini kemudian juga dipakai dalam kejahatan komputer, lewat program atau aplikasi jahat untuk menipu pengguna dengan cara menjalankan program atau aplikasi itu secara sukarela. Program komputer jahat ini dijuluki dengan nama ‘Trojan Horse” atau ‘Trojan.
Strategi ini yang kemudian dipakai ByteDance perusahaan induk dari Tik Tok. Tik Tok Shop digambarkan seolah-olah pergi dengan sukarela, tidak lagi beroperasi.
Namun ByteDance kemudian membawa Tik Tok Shop tidak sebagai entitas tersendiri melainkan dengan cara mengintegrasikan dengan Tokopedia. Kuda Troya yang dibuat oleh ByteDance adalah Tokopedia.
ByteDance membeli saham Tokopedia dari GoTo. Dengan menguasai 75 persen saham Tokopedia, ByteDance atau Tik Tok kemudian menjadi penguasa Tokopedia, pemilik mayoritas yang bisa menentukan kendali dan operasi Tokopedia.
Dengan sebagian uang yang diperoleh dari ByteDance kemudian Tokopedia membeli Tik Tok Shop dari ByteDance. Dengan pembelian ini Tokopedia kemudian bisa mengoperasikan Tik Tok Shop sebagai ecommerce.
Operasi Tik Tok Shop dalam ekosistem Tokopedia tidak perlu ijin baru karena Tokopedia adalah platform ecommerce. Tik Tok Shop mungkin akan menjadi salah satu fitur dari Tokopedia sebagaimana Shopee Live di Shopee.
Aplikasi Tik Tok Shop tidak perlu dipisahkan dari Tik Tok karena hanya akan digunakan sebagai media atau ajang promosi, sedangkan transaksinya kemudian akan dilakukan dalam ekosistem Tokopedia.
Akal-akalan ini mungkin tak diduga oleh para pemangku kebijakan. Dan upaya ini tak bisa ditolak karena tidak ada peraturan atau undang-undang yang dilanggar. Mirip seperti cara Gibran melaju dalam pencalonannya sebagai cawapres dalam pilpres 2024.
Meski usianya belum 40 tahun sebagaimana diisyaratkan oleh UU, namun Gibran tetap bisa maju dan pencalonannya diterima oleh KPU. Bau-bau soal politik dinasti tidak ada dalam peraturan perundangan, jadi persoalan moral atau etik serta kelayakan publik tak bisa dipakai untuk menghentikan pencalonannya.
Pun demikian pemerintah tak bisa lagi menolak ijin Tik Tok Shop karena terintegrasi dengan Tokopedia yang sejak semula merupakan ecommerce. Tik Tok Shop akan dikelola oleh Tokopedia, dan Tokopedia dikendalikan oleh Tik Tok.
BACA JUGA : Berdamai Dengan Sesama, Berdamai Dengan Lingkungan
Bagaimanapun Tokopedia adalah eccomerce kebanggaan masyarakat Indonesia, kita menganggapnya sebagai start up terbaik Nusantara selain Gojek, Bukalapak dan lainnya. Dengan akuisisi saham sebesar 75 persen oleh Tik Tok apakah masih pantas Tokopedia disebut sebagai entitas nasional?. Perusahaan digital kebanggaan bangsa?.
Entahlah, yang jelas posisi strategis Tokopedia untuk kepentingan nasional jelas tak bisa dijamin lagi. Dan yang lebih penting dengan penguasaan mayoritas maka data yang diperoleh oleh Tokopedia akan dengan leluasa dimanfaatkan oleh Tik Tok atau Bytedance. Dan kita tahu semua perusahaan China harus tunduk pada pemerintahnya.
Dalam konteks persaingan usaha, masuknya Tik Tok ke Tokopedia berpotensi menimbulkan monopoli usaha, persaingan yang tidak sehat untuk usaha atau entitas sejenis.
Ada banyak negara yang mewaspadai operasi Tik Tok, mereka mencurigai ada kepentingan pemerintah RRC dibalik perusahaan itu. Di Bytedance sendiri ada komite partai sejak tahun 2017 sebagai wujud bagaimana perusahaan juga bertanggungjawab pada Partai Komunis China. Inovasi teknologi di Bytedance perusahaan induk Tik Tok dijalankan sesuai arahan dan kebijakan partai.
Dalam laporan Reuters, Bytedance meminta aplikasi BaBe yang diakuisinya untuk melakukan sensor terhadap konten kritis pada pemerintah Tiongkok hingga tahun 2020 lalu.
India melarang Tik Tok karena dicurigai telah mengirim data penggunanya ke server di luar negeri. Bagi India pengiriman data keluar dianggap mengancam kedaulatannya.
Di Amerika Serikat dan Eropa muncul larangan penggunaan Tik Tok di perangkat pemerintah karena dianggap membawa ancama siber dan potensi disinformasi.
Tokopedia adalah pemain utama ecommerce di Indonesia. Maka secara ekonomi dan geopolitik posisi menjadi teramat penting. Dengan masuknya Bytedance atau Tik Tok walau bernama kemitraan maka perlu dicurigai ini merupakan bagian dari langkah strategis Tiongkok untuk meningkatkan pengaruh strategisnya di Indonesia.
Dengan pengaruhnya, Bytedance bisa saja mempengaruhi kebijakan dan praktek perdagangan di Indonesia.
Presiden Jokowi pernah mengingatkan “Kita jangan mau terkena kolonalisme di era modern ini. Kita nggak sadar, tahu-tahu sudah terjajah secara ekonomi,”
Inti dari peringatan Presiden adalah kita harus selalu waspada, mesti bertanya berkali-kali terhadap niat investasi asing di Indonesia.
Sayangnya dengan mudah kita menyambar investasi, apalagi yang bernilai puluhan trilyun rupiah. Kita mengelar karpet merah untuk investor yang mungkin saja sejak semula berniat menguasai dan mencaplok pasar ekonomi kita.
Masuknya Tik Tok Shop ke Tokopedia mestinya harus diwaspadai dan terus diawasi. Dan jangan ragu untuk menghentikannya jika ditemukan tanda-tanda yang menganggu kedaulatan kita.
note : sumber gambar – WWW.VIVA.CO.ID







