KESAH.IDMenjelang pemilu biasanya aktivitas pertambangan batubara ilegal makin ugal-ugalan. Semua seperti berlomba mengejar setoran. Masyarakat kebanyakan hanya bisa mengurut dada karena keluh kesahnya seperti membentur ruang kosong, kalah oleh deru truk tambang koridor yang mengedor-gedor jalan raya.

Katanya speed Samarinda – Melak makin ramai, tiketnya mesti antri. Yang coba-coba go show bakal gigit jari, karena tempat duduk telah habis dipesan 2 sampai 3 hari sebelumnya.

Apakah angkutan air kembali populer karena masyarakat kini lebih mencintai sungai?.

Ternyata tidak. Masyarakat memilih transportasi air karena perjalanan dari Samarinda ke Kutai Barat melalui darat sungguh menyiksa. Banyak ruas jalan terutama antara Kutai Kartanegara dan Kutai Barat rusak parah. Banyak lubang di jalanan.

Dan pada jam-jam tertentu, jalanan juga terganggu oleh aktivitas truk-truk yang mengangkut batubara dari tambang koridoran.

Tambang koridor memang lagi populer sekarang ini. Saking populernya sampai-sampai dikotomi antara tambang ilegal dan legal tak jadi perbincangan lagi. 

Dulu tambang ilegal sering disebut tambang karungan. KPC nama salah satu perusahaan tambang di Kaltim diplesetkan jadi Karungan Prima Coal, untuk menyebut aktivitas tambang ilegal.

Sebutan itu lama-lama bergeser menjadi tambang koordinasi. Sebutan koordinasi merujuk pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh penambang lewat koordinasi dengan para pihak. Koordinasi juga berarti pembagian uang koordinasi oleh penambang kepada ‘oknum’ aparatur pemerintah dan keamanan. 

Uang koordinasi adalah sebutan halus untuk gratifikasi dengan tujuan agar aparatur tidak menyoal aktivitas pertambangan di tempat yang tidak semestinya atau penambangan dengan prosedur yang tak seharusnya.

Kini jarang terdengar sebutan KPC, Tambang Koordinasi atau tambang spanyol (separuh nyolong), yang ramai diperbincangkan adalah tambang koridor.

Disebut sebagai koridor karena wilayah yang ditambang umumnya berada di antara permukiman dan wilayah aktivitas perusahaan tambang legal.

Namun oleh pemegang ijin atau konsesi daerah itu umumnya tidak ditambang karena tidak memenuhi syarat akibat terlalu dekat dengan permukiman, jalan atau fasilitas umum lainnya.

Pemegang konsesi umumnya tak mau repot dengan banyak persyaratan tambahan, termasuk kemungkinan konflik dengan warga atau masyarakat.

Ruang ini yang kemudian dimanfaatkan oleh penambang koridoran. Menambang di area koridor lebih terjamin karena daerah yang ditambang telah diketahui kandungan batubaranya. 

Karena aktivitas pertambangannya tak lama, penambang koridor tak harus menginvestasikan modal untuk membuat jalan hauling dan rekayasa lingkungan lainnya untuk mengurangi dampak pertambangan bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Lahan langsung dikeruk begitu saja dan batubara kemudian diangkut dengan truk-truk ukuran sedang melewati jalanan umum. Jalanan yang sehari-hari dilewati oleh masyarakat.

Di jalanan yang tak terlalu ramai lalu lintasnya mereka berani lewat di siang hari, namun di jalanan besar atau jalan poros, truk pengangkut batubara umumnya beraktivitas di malam hari.

BACA JUGA : Membawa Pulang Kenangan Dari Semayang

Secara prinsip sebenarnya tak ada batubara ilegal, karena perdagangan batubara harus dilengkapi dengan dokumen resmi, penjualan batubara hanya dimungkinkan oleh usaha pertambangan yang telah mendapat ijin ekploitasi.

Perusahaan pemegang ijin atau konsesi pasti tahu kalau wilayahnya ditambang oleh penambang koridor, bahkan bisa jadi batubara yang ditambang oleh penambang koridoran dibeli oleh pemegang konsesi.

Yang pasti ada koordinasi antara penambang koridor dengan pemegang IUP pertambangan batubara.

Namun hasil pertambangan juga bisa dijual ke pihak lain, penampung hasil tambang koridoran yang mempunyai koordinasi bagus dengan para pihak sehingga bisa memberi jaminan aktivitas pertambangan koridor tidak akan disoal oleh mereka yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan.

Ada beberapa nama “orang kuat” yang dikenal sebagai penampung batubara tambang koridor. Dengan kekuatannya batubara yang dikumpulkan kemudian diperjualbelikan sebagai komoditas resmi.

Biasanya ‘orang kuat” yang kemudian disegani oleh pihak yang berwenang serta pemegang konsesi ini memegang prinsip batubara adalah Barang Tuhan Bagi Rata.

Mereka pintar membagi-bagi rejeki. Fee dibagikan mulai dari penduduk setempat, pemerintah setempat hingga oknum lain di pemerintahan, aparat hukum hingga orang di perusahaan pemegang konsesi.

Makin baik koordinasinya makin lancar dan makin aman aktivitas pertambangan koridoran. Mereka-mereka yang terganggu hanya bisa mengerutu. Laporan keberatan kesana-sini bakalan buntu. 

Saking berani dan percaya dirinya para penambang koridoran ini, warga atau kelompok masyarakat yang berdemo malah bisa dikriminalisasi. Dilaporkan balik ke polisi dengan alasan menganggu aktivitas ekonomi.

Dengan uang besar yang diperoleh dari menambang yang tak mengikuti peraturan, para penambang koridoran bisa membungkam berbagai pihak yang bisa mengkritisi penambangan tanpa prosedur yang benar.

Ada nama-nama besar, raja penambang koridor yang bukan hanya punya pengaruh ke aparatur negara dan keamanan, melainkan juga populer dan dekat dengan kelompok atau organisasi masyarakat sipil, mulai dari organisasi mahasiswa dan kepemudaan hingga organisasi berbasis masyarakat lainnya.

Dengan pengaruh dan akses ke berbagai pihak, penampung hasil tambang koridoran bisa mengatur kapan penambang harus menambang dan kapan harus berhenti.

Jika ada penambang koridor yang kemudian ditindak, hal itu umumnya terjadi bukan karena laporan keberatan dari masyarakat, melainkan ada yang tidak beres dalam koordinasi diantara mereka. Siapa yang ‘mucil’ pasti akan dikerjai.

Penindakan sering kali juga merupakan modus dari pihak tertentu untuk ‘menaikkan’ harga fee.

Para penambang koridor juga sering memakai taktik kuno agar aktivitas pertambangan lancar jaya.

Mereka akan melibatkan masyarakat setempat atau kelompok masyarakat yang punya pengaruh pada masyarakat setempat untuk terlibat dalam penambangan.

Kelompok warga ini akan diberi bagian dalam pengangkutan atau mengelola limbah pertambangan. Yang dimaksud limbah adalah tegakan pepohonan dan lainnya yang mempunyai nilai ekonomi. Penambang hanya akan mengambil batubaranya, masyarakat setempat dipersilahkan mengkapitalisasi material lainnya.

Penambang koridor sebisa mungkin akan menghindari konflik dengan masyarakat setempat. Membungkam dengan uang dan peluang. Penggunaan kekerasan atau intimidasi diusahakan sebagai pilihan terakhir. Karena konflik akan memancing perhatian dari banyak pihak dan bisa mengancam aktivitas pertambangan.

Sebisa mungkin penambang koridoran akan tampil sebagai penggerak ekonomi setempat, ekonomi rakyat.

Fakta penambang koridor yang kemudian kerap dicitrakan sebagai Robin Hood, bahkan membuat para Wakil Rakyat berpikir kalau pertambangan koridor lebih baik dilegalkan.

Wilayah tambang koridor oleh Wakil Rakyat diusulkan agar menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Wakil Rakyat sepertinya lupa bahwa tambang batubara adalah kegiatan yang padat modal. Sehingga tak mungkin bagi rakyat biasa yang bermodal tenaga saja bisa terjun ke dalamnya.

Dulu ketika kepala daerah masih berwenang memberikan ijin tambang, ada banyak koperasi yang mendapatkan konsensi. Tujuannya agar masyarakat setempat atau warga pada umumnya bisa menikmati kue kekayaan sumber daya alam.

Namun akhirnya koperasi-koperasi ini hanya sekedar jadi nama, konsesinya ditambang oleh investor dan koperasi tak punya kuasa apa-apa, hanya sekedar menerima fee, atau bahkan ijinnya sudah dibeli.

BACA JUGA : Alienasi Politik

Salah satu orang yang paling tahu bagaimana sepak terjang mobil truk tambang koridoran di jalan raya adalah sopir travel.

Pengemudi mobil berplat hitam yang dijadikan sebagai angkutan penumpang dari Samarinda ke Kutai Barat atau sebaliknya mesti berinteraksi dengan truk pengangkut batubara, terutama jika membawa penumpang di malam hari.

Menurut sopir travel baik kosong maupun isi, truk pengangkut batubara yang nyelonong menggunakan jalan umum itu selalu bikin masalah.

Waktu kosong truk-truk ini sering dipacu seperti mobil di lintasan formula one. Tanpa ragu mereka selalu menyalip kendaraan di depannya. Body yang terbuat dari besi membuat mobil lain yang berpapasan akan mengalah. 

Dengan badan bongsornya, truk pengangkut batubara juga tak peduli dengan lubang yang menganga, dilibas begitu saja.

Mengejar jumlah ret angkutan, membuat truk batubara mesti balik cepat-cepat untuk sampai ke tempat loading batubara.

Sebaliknya ketika penuh dengan muatan, truknya akan berjalan pelan dan menguasai jalan. Mereka berjalan beriringan dan mengambil posisi di tengah jalan apabila menaiki tanjakan.

Ada banyak yang tak kuat saat menanjak, harus mengambil ancang-ancang karena biasanya truk akan memuat melebihi kapasitasnya.

Jika macet di tanjakan, atau terguling karena kelebihan muatan jalanan akan macet lama. 

Sopir dan penumpang mobil travel bakal membuang banyak waktu untuk menunggu jalanan lancar kembali.

Meski aktivitas angkutan batubara koridoran terbukti melanggar aturan jalan raya, namun truk-truknya seperti anteng saja. Tak ada yang sembunyi-sembunyi.

Pihak yang berwajib sepertinya memaklumi, walau mereka punya wewenang untuk menghentikannya, melarang truk tambang melewati jalan raya atau jalan umum.

Bahkan pemimpin daerah ketika dilapori soal jalanan yang rusak karena aktivitas tambang malah menanggapi dengan gurauan.

Dikatakan olehnya sungguh luar biasa kalau jalanan di Kaltim sampai mulus semua. Karena biasanya jalanan di Kaltim memang rusak.

Soal tambang batubara terutama yang ilegal memang kerap membuat jalan pikiran para pihak menjadi buntu.

Meski masyarakat jelas dirugikan dan menderita, para pemimpin tega mengatakan bahwa mereka tak punya kewenangan dalam urusan pertambangan batubara.

Sikap yang tak peduli atau tak mau ambil pusing ini membuat jalanan terus digedor oleh truk pengangkut batubara tambang koridor.

note : sumber gambar KOMPAS.ID