KESAH.ID – Ditengah agenda jaman untuk melakukan transisi energi dari energi kotor ke energi bersih dan berkelanjutan, dua garda terdepan untuk menjaga keutuhan ciptaanNYA berdasarkan firman/ajaran iman dan sains justru digoda untuk ikut-ikutan menambang batubara lewat kebijakan aksi affirmatif mempermudah ijin atau konsesi tambang batubara pada Ormas Keagamaan dan Universitas.
Dengan dalih mendorong kesejahteraan bagi ormas keagamaan, sebelum mengakhiri masa jabatan periode keduanya Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang memberi jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Yang ramai disebut hendak diberi konsesi adalah Nahdatul Ulama, ormas keagamaan terbesar di Indonesia. Lokasi tambangnya juga sudah jelas, berada di Kalimantan Timur dengan mengambil area konsesi salah satu perusahaan penambang legendaris yang wilayah pertambangannya luas sekali.
Kemudahan pemberian ijin kemudian ditawarkan kepada ormas keagamaan lainnya, agar adil. Muhammadiyah mulanya menolak, tapi kemudian menerima. Entah menerima betulan atau tidak, mungkin saja tak enak sudah ditawari kok menolak.
Ormas-ormas keagamaan lainnya ada yang tegas menolak seperti Konferensi Wali Gereja Indonesia.
Dan ormas keagamaan lain yang jumlahnya banyak, barangkali ada yang diam-diam melobi atau menawarkan diri untuk diberi.
Ambil contoh saja KWI yang merupakan ormas keagamaan katolik. KWI menolak, namun masih ada ormas katolik atau berbau katolik lainnya yang barangkali mengecam KWI karena menolak. Dan mereka bersedia untuk menerima tawaran itu. Sekali lagi ini contoh.
Hanya saja sampai dengan Presiden Jokowi lengser, dan Presiden Prabowo sudah diberi rapor 100 hari kepemimpinan, belum ada satupun ijin yang benar-benar keluar.
Yang tadinya bereuforia ingin segera menambang, mungkin sekarang cemas menunggu.
Ya pemberian ijin untuk menambang bagi ormas keagamaan masih terganjal oleh undang-undang. UU Minerba perlu direvisi atau diperbaharui agar yang memberi ijin dan yang diberi ijin tidak terkena masalah di kelak kemudian hari.
Kini bola salju ijin tambang untuk ormas keagamaan ada di tangan DPR. Presiden Jokowi tak bisa lagi cawe-cawe karena telah habis masa jabatannya dan Presiden Prabowo punya banyak urusan lainnya.
Dalam pembahasan tentang RUU Minerba yang baru muncul pertanyaan tentang keadilan. Apakah adil jika dalam UU disebut dengan sangat jelas ormas keagamaan sebagai yang diutamakan untuk diberi ijin pertambangan.
Padahal dalam Undang Undang Dasar ada pasal yang menyatakan kekayaan atau sumber daya alam harus digunakan sebesar-besar untuk kepentingan rakyat, bukan ormas.
Lagi pula kalau masyarakat kemudian diwakili oleh ormas, bahkan ormas yang mengklaim sebagai yang terbesar toh masih banyak yang tak terwakili oleh ormas itu. Seperti masyarakat adat dan lain-lain.
Pembahasan menjadi lebih ruwet karena muncul usulan penambahan jumlah kelompok penerima keistimewaan dalam pemberian ijin tambang yakni Universitas.
Kabarnya rektor-rektor universitas telah berkumpul membahas soal ini. Naga-naganya menerima karena universitas memang selalu kekurangan biaya untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikannya. Dengan keuntungan dari menambang, universitas bisa menutupi kekurangan biaya itu. Bahkan ada yang mengatakan dengan pendapatan dari tambang, UKT bisa diturunkan.
Ah, jangan terlalu percaya pada itu. Yang tahu pertambangan batubara pasti paham kalau untuk menambang butuh modal besar karena tambang batubara butuh logistik dan peralatan yang menyedot uang. Lalu darimana ormas keagamaan dan universitas dapat modal?.
Urusan modal ini mungkin tak masalah untuk Muhammadiyah. Mereka punya dana segar trilyunan rupiah.
BACA JUGA : Prabowo Trump
Sebenarnya sudah lama ormas dekat dengan dunia pertambangan, terutama ormas-ormas yang tampilannya seperti kelompok yang siap perang.
Tapi mereka berada dalam lingkaran pinggir bisnis pertambangan, pada bagian pengamanan.
Tak heran jika markas ormas-ormas ini sering kali lebih ramai dan lebih megah dari markas ormas keagamaan, atau bahkan lebih dipandang relevan oleh anggotanya karena bisa menjadi sandaran untuk hidup dan penghidupan.
Hanya saja citra ormas-ormas ini kemudian menjadi buruk karena kerap dianggap dekat dengan wilayah abu-abu, praktek illegal dan lebih mengandalkan otot ketimbang otak.
Jika pengelolaan sumberdaya alam dianalogikan sebagai pembagian kue, yang didapat oleh ormas-ormas ini hanya remah-remah.
Mungkin ini yang kemudian mendorong Presiden Joko Widodo melakukan aksi affirmatif untuk memberi konsesi kepada Ormas Keagamaan guna mengelola tambang. Pertimbangannya adalah anggapan bahwa secara etik dan moral, ormas keagamaan dianggap lebih baik dari individu atau korporasi umum.
Dengan landasan iman, etika dan moral yang lebih baik, model penambangan yang baik dan benar mungkin lebih bisa dipraktekkan oleh ormas keagamaan.
Tapi anggapan seperti ini jelas berlebihan. Tak otomatis segala hal yang berbau atau berbasis agama dalam prakteknya akan sebaik ajaran imannya.
Ada banyak contoh praktek-praktek bisnis yang dikelola ada berada dalam naungan institusi agama sama buruknya dengan praktek yang dilakukan oleh entitas bisnis partikelir.
Jangan-jangan pemberian ijin pertambangan kepada ormas keagamaan adalah modus untuk cuci dosa. Jika kesalahan para penambang koorporasi dilakukan juga oleh ormas keagamaan maka sorotan publik akan lebih tertuju kepada ormas keagamaan.
Kesalahan yang dilakukan oleh ormas keagamaan bobotnya akan lebih tinggi dimata publik ketimbang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan umum. Orang akan maklum kalau sektor swasta berkelakuan buruk tapi tidak untuk ormas keagamaan.
Sudah sejak lama praktek pertambangan batubara buruk di mata publik. Upaya untuk menyapu keburukan lewat CSR dan endorse-endorse lainnya tak cukup untuk menutupi bau busuknya.
Kita tahu kalau bangsa Indonesia cenderung pendek ingatan. Hal-hal buruk di masa lalu bisa dengan mudah dihapus oleh keburukan di hari ini.
Jika pertambangan batubara kemudian dialihkan kepada ormas keagamaan, maka bisa dipastikan hal-hal buruk yang akan diingat oleh masyarakat adalah yang ditimbulkan oleh praktek pertambangan yang dilakukan oleh ormas keagamaan.
Kok sepertinya yakin sekali?.
Tentu saja yakin karena perusahaan yang punya track records panjang dalam pertambangan, mengembangkan berbagai SOP yang ketat sekalipun sampai sekarang belum bisa secara adekuat membuktikan paradigma tambang batubara yang baik dan benar.
Dan bagi ormas keagamaan bisnis tambang adalah bisnis baru, kemampuan dan ketersediaan sumberdaya yang mumpuni dari dalam diri mereka sendiri belum ada. Bisa jadi ormas keagamaan malah jadi tunggangan dari para penambang yang berganti baju, baju koorporasi partikelir menjadi baju koorporasi yang berbasis agama.
BACA JUGA : Samarinda Banjir
Selain punya ingatan pendek, bangsa Indonesia juga terbilang mudah iri.
Kehendak atau niat untuk melakukan aksi afirmasi pada ormas keagamaan dalam hal ijin tambang batubara memancing rasa iri dari kelompok masyarakat lainnya. Ada yang bersuara sendiri namun ada pula yang disuarakan oleh orang lain.
Salah satunya dengan alasan banyaknya tambang illegal yang menimbulkan kerugian pada pemasukan pemerintah, ada Wakil Rakyat yang kemudian mengusulkan skema tambang rakyat. Sampai-sampai muncul istilah Petani Tambang biar kelihatan kerakyatan sekali.
Rakyat biasa, rakyat kebanyakan mungkin pantas iri karena tidak mendapat kue dalam pengelolaan sumberdaya alam terutama batubara. Tapi memberikan ijin kepada rakyat kebanyakan sama artinya dengan bunuh diri. Sebab perusahaan besar sekalipun yang dilengkapi dengan berbagai departemen untuk memastikan keamanan dan keselamatan lingkungan masih saja menyisakan beban ekologis, apalagi masyarakat biasa.
Selain itu ada juga usulan agar Universitas diberikan juga ijin untuk menambang batubara.
Sepertinya usulan ini membuat para Rektor senang. Mungkin mereka sudah membayangkan dirinya menjadi Komisaris Utama perusahaan tambang yang dibuat oleh Universitasnya.
Hanya saja jika Ormas Keagamaan dan Universitas sama-sama menambang, artinya kerusakan otak dan mental negeri kita sudah paripurna.
Dua entitas yang berbeda yang diujungnya bertujuan untuk memanusiakan manusia, ini sama-sama bersekutu untuk merusak kemanusiaan.
Ormas keagamaan adalah wujud dari ekpresi dan operasi kepercayaan agama untuk menjaga alam sebagai ciptaan Yang Maha Kuasa. Dalam lakunya, ormas keagamaan menjalankan bisnis utama untuk merubah perilaku masyarakat, masyarakat dalam komunitas agamanya untuk tidak merusak alam. Merusak alam artinya merusak ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Ormas keagamaan mengajarkan dan mendorong umat beragama untuk meninggalkan perilaku-perilaku yang merusak alam, perilaku yang menganggu keutuhan ciptaanNYA.
Sementara Universitas yang berbasis pada ilmu pengetahuan, bertujuan untuk menjaga kelestarian alam lewat ilmu pengetahuan, temuan dan inovasi serta teknologi yang memungkinkan alam dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Dan kemudian mereka menambang, sebuah aktivitas ekstraksi yang sampai sekarang tidak pernah terbukti berkelanjutan.
Ormas agama dan universitas yang mestinya menjadi garda terdepan justru di tengah jaman mempunyai agenda guna melakukan transisi energi yang lebih bersih malah justru ikut-ikutan menjadi penyumbang pada aktivitas yang membuat dunia bermasalah dengan konsumsi energi fosil yang berlebihan.
Jika ormas agama dan universitas masih mau untuk menjaga tugas peradaban maka dengan tegas harus menolak iming-iming untuk menjadi ormas dan universitas tambang.
note : sumber gambar – BENARNEWS








