Tanah Datar memang merupakan wilayah dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Tapi daerahnya justru tersambung dan dekat dengan Kota Samarinda. Kalau dilihat dari namanya, Tanah Datar dan Samarinda {Sama Rendah} keduanya senada serta semakna. Daerahnya sama-sama rendah. Di sebut Tanah Datar karena tanahnya rata dan permukaan sama tinggi dengan permukaan rawa-rawa di sekitarnya. Rawa yang oleh sebagian orang lawas Samarinda disebut rawa besar. Sementara Samarinda, daratannya digambarkan sama tingginya dengan permukaan sungai {Mahakam}.
Kini sebagian dari wilayah rawa besar itu menjadi Bandar Udara kebanggaan warga kota Samarinda. Bandara yang penumpangnya bakal kesulitan menuju dan keluar dari sana apabila bagian utara Samarinda diguyur hujan lebat.
Samarinda konon bentuknya seperti ‘rinjing’ karena permukiman di dataran rendah {perlembahan} dikitari oleh perbukitan. Tak mengherankan jika di sekitar sungai banyak rawa-rawanya. Dengan demikian datarannya adalah hasil endapan dari perbukitan yang mengelilinginya.
Tanah datar berada di salah satu sisi dari perbukitan yang mengelilingi Kota Samarinda. Perbukitan yang masuk di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, kecamatan Muara Badak yang terhubung dengan perbukitan di wilayah Kukar lainnya yaitu Kecamatan Anggana dan Tenggarong Seberang.
Ketiga wilayah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara ini secara hidrologis terhubung dengan Kecamatan Samarinda Utara dan sekitarnya di Kota Samarinda. Atau jika dihubungkan dengan daerah aliran sungai maka keempatnya terhubung dengan Daerah Aliran Sungai Karang Mumus.
Berhubungan dan berada di hulu dan tengah DAS Karang Mumus, sayangnya di keempat wilayah kecamatan ini penggunaan lahannya sebagian besar tidak berkesesuaian dengan air. Aktivitas besar yang menonjol adalah konversi atau bukaan lahan yang menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi di atasnya.
Salah satunya adalah pertambangan batubara. Dan aktivitas inilah yang kemudian secara langsung maupun tidak langsung menyumbang sedimentasi yang super besar untuk Sungai Karang Mumus, baik di badan sungainya maupun di waduk/bendungan yang berada di tengahnya.
Apakah dahulu ketika perbukitan di sekeliling Samarinda masih menghijau dan belum dimatangkan {pangkas, gali, uruk} tidak pernah terjadi banjir?. Tetap saja waktu itu juga terjadi banjir. Banjir yang membuat rawa-rawa menjadi pasang, banjir yang meluapkan aliran air di banyak tempat pada kanan kiri sungai. Namun itu adalah watak alamiah karena sungai selalu punya ruang banjir dan rawa selalu punya ruang pasang surut.
Banjir pada saat itu bermakna sebagai sarana untuk mentransportasi sedimen dari lantai hutan yang mengandung kesuburan. Sehingga dataran rendah yang kemudian digenangi banjir akan beroleh kesuburan dan tambahan tanah untuk bercocok tanam.
Banjir juga menjadi kesempatan bagi binatang air untuk berpindah dengan cepat dari satu tempat ke tempat lainnya, rawa-rawa terhubung dengan sungai sehingga ikan-ikan dari rawa masuk ke sungai yang dari sungai bisa masuk ke rawa.
Sedimen yang tertransportasi hingga ke muara kemudian akan membentuk dataran dan daratan dalam bentuk pulau-pulau di delta Mahakam.
Banjir di masa itu adalah bagian dari mekanisme alam {musiman} untuk menjaga keseimbangan alam, kesehatan tanah yang kemudian diadaptasi oleh masyarakat dalam pola pertanian tanaman pangan serta arsitektur rumah dan jalanan.
Dari Rezim Air ke Rezim Beton
Paska kemerdekaan, Kalimantan Timur dengan Samarinda sebagai Ibukota Provinsinya dengan cepat dipengaruhi oleh kebijakan dan gaya hidup daratan kering. Pembangunan dengan basis pondasi dan urukan mulai dilakukan secara massif.
Sungai dan anak-anak sungainya mulai ditanggul di kanan kirinya agar tak meluapkan air, rawa-rawa mulai diuruk agar tidak menjadi daratan. Bukit dipangkas, digali agar rata dan tanah galiannya dipakai untuk menguruk rawa.
Dalam waktu yang bersamaan pola dan ruang air diganggu, direbut dan sekaligus tidak diganti. Semua atas nama pemanfaatan ruang dan lahan. Rawa-rawa yang bersemak selalu disebut sebagai lahan nganggur, lahan terlantar yang tidak bernilai ekonomi.
Akibatnya setiap kali hujan maka akan segera di susul oleh kejadian banjir. Dan banjir adalah bencana karena genangan airnya tidak berada pada tempat yang semestinya. Yang digenangi oleh air bukan lagi rawa-rawa atau dataran banjir melainkan perumahan, jalan dan fasilitas umum lainnya.
Logis saja jika banjir yang tidak diharapkan ini akan selalu dan semakin sering terjadi sebab pembangunan semakin hari semakin tidak ramah air. Berada dalam daerah aliran sungai, namun pembangunan di Kota Samarinda {dan kota-kota lainnya} justru lebih dominan menghadirkan musuh air ketimbang terus mempertahankan ruang-ruang air.
Samarinda bagian utara misalnya dari sisi tata ruang dan wilayah mestinya merupakan daerah hinterland, daerah penyangga Kota Samarinda. Wilayah ini merupakan wilayah tangkapan air agar saat hujan, air larian {run off} tidak menjadi air liaran yang dengan segera meluncur ke daerah permukiman di perkotaan.
Tapi justru di daerah Samarinda Utara dan wilayah lainnya yang terhubung dengannya yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara aktivitas bukaan lahannya sangat massif. Aktivitas tambang baik legal maupun illegal berpusat di wilayah ini, dan kemudian juga disusul oleh aktivitas pengembangan permukiman.
Ya ada trend pergerakan pengembangan permukiman, perumahan mulai bergeser ke perbukitan karena perumahan di perlembahan kerap tergenang air sehingga tidak laku dijual.
Keberadaan bandara di daerah Samarinda Utara juga semakin memancing percepatan pembukaan dan alih fungsi lahan. Bukit yang menghijau dengan cepat dibabat dan dipangkas untuk pembangunan perumahan. Para penambang batubara biasanya juga memakai alasan seperti itu.
Dengan badan sungai yang sudah mendangkal, bukaan lahan yang besar tanpa tutupan vegetasi, rawa-rawa yang sudah menjadi daratan, maka saat hujan turun debit air akan meninggi dan yang pasti sungai dan anak sungai tak akan mampu menampung air larian.
Akankah dengan tak menambang lagi maka banjir akan hilang?. Tidak juga. Sebab persoalannya bukan semata karena tambang. Apapun aktivitasnya selama ruang air yang dialihfungsikan tidak dikompensasi maka genangan pasti akan timbul.
Bukankah lahan yang dialihfungsi biasanya sudah dikompensasi?. Itu karena kompensasi selalu dipahami sebagai ganti rugi uang. Padahal yang disebut kompensasi adalah ganti fungsi dalam arti jika sebuah ruang kemudian berkurang fungsinya untuk menangkap air, maka mesti diberi ganti yang setara.
Rawa yang diuruk misalnya, mesti diberi parit-parit yang dalam dan lebarnya setara dengan ruang air yang kemudian dikeringkan. Jika ruang lebarnya tak mencukupi maka mesti dikompensasi dengan ruang dalamnya. Pendek kata yang disebut dengan menjaga keseimbangan adalah tetap mempertahankan ruang, apapun bentuknya.
Kebiasaan kita menerabas hal itu, alhasil jika kemudian jalan raya di Tanah Datar terendam banjir itu adalah cermin betapa pembangunan jalan abai pada yang disebut kompensasi ruang air yang dirampas olehnya.
Jalan itu memotong aliran air dari perbukitan di satu sisi jalan kea rah rawa besar. Akibatnya jadi seperti tanggul atau bendungan. Pada pembangunan jalan seperti itu, parit atau saluran pembuangan air larian seharusnya tidak mengikuti arah jalan melainkan harus memotong jalan agar air tetap mengalir. Idealnya jalan di situ adalah sebuah jembatan panjang sehingga air di kanan kiri jalan terhubung bukan terbendung hingga kemudian naik dan mengenangi jalanan.
Tapi sekali lagi kita sering kali lebih senang menerima kompensasi dalam bentuk uang. Dan ada banyak jenis uang kompensasi, mulai dari lahan, debu, bising, lumpur dan seterusnya. Alhasil dari mengumpulkan kompensasi itu masyarakat jadi kebanjiran uang. Yang penting uang melimpah meski kemudian harus dibayar dengan sering-sering menyapu lumpur di dalam rumah.








