Jangan dikira hanya mahasiswa saja yang getol menolak pengesahan RUU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Mematuhi protokol untuk pencegahan dan penularan Covid 19, ternyata sekelompok perempuan yang tergabung dalam Serikat Petani Perempuan mengadakan rapat akbar melalui aplikasi online. Rapat yang diikuti sekitar 100 perempuan dari berbagai daerah di Jawa dan Bali itu berlangsung pada hari Kamis (09/07/2020).
Rapat akbar versi online ini dipandu oleh Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA). Yang diawali dengan pekikan “Hidup petani, hidup perempuan. Reforma agraria,”
Selama berlangsungnya rapat, muncul banyak penolakan terhadap Omnibus Law dari petani perempuan melengkapi suara penolakan lain dari buruh, nelayan, masyarakat adat dan mahasiswa.
Kenapa petani perempuan yang merupakan salah satu representasi kelompok marjinal menolak Omnibus Law?. Mereka mengetahui dari kajian naskah akademik terhadap RUU Cipta Kerja ternyata lebih banyak berpihak pada kepentingan investor atau pemilik modal.
Sebagaimana demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di berbagai tempat, rapat akbar versi online ini juga berlangsung riuh. Yel-yel dan terstimoni terus disampaikan oleh berbagai kelompok yang mewakili serikat petani perempuan.
Menurut Dewi, rapat akbar online ini akan segera disusul oleh rapat-rapat lain di region yang berbeda.
Dari data yang dikompilasi oleh KPA, selama pandemi covid 19 daerah-daerah yang tidak terkena krisis adalah daerah yang mempunyai area pertanian yang subur dan petaninya mempunyai lahan. Lahan bagi petani adalah lumbung pangan. Dan lahan itulah yang terancam jika nanti UU Cipta Kerja disahkan.
Para petani dengan lumbung pangannya terbukti bisa bertahan selama 5 bulan menjalani hidup dalam masa pandemi. Namun dalam catatan KPA selama masa pandemi ternyata terus terjadi konflik agraria. Tercatat kurang lebih ada 28 konflik agrarian yang menimpa anggota KPA. 18 orang petani ditahan dan 2 orang tewas. Konflik terjadi dengan perusahaan perkebunan, salah satunya adalah PTPN.
Salah satu serikat tani perempuan yang terlibat dalam rapat akbar ini adalah SP Pasundan. Kelompok yang getol memperjuangakan reformasi agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan lahan dan konflik karenanya. Di masa lalu pemerintah memberi ijin dan konsensi kepada investor, perusahaan baik swasta dan negara (BUMN) dengan mengusur serta merampas tanah rakyat. Persoalan itu belum selesai sampai sekarang dan terus menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
Celakanya sampai sekarang pemerintah cenderung tidak menganggap aktivitas petani sebagai aktivitas usaha. Sehingga pemerintah cenderung berpihak pada investor atau penguasa yang datang menanamkan modal.
Pengusaha yang punya modal namun tak punya tanah selalu menganggap tanah adalah komoditas, yang dengan mudah akan dibeli jika punya uang. Sementara tanah bagi petani adalah aset bukan kapital. Menjadikan tanah sebagai komoditas akan membuat petani kehilangan pondasi hidupnya.
Berbagai madam undang-undang telah disahkan namun sebagian besar justru membuka pintu bagi masyarakat untuk dipidanakan. Atas nama karpet meeah pada investasi, masyarakat yang keberatan karena ruang hidupnya hilang atau dirampas akan disebut sebagai menghalang-halangi operasi perusahaan. Dan gong besar untuk melindungi pengusaha dan investasinya adalah RUU Cipta Kerja. Yang jika disahkan maka benar-benar akan membuat rakyat cilaka.
Rakyat selalg dituntut untuk mencintai tanah dan air. Namun tanah dan air kind bukan laga milil mereka.
kredit foto : Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)








