Salah satu kebiasaan buruk Mustofa adalah suka menguping pembicaraan orang dewasa. Salah satu tempat yang favorit untuk mendengarkan adalah sebuah warung soto yang kerap disebut sebagai soto politik. Warung yang letaknya tak jauh dari salah satu jembatan di Sungai Karang Mumus itu memang tempat berkumpul berbagai macam aktivitis sehingga pembicaraannya kental bernuansa politik.
“Masyarakat punya hak untuk hidup dimana saja,” ujar seorang.
“Nda bisa begitu, semua ada aturannya,” bantah yang lainnya.
“Dulu kita berhasil merelokasi warga yang ada di pinggiran Sungai Mahakam. Kenapa yang di Sungai Karang Mumus tidak?”
“Ya tanya saja sama walikotanya,” ujar seseorang lain lagi.
“Relokasi itu bukan jawaban,” orang lain angkat bicara.
“Bukan jawaban itu karena tidak selesai-selesai atau karena apa?” tanya orang yang pertama bicara tadi.
-000-
“Bondan, relokasi itu apa sih?”
Seperti biasa jika Bondan ditanya tentang sebuah terma tertentu, maka definisi yang akan disampaikan olehnya tidak jauh-jauh dari definisi yang diindex oleh google.
“Relokasi itu memindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya, karena lokasi yang pertama tidak layak atau tidak seharusnya”
“Lalu apa bedanya dengan restlement?”
“Itu pemindahan permukiman, tujuannya untuk kehidupan yang lebih baik tapi bisa juga karena wilayah permukiman itu akan dipakai untuk kepentingan lain,”
“Jadi resstllement itu seperti transmigrasi bedol desa begitu,”
“Iya, bisa seperti itu,”
“Lha kalau Sungai Karang Mumus kok dari dulu relokasi melulu?”
“Mumus, itu karena mentalitas dan paradigma penataan sungainya berbau penggusuran, pembersihan,”
“Jadi permukiman di pinggir sungai itu dianggap kotoran?”
“Bahasa halusnya sih Illegal,”
“Lho, kalau ada mall yang cium sungai kok boleh?”
“Itu dia, kalau mall kan mengajukan ijin, jadi bisa dianggap legal. Sementara permukiman di pinggir sungai itu main berdiri saja nda ada yang mengajukan ijin lebih dulu,”
“Jadi soal legal atau illegal itu bukan soal tempatnya ya Bondan, tapi pakai ijin lebih dulu apa tidak,” kejar Mustofa.
“Sepertinya memang begitu, contohnya Hutan Konservasi, kan seharusnya nda boleh ada apa-apa disitu. Tapi bisa saja kemudian ada jalan, bangunan tower provider komunikasi, jalan logging dan lain-lain kalau mengajukan ijin dan diijinkan,” jawab Bondan.
“Jadi legal illegal itu soal berijin atau tak berijin, bukan seperti haram halal begitu maksudnya kah Bondan?”
“Ya begitulah,”
“Kalau orang-orang yang tinggal di pinggir sungai dan diatas badan sungai ini mengajukan ijin ramai-ramai ke pemerintah, kira-kira diijinkan apa nggak ya?”
“Ya nggak tahu Mumus. Tapi begini, sebetulnya yang diperlukan oleh Sungai Karang Mumus itu restorasi. Pemulihan yang menyeluruh. Kalau sudah ada keterlanjuran, ya cegah agar keterlanjuran itu tidak berlanjut,” ujar Bondan.
Bondan menyebutkan salah satu keterlanjuran adalah penurapan sungai yang membuat sungai menjadi kanal. Sungai kehilangan ekosistemnya jika diturap. Meski kanan kirinya dibuat menjadi jalur hijau, namun jalur hijau itu terpisah dari sungai.
Bondan juga mengatakan kalau sepanjang aliran Sungai Karang Mumus bisa dibagi menjadi beberapa segmen yang meski tak sempurna namun akan membantu memulihkan kesehatan dan keberlanjutan Sungai Karang Mumus.
“Yang diturap itu boleh dilanjutkan sampai Jembatan Ruhui Rahayu. Setelah itu, bagian yang masih belum ada permukiman harus dilindungi, cegah pemukiman baru. Permukiman yang sudah terlanjur ada ditata dengan konsep ‘Munggah Mundur dan Madhep’,”
“Maksudnya apa?”
“Ya mulai dari Jembatan Ruhui Rahayu sampai Perumahan Griya Mukti permukiman yang ada mesti naik dari atas sungai, mundur dari pinggir sungai dan menghadap ke sungai,”
“Oh, begitu kah?”
“Iya setelah itu dari Griya Mukti sanpai jembatan penghubung antara Bengkuring ke Lempake atau Gunung Lingai kanan kiri sungai dijadikan hutan, bersh dari permukiman,”
“Lalu,”
“Lalu habis jembatan sampai Muang, cegah permukiman baru, daerah itu sekarang kan ladang atau pertanian. Nah sebaiknya pertanian disitu adalah wana tani atau agro forestry,”
“Kenapa wana tani?”
“Ya disitu kan lahannya terbuka, kalau tidak ada pepohonan, pas musim hujan maka air hujan akan langsung masuk ke sungai dari ladang di kanan-kiri,”
“Oh, begitu toh,”
“Iya itu yang disebut run off. Air hujan begitu jatuh ke tanah langsung mengalir ke sungai, membawa lumpur,”
“Nah, dari Muang sampai Benanga apa?”
“Disitu bisa juga dijadikan hutan, lalu yang sudah terbuka jadi ladang yan dijadikan lahan basah atau atau kalau kering ya agro forestry,”
“Oh iya … katanya sawah disana sudah berkurang karena saluran irigasinya banyak yang bocor. Airnya nggak sampai sawah,”
“Betul, kita kan lebih suka membangun dibanding memelihara. Membangun itu ongkosnya besar, kalau pelihara kecil. Tahu to..semakin besar ongkos artinya semakin besar ….,” ujar Bondan tak meneruskan bicaranya.
Mustofa tahu apa yang dimaksud oleh Bondan. Bukan cerita rahasia lagi kalau disini lebih disukai memang membangun ketimbang renovasi. Seperti soal Sungai Karang Mumus, ketimbang merestorasi, ada pemikiran untuk membuat sudetan baru yang nanti akan disebut dengan Karang Mumus 2. Sudetan yang tentu akan makan ratusan milyard rupiah. Dan dari jumlah itu tentu akan ada yang dapat fee baik legal maupun illegal yang jumlahnya besar.
“Lalu kapan berita soal relokasi ini akan selesai Bondan,”
“Nda akan selesai Mumus. Ini sudah puluhan tahun saja nda ada perkembangan,”
“Kok bisa begitu?”
“Ya, kalau jumlah permukiman baru tidak bisa dikendalikan, maka pasti relokasi nda akan selesai. Sekarang berapa kemampuan pemerintah kita,”
“Kalau kata Mbok yang jual jamu sih sepertinya pemerintah perlu obat kuat,”
“Bukan obat kuat lagi Mumus, ini bukan cuma loyo tapi sudah impoten,”








