Ada beberapa fase dalam sejarah hubungan manusia atau masyarakat dengan sungai. Pada fase pertama hubungan bersikap harmonis karena manusia melakukan adaptasi pada sungai dengan cara pemanfaatan secara langsung jasa ekologis sungai berupa air bersih, sumber protein dan area pasang surut untuk domestifikasi tanaman pangan.

Berlanjut kepada fase kedua dimana masyarakat melakukan ekploitasi pada sumberdaya sungai seperti mengambil material dalam sungai berupa batu, pasir dan lainnya, membendung sungai untuk mengalirkan airnya ke lahan pertanian, membendung untuk pembangkit listrik dan lain sebagainya. Ekploitasi tidak saja pada badan air melainkan lingkungan sungai dengan pembangunan dan konversi lahan yang tidak berkesesuaian dengan air.

Akibat perilaku pada fase kedua menyebabkan kerusakan pada ekosistem sungai, manfaat dan fungsi sungai menurun, sungai menjadi rusak dan tercemar. Hingga kemudian memasuki fase ketiga yaitu pembangunan sungai yang bertujuan untuk memperbaiki atau memulihkan sungai. Disebut sebagai fase pembangunan sungai karena pendekatannya berbasis pada teknik hidrolika dan infrastruktur abu-abu karena menggunakan semen.

Di berbagai negara yang telah merefleksikan pendekatan pada fase ketiga dan menemukan bahwa perbaikan pada sungai dengan menggunakan pendekatan teknik hidrolika dan infrastruktur abu-abu ternyata dalam jangka panjang justru merusak sungai. Mereka kemudian telah memasuki fase keempat yaitu restorasi sungai atau menyingkirkan segala macam bangunan air yang berbasis semen dan pembendungan agar sungai kembali pada wajah yang paling mendekati kondisi alamiahnya.

Namun fase keempat ini atau restorasi sungai yang meliputi restorasi ekosistem, restorasi hidrologi, fisiologi dan morfologi sungai, serta restorasi sosial, kultural ekonomi dan kelembagaan sungai belum menjadi arus utama di Indonesia. Di Indonesia persoalan sungai masih terus diatasi dengan pendekatan normalisasi.

Hati Hati dengan Normalisasi

Normalisasi adalah pendekatan klasik terhadap permasalahan sungai di Indonesia. Tujuan dari normalisasi adalah membersihkan kawasan di pinggiran sungai dari permukiman yang diharapkan dengan pembersihan itu maka banjir dan longsor bisa diatasi.

Normalisasi bisa disebut sebagai langkah untuk merapikan sungai dan menguatkan pinggiran sungai dengan infrastruktur abu-abu. Kegiatan normalisasi umumnya adalah penurapan atau pembetonan pinggir sungai, pelurusan sungai dan pengerukkan sungai.

Selain menjadi lebih rapi diharapkan dengan dikeruk sungai akan meningkat daya tampungnya dank arena diluruskan dan dikeraskan pinggirannya maka aliran sungai akan menjadi lebih lancar dan cepat. Dengan demikian sungai akan berfungsi sebagai pengering daratan kala ada daratan digenangi oleh air banjir.

Ironisnya pendekatan ini bukan hanya disukai oleh pemerintah melainkan juga digilai oleh masyarakat. Masyarakat di sekitar sungai umumnya mendorong atau mendesak pemerintah untuk melakukan normalisasi dengan cara ini. Jika sungai dirapikan dan dibeton mereka akan merasa jauh lebih aman, selain itu sungai yang rapi membuat tanah mereka yang berada di sisi sungai menjadi naik harganya atau lebih mudah dijual sebagai tanah kaplingan.

Sungai yang telah dirapikan, lurus dan cepat alirannya, disamping kanan kiri dibangun RTH serta jalan inspeksi pada akhirnya juga akan mengundang masyarakat untuk berbondong-bondong tinggal di sisi jalan inspeksi. Daerah pinggiran sungai meski tak langsung berhubungan dengan sungai karena dibatasi oleh jalan inspeksi akan bertumbuh menjadi permukiman padat dengan warga yang merasa aman dari banjir.

Padahal ternyata tidak demikian. Meski pinggiran sungai telah dibeton dan menjadi semacam tanggul yang tingginya lebih dari daratan disekitarnya, suatu saat jika air meluap melampauinya justru akan menjadi bencana karena air akan meluap dengan sangat cepat dan kemudian sulit untuk kembali ke sungai.

Tapi secara prinsip yang disebut normalisasi yang diharapkan bisa menormalkan sungai justru merupakan tindakan yang tidak normal. Sebab normalisasi justru akan merusak keseimbangan air antara hulu dan hilir. Air yang sangat cepat atau lancar mengalir dari hulu ke hilir akan menyebabkan terjadi penumpukan air di hilir jika outlet atau pembuangan air di hilir ternyata sama tingginya dengan permukaan air laut. Yang akan terjadi justru serangan arus balik atau backwater jika air laut pasang sehingga banjir akan mengenang lebih lama di bagian hilir, sementara di hulu mengalami kekeringan.

Normalisasi atau pembetonan sungai sejatinya menerapkan dua pendekatan secara bersamaan. Beton semen berupa sheetpile yang ditanam di pinggiran sungai berfungsi sebagai turap sekaligus tanggul. Padahal secara prinsip turap diperlukan pada daerah-daerah yang berisiko longsor dan tanggul diperlukan pada daerah-daerah yang beresiko menerima luapan air. Jadi tidak seluruh pinggiran sungai perlu diturap dan ditanggul seperti diterapkan dalam kegiatan normalisasi.

Dengan melakukan pembetonan yang berfungsi sebagai turap dan tanggul diseluruh pinggiran sepanjang aliran sungai maka ekosistem sungai akan menjadi rusak. Sungai kemudian tidak terhubung secara ekologis dengan daratan. Siklus hidrologi dan layanan ekosistem sungai akan menjadi rusak karena sungai kemudian secara keseluruhan akan menjadi ekosistem buatan yang berlawanan dengan ekosistem semula.

Pendekatan normalisasi mungkin akan memuaskan mata karena sungai menjadi lebih rapi dan indah (menurut pemikiran kita) serta menumbuhkan rasa aman yang semu dari bencana banjir namun sesungguhnya kerugian besarlah yang akan kita tuai. Dengan menyemen seluruh pinggiran sungai maka kita akan kehilangan kekayaan keanekaragaman hayati sungai.

Di lingkungan sungai sesungguhnya hidup banyak komunitas pada habitat air, habitat pasang surut dan habitat lahan kering, dengan pembetonan pinggiran sungai komunitas di lingkungan sungai akan kehilangan habitatnya karena terjadi perubahan ekosistem dengan sangat drastis.

Sungai sebenarnya ‘hidup’ karena dinamika mahkluk hidup di lingkungannya. Pembetonan pinggiran sungai akan mematikan dinamika itu, sungai kemudian menjadi ‘finish’ atau ‘final’, dinamika sungai tidak diberi ruang oleh proyek normalisasi.

Penanggulan sungai pada dasarnya juga merupakan bom waktu, karena tanggul adalah titik paling lemah dari proyek normalisasi. Kita abai pada kekuatan air yang pada banyak kejadian bisa membuat tanggul jebol sehingga menimbulkan banjir bandang.

Akhirnya normaliasi sungai sebagaimana ditunjukkan dan digilai oleh pemerintah kita sejatinya merupakan penyelesaian jangka pendek dan hanya bersifat psikologis untuk membebaskan diri dari ketakutan akan banjir. Tapi dalam jangka panjang akan merupakan kerugian dan cermin dari kebodohan. Suatu saat ketika generasi kita sadar bahwa mengatasi banjir sama artinya dengan mencegah kekeringan niscaya beton-beton di pinggir sungai akan dibongkar.

Dan ketika mereka membongkar semen-semen itu, dalam hati akan berkata “Memang bodoh para pendahulu kita yang dikarunia kekayaan alam yang luar biasa namun malah diabaikan bahkan dimatikan,”