Soal pemilu dan masa jabatan presiden sebenarnya dengan tegas telah disampaikan dalam UUD 1945 pasal 7. Isinya menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Hanya saja teks UU bukanlah kitab suci sehingga selalu bisa dirubah atau diperbaharui baik karena keinginan rakyat atau kelompok kepentingan tertentu yang kemudian bisa menyakinkan para pihak yang mempunyai kewenangan merubah UU.
Dalam hubungannya dengan wacana soal pemilu yang ditunda atau perpanjangan masa jabatan presiden yang sementara ini berkelindan, usulan itu sebenarnya bermula dari sebuah gagasan yang lebih ekstrim.
Adalah kelompok yang menamakan diri sebagai Jokowi-Prabowo 2024 {Jokpro2024} yang memulai. Kelompok yang salah satu motornya adalah Muhammad Qodari pada Juni 2021 yang lalu mengaungkan majunya Joko Widodo dan Prabowo Subianto sebagai pasangan dalam pemilu 2024.
Kelompok ini beralasan majunya Jokowi dan Prabowo sebagai pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 akan menyembuhkan Indonesia dari polarisasi ekstrem yang terjadi dalam dua pemilu sebelumnya.
Jokpro2024 tidak bicara soal penundaan pemilu melainkan amandemen UUD 1945 yang kemudian memungkinkan Jokowi untuk maju lagi sebagai calon presiden dan jika menang maka akan memerintah sebanyak 3 periode.
Amandemen adalah jalan karena konstitusi yang berlaku sekarang membatasi jabatan presiden sebanyaknya hanya dua kali jabatan.
Jika amandemen berhasil dilakukan maka yang mungkin untuk maju sebagai calon presiden bukan hanya Joko Widodo melainkan juga Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun demikian, kelompok Jokpro2024 yakin bahwa pasangan Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang akan memenangkan pertarungan.
Meski sempat menimbulkan keriuhan di media sosial, gagasan dari Qodari dan teman-temannya mendapat banyak penolakan, merubah konstitusi dianggap sebagai langkah berisiko. Dan mungkin juga akan menuntut pengorbanan juga menimbulkan korban.
Munculnya aksi-aksi mural yang kemudian ditanggapi secara berlebihan baik oleh pemerintah maupun aparat membuat isu Jokowi tiga periode jadi surut dalam perbincangan publik.
Dipicu oleh pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mewacanakan penundaan Pemilu 2024, isu Jokowi tiga periode yang sempat mengendap kemudian muncul kembali di permukaan.
Wacana serupa sebelumnya juga diungkapkan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi, Kepala BPKM yang menyebutkan bahwa kalangan dunia usaha berharap pemilu diundur atau jabatan presiden Jokowi diperpanjang untuk mendukung pemulihan ekonomi paska pandemi.
Zulkifli Hasan, Ketua Partai Amanat Nasional juga menyatakan setuju Pemilu 2024 ditunda agar pemerintah bisa punya kesempatan memulihkan ekonomi nasional. Zulkifli bahkan menyebut konflik antara Ukraina dan Rusia memperkuat urgensi penundaan pemilu.
Sinyal tentang penundaan pemilu juga dikirimkan oleh Partai Golongan Karya. Airlangga Hartarto, Ketua Golkar meski tak tegas namun dalam perbincangan dengan petani sawit menyatakan menerima aspirasi untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Karena disampaikan oleh para elit politik, isu penundaan pemilu menjadi ramai diperbincangkan. Bersamaan dengan itu beberapa lembaga penelitian publik juga mempublikasikan hasil survey yang mengindikasikan relasinya dengan wacana yang disampaikan para elit politik.
Masyarakat kemudian menduga ada upaya sistematis untuk membangun opini publik yang berbasis pada survey atau data untuk menunjukkan betapa Joko Widodo masih ‘dimaui’ oleh sebagian besar masyarakat guna tetap memimpin Indonesia melewati masa pandemi Covid 19.
BACA JUGA : Batavia Melahirkan Betawi, Jakarta Menelurkan ‘Jaksel’, Nusantara Memunculkan Apa?
Perbedaan wacana soal pemilu 2024 antara Qodari bersama Jokpro2024 dengan para elit politik adalah soal suara publik. Usulan Joko Widodo dan Prabowo Subianto berpasangan pada pemilu 2024 muncul dari analisis akademik yang berbau politik. Qodari dan teman-temannya tidak membawa-bawa nama rakyat.
Sedangkan usulan yang disampaikan oleh para elit politik, wacana penundaan pemilu 2024 dilemparkan dengan cara menyeret-nyeret suara rakyat.
Bahlil menyebut dunia usaha, Airlangga mengatasnamakan petani sawit dan Muhaimin menyebut netizen yang kemudian dikonfirmasi oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menyebut soal Big Data.
Baik Muhaimin maupun Luhut menyebutkan bahwa aspirasi menunda pemilu cukup besar di kalangan netizen. Hal itu disimpulkan dari analisis data melalui pemantauan akun-akun media sosial.
Luhut Binsar Panjaitan meski tidak ekplisit mewacanakan penundaan Pemilu 2024 namun atas beberapa pernyataannya kemudian muncul sebagai ‘endorser’ yang mendorong penguatan wacana ini baik di kalangan elit maupun masyarakat.
Dengan kemunculan Luhut sebagai tokoh sentral maka mau tidak mau nama Presiden Joko Widodo terseret. Sebab Luhut dikenal sebagai ‘tangan kanan presiden’ sehingga dalam pandangan publik mustahil jika omongan Luhut tidak dibicarakan dengan presiden sebelum dinyatakan.
Dalam tenggara masyarakat umum, Presiden Jokowi dianggap punya kepentingan soal penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatannya demi mengamankan perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Sepaku, Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur.
Berhubungan dengan jabatan dan kekuasaan, siapapun dengan mudah mengembangkan duga-duga dan skenario yang berbau konspirasi. Hal mana bisa dipahami karena jabatan atau kekuasaan erat kaitannya dengan kepentingan, ada banyak kepentingan di dalamnya yang saling tergantung satu sama lainnya.
Pengalaman di masa lalu juga menunjukkan, Presiden Sukarno misalnya kerap menunda-nunda pemilu untuk mempertahankan kekuasaan. Selama masa kepemimpinan Sukarno, pemilu hanya dilaksanakan pada tahun 1955, pemilu yang dianggap paling demokratis di Indonesia namun setelahnya tidak bisa terlaksana lagi hingga Sukarno turun dari kekuasaan.
Begitu berkuasa, Suharto juga tidak segera melaksanakan pemilu. Namun begitu pemilu sudah bisa dilaksanakan secara reguler, Suharto berusaha untuk terus mempertahankan kekuasaan lewat berbagai cara, pemilu hanya semacam kepura-puraan karena pemenang dan presidennya sudah bisa dipastikan.
Dalam beberapa pemilu terakhir Suharto selalu memberi signal bahwa dirinya maju kembali menjadi presiden karena kemauan rakyat. Ada banyak kegiatan yang dibuat untuk menunjukkan dukungan rakyat yang besar untuk dirinya.
Dalam sejarah kepresidenan Indonesia hanya Habibie yang kemudian memajukan jadwal Pemilu. Habibie yang meneruskan kepemimpinan Suharto hasil pemilu 1997 harusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2002, namun Habibie menginginkan pemilu dipercepat hingga kemudian terlaksana pada tahun 1999.
Presiden Jokowi berulang kali secara tegas menyatakan menolak wacana soal penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan dan presiden 3 periode. Presiden mengibaratkan semua usulan itu adalah tamparan untuk dirinya. Presiden tak mau disangkutkan dengan semua urusan itu, urusan yang menurut Presiden memalukan.
Hanya saja sosok yang kemudian menjadi pemain utama ‘mengendorse’ wacana ini adalah orang istana. Sehingga mesti Presiden jelas-jelas menampik, duga-duga bahwa Presiden tahu atau bahkan memberi ‘restu’ tetap ada dalam benak publik.
Masyarakat kemudian menunggu Presiden bersikap tegas dengan mengingatkan para pejabat publik untuk tidak membuat pernyataan tentang pemilu diluar konstitusi dan apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu.
Tanggapan Presiden yang bersifat normatif nampaknya hanya membuat masyarakat bingung dan bahkan terpecah akibat wacana penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden yang dilontarkan oleh para elit dengan teknik ‘lempar batu sembunyi tangan’.
BACA JUGA : Buang Uang Bayar Pawang Di Hajatan Moto GP Mandalika
Wacana soal penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan dan presiden tiga periode secara langsung mengaitkan isu itu dengan Joko Widodo sebagai Presiden. Jokowi entah mau atau tidak, suka atau tidak suka ditempatkan sebagai tokoh sentral.
Alasan masa depan persatuan bangsa, pemulihan ekonomi, penuntasan rencana ekonomi strategis dan pemindahan IKN yang kemudian dipakai sebagai justifikasi oleh para pengusung wacana.
Beberapa justifikasi dengan mudah dibantah atau tidak terlalu kuat untuk meneruskan kekuasaan atau masa jabatan Joko Widodo dengan cara menabrak konstitusi. Satu-satunya yang terkuat adalah alasan memastikan pemindahan IKN terlaksana.
Seperti diketahui proses pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap, butuh waktu kurang lebih 20 tahunan untuk paripurna. Rencananya pada tahun 2045 saat Indonesia merayakan tahun emas kemerdekaan, IKN Nusantara telah terwujud secara sempurna.
Keberhasilan pemindahan IKN akan amat tergantung pada tahapan pertama, yakni pembangunan Istana Negara dan Gedung Perwakilan Rakyat {DPR/DPD/MPR} serta kantor-kantor utama baik untuk bidang pemerintahan, pertahanan keamanan dan hukum.
Rencananya pembangunan tahap pertama ini akan diselesaikan sebelum Presiden Joko Widodo mengakhiri masa jabatannya yang terakhir di tahun 2024 nanti.
Namun nampaknya rencana itu sulit untuk dicapai karena berbagai perkembangan situasi mulai dari pandemi hingga kondisi ekonomi serta dukungan para investor terhadap pembangunan IKN.
Sehingga dibutuhkan waktu lebih lama lagi paling tidak 2 hingga 3 tahun, agar tapak yang mulai dibangun di lokasi IKN sulit untuk tidak dilanjutkan lagi oleh Presiden berikutnya.
Jika sampai akhir periode kepresidenan Jokowi tahun 2024 nanti, tahap pertama pembangunan IKN belum bisa diselesaikan, maka mesti ada jaminan Presiden berikutnya akan meneruskan. Namun untuk mematikan presiden berikutnya adalah ‘the next jokowi’ tentu saja sulit.
Maka untuk memastikan terlaksananya pembangunan IKN sehingga tak akan dibatalkan lagi oleh Presiden berikutnya masa jabatan Presiden Jokowi perlu diperpanjang, sampai masa depan pemindahan IKN bisa dipastikan.
Meski UU IKN telah disahkan namun kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara belum dicabut sampai IKN benar-benar pindah ke Nusantara. Dengan demikian tidak meneruskan pemindahan IKN dan mencabut atau membatalkan UU IKN bukanlah soal yang sulit untuk dilakukan.
Tentu saja Presiden Jokowi tidak mau ini terjadi. Maka tidaklah salah jika kemudian muncul duga-duga bahwa isu perpanjangan masa jabatan yang keluar dari lingkungan istana punya hubungan dengan keinginan Presiden Jokowi untuk suksesnya pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Nusantara.








