KESAH.IDUu Ruzhanul Ulum, Wakil Gubernur Jawa Barat kerap mengeluarkan tanggapan kontroversial sehingga berlawanan dengan apa yang disampaikan oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. Meski kemudian meminta maaf, namun Uu selalu mengulang kesalahan logikanya dalam menanggapi berbagai hal sehingga berkesan asal njeplak.

Pandemi Covid 19 dalam konteks kontestasi menjelang pemilu 2024 menguntungkan bagi beberapa kepala daerah. Fokus berita tidak hanya di Jakarta atau para elit-elit politik di level nasional.

Selain Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta;  Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah;  Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur selalu masuk dalam list calon presiden yang dijaring dalam berbagai survey.

Anies dan Ganjar bahkan selalu masuk dalam daftar top three bersama dengan Prabowo.

Bagi saya warga sipil yang sering tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu, munculnya nama-nama gubernur yang juga warga sipil terasa menyenangkan. Soal apakah saya senang dengan mereka, itu urusan lain.

Oh, iya, Isran Noor, Gubernur Kaltim juga sering disebut-sebut dalam pertemuan nasional beberapa partai. Ada yang mengusulkan namanya untuk masuk dalam daftar kandidat calon presiden, walau yang mengusulkan adalah pengurus partai dari Kaltim.

Lain gubernur lain pula wakilnya. Ada banyak gubernur yang terkenal di Indonesia namun wakilnya tidak. Mungkin wakil gubernur yang paling dikenal adalah wakil gubernur DKI Jakarta, Riza Patria. Dia terkenal karena sebelum merupakan legislator yang vokal di senayan.

Namun wakil gubernur – gubernur lainnya namanya hampir tak penah muncul di publik nasional.

Hanya beberapa waktu terakhir ini nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mulai jadi perbincangan.

Bukan karena gagasannya yang hebat melainkan karena cara dia menanggapi beberapa kejadian di Jawa Barat kerap memancing kontroversi.

Bisa jadi Wagub Jabar ini di masa mudanya rajin berlatih silat, hingga kemudian terampil bersilat lidah.

Sayang jurus yang dipakai tidak tepat, pukulannya sering meleset hingga membuatnya kerap terkena pukulan balik.

Sekilas caranya menanggapi sesuatu terasa kocak, namun lucunya jadi blunder.

Mirip seorang stand up comedian yang menulis keresahan namun tanpa didasari riset yang kuat. Akibatnya bukan tawa yang didapatkan melainkan cemoohan.

Blunder pertama Wagub Jabar terjadi ketika menanggapi kasus perundungan terhadap seorang anak SD oleh teman sebayanya. Bocah itu dipaksa oleh teman-teman lainnya untuk menyetubuhi kucing dan kemudian direkam dengan handphone.

Videonya kemudian beredar dan anak yang dirundung oleh teman-temannya menjadi depresi. Sempat dirawat di rumah sakit dan kemudian meninggal.

Menanggapi hal itu Uu Ruzhanul Ulum mengatakan fenomena itu sebagai sebuah candaan. Biasa anak-anak berlaku seperti itu. Sehingga dia mengharapkan kasus ini tidak usah dibawa ke ranah hukum. Diselesaikan dengan damai saja karena keluarga sudah saling memaafkan.

Wagub Jabar ini lupa bahwa kasus atau kejadian ini adalah perundungan, bukan sekumpulan anak yang sedang seru-seruan.

Adalah biasa sekumpulan anak-anak mulai mengekplorasi keingintahuan soal seksualitas. Mulai dari melihat gambar atau video porno dengan teman-temannya, ngintip lawan jenis dan lain-lain. Namun memaksa seseorang dan kemudian merekamnya demi kesenangan jelas merupakan sebuah kejahatan.

Menyepelekan hal semacam ini jelas menunjukkan seseorang tidak punya empati, entah karena bebal atau karena cara kerja otaknya bengkok.

BACA JUGA : Kota Dalam Kungkungan Tiang dan Lilitan Kabel

Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Bandung baru-baru ini membeber fakta dari 5.943 kasus HIV positif di Bandung selama periode 1991 – 2021, 11 persen diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga.

Selain itu tercatat pula mahasiswa yang jumlahnya mencapai angka 6,9 persen.

Pemberitaan kemudian lebih mengambil sudut {angle} jumlah mahasiswa yang terpapar HIV.

Dan ketika diminta tanggapan, lagi-lagi Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rozhanul Ulum memberikan solusi yang kontroversial.

Uu mengatakan menikah muda dan poligami merupakan solusi untuk mencegah penularan HIV.

Kasus HIV pertama kali dilaporkan pada tahun 1987 di Bali, ketika ada seorang wisatawan asal Belanda meninggal di RSUP Sanglah Denpasar.

Berarti kurang lebih sudah 25 tahun dikenali di Indonesia.

Meski begitu pandangan masyarakat tetap masih dipenuhi kerap bersifat stigmatis. Berbagai mitos atau pengetahuan yang tidak benar tentangnya masih belum sirna.

Patut diduga Wagub Jabar tidak mempunyai pemahaman yang cukup komprehensif tentang HIV AIDS sehingga menduga bahwa penularan HIV hanya melalui hubungan seksual, hubungan seksual dini, diluar nikah atau berzinah.

Padahal cara penularan HIV adalah lewat pertukaran cairan yang mengandung HIV dari satu orang ke orang lainnya. Bisa dari ibu kepada anak yang dikandung, dilahirkan atau disusuinya. Atau dengan pemakaian jarum suntik bersama dan transfusi darah. Dan penularan melalui hubungan seksual yang tidak aman.

Yang dimaksudkan hubungan seksual tidak aman adalah hubungan seksual dengan seseorang yang tidak diketahui persis riwayat kesehatan dan perilaku seksualnya.

Berhubungan seksual di luar pernikahan, bukan dengan suami atau istri yang sah tidak otomatis merupakan hubungan seksual yang tidak aman dalam konteks penularan HIV.

Pun demikian juga dengan hubungan seks dalam pernikahan juga tidak otomatis merupakan hubungan seks yang aman.

Ambil contoh seorang ibu yang hanya berhubungan seks dengan suaminya bisa saja kemudian tertular HIV karena suaminya tidak setia. Ibu rumah tangga kebanyakan tertular karena perilaku seks yang tidak aman dari suaminya.

Seks yang tidak aman adalah berhubungan seksual dengan seseorang yang tidak diketahui atau dipastikan riwayat kesehatan dan perilaku seksual sebelumnya.

Yang paling tidak aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan dan dilakukan tanpa pengaman atau kondom.

Dalam konteks transmisi secara seksual maka hubungan seks yang aman adalah hubungan seksual antara dua orang yang telah dipastikan tidak terinfeksi HIV dan saling setia satu sama lain.

Dengan demikian cepat menikah atau berpoligami tidak merupakan jaminan terbebas dari penularan HIV. HIV tidak ada hubungan dengan status pernikahan, melainkan perilaku seksual yang beresiko atau tidak.

Menikah memang menjadikan hubungan seks menjadi legal dalam wilayah hukum agama, hukum negara dan hukum sosial. Tapi tidak otomatis menjadi jaminan bahwa hubungan seksnya sehat atau bebas dari resiko penularan penyakit.

Dalam model transmisi HIV melalui hubungan seksual, perilaku yang paling beresiko adalah hubungan ganti-ganti pasangan {multiple sex partner} tanpa pengaman. Artinya makin banyak pasangan seksual, makin besar kemungkinan untuk terinfeksi HIV.

Barangkali Uu berasumsi bahwa seorang yang menikah pasti tidak akan mencari partner seksual lainnya, atau yang berpoligami tidak akan berzinah. Asumsi ini jelas salah besar.

Pada akhirnya bagaimana mencegah penularan atau penyebaran HIV sudah sangat jelas. Yakni hindari pemakaian jarum suntik bersama, memastikan darah yang ditransfusi bebas dari HIV dan lakukan hubungan seksual dengan orang yang bebas dari HIV.

Maka sebelum menikah penting untuk memeriksa status kesehatan, bukan hanya untuk HIV melainkan juga penyakit menular lainnya. Dan setelah menikah saling setia satu sama lain, jika hanya salah satu yang setia juga percuma. Maka jika tidak bisa setia dengan satu pasangan, dan pasangan lainnya tidak bisa dipastikan status kesehatannya, lakukanlah hubungan seksual dengan cara aman yakni memakai kondom.

BACA JUGA : Selamat Tinggal Angkutan Kota

Para aktivis penanggulangan HIV/AIDS telah merumuskan model pencegahan yang mudah dipahami oleh semua orang. Rumusnya adalah ABCD.

A atau abstinence, puasa atau pantang seks. Tidak berhubungan seksual sama sekali sebelum bisa memastikan bahwa hubungan seksualnya aman.

B atau Be Faitfull, jika sudah aktif secara seksual maka harus saling setia dengan pasangan masing-masing.

C atau Condom, jika sudah aktif secara seksual namun tidak bisa saling setia maka lakukan hubungan seksual secara aman dengan memakai kondom.

D atau Diseminasi Informasi, terus menerus menyebarkan informasi yang benar agar masyarakat memperoleh pemahanan dan pengetahuan yang benar cara penularan serta pencegahan tentang HIV.

Dengan pemahaman yang benar diharapkan masyarakat menjadi bertindak benar dan tidak mengusulkan atau mencari cara-cara yang seolah-olah benar untuk mencegah penularan penyakit hanya karena apa yang diungkapnya bernilai moral atau religius.

Dalam urusan seks, memang teramat mudah bagi kita untuk terjebak dalam standar moral atau religius tertentu sehingga kerap menutupi atau mengingkari realitas seksualitas manusia yang sebenarnya.

Urusan perilaku seksual tidak bisa diselesaikan dengan nasehat moral maupun religius. Perilaku seksual masyarakat sekarang ini tidak lagi bisa dinilai berdasarkan standar yang berlaku 50 atau 100 tahun lalu, ketika seks masih lebih berkaitan dengan meneruskan keturunan, sehingga perkawinan menjadi model pelembagaan utama hubungan seksual.

Kita tidak bisa menyangkal lagi bahwa hubungan seksual pada masa kini lebih dimaksudkan untuk rekreasi, bersenang-senang, bukan untuk punya anak.

Rata-rata umur perkawinan juga semakin tinggi, bukan karena orang tidak ingin menikah atau tidak ingin berhubungan seksual secara sah melainkan pernikahan kemudian tidak lebih mendesak dibandingkan dengan tuntutan untuk mencari ilmu dan membangun karir terlebih dahulu.

Di masa lalu orang bisa menikah muda atau segera dinikahkan karena sumber-sumber penghidupan masih banyak tersedia. Seorang anak begitu dinikahkan kemudian bisa bertani karena orang tuanya bisa memberi atau membagi lahan.

Namun sekarang ini, menikah muda tanpa lebih dahulu menyiapkan penghidupan, telah mempunyai pekerjaan atau usaha sama artinya dengan bunuh diri.

Padahal seseorang mulai mempunyai potensi aktif secara seksual sejak umur belasan, sedangkan siap menikah umumnya sudah diatas 20-an atau bahkan mendekati 30-an. Dengan demikian aktifitas seksual diluar pernikahan atau sebelum pernikahan menjadi sangat besar kemungkinannya atau bahkan menjadi perilaku yang biasa.

Dan aktifitas seksual baik dalam pernikahan maupun diluar pernikahan sama-sama mempunyai resiko. Oleh karenanya yang paling penting bukan soal menikah atau tidak menikah, melainkan bagaimana melakukan aktifitas seksual secara sehat dan aman.

Sehat dan aman artinya melakukan hubungan seksual tanpa paksaan, baik memaksa atau dipaksa dan menghindarkan diri dari resiko penularan penyakit serta kehamilan yang tidak dikehendaki.

note : sumber gambar – BANDUNG.KOMPAS.COM