Hutan menurut UU No. 41 Tahun 1999 dalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pohon dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Atau dalam pengertian yang lebih lengkap, yang disebut hutan adalah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya dalam luasan tertentu yang berfungsi sebagai penampung karbon dioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika, pelestari tanah dan merupakan satu aspek biosfer bumi yang paling penting.
Sebagai sebuah ekosistem, hutan menjadi penting karena satu kesatuan unsur yang ada didalamnya sehingga fungsi atau manfaat hutan, jasa ekologinya bisa dihasilkan.
Menganggap yang bernilai dari hutan adalah kayu dan kemudian menebanginya untuk dijadikan komoditas perdagangan atau industri akan merusak hutan. Hutan yang rusak akan kehilangan kemampuan menghasilkan jasa ekologi dan hasil hutan non kayu yang nilainya bahkan bisa lebih besar dari kayu.
Non Forest Timber Product {NFTP} atau Hasil Hutan Bukan Kayu {HHBK} adalah bermacam produk atau hasil serta layanan ekosistem yang dihasilkan oleh hutan, dalam rupa hasil yang bernilai komersial maupun tidak.
Hasil yang bersifat komersial adalah hasil yang bisa diperdagangkan, baik regional, nasional maupun internasional dan ekowisata, sementara hasil yang tidak komersial adalah yang bisa dinikmati atau dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung untuk keperluan sehari-hari, untuk pendidikan, penelitian dan olahraga/petualangan.
Komoditas yang bernilai komersial terdiri atas daun-daunan, biji-bijian, getah, akar, sulur, minyak, kulit kayu/kulit binatang, bulu burung, daging, madu dan lainnya.
Daun yang bernilai komersial misalnya daun pohon kayu putih, daun kratum, dan daun nipah. Sedangkan getah misalnya damar dan kemenyan, sementara minyak, misalnya minyak tengkawang dan minyak ulin.
Hasil hutan non kayu lainnya yang laku juga di pasaran adalah rotan, cendana, akar pasak bumi dan sarang semut.
Dalam jumlah tertentu dan jika tidak termasuk dalam tumbuhan yang dilarang, tanaman tertentu yang bisa dijadikan sebagai tanaman hias juga merupakan salah satu komoditas yang berharga.
Sementara hasil hutan non kayu yang tidak bernilai komersial atau diambil untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sekitarnya adalah berbagai jenis daun baik untuk sayuran maupun bahan obat, juga bahan pembuat perkakas tertentu.
Masyarakat juga mengambil berbagai jenis umbi-umbian dalam hutan sebagai bahan pangan atau panganan.
Selain itu masyarakat juga bisa menangkap berbagai hewan buruan untuk diambil dagingnya untuk dikomsumsi guna memenuhi kebutuhan proteinnya. Pada musim tertentu hutan juga akan menghasilkan berbagai jenis buah-buahan yang bisa diambil dan dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Diluar itu hasil atau manfaat hutan yang kerap tidak dihitung nilai ekonomisnya adalah layanan ekosistem hutan dalam rupa pasokan air untuk mata air dan badan air lainnya seperti sungai, rawa dan danau. Hutan dalam siklus hidrologi adalah penangkap air sehingga air hujan tidak seluruhnya menjadi air permukaan {run off}.
Hutan rawa gambut dengan ciri khasnya seperti spon, bahkan bisa disebut sebagai salah satu lumbung air tawar.
Layanan ekosistem hutan lainnya yang amat bernilai adalah pasokan nutrisi yang tersuspensi dalam air yang kemudian masuk ke dalam badan-badan air untuk menjadi sumber pakan bagi biota air. Dengan pasokan makanan yang berasal dari dekomposisi material organik hutan maka badan air seperti sungai, rawa dan danau akan kaya dengan ikan, udang dan lainnya.
Lantai hutan yang berupa serasah dan substrat lain hasil dekomposisi material organiknya akan tererosi dan kemudian terdistribusi lewat aliran air hingga ke daerah-daerah yang lebih rendah. Sedimen yang terbentuk di area pasang surut ini akan menjadi lahan yang subur untuk bercocok tanam. Di area ini petani bisa bercocok tanam tanpa perlu mengaplikasikan pupuk buatan yang akan menambah ongkos produksi tanaman pangan.
Layanan ekosistem yang juga bernilai dari hutan dengan keanekaragaman hayatinya adalah kemanfaatan hutan sebagai sarana atau pustaka pendidikan, penelitian, olahraga/petualangan dan eko wisata.
Jika semua hasil hutan non kayu baik yang komersial maupun tidak serta layanan ekosistemnya kemudian dinilai dengan uang niscaya hasil yang didapatkan akan lebih besar daripada saat hutan ditebangi kayunya.
Penebangan hutan untuk diambil kayunya pasti akan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dan menimbulkan bencana seperti banjir, kekeringan, tanah longsor dan kebakaran lahan.
Namun apabila yang diambil dari hutan adalah hasil hutan non kayu dan yang dinikmati adalah layanan ekosistemnya niscaya hutan akan menghasilkan kemanfaatan secara terus menerus sekaligus mencegah terjadinya berbagai bencana ekologis.
Kemampuan hutan untuk menjadi ‘pabrik uang’ dan layanan ekosistem hanya terjadi andai hutan masih berupa hutan. Artinya pohon-pohon yang dominan menutup permukaan lahannya masih utuh dan tidak ditebangi secara brutal.
Jika hutan kehilangan pohonnya maka hutan akan kehilangan kemampuan untuk menghasilkan hasil hutan non kayu dan layanan ekosistemnya.
Oleh karenanya hutan jangan dinilai sebagai berharga karena kayunya, kayu bulat yang berasal dari pohon yang ditebang. Sebab menghasilkan kayu dengan cara menebang pohon di hutan sama artinya dengan membuat produk dengan cara menghancurkan pabriknya.
sumber gambar : prcfindonesia.org








