Ketika presiden mengumumkan adanya orang pertama yang terinfeksi Covid 19 Indonesia gempar.

Sebagai penderita pertama tentu saja orang yang diumumkan sebagai pertama terpapar itu akan jadi perhatian. Semua perhatian tertuju padanya, utamanya media.

Hal ini menimbulkan masalah etik menyangkut kerahasiaan pasien. Dan diskursus soal ini kemudian menguat ketika jumlah pasien atau orang yang terpapar bertambah.  Ada desakan untuk mengumumkan identitas ketika pemerintah mengumunkan penderita dengan angka-angka.

Mereka yang mendesak pengumuman nama berpikir jika nama diumumkan maka orang lain bisa menghindar atau membatasi interaksi dengan orang itu. 

Sebuah pikiran yang normal tapi sebenarnya tak perlu karena mereka yang diumumkan sebagai penderita tentu saja sedang dalam masa karantina atau isolasi. 

Dan dengan metoda tracing mereka yang diduga berinteraksi dengannya akan didata atau dinilai resikonya.

Dan berbulan-bulan setelah pandemi berkembang di Indonesia, usai pembatasan sosial mulai dilonggarkan karena alasan ekonomi dan lainnya, jumlah penderita belum menunjukkan trend menurun.

Samarinda di masa pembatasan sosial, jumlah penderita Covid 19 relatif kecil dan kembanyakan merupakan kasus dari luar. Seiring dengan diberlakukannya fase relaksasi justru mulai muncul kluster penularan lokal.

Kini memasuki bulan September, rata-rata pertumbuhan orang yang positif Covid 19 melampaui rata-rata nasional. Jumlah penderita sudah mendekati angka 1000.

Namun model dan cara menangani persoalan ini masih sama. Tidak ada kebijakan yang luar biasa. Pemerintah hanya terus menghimbau dan menghimbau. Hingga kemudian mencoba menertibkan dengan penetapan peraturan denda pada mereka yang tidak memakai masker di tempat umum.

Namun sebagaimana peraturan lain, denda untuk yang tidak memakai masker sulit untuk diterapkan karena butuh sumberdaya untuk melakukan pengawasan dimana-mana. 

Alhasil peraturan yang belum lama ditetapkan itu menjadi bak macan tanpa taring di lapangan.

Tak bisa dipungkiri bahwa kini Covid 19 sudah ada di lingkungan kita tapi fase yang disebut relaksasi atau pelonggaran membuat masyarakat benar-benar melonggarkan kewaspadaan dini. 

Padahal semua tahu bahwa kita tak bisa mengenali siapa yang menderita Covid 19, siapa yang bisa menularkannya, karena hanya test dan pemeriksaan kesehatan lengkap yang bisa memastikannya. 

Dan urusan memastikan ini sampai sekarang kita belum bisa melakukannya dengan cepat karena keterbatasan atau bahkan ketiadaan alat.

Maka jika pemerintah kota Samarinda dan gugus tugas Covid 19 tak bisa menemukan cara dan menetapkan kebijakan yang efektif bisa jadi Kota Samarinda akan mencatat rekor yang tidak bisa dianggap sebagai prestasi yang membanggakan. 

Kredit foto : cnbcindonesia.com