Awalnya You Tube dipandang mampu menghadirkan sajian-sajian yang berbeda dengan televisi.

Di YouTube lahir content creator yang tidak berbasis industri melainkan pribadi-pribadi dengan kekhasan masing-masing. 

Namun perlahan-lahan YouTube kemudian berubah menjadi mirip televisi terutama setelah ramai-ramai para artis televisi masuk ke YouTube dengan memproduksi sendiri content mereka. 

Dengan nama besar, fans base yang sebelumnya sudah terbentuk dan tentu saja modal mereka segera melejit serta menguasai You Tube. Sekarang misalnya bicara soal YouTube sulit lepas dari Baim Wong, Raffi Ahmad, Andre Taulany, Arie Lasso, Nikita Mirzani dan seterusnya 

Tampil di YouTube membuat para selebritis bisa setiap saat hadir di hadapan mata penggemarnya lewat layar ponsel. Pun mereka juga tak kehilangan uang walau tak tampil di televisi. Selain monitize dari akun, sponsor atau iklan juga bisa langsung masuk ke mereka.

Ambil contoh, data dari Social Blade memproyeksi Baim Wong bisa memperoleh pw dapatan antara Rp. 830.20 juta hingga Rp. 13,29 milliar dalam sebulan dari akun You Tubenya.

Migrasi besar-besaran para selebritis ke You Tube membuat apa yang ada di You Tube menjadi seperti televisi. Hal ini menggelisahkan buat para youtuber atau content creator yang tak berangkat dari dunia televisi. Kondisi ini misalnya disindir oleh Skynindonesia 24 yang mengeluarkan video bertajuk YouTube’s  Got Talent.

Tapi bukan hanya itu.Industri televisi ternyata juga gelisah dan merasa terancam. Hal mana ditunjukkan oleh RCTI (MNC Group) yang kemudian mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Penyiaran.

Menurut pihak RCTI seharusnya layanan Over The Top (OTT) seperti You Tube, Facebook, Instagram dan lain-lain yang bisa menyiarkan berbagai kabar baik teks, gambar, suara atau perpaduan dari hal itu harus diberlakukan sebagai media penyiaran.

Selaku penggugat RCTI merasa pemerintah tidak berlaku adil karena meregulasi televisi tapi tak menerapkannya juga kepada layanan atau aplikasi berbasis internet yang bisa melakukan hal yang sama sebagaimana televisi.

Akankah pemerintah mengabulkan hal itu dan membuat KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengawasi layanan OTT?. 

Kita belum tahu namun andai itu terjadi betapa berat tugas KPI.

Namun sepertinya gugatan itu akan sulit untuk dikabulkan karena nature/origin layanan OTT memang berbeda dengan televisi. Tapi soal regulasi, memang sudah semestinya pemerintah bergerak cepat untuk meregulasi layanan OTT sebagai bentuk respon dan tanggungjawab untuk memberi payung hukum bagi perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi yang bergerak amat cepat ini.

Sementara untuk televisi dan layanan media konvensional lain mestinya segera berbenah, mencari formula baru bagaimana mempertahankan eksistensi tanpa memaksa perkembangan baru masuk dalam ekosistem mereka. 

Selain karena tak cocok hal itu justru akan menunjukkan bahwa kita tengah berada dalam kepanikan saat menghadapi perubahan. 

Kredit foto : Internet marketing.co.id