Bumi mempunyai beberapa ekosistem, salah satunya adalah ekosistem air tawar. Sungai termasuk dalam jenis ekosistem air yang berada dalam Daerah Aliran Sungai. Disebut dengan ekosistem karena ada berbagai hubungan timbal balik dari mahkluk hidup dan lingkungannya yang berada dalam kawasan atau daerah aliran sungai tersebut.

Ekosistem sungai meliputi wilayah yang masuk dalam Daerah Aliran Sungai dan area sepanjang aliran dan badan sungai dari hulu hingga hilir.

Setiap sungai mempunyai ekosistem yang khas karena dipengaruhi oleh biotanya dan perubahan fisik kimianya.

Kekhasan ini dipengaruhi oleh aliran air, cahaya, suhu, substrat, bakteri, kimia, tumbuhan/flora, ikan, binatang tak bertulang belakang, binatang melata dan burung.

Dengan demikian kekhasan sebuah ekosistem terbentuk karena interaksi antar komponen didalamnya yang meliputi komponen biotik dan abiotik. Komponen biotik terdiri dari mahkluk hidup, binatang dan tumbuhan, manusia, juga mikroorganisme.

Sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda, material atau zat yang tak hidup namun berpengaruh terhadap kelangsungan hidup komponen biotik. Komponen abiotik di ekosistem sungai meliputi air, batu, pasir, lumpur, substrat, suhu, cahaya dan lain sebagainya.

Selain komponen dalam ekosistem juga dikenal istilah zona. Zona sendiri bermacam-macam tergantung pada unsur atau komponen apa yang hendak dibagi peruntukan atau komposisinya. Namun salah satu yang penting dalam ekosistem sungai adalah zona vegetasi. Yang meliputi tumbuhan pada zona air, zona peralihan dan zona kering. Vegetasi pada ketiga zona ini membentuk riparian, atau hutan tepi sungai yang berfungsi sebagai zona lindung atau zona keamanan sungai.

Masalah sungai

Besarnya pengaruh atau perlakuan manusia pada ekosistem sungai membuat sungai bermasalah. Kebanyakan sungai sekarang ini mengalami masalah dari hulu hingga hilir. Tidak sedikit sungai yang kemudian kehilangan fungsi dan kemanfaatannya karena mati atau hilang.

Sementara sungai yang tersisa umumnya kehilangan bentuk dan wajahnya, morfologi sungai telah berubah. Sungai kehilangan riparian, kehilangan kelokan, biotanya punah dan airnya tercemar. Umumnya sungai juga kehilangan ruang lebar dan ruang dalam.

Penyebabnya tidaklah tunggal, mulai dari tata guna lahan di Daerah Aliran Sungai yang tidak berkesesuaian dengan air, seperti pemangkasan bukit, pembabatan hutan, pengurukan rawa. Juga pembangunan yang tidak ramah air, intervensi pada sungai yang tak memperhatikan fungsi alamiah sungai/kanalisasi sungai dan pembuangan sampah serta limbah secara langsung ke sungai.

Dengan semua masalah yang menimpa sungai dari hulu hingga hilir, sungai kemudian kehilangan fungsi pengairan dan pengaliran. Sungai kemudian menjadi masalah karena kualitas airnya buruk, kuantitas airnya terlalu banyak di musim hujan dan terlalu sedikit di musim kemarau. Sehingga sungai tak lagi mampu menjadi habitat yang ideal bagi banyak komunitas tumbuhan dan hewan.

Dari semua kemanfaatan sungai, salah satu yang masih bertahan adalah sebagai sumber air baku untuk diolah menjadi air bersih. Dengan rata-rata mutu yang buruk maka mengolah air sungai menjadi air bersih menjadi mahal karena butuh beberapa langkah penanganan.

Dan tentu saja yang akan menanggung biaya ini adalah konsumen atau masyarakat sendiri. Masyarakat yang selalu mengeluh air mahal namun sekaligus terus mengotori sumber air baku untuk air bersihnya. Sayangnya meski membayar mahal untuk air bagi kebutuhan sehari-hari, air yang diperoleh bukanlah air yang terbaik.

Memang belum ada penelitian yang komprehensif untuk menunjukkan hubungan antara kualitas hidup masyarakat dengan kualitas air yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Namun seandainya air kita lebih bagus dari saat ini kemungkinan besar kualitas hidup kita juga akan lebih bagus dari apa yang kita capai pada hari ini.

Restorasi Sungai

Mengingat pentingnya air yang bersih dan sehat untuk keberlangsungan dan mutu hidup masyarakat maka tak ada cara lain selain memulihkan sungai. Restorasi sungai harus menjadi paradigma utama dalam menangani degradasi sungai sebab pendekatan normalisasi yang bertumpu pada pendekatan teknik keairan {pembangunan sungai} terbukti gagal untuk memulihkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air sungai.

Lalu bagaimana cara mengembalikan sungai seperti sedia kala?.

Langkah restorasi sungai meliputi : Restorasi ekosistem sungai, Restorasi hidrologi, Restorasi Morfologi, Restorasi Sosial Budaya dan Restorasi Kelembagaan/Perundangan.

Yang dimaksud dengan restorasi ekosistem adalah memulihkan kembali komponen pembentuk ekosistem sungai terutama komponen biotiknya yang meliputi hewan dan tumbuhan yang dahulu hidup di sekitar sungai {spesies lokal/native species}.

Sedangkan restorasi hidrologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air. Restorasi ini terkait dengan restorasi ekosistem namun ditambahkan dengan pemantauan kualitas air dan penjagaan atau pencegahan sungai dari pencemaran sampah serta limbah.

Adapun restorasi morfologi adalah peninjauan pada bentuk sungai, mengembalikan sungai kepada bentuk semula dengan tidak melakukan intervensi atau perubahan bentuk sungai lewat sudetan, pelurusan atau bahkan penyemenan di kanan-kiri tepian sungai.

Restorasi berikutnya adalah restorasi sosial budaya. Sungai dimasa lalu merupakan ruang hidup yang menumbuhkan kebudayaan cinta dan hormat air. Budaya ini lama-lama terkikis sehingga masyarakat melupakan hakekat dan martabat sungai. Sungai yang tadinya merupakan arah hadap hidup kemudian menjadi ‘kiblat membuang hajat’. Menghidupkan kembali kesadaran sungai sebagai ruang sosial akan membuat kebudayaan air atau hormat terhadap sungai hidup kembali dalam masyarakat.

Permasalahan sungai kerap kali disebut sebagai bencana sumberdaya umum {common disaster}. Ada banyak pihak yang berkepentingan terhadap sungai. Namun ternyata tidak ada satupun institusi atau lembaga yang mengambil tanggungjawab secara menyeluruh terhadap sungai. Tanggungjawab terhadap sungai dibagi-bagi berdasarkan kepentingan tertentu yang terkadang saling bertentangan satu sama lainnya.

Akibatnya sungai seperti tidak ada yang mengurusi. Semua bebas memanfaatkannya tapi hampir tak ada yang merelakan diri untuk menjaga dan merawatnya. Langkah atau aksi atas sungai kemudian hanya diambil saat masalah mulai membesar. Langkahnya juga merupakan langkah sementara yang tidak mempertimbangkan kepentingan sungai secara keseluruhan.

Dengan demikian diperlukan restorasi kelembagaan/perundangan tentang sungai, sehingga sungai akan dilindungi oleh lembaga atau institusi yang mengambil tanggungjawab dari hulu hingga hilir. Dan mengkordinasikan semua inisiatif-inisiatif untuk menjaga keberlanjutan sungai.