KESAH.IDWacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat dengan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas. Namun, di balik alasan-alasan teknis tersebut, ada hak konstitusional warga yang dipertaruhkan. Perjalanan sistem pemilu kita dan mengapa peralihan ini mungkin bukan sekadar soal penghematan, melainkan pergeseran lokasi transaksi kekuasaan, pasar gelap uang politik.

Nampaknya kita sudah berhasil dibuat lelah bicara tentang demokrasi. Sedemikian lelahnya, sampai-sampai usulan beberapa partai agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD diprediksi tak bakal menemui ganjalan berarti. Seharusnya, wacana ini membuat masyarakat dan para pembela demokrasi meradang, namun ironisnya, suara-suara penolakan justru kian terhadang dan sayup terdengar.

Dahulu, pemimpin kita memang dipilih oleh wakil rakyat. Sistem itu kemudian dikoreksi karena bangunan pemerintahan kita adalah presidensial, bukan parlementer. Maka, arah kompas pun berubah: pemimpin dipilih langsung oleh rakyat melalui prinsip one man, one vote.

Jumlah partai yang tadinya hanya tiga—bahkan salah satunya selalu enggan disebut sebagai partai—kemudian meledak menjadi sangat banyak. Saking banyaknya, pemilih sering kali tidak ingat atau salah mengingat identitas mereka. Pemilu menjadi urusan yang merepotkan hingga muncul inisiatif untuk membatasi jumlah partai, bukan dengan pelarangan pendirian, melainkan melalui penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Banyak partai yang akhirnya tumbang. Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai nasional, namun hasil rekapitulasi menunjukkan hanya 8 partai yang dinyatakan lolos. Sisanya gugur, tak memiliki kursi di DPR RI.

Meski tumbang, beberapa partai nyatanya masih bisa “didagangkan”. Lihat saja PSI yang dalam dua kali pemilu tidak pernah menembus ambang batas, namun secara ajaib bisa menempatkan menterinya dalam kabinet Prabowo-Gibran. Fenomena ini membuktikan bahwa kuantitas partai ternyata bukan ukuran kedewasaan atau kematangan sebuah demokrasi. Sebab, keragaman bendera partai tidak linear dengan keragaman suara yang benar-benar diwakili atau diaspirasikan.

Kita ternyata tidak cukup tahan untuk berbeda-beda; kita jauh lebih suka keseragaman satu suara. Demokrasi kerap dianggap terlalu bertele-tele, melelahkan karena harus berdebat panjang demi mencari konsensus. Walhasil, partai-partai lebih memilih berkoalisi, kompak membagi jatah kedudukan dalam pemerintahan, dan mengamini segalanya dengan koor persetujuan di DPR. Seolah-olah wakil rakyat hanya menjadi “tukang stempel” atas semua inisiatif pemerintah, terutama yang menyangkut kebijakan strategis sang Presiden.

Sebenarnya, dalam sistem kita, istilah koalisi dan oposisi tidak dikenal secara kaku. Pemerintah seharusnya diawasi oleh wakil rakyat yang menjadi kepanjangan tangan dari kedaulatan masyarakat. Namun pasca-pemilu, pengaruh konstituen terhadap wakilnya sering kali purna. Wakil rakyat yang terpilih cenderung lebih mendengarkan dan patuh pada arahan partainya, terutama titah sang Ketua Umum.

Koalisi gemuk di DPR membuat semua usulan mengalir mulus tanpa hambatan. Mereka yang menentang atau mengkritisi hanya menjadi suara minoritas yang tak terdengar. Biarpun bersuara kencang dan lantang, suara kritis itu akan segera ditelan oleh nyanyian koor “setuju”.

Maka, ketika rakyat menyampaikan aspirasi—bahkan dengan cara yang berapi-api—mereka justru dicap sebagai biang rusuh. Muncul pertanyaan sinis: “Kenapa harus demonstrasi, berorasi, hingga membakar ban?” Unjuk rasa pun kian dibenci. Padahal, mungkin hanya itu cara yang tersisa bagi masyarakat untuk menyuarakan kegelisahannya. Sebab hanya dengan berteriak, suara rakyat bisa didengar oleh rakyat lainnya. Jika tak ada lagi yang berteriak, siapa yang akan menyadarkan publik bahwa ada hak-hak politik mereka yang sedang dilanggar?

BACA JUGA : Marquez Gacor

Mari kita bayangkan pemilihan kepala daerah sebagai sebuah panggung. Di atas panggung itu, nasib jutaan warga dipertaruhkan, namun kemudian hanya diurus oleh belasan orang di dalam ruang tertutup yang dingin ber-AC. Tak ada lagi keriuhan kampanye, tak ada lagi perdebatan hangat di warung kopi perihal siapa sosok yang paling layak memimpin. Pemimpin hanya ditentukan melalui “arisan” wakil rakyat yang kemudian disahkan dengan satu ketokan palu.

Mungkin demokrasi menjadi lebih sederhana, tapi persoalannya bukan di situ. Dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD, sesungguhnya kita sedang berevolusi menuju kedewasaan atau justru sedang menapak mundur?

Nampaknya ini adalah sebuah kemunduran. Argumen terkuat yang mendasari usulan tersebut adalah perihal “ongkos”. Pilkada langsung memang telah menjelma menjadi industri politik yang padat modal. Seorang calon bupati, walikota, atau gubernur harus merogoh kocek puluhan miliar rupiah demi logistik kampanye, baik yang terang-terangan maupun yang gelap di bawah meja atas nama politik uang.

Politik uang inilah yang kemudian dituding sebagai akar korupsi. Logikanya sederhana: karena modal yang dikeluarkan selangit, maka begitu menjabat, prioritas utamanya adalah cara “balik modal”. APBD pun diputar-putar sedemikian rupa agar berakhir di kantong pendukung, cukong, donatur politik, atau sekadar menambal kantong sendiri yang bolong.

Mengembalikan pemilihan ke DPRD dianggap akan jauh lebih hemat; hemat uang negara dan hemat uang kandidat. Padahal, belum tentu. Anggota DPRD pun manusia yang ingin “balik modal”, dan pemilihan kepala daerah bisa menjadi jalan pintas untuk meraup pundi-pundi yang mulai kempis.

Selain itu, pesta demokrasi memang butuh biaya. Jika kemudian anggaran membengkak, itu bukanlah dosa rakyat. Elit politiklah yang tidak cukup percaya diri untuk terpilih berdasarkan visi, misi, atau program kerja, sehingga mereka merasa perlu melapisi segalanya dengan uang.

Maka, alasan penghematan anggaran hanyalah kedok bagi para wakil rakyat untuk merampas hak dan kedaulatan konstituennya. Mereka yang dipilih oleh rakyat ternyata tega mengebiri hak suara masyarakatnya sendiri. Peralihan dari pemilihan langsung menjadi tidak langsung tidak akan memperbaiki kualitas demokrasi; ini hanya akan memindahkan lokasi transaksi. Jika sebelumnya uang tersebar ke penjuru daerah, kini uang hanya akan terkonsentrasi di tangan segelintir wakil rakyat.

Sepertinya arus ini sudah sulit dibendung, kecuali ada partai yang berbalik arah. Ya, kedaulatan rakyat kini benar-benar berada di tangan partai. Para wakil rakyat pun tak berkutik jika partai sudah menentukan garis instruksi. Mereka akan memilih tegak lurus pada kehendak partai ketimbang aspirasi rakyat, karena partai memegang kuasa untuk mencabut mereka dari kursi empuk di dewan.

Dengan pemilihan oleh legislatif, “pasar gelap” politik di pemerintahan akan semakin lebar. Transaksi bukan lagi sekadar siapa yang memimpin daerah, karena kongkalikong akan berlanjut hingga penentuan perangkat daerah—siapa yang akan duduk sebagai kepala dinas, badan, dan posisi strategis lainnya.

BACA JUGA : Negeri Pedofilia

Alasan lain yang kerap didengungkan adalah perihal “luka sosial”. Pilkada langsung dianggap sering memicu benturan, gesekan, dan polarisasi antar-pendukung yang merusak jalinan sosial. Pemilihan tidak langsung dipandang mampu menjaga stabilitas karena kompetisi politik hanya berjalan dalam koridor elit tanpa membelah masyarakat di akar rumput.

Namun sekali lagi, tak ada jaminan untuk itu. Baik dipilih langsung maupun tidak, polarisasi tetap bisa terjadi. Upaya mewujudkan stabilitas tanpa partisipasi justru mengundang masalah baru: mereka yang terpilih cenderung menjadi “tiran-tiran kecil”. Mereka tak punya rasa takut pada masyarakat karena memang tidak dipilih oleh masyarakat. Kepala daerah yang lahir dari rahim DPRD akan bekerja lebih keras untuk mengambil hati wakil rakyat dan partai ketimbang melayani rakyatnya.

Usulan pemilihan tidak langsung ini menempatkan Indonesia di persimpangan jalan. Di satu sisi, ada ambisi menekan korupsi dan biaya politik melalui sistem perwakilan. Di sisi lain, ada harga mahal yang harus dibayar: hilangnya hak konstitusional warga untuk menentukan nasibnya sendiri.

Apakah kita akan membiarkan jarum jam demokrasi berputar mundur ke era di mana suara rakyat hanya diwakili oleh ketukan palu di ruang sidang? Ataukah kita memilih untuk memperbaiki sistem Pilkada langsung yang ada, meski harus bersusah payah, demi menjaga satu-satunya saluran di mana rakyat kecil merasa benar-benar memiliki negaranya?

Pada akhirnya, di tangan siapa pun mandat itu diletakkan, rakyat tetaplah juri terakhir yang akan merasakan pahit atau manisnya kebijakan yang lahir dari keputusan tersebut.

note : sumber gambar – GEMINI