KESAH.ID – Di jantung hutan Kutai Barat, suara durian yang jatuh di lembo bukan sekadar tanda musim panen, melainkan simbol perlawanan. Di Kampung Sakaq Tada, masyarakat adat berhadapan dengan tembok besar bernama HGU—hak guna usaha yang mengikat tanah leluhur mereka dalam konsesi perusahaan sawit. Di balik angka koordinat dan surat resmi, tersimpan drama tentang warisan yang dipertahankan, ekonomi gula aren yang digenggam erat, dan hutan yang mereka jaga dengan segenap jiwa.
Konflik agraria di Indonesia bukanlah hal baru. Namun, di Kampung Sakaq Tada, Kutai Barat, Kalimantan Timur, kisahnya memiliki nuansa khas: masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Di balik angka koordinat dan surat resmi, tersimpan cerita tentang lembo—kebun buah tradisional yang menjadi sumber ekonomi, identitas budaya, sekaligus benteng ekologis.
Tahun 2024, pemerintah meluncurkan program sertifikat tanah gratis. Antusiasme masyarakat Kampung Sakaq Tada begitu besar. Mereka berbondong-bondong mendaftarkan kebun buah di wilayah Nyakatn, berharap memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola turun-temurun.
Namun, harapan itu seketika runtuh. Saat petugas BPN Kutai Barat membuka GPS di lokasi, kenyataan pahit terungkap: lahan tersebut sudah masuk dalam HGU PT Ketapang Hijau Lestari (KHL).
Suryansyah, Petinggi Kampung Sakaq Tada, mengenang dengan getir: “Kami kaget, kebun buah yang sudah dikelola turun-temurun ternyata tidak bisa disertifikatkan. Setelah kami tanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Investasi, memang benar lahan itu masuk HGU perusahaan.”
Bagi masyarakat Dayak, kebun buah atau lembo bukan sekadar lahan. Ia adalah ruang hidup, ditanami durian, langsat, dan aren yang menopang ekonomi gula aren. Lembo adalah doa yang tumbuh, syukur yang berbuah, sekaligus pengetahuan lokal yang diwariskan dari leluhur. Ia menjaga tutupan lahan, mencegah deforestasi, dan menjadi benteng ekologis di tengah gempuran perkebunan sawit.
Menyadari adanya tumpang tindih klaim, pemerintah kampung kemudian mengikuti rapat di Pemkab Kutai Barat. Dalam rapat tersebut, pihak BPN menyarankan agar kampung yang wilayahnya terkena HGU bersurat ke perusahaan untuk meminta enclave. Jika perusahaan menolak, jalur hukum melalui pengadilan menjadi satu-satunya jalan.

BACA JUGA :

Pemerintah Kampung Sakaq Tada pun mengirim surat resmi kepada PT KHL pada Juli 2026, dengan tembusan ke berbagai pihak: Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, DPRD, Bupati, Kapolres, Kodim, hingga Dinas Pertanian dan Lingkungan Hidup. Surat itu menegaskan tiga alasan utama permohonan enclave:
- Lahan produktif berupa kebun buah yang dikelola turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan.
- Pusat ekonomi kampung, terutama bagi petani gula aren.
- Perlindungan hak waris masyarakat dari penyerobotan lahan tanpa melibatkan pemerintah kampung dan lembaga adat.
Namun hingga kini, surat itu belum mendapat tanggapan dari perusahaan. Pemerintah kampung kemudian meminta Dinas Pertanian memfasilitasi pertemuan agar ada kesepakatan.
Suryansyah menegaskan dengan nada kecewa: “Kami sudah bersurat ke PT KHL, tapi belum ada jawaban. Karena itu, kami meminta Dinas Pertanian memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan agar ada kesepakatan yang jelas.”
Kasus Sakaq Tada bukanlah satu-satunya konflik agraria di Kutai Barat. Sengketa serupa juga terjadi di kampung lain, di mana ahli waris menuduh perusahaan sawit menyerobot lahan di luar HGU. Mereka menegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak bisa dijadikan dasar penguasaan tanah di luar HGU.
Di tingkat nasional, organisasi masyarakat sipil bahkan mengajukan evaluasi dan pembekuan HGU beberapa perusahaan sawit di Ketapang, Kalimantan Barat, karena dianggap menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dalam konteks hukum, enclave adalah mekanisme yang memungkinkan sebagian lahan HGU dikeluarkan dari konsesi perusahaan untuk dikembalikan kepada masyarakat. Namun, proses ini membutuhkan persetujuan perusahaan atau putusan pengadilan—jalan panjang yang penuh ketidakpastian.

BACA JUGA :

Bagi masyarakat Sakaq Tada, perjuangan mempertahankan lembo bukan sekadar soal sertifikat, melainkan mempertahankan wilayah adat.
Suryansyah menegaskan dengan lantang: “Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami ingin mempertahankan lembo sebagai warisan leluhur. Lahan ini bukan hanya sumber pangan, tapi juga cara kami menjaga hutan tetap hidup.”
Lembo adalah simbol kedaulatan adat. Dengan hasil hutan non-kayu seperti gula aren, masyarakat bisa bertahan tanpa harus membuka hutan untuk sawit. Lembo adalah model ekonomi berkelanjutan yang sejalan dengan agenda mitigasi krisis iklim.
Konflik agraria di Sakaq Tada memperlihatkan ketegangan antara legalitas formal HGU dan legitimasi adat. Jika enclave disetujui, masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka. Jika tidak, jalur pengadilan menjadi opsi, meski berisiko panjang dan melelahkan.
Kasus ini juga menyoroti perlunya audit HGU secara menyeluruh, pengukuran ulang partisipatif, dan keterlibatan masyarakat adat dalam proses perizinan. Tanpa itu, konflik agraria akan terus berulang, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.
note : sumber gambar – SUNIL








