Menjelang pemilu 2004, saya bersama teman-teman melakukan kegiatan pendidikan politik untuk masyarakat akar rumput. Salah satu kegiatan strategisnya adalah mendorong adanya kontrak politik antara masyarakat dengan calon wakil rakyat.

Kami begitu yakin bahwa kontrak politik akan menimbulkan ikatan antara masyarakat dengan wakil rakyat jika terpilih nanti. Kontrak politik akan menjadi alat tagih atas janji-janji politik dan kinerja saat seseorang duduk sebagai wakil rakyat nanti 

Keyakinan itu memudar ketika ada sanggahan dari kawan yang lain saat kongkow-kongkow membahas dinamika politik waktu itu. Kawan itu mengatakan bahwa kontrak politik adalah Placebo, obat palsu yang seolah-olah menyembuhkan padahal tidak.

Menurutnya tidak ada dasar untuk melakukan kontrak politik. Istilah kontrak politik tidak dikenal dalam undang-undang sehingga tidak bisa mengikat seseorang andai kemudian terpilih nanti. Kontrak politik adalah kontrak moral dan sosial yang tak bisa dibawa ke arah hukum baik pidana atau perdata jika tak dipenuhi 

Kawan itu mengatakan bahwa kontrak politik itu justru menguntungkan calon. Karena di tengah ongkos demokrasi yang mahal kontrak politik bisa menjadi salah satu cara untuk memperoleh dukungan dengan ongkos yang relatif murah. Transaksi dalam kontrak politik adalah transaksi janji.

Bagi banyak calon, kontrak politik kerap dipakai sebagai alat untuk memikat. Istilah kontrak politik dengan isinya berupa janji-janji yang bombastis termasuk kesediaan untuk mundur jika tak memenuhi janji adalah alat pikat suara rakyat yang amat demonstratif.

Rakyat yang sudah bosan dengan janji seribu janji, biasanya masih akan terpikat kembali oleh janji apabila dilabeli kontrak politik yang dilengkapi dengan dokumen plus materei dan tanda tangan.

Meski tak terbukti efektifitasnya sampai sekarang kontrak politik masih saja laku sebagai alat jualan para calon baik calon wakil rakyat maupun calon kepala daerah yang dipilih secara langsung.

Mengapa kontrak politik tak efektif?. 

Masalahnya yang disebut dengan kontrak politik bukanlah kontrak di mata hukum. Sehingga tidak bisa menjadi alat tuntut bila pihak yang berjanji mengikari janjinya atau melakukan wan prestasi.

Memang dalam konsep hukum common law ada istilah misrepresentasi. Dimana sebuah janji yang ditayangkan ke publik misalnya dalam berbagai macam bentuk iklan bisa dituntut apabila tidak terbukti.

Namun sekali lagi dalam undang-undang kita misalnya Undang Undang Penyiaran istilah misrepresentasi tidaklah kita kenal.

Maka bukan hanya para calon peserta pemilu yang bebas mengobral klaim.atau janji, banyak produk yang mengiklankan diri juga bebas menyebut ini dan itu tanpa khawatir dituntut di muka hukum. Terkait produk misalnya kita selama bertahun tahun menganggap cairan kental manis yang hanya berasa susu disebut sebagai Susu Kental Manis. 

Namun soal konsumsi atau perlindungan konsumen kini sudah muncul kesadaran soal misrepresentasi ini. Sehingga UU Perlindungan Konsumen mengisyaratkan pada para produsen yang beriklan untuk menghormati hak konsumen atas informasi yang benar 

Dan produsen tidak boleh sembarang mengklaim. Fakta bahwa obat yang dijual menyembuhkan ini dan itu harus dibuktikan dengan pengakuan dari otoritas yang berwenang. Tanpa itu produsen bisa dituntut karena menyesatkan dan menipu 

Tapi hal ini tak berlaku untuk kontrak politik meskipun kontrak itu diiklankan.

Masalah dalam kontrak politik selain pihak yang terlibat juga soal kemampuan untuk memenuhi. Saat berkontrak pihak yang terlibat baru berstatus calon sementara pihak lainnya belum tentu bisa dikatakan sebagai mewakili masyarakat secara keseluruhan.

Dan ketika calon nanti jadi lalu menjabat. Dalam posisinya, dia tak bisa secara sendirian memuji janji itu. Keberhasilan dari janjinya tergantung dari beberapa pihak lainnya. Kepala daerah tidak bisa membebaskan kota dari banjir jika anggaran dan programnya tidak disetujui oleh DPRD misalnya, atau tidak ada bantuan keuangan dari pemerintah diatasnya atau pemerintah nasional dan lain sebagainya.

Jadi pada dasarnya kontrak politik adalah bunga-bunga kampanye. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meraup dukungan namun bukanlah sebuah kontrak yang punya kepastian hukum untuk dieksekusi.

Ikatan dalam kontrak politik adalah ikatan moral dan sosial. Seperti terkandung dalam pepatah yang mengatakan janji adalah hutang. Namun jika tak ditepati akan sulit untuk ditagih secara hukum. 

Jadi jangan terlalu mudah terperdaya oleh janji meskipun itu melalui sebuah kontrak politik yang ditandatangani dan disertai materai sekalipun.