Demontrasi sebagai salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat dan berekpresi adalah hak setiap orang yang dilindungi oleh konstitusi. Ada banyak cara lainnya yang juga tidak boleh dihalang-halangi baik oleh sesama warga negara, maupun aparatur negara. Meski demikian, hak berpendapat dan berekpresi mempunyai aturan main yang harus ditaati oleh semuanya.
Apa yang perlu dipahami yang disebut pendapat bukanlah fakta. Pendapat adalah pikiran seseorang tentang sesuatu hal. Yang bisa dipersoalkan ada banyak macam, mulai dari RUU, rencana pembangunan, rencana investasi, perilaku pejabat atau birokrat, lembaga, organisasi, partai dan lain sebagainya.
Meskipun pendapat bukanlah fakta, namun untuk mengungkapkan pendapat seseorang atau sekelompok orang mesti mempunya fakta yang kuat sebagai dasar untuk berpendapat. Hal ini penting mengingat sekarang ini ada kecenderungan pendapat mengantar orang ke persoalan hukum semakin menjadi sering. Pendapat seseorang yang kemudian berujung kepada kasus hukum menjadi sesuatu yang menonjol pada jaman pemerintahan Presiden Jokowi dibanding dengan presiden sebelumnya.
Suhu politik menjelang pilkada memanas, itu adalah pendapat. Faktanya, mulai terjadi pencopotan, perusakan alat peraga kampanye, saling menjelekkan antar pendukung calon. Kenapa suhu menjelang pilkada adalah pendapat, karena mungkin saja ada orang lain yang berpendapat lain, suhunya biasa-biasa saja, karena menurutnya persaingan memang begitu keadaanya. Bahkan mungkin ada orang lain lagi yang mengatakan dingin-dingin saja karena dia punya pengalaman hidup di daerah yang antar pendukung kerap tembak-tembakan saat pemilihan umum. Semua pendapat tadi benar, terkecuali ada yang mengatakan tidak ada dinamika menjelang pilkada.
Jadi apa yang paling penting dalam berpendapat adalah acuan sehingga pendapat yang dihasilkan menjadi patut atau tidak. Acuan yang valid, akan membuat pendapat yang kita sampaikan meskipun itu pahit tetaplah akan patut untuk disampaikan.
Menguji pendapat ini menjadi penting agar tidak terjadi suka dan tidak suka. Kepada orang-orang tertentu yang tidak disukai maka pendapatnya akan disoal, sementara orang tertentu yang disukai atau netral saja maka pendapatkan akan dibiarkan.
Maka sebuah pendapat mesti ditanggapi dengan obyektif tanpa muatan ini dan itu agar tidak ada lagi seseorang yang harus masuk penjara hanya karena orang lain tidak suka, tersinggung karena tidak terima mau menerima kritik dan lain sebagainya.
Sekali lagi alat uji untuk sebuah pendapat adalah data. Maka jika ada seseorang mengatakan pemerintahan saat ini korup berdasarkan data semisal kajian kasus korupsi dari tahun ke tahun, indeks korupsi, perbandingan dengan negara lain. Maka pendapat itu mempunyai dasar. Bisa jadi pemerintah tidak suka namun yang berpendapat tidak bisa dipersoalkan atau jika kemudian dipaksa untuk dipersoalkan maka yang melakukan itu sedang mencari-cari persoalan.
Tanpa data yang kuat maka pendapat kita bisa terpeleset menjadi fitnah atau informasi yang palsu. Jika yang kita anggap sebagai pendapat itu adalah fitnah atau informasi palsu maka bersiaplah untuk punya urusan jika ada yang mempersoalkannya.
Selain soal isi atau apa yang diungkapkan, yang perlu menjadi perhatian juga cara mengungkapkannya. Ada banyak pendapat kemudian ditolak atau tidak diperhatikan karena cara mengungkapkan atau mengekpresikannya tidak tepat. Ada banyak orang terkena masalah bukan karena apa yang disampaikan melainkan karena bagaimana menyampaikannya.
Yang kerap kali jadi masalah adalah aparat keamanan sering kali bertindak tidak seimbang. Kepada kelompok yang sangar dan suka marah-marah, kerap kali dibiarkan saja. Aparat kerap kali menyerah pada tekanan kelompok tertentu.
Maka sungguh kasihan anak-anak Sekolah Menengah Umum yang mulai ikut demonstrasi jika ditangkap polisi. Mereka diinterograsi layaknya maling ayam. Tidak diberi kesempatan untuk menjawab dan terus ditekan. Mungkin maunya yang menginterograsi ingin menasehati agar tidak usah ikut-ikut demonstrasi.
Padahal yang disebut dengan hak untuk berpendapat dan berekpresi itu tak bisa dibatasi umurnya. Siapapun boleh berpendapat dan berespreksi selama bisa berpikir dengan waras.
kredit foto : nasional.tempo.co








