KESAH.IDSejak tahun 2015 lalu masyarakat Lung Anai merasa tak leluasa untuk membuka lahan guna bertanam padi ladang. Lokasi perladangan yang menyempit karena dihimpit oleh tambang dan HTI membuat aktivitas pertambangan terutama pembakaran dianggap membahayakan kepentingan perusahaan. Kini hanya satu dua warga yang menanam padi, itupun dengan luasan yang sangat terbatas. Warga tak bisa lagi memenuhi lumbung padi desa atau Lepubung Lepoq dengan hasil panen kolektif.

Saat tiba di Lung Anai selalu ada tarikan untuk melihat Lepubung Lepoq, sebuah bangunan tunggal tertutup dengan tiang-tiang cukup tinggi. Terletak tak jauh dari lamin yang difungsikan sebagai balai pertemuan umum, lumbung desa itu nampaknya bertahun-tahun selalu nyaris kosong isinya.

Lumbung Desa di Lung Anai memang tidak sedramatis di Setulang, Kalimantan Utara. Di sana lumbung yang bisa disaksikan dari lamin adat, berjajar di sebuah ketinggian. Yang tak tahu, seperti saya waktu itu, menyangka itu adalah kompleks pemakaman.

Di Setulang, setiap warga mempunyai lumbung padi.

Luas Desa Lung Anai memang tidak sebanding dengan Desa Setulang. Lung Anai hanya mempunyai luas sekitar 185 hektar, hanya cukup untuk permukiman. Desa yang dulunya merupakan satu dusun dari Sungai Payang ini, berada dalam kepungan wilayah Sungai Payang.

Jadi lumbung padi pribadi kemudian ada dalam rumah masing-masing.

Berladang gilir balik merupakan salah satu ciri khas praktek pengetahuan dan kearifan lokal yang masih dipertahankan oleh mayoritas masyarakat kenyah. Praktek yang merupakan hasil komunikasi panjang dengan lingkungan sekitar hutan ini , menjadi salah satu akar tradisi dalam rangkaian panjang upacara atau ritual adat mulai dari menentukan hari baik bertanam hingga pesta padi baru.

Walau wilayahnya kampungnya sangat kecil untuk ukuran desa di Kalimantan Timur, masyarakat Kenyah Lepoq Jalan di Lung Anai berupaya keras untuk menjaga tradisi itu.

Perladangan yang dipraktekan oleh masyarakat Kenyah atau masyarakat Dayak pada umumnya di masa orde baru distigma sebagai merusak hutan, pembalakan liar. Praktek tebas dan bakar yang telah dilakukan beratus-ratus tahun itu, jauh sebelum republik ini lahir, kemudian dibenci oleh orde baru.

Suharto sebagai arsitek orde baru kemudian merancang intervensi, menjauhkan masyarakat peladang ulang alik ini keluar dari lingungan hutannya. Mereka yang tadinya bermukim secara komunal dalam lamin, amin atau rumah panjang kemudian dirubah menjadi masyarakat dengan permukiman personal. Kalau kemudian mereka membangun lamin, rumah panjang itu kemudian lebih difungsikan sebagai balai pertemuan umum.

Dimasa orde baru program ini dinamakan respen atau resttlement penduduk. Masyarakat dalam lamin dipindahkan, di lokasi yang menurut pemerintah semakin mendekati layanan pendidikan dan kesehatan. Masyarakat berbasis lamin kemudian dimukimkan dalam kompleks perumahan di kampung barunya. Kelak ketika ada kampung-kampung yang dianggap terlalu kecil dalam konteks administrasi pemerintah, kemudian digabung lewat program regrouping.

Orde baru ingin masyarakat adat yang mempraktekan perladangan tradisional ini berubah menjadi masyarakat dengan konsepsi perladangan menetap, sebagaimana yang umumnya dipraktekan di Jawa.

Untuk mengejar ambisi swadaya pangan, peladang berpindah dipaksa untuk bertani model pertanian lahan basah, atau sawah. Padahal ini tak memungkinkan karena ketidaktersediaan irigasi. Pertanian sawah yang mungkin dipraktekkan adalah sawah tadah hujan.

Padi ladang atau padi gogo yang dibudidayakan oleh para peladang tradisional dianggap tidak akan menyokong pencapaian swasembada pangan, hasilnya tidak akan sebanyak padi sawah yang dipelihara secara intensif.

Sepenggal ladang padi di Sungai Gitan

BACA JUGA : Asal Mbacot

Menikmati sore hari di ladang padi

Pesta Uman Undrat masih dirayakan secara meriah di Lung Anai, acara ini untuk mensyukuri padi baru. Padi yang akan menggantikan padi lama yang disimpan di Lepubung. Setiap merayakan Uman Undrat selalu ada pertanyaan akankah tahun depan masih bisa dilaksanakan lagi mengingat lahan untuk menanam padi mulai menyempit, yang bertanam padi mulai berkurang.

Dalam tradisi Kanyah Lepoq Jalan, rangkaian upacara atau ritual menanam padi terdiri dari 11 tahapan perladangan. Tahapan pertama adalah Naat Bai atau memeriksa lahan yang cocok untuk berladang. Kemudian dilanjutkan dengan Atep/Bioq Bai atau menertapkan areal. Langkah berikutnya adalah Alaq Tau atau menetapkan waktu bertanam, sekaligus mendoakan perkakas untuk berladang. Setelah itu dilanjut dengan Midik Bai atau menebas, diteruskan dengan Nepeng atau menebang pohon besar. Setelah didiamkan beberapa saat dilanjutkan dengan Nutung Uma atau membakar lahan, dan jika masih ada ranting-ranting yang tersisa akan dibakar lagi, sebutannya Mekup.

Lahan siap ditanami dan peladang akan Menugan atau menanam. Bersamaan dengan tumbuhnya benih akan tumbuh pula rerumputan, paladang akan memelihara tanaman dengan Mabau atau merumput. Padi yang ditanam akan tumbuh, dan mulai keluar bulir-bulir buahnya. Menjelang panen akan diambil sedikit untuk melakukan upacara Mecak Ubek, upacara pra panen yang ditandai membuat emping dari biji padi.

Begitu padi mulai menguning pertanda siap dipanen, mereka kemudian melakukan Majau atau panen. Setelah semua dipanen, masyarakat kemudian akan menyepakati hari untuk melakukan pesta Uman Undrat atau upacara syukur atas panen padi, padi baru.

Sejak tahun 90-an, warga Lung Anai berladang di kawasan Gitan dan sekitarnya. Ladang berada di kanan kiri Sungai Gitan dan anak sungai Lalut Tisau. Wilayah ini berada di antara Desa Sungai Payang dan Jongon Desa. Dengan sistem rotasi, masyarakat Lung Anai menanam padi ladang yang cukup untuk menopang kehidupan mereka.

Tapi kisahnya berubah. Sejak tahun 2015 mereka mulai was-was membuka ladang. Lahan perladangan mereka menyempit karena terhimpir oleh dua ijin. Di satu sisi ada ijin HTI dan disisi lainnya ada ijin tambang, PKP2B.

Pertengahan September 2015, dua warga Kenyah Gun Lian dan Sudin dikriminalisasi. Berawal dari laporan sekuriti perusahaan ITCI HM kepada Polsek Loa Kulu. Mereka dituduh sebagai pembakar lahan.

Akhirnya ladang yang biasa dibiarkan menghutan kembali setelah ditanami padi kemudian ditanami pohon cokelat, menjadi ladang menetap. Luasan lahan untuk bertanam padi menjadi makin menyempit.

Kini hanya satu dua warga yang masih menanam padi, tidak luas tak sampai satu hektar.

“Kalau luas asapnya kelihatan, drone akan diterbangkan,” ujar mereka.

Sebenarnya cara bertani tradisional tetap diijinkan oleh pemerintah. Namun di lapangan, orang perusahaan atau aparat dengan mudah menuduh warga sebagai pembakar hutan.

Kalau tak ada lagi beras baru, bagaimana bisa mereka menyajikan Utat di pesta Mecaq/Uman Undat?. Haruskan kue beras itu diganti dengan labu atau cokelat?.

Entahlah, yang jelas kini warga Lung Anai sebagian besar mesti membeli beras untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Tanda-tanda bahwa padi bukan lagi hasil utama ladang mereka terlihat dari tutupnya gilingan padi di dekat dermaga samping rumah almarhum Mamak Yurni.

Hamparan padi tumbuh subur menghijau, lumbung akan terisi lagi

BACA JUGA : Lima Sepatu

Menenggok asa warga menjaga tradisi dan budaya

Di tengah semua narasi dan dokumen yang berisi penghormatan serta penghargaan pada masyarakat tradisional, komunitas adat atau warga lokal, yang  ditemukan dalam kehidupan justru kontradiksi karena kebijakan.

Peladang rotasi distigma sebagai menguasai tanah atau lahan yang besar, istilah kerennya land grabing. Padahal dengan cara itu mereka tetap bisa menjaga hutan dalam keseimbangan.

Hutan hanya akan dibuka untuk satu dua kali musim tanam dan kemudian dibiarkan menghutan kembali. Ekosistem dan habitatnya akan tetap terjaga. Buktinya, di lahan yang kembali menghutan di sekitar ladang tanaman cokelat di Gitan, masih terdengar suara-suara fauna hutan. Suara yang tak mungkin terdengar di kebun sawit atau hutan ekaliptus.

Negara selalu berharap kepada warga untuk menjaga nilai dan budaya tradisional, namun ekosistemnya tidak dibangun. Kini warga Lung Anai tak mungkin lagi ke Sungai Gitan menaiki perahu karena Sungai Jembayan dan anak sungainya sudah mendangkal.

Sungai Gitan bahkan dibelokkan alirannya oleh perusahaan tambang. Negara yang pelit lahan pada warganya, menyerahkan kedaulatan lahan pada investor, mereka bisa semau-maunya merubah bentang alam termasuk sungai.

Padahal sungai adalah kreasi alam selama ratusan atau bahkan ribuan tahun untuk membentuk pola hidrologi sehingga ada kesimbangan antara hulu dan hilir. Dan merubah aliran sungai akan merubah peta aliran termasuk luapan air dan keseimbangannya antara hulu dan hilir.

Perubahan aliran Sungai Gitan membuat ladang masyarakat Lung Anai di kawasan Gitan sering terendam banjir, banjir yang makin dalam dan genangannya bertahan cukup lama sehingga merusak buah cokelat.

Sungai Gitan, sungai alami yang menjadi lumbung ikan dan sumber air bersih untuk warga peladang, kini berada dalam tekanan. Airnya keruh dan kadang berbau. Pelumpurannya luar biasa ditambah dengan limbah buangan perkebunan sawit.

Tahun 2007, dimasa pemerintahan Bupati Syaukani HR, Lung Anai ditetapkan menjadi desa budaya bersamaan dengan penetapannya sebagai desa definitif.

Namun menjelang ulang tahun ke 20, warga yang terus menjaga budaya mereka justru ditimpa kegelapan karena budaya mereka yang berbasis ladang belum menemukan tempat yang definitif. Belum ada jaminan atas keberlanjutan lahan ladang mereka.

Kini kawasan Sungai Gitan masuk dalam wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Negara yang dicita-citakan sebagai cermin pluralitas budaya nusantara.

Akankan Otorita IKN bisa mengembalikan memori masyarakat Lung Anai pada imaji Apokayan, ruang hidup yang mereka tinggalkan padahal mahsyur dengan keindahan alamnya. Akankah Sungai Gitan kembali jernih airnya dan kembali membuat komunitas Lepoq Jalan Lung Anai hidup damai bersatu dengan alam?.

note : sumber gambar – NONPROFIT JOURNALISM