KESAH.IDFenomena ‘juru keker’ yang memotret pelari untuk validasi media sosial telah meningkatkan bisnis foto on the spot, namun praktik candid ini di ruang publik memicu krisis etika dan privasi serius. Walaupun didukung platform modern, memotret aktivitas privat (seperti lari harian) tanpa persetujuan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengkategorikan wajah sebagai data spesifik, menegaskan bahwa kenyamanan dan keamanan individu di ruang publik harus diutamakan di atas kebutuhan konten.

Layanan foto di tempat umum, terutama di lokasi wisata, bukanlah hal baru. Dulu, sebelum teknologi cetak secanggih sekarang, kamera Polaroid yang menghasilkan foto sekali jadi adalah primadona. Transformasi dari kamera analog ke kamera digital mempermudah bisnis ini: foto dapat langsung dicetak menggunakan printer portabel, menjadikan jasa foto on the spot semakin fleksibel dan mudah diakses.

Seiring meredupnya bisnis studio foto tradisional, popularitas jasa foto on the spot justru meningkat pesat.

Fenomena terbaru yang kini populer adalah kehadiran ‘juru keker’ (fotografer jalanan) di ruang-ruang publik. Mereka memotret masyarakat yang beraktivitas di sana, lalu menawarkan hasilnya melalui platform media sosial tertentu. Tujuan utama pembelian foto ini satu: untuk posting di media sosial.

Tren fotografi jalanan ini marak seiring dengan transformasi olahraga lari menjadi gaya hidup (lifestyle). Lari kini bukan sekadar memamerkan niat sehat, tetapi juga etalase budaya yang memamerkan gaya hingga kelas sosial.

Banyak hal yang kini bisa dipamerkan: bukan hanya outfit berlapis, tetapi juga catatan aktivitas yang terekam oleh jam pintar. Demi gengsi ini, muncul pula fenomena ‘Joki Strava’, yaitu seseorang berlari atas nama orang lain untuk mencatat aktivitas palsu di aplikasi pelacak olahraga.

Seseorang yang belum mampu mencatat performa lari yang impresif memilih membayar orang lain untuk memposting pace, elevation gain, dan statistik lain dengan angka yang meyakinkan. Semua ini harus didukung oleh penampilan yang meyakinkan saat lari, atau yang sering disebut ‘lari kalcer’ (berbudaya/berkarakter).

Di sinilah “panci bertemu tutupnya”:

Pelari ‘Kalcer’ yang mendamba validasi sosial melalui penampilan lari yang proper.

Para Juru Keker yang berbekal kamera dan lensa mumpuni, mampu menghasilkan gambar resolusi tinggi, komposisi menawan, serta ketajaman yang tak tertandingi oleh foto selfie.

Akibatnya, ruang-ruang publik tempat masyarakat berolahraga lari dan jogging kini dipenuhi para juru kamera berjejer dengan lensa panjang dan aneka gear bantu. Jumlahnya di satu tempat bisa membludak, seolah sedang terjadi konser. Mereka sibuk mengincar dan memotret demi mendapatkan foto terbaik—foto yang layak dijadikan alat validasi bagi para pelari ‘kalcer’ tersebut.

Namun, tidak semua orang merasa nyaman. Tidak semua pelari memiliki mental selebriti yang siap diincar oleh lensa kamera. Sebaliknya, mereka yang memiliki bakat selebritas justru bersukacita, merasa seperti berjalan di karpet merah setiap kali melewati barisan fotografer.

BACA JUGA : Diasuh Teknologi

Cara kerja fotografer jalanan kini semakin dipermudah dengan kehadiran aplikasi khusus untuk menjual foto, salah satunya adalah FotoYu.

Mekanisme kerjanya kini berbeda jauh dengan generasi sebelumnya. Generasi Polaroid: Memotret acak, lalu secara agresif menawarkan hasil foto sambil mencari dan ‘menguntit’ orang yang dipotret.

Generasi Printer Portabel: Membawa printer, mencetak foto di tempat, dan menggelar hasilnya di keramaian dengan harapan ada yang membeli.

Generasi Awal Digital: Memotret, memberikan akun Instagram, lalu pembeli memilih foto, membayar, dan menerima file digital.

Generasi Aplikasi (FotoYu): Fotografer mengunggah foto-foto orang yang diambil di ruang publik. Subjek yang difoto dapat mengakses dan membeli foto mereka dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) yang bekerja sebagai mesin pengenal wajah.

Aplikasi ini menjadi platform yang mengakomodir pertukaran ekonomi foto candid yang diambil di ruang publik, mempermudah urusan antara fotografer dan subjek yang difoto.

Sayangnya, praktik fotografi jalanan massal ini memunculkan masalah baru. Banyak orang merasa tidak suka atau tidak siap difoto secara mendadak oleh sekelompok fotografer yang terkesan seperti pemburu.

Aktivitas mencolok dan masif para fotografer ini memicu perdebatan, terutama menyangkut privasi, perlindungan data pribadi, dan moral/etika di ruang publik.

Yang diabadikan oleh fotografer jalanan bukanlah seluruhnya peristiwa publik (seperti festival atau lomba lari), melainkan aktivitas harian orang per orang. Meskipun terjadi di ruang publik, kegiatan jogging atau lari non-lomba sering dianggap sebagai kegiatan privat. Untuk mendokumentasikannya, idealnya dibutuhkan persetujuan (consent).

Perasaan tidak nyaman, terintimidasi, dan seolah terus diikuti lensa kamera membuat niat seseorang berolahraga menjadi terganggu. Akibatnya, mereka yang baru mulai rutin lari dan tidak butuh validasi sosial bisa “hilang minat”, berhenti berlari, atau pindah lokasi. Namun, lokasi sepi yang kemudian ramai akan kembali memanggil gerombolan fotografer. Tempat berolahraga tanpa gangguan lensa kamera menjadi langka.

Kecemasan ini patut dipahami. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengkategorikan wajah sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Foto wajah memiliki privasi setara dengan data kesehatan, genetika, catatan kejahatan, dan keuangan.

Berdasarkan UU PDP, memotret wajah seseorang tanpa persetujuan, lalu mengunggahnya ke aplikasi publik, termasuk dalam kategori pelanggaran privasi.

Lalu, bagaimana dengan acara publik seperti festival, kirab budaya, atau konser? Apakah perlu izin untuk memotret dan mempublikasikannya?

Konteks adalah kunci.

Kegiatan Publik (Festival, Upacara Adat): Kegiatan kebudayaan atau kesenian di ruang publik sekaligus bersifat publik. Pemotretan wajar dilakukan selama tidak ada deklarasi larangan. Dokumentasi dianggap sebagai bagian dari pelestarian budaya, penyebaran informasi, atau pengawetan pengetahuan. Dalam konteks ini, izin individu umumnya tidak diperlukan.

Kegiatan Privat di Ruang Publik (Lari/Jogging Non-Lomba): Walaupun terjadi di ruang publik, kegiatan ini sering dianggap sebagai kegiatan privat.

BACA JUGA : Badut Politik

Meskipun dalam peristiwa publik, pemotretan tetap bisa menjadi ruang terbatas ketika objek foto menjadi sangat spesifik (close-up), menampakkan ekspresi personal, atau momen-momen pribadi. Jika subjek menunjukkan ketidaknyamanan, privasi mereka wajib dihormati.

Seorang fotografer harus memiliki kepekaan dalam memandang peristiwa. Ruang publik bukanlah ruang bebas tanpa batas.

Ruang publik memang terbuka, tetapi bukan berarti segala yang terjadi di dalamnya boleh diambil, disimpan, dan disebarkan tanpa batas. Ada yang bersifat publik, ada yang bersifat pribadi yang kebetulan terjadi di ruang publik.

Foto yang bebas direkam adalah momen atau peristiwa yang membantu masyarakat melihat peristiwa sosial, nilai kehidupan, atau menjadi dokumentasi budaya, tradisi, dan pencapaian sosial.

Tugas seorang fotografer adalah menangkap citra objek dalam konteks peristiwa agar tidak menimbulkan bias yang dapat mengganggu martabat subjek yang diabadikan. Memotret bukan sekadar keputusan teknis dan estetis, melainkan keputusan sosial dan etis.

Dalam jagat media sosial, seringkali kita mengejar pujian dan engagement tanpa memedulikan prinsip-prinsip etik. Demi memperoleh tanggapan, kita cenderung mengabaikan nuansa eksploitasi yang mungkin terjadi.

Memotret orang lain adalah tindakan mengambil sebagian realitas dari orang itu. Jika semakin banyak ruang publik yang tidak steril dari jepretan kamera, maka ruang publik sebagai ruang untuk “meng-ada bersama” akan kehilangan kenyamanan dan keamanannya.

note : sumber gambar – KATAFOTO