KESAH.IDTingginya angka overcrowding penjara di Indonesia yang mencapai 180 persen kontras dengan fenomena kosongnya sel di negara-negara Nordic dan Belanda. Hal ini bukan sekadar persoalan tingkat religiositas, melainkan bukti keberhasilan pergeseran paradigma dari penghukuman (retributif) menuju pemulihan (restoratif). Dengan jaring pengaman sosial yang kuat dan kebijakan narkoba berbasis kesehatan, negara-negara tersebut membuktikan bahwa stabilitas sosial lebih efektif dicapai melalui sistem masyarakat yang adil dan memanusiakan manusia ketimbang sekadar mengandalkan hukuman jeruji besi.

Di Indonesia, masuk penjara adalah momok yang menyeramkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki cukup biaya. Hal ini terjadi karena hampir tidak ada penjara yang benar-benar manusiawi di negeri ini. Ketidakmanusiawian tersebut bukan berarti sistem hukum kita kejam, melainkan akibat ketidakseimbangan antara jumlah narapidana dan ketersediaan infrastruktur.

Ya, Indonesia menghadapi masalah serius berupa kekurangan sel yang memicu kelebihan kapasitas (overcrowding) kronis di Lapas dan Rutan seluruh negeri. Data menunjukkan angka overkapasitas yang ekstrem, di mana rata-rata penjara diisi lebih dari 100 persen kapasitas aslinya, bahkan beberapa mencapai 180 persen dari daya tampung seharusnya.

Penjara pun berubah menjadi permukiman yang sangat padat. Banyak cerita menyebutkan sel berukuran 4×5 meter diisi hingga 50 orang, sehingga untuk tidur atau berbaring saja harus bergiliran. Lambat laun, kondisi ini memaksa para penghuni memiliki keterampilan tidur sambil berdiri.

Penyebab utama overcrowding ini adalah tingginya jumlah narapidana kasus narkotika, banyaknya residivis, serta sistem hukum yang cenderung kaku dan terlalu mudah menjebloskan tersangka ke penjara. Kepadatan ini memicu dampak berantai, seperti fasilitas yang sulit dirawat sehingga menjadi tidak layak, potensi kerusuhan yang tinggi, hingga risiko penularan penyakit. Pada akhirnya, pembinaan narapidana berjalan tidak maksimal.

Kurang maksimalnya pembinaan terlihat dari banyaknya mantan narapidana yang kembali masuk penjara karena kejahatan serupa. Angka residivisme ini sangat tinggi pada kasus narkoba; konon lebih dari 30 persen narapidana narkoba akan kembali ke balik jeruji besi setelah bebas.

Secara anekdotal, penjara justru sering dianggap sebagai “sekolah kejahatan”. Penjahat kecil berisiko menjadi penjahat besar setelah mendekam berkali-kali karena di dalam sana mereka bisa mendapatkan mentor untuk meningkatkan kualitas kejahatannya. Situasi ini menjadi ironi mengingat Indonesia adalah negara religius. Muncul kontradiksi saat rumah ibadah penuh dan antusiasme keagamaan tinggi, namun di saat yang sama penjara juga sesak.

Sebaliknya, negara seperti Belanda menunjukkan fenomena berbeda. Di sana, tempat ibadah mulai kosong, bahkan ada yang dijual atau dikonversi menjadi hotel dan restoran, sementara penjaranya justru kosong. Belanda bahkan menawarkan kelebihan sel mereka untuk disewa oleh negara lain yang kekurangan kapasitas.

Bayangkan jika pemerintah Indonesia menyewa penjara di Belanda; mungkin akan lebih banyak orang Indonesia yang sengaja melakukan kejahatan asalkan bisa dipenjara di sana. Meski demikian, kita tidak bisa menyimpulkan bahwa rumah ibadah yang penuh selalu berarti penjara akan penuh, atau sebaliknya. Keduanya bukan hubungan sebab-akibat.

Contoh nyatanya adalah Amerika Serikat. Negeri itu tidak terlalu religius, namun penjaranya tetap penuh. Salah satu penyebabnya adalah privatisasi penjara, di mana perusahaan swasta yang mengelola penjara akan merugi jika sel-sel mereka kosong, sehingga ada kebutuhan sistemis untuk selalu menjaga penjara tetap penuh.

BACA JUGA : Air Keras

Fenomena penjara yang kekurangan penghuni di negara Nordic dan Belanda memang unik hingga mengejutkan dunia kriminologi. Bagi warga Indonesia, hal ini terasa lebih kontras karena kita sering beranggapan bahwa masyarakat yang baik dan minim kejahatan adalah masyarakat yang religius, sementara negara-negara tersebut justru sekular.

Namun, kosongnya penjara di sana bukanlah kebetulan, melainkan buah dari reformasi radikal selama puluhan tahun. Fokus mereka bergeser dari penghukuman (retributif) menjadi rehabilitasi dan pemulihan (restoratif). Di negara Nordic, filosofinya bukan soal berapa lama seseorang harus menderita, melainkan bagaimana mengembalikan mereka ke masyarakat sebagai warga yang baik. Penjara seperti Halden di Norwegia didesain manusiawi tanpa jeruji besi yang brutal, lengkap dengan fasilitas pendidikan.

Narapidana dianggap sebagai orang yang “sakit” secara sosial dan butuh pengobatan, bukan musuh. Mereka diberi akses pendidikan dan terapi agar saat bebas memiliki keahlian bertahan hidup tanpa harus kembali ke dunia kriminal. Sementara di Belanda, hukuman penjara untuk kejahatan ringan dikurangi secara agresif melalui kerja sosial, denda, atau penggunaan gelang elektronik (ankle bracelets) agar pelaku tetap bisa bekerja dan menjaga ikatan sosialnya.

Faktor fundamental lainnya adalah kondisi sosial-ekonomi. Jaring pengaman sosial yang kuat seperti pendidikan dan kesehatan gratis di negara Nordic berhasil mengurangi pendorong utama kriminalitas, yaitu kemiskinan. Selain itu, mereka berhasil mengalihkan paradigma punitif “perang melawan narkoba” menjadi kebijakan kesehatan masyarakat.

Belanda menerapkan Gedoogbeleid yang mentoleransi penggunaan ganja skala kecil sehingga pengguna tidak dipenjara. Norwegia juga menggeser penanganan narkoba ke sistem kesehatan, di mana kepemilikan kecil dianggap masalah medis. Langkah ini didukung fasilitas konsumsi yang diawasi dan skema diversi yang lebih mengedepankan rehabilitasi daripada kurungan.

Secara keseluruhan, strategi ini mengosongkan penjara melalui jalur langsung (dekriminalisasi kepemilikan kecil) dan jalur tidak langsung (memutus rantai residivisme). Dengan membangun lebih banyak klinik daripada sel, negara-negara ini membuktikan bahwa pendekatan kemanusiaan lebih efektif menjaga stabilitas sosial dan mengurangi beban peradilan.

BACA JUGA : Badai Ducati

Mungkin netizen menyukai asumsi ironis tentang kaitan religiusitas dan moralitas dalam konteks penjara ini. Namun, menarik kesimpulan bahwa negeri religius tidak lebih baik dari negeri sekular dalam hal kejahatan adalah langkah yang sembrono. Faktanya, tidak ada hubungan langsung antara tingkat religiusitas dengan penuhnya penjara.

Memang benar negara Nordic memiliki indeks kedamaian yang tinggi meski religiusitasnya rendah. Di sisi lain, banyak negara religius di Amerika Latin, Afrika, dan Asia yang berjuang melawan kekerasan dan korupsi hingga penjaranya overcapacity. Namun, hal ini tidak membuktikan sebab-akibat langsung karena agama sendiri selalu mendorong moralitas dan kebaikan.

Fenomena “penjara penuh di negara religius” lebih tepat dijelaskan oleh variabel pengganggu, seperti kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang menjadi prediktor kuat kriminalitas. Selain itu, masalah pada institusi hukum dan keadilan sosial juga berpengaruh; negara sekular maju biasanya memiliki sistem hukum yang kuat dan minim korupsi, sementara di beberapa negara religius, sistem peradilan mungkin masih lemah atau tidak adil.

Faktor pendidikan juga krusial, di mana tingkat pendidikan tinggi berkorelasi dengan pemahaman hukum dan peluang ekonomi yang lebih luas. Sistem di Nordic dan Belanda membuktikan bahwa ketertiban sosial dapat dibangun di atas fondasi empati dan keadilan sosial, bahkan tanpa rasa takut akan hukuman transenden. Mereka berhasil mengosongkan penjara bukan karena meninggalkan agama, melainkan karena menciptakan sistem masyarakat yang adil dan memanusiakan manusia.

note : sumber gambar – SINDO