KESAH.ID – Secara prosedural pemilu di Indonesia sudah bisa dikatakan demokratis. Suara rakyat siapapun itu dihargai sama, pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang independen. Namun hasil dari pemilu masih selalu mengecewakan meski telah dibentengi dengan berbagai macam aturan namun pemilu yang bersih dan pemenang yang amanah tak mudah untuk diwujudkan.
32 tahun berkuasa, regim Suharto berhasil menyelenggarakan 6 kali pemilu, 5 diantaranya sesuai konstitusi yakni 5 tahun sekali.
Kesemuanya dimenangkan oleh Golkar, sebuah partai yang awalnya muncul dari gagasan integralistik – kolektivitis dengan orientasi untuk mewakili golongan-golongan yang ada di tengah masyarakat.
Golkar diharapnya menjadi representasi keterwakilan kolektif sebagai bentuk demokrasi yang khas di Indonesia. Pemikiran semacam ini kerap disuarakan oleh Sukarno, Soepomo dan Ki Hajar Dewantara.
Pada awalnya Golkar tidak didirikan sebagai partai melainkan gabungan dari organisasi-organisasi fungsional. Golkar menjadi partai ketika dijadikan mesin penggerak untuk melawan Partai Komunis Indonesia.
Suharto bersama Suhardiman menjadikan Partai Golongan Karya sebagai mesin untuk melakukan pembaharuan politik dari orde lama ke orde baru.
Pada pemilu tahun 1971, Golkar berhasil meraih suara sebesar 62,82% yang setara dengan 236 kursi di DPR. Kursi di DPR waktu itu jumlahnya 360.
Mulai pemilu 1977 jumlah partai peserta pemilu hanya 3, yakni Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia. Sistem kepartaian disederhanakan, PPP merupakan fusi dari NU, Parmusi, Perti dan PSSI, sedangkan PDI hasil fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Murba.
Semenjak pemilu 1977 hingga 1997, Golkar selalu menjadi pemenang pertama disusul PPP dan kemudian PDI.
Hasil pemilu memang sudah bisa ditebak, Golkar akan menyapu habis. Meski memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR, pemilih pada pemilu di masa orde baru memilih partai. Wakil rakyat yang akan duduk di kursi DPR ditentukan oleh partai.
Model keterwakilan dalam pemilu berslogan LUBER, langsung umum bebas dan rahasia ini dipandang bermasalah. Sehingga ketika regim orde baru tumbang, sistem pemilu kemudian dirubah dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.
Dengan prinsip one man one vote maka calon yang memperoleh suara terbanyak yang akan duduk. Pemilih atau rakyat yang akan menentukan siapa wakilnya, prinsip ini sesuai dengan teori demokrasi.
Dengan sistem ini kertas suara menjadi besar, karena didalamnya berisi deretan nama calon legislatif dari partai peserta pemilu. Pemilih diharapkan mencoblos nama, namun kalau tak punya rasa terhadap para calon masih boleh mencoblos tanda gambar partainya.
Walau dalam daftar memuat nomor urut namun itu tidak menandakan yang nomor 1 akan duduk di kursi DPR. Seandainya sebuah partai bisa mendapatkan kursi setelah perolehan suaranya dibagi dengan bilangan pembagi pemilih, maka kursi akan diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak.
Apakah dengan model proporsional terbuka pemilu bisa menghasilkan wakil rakyat yang lebih bermutu daripada model proporsional tertutup?. Nampaknya hal ini tak berhubungan secara langsung.
BACA JUGA : Menghentikan Badai Gurun
Setiap sistem ada kelemahannnya. Demikian juga dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Bertujuan menghormati suara rakyat atau suara pemilih pada akhirnya sistem ini juga punya kelemahan.
Mulainya yang punya kemungkinan terpilih atau mempunyai elektalibilas tinggi adalah mereka yang dikenal secara publik. Banyak partai untuk merebut kursi di DPR kemudian mencalonkan figur-figur publik.
Sebagian berhasil terpilih namun kemudian terbukti mereka tak mumpuni untuk duduk sebagai wakil rakyat.
Partai membuka diri, menyediakan jalur cepat untuk menjadi politisi. Situasi ini membuat kader-kader yang tekun membangun karier di partai namun kurang terkenal kemudian tersingkir. Banyak kader kemudian melompat ke partai lain yang dipikirnya akan memberi peluang lebih baik.
Banyaknya kader dadakan yang kemudian mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dan kemudian duduk di kursi DPR juga membuat partai sulit melakukan perencanaan, memperjuangkan visi dan misi mereka lewat wakilnya di DPR. Akibatnya di mata rakyat, para wakil rakyat hampir tak bisa dibedakan berdasarkan ideologi partainya.
Dalam jangka panjang, setelah beberapa kali pemilu dengan sistem proporsional terbuka, matematika pemilu menjadi semakin jelas. Siapa yang punya uang lebih punya kemungkinan terpilih. Popularitas atau pengenalan publik dan elektabilitas bisa didongkrak dengan uang.
Menjelang pemilu 2014, saya sempat berbincang dengan seorang ketua partai dan beberapa calon legislatif. Yang ditanyakan oleh ketua partai kepada calon legislatif adalah punya uang berapa?.
Salah seorang yang mendaftar sebagai calon legislatif tingkat kota menjawab “200-an juta,”
“Ndak jadi kamu,” sahut ketua partai itu dengan cepat dan yakin.
Menurutnya untuk terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD Kota sekurangnya butuh 600-an juta rupiah.
Itu perhitungan untuk menang di tahun 2014, tahun 2024 nanti tentu lebih besar lagi mungkin sudah dua kali lipatnya.
Untuk menguji soal pentingnya uang dalam merebut kursi, saya bertanya kepada seorang kawan yang pemilu lalu pernah mencalonkan diri dan tidak menang. Saya bertanya apakah dia akan mencalonkan diri kembali.
Jawabannya tak menggebu-gebu.
“Lihat saja nanti kalau uangnya cukup,” ujarnya.
Dia mengatakan tanpa uang bahkan di kampungnya sendiri yang sebagian besar bersaudara dengannya saja suara sulit didapatkan apalagi di kampung orang.
Teman lainnya yang pernah duduk sebagai wakil rakyat, lalu tak terpilih kembali namun sudah kadung kecanduan politik sehingga terus mencalonkan diri setiap pemilu juga saya tanya.
Kali ini jawabannya tegas.
“Saya nggak akan maju lagi, nggak ada uang,” jawabnya getir.
Nampaknya modal semangat, keterkenalan sebagai politisi dan merasa dikenal oleh publik tidak cukup untuk membangkitkan kepercayaan dirinya lagi. Ambisi tanpa amunisi ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Zonk belaka.
Modal uang menjadi penting karena dalam sistem proporsional terbuka para calon bukan hanya bersaing dengan calon dari partai lainnya melainkan juga calon dari dalam partainya sendiri. Berkelahi dalam selimut.
Dengan jumlah uang yang cukup, seorang calon bisa membantu calon lainnya untuk meraup suara. Suara yang nantinya ditambahkan padanya karena calon yang dibantu dipandang lebih lemah kemampuan mengumpulkan suaranya.
Maka ada istilah paket. Seorang calon anggota DPR RI misalnya akan membantu calon-calon anggota DPR Provinsi, Kota atau Kabupaten untuk mengkampanyekan dirinya. Calon yang bisa menyakinkan pemilih akan meminta pemilih untuk mencoblos nama anggota tertentu di kursi DPR tingkat lainnya.
Modus inilah yang kemudian membuat pertarungan dalam pemilu menjadi padat uang.
BACA JUGA : Pemilu Yang Bikin Pilu
Berbagai masalah yang ditimbulkan oleh model pemilu proporsional terbuka kemudian membuat sekelompok orang menuduh sistem ini menjadi biang kemerosotan demokrasi. Merekapun kemudian melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar pasal tentang proporsional terbuka dibatalkan dan dikembalikan ke proporsional tertutup.
Alasan yang dipakai adalah “Sistem proporsional terbuka telah dibajak oleh para calon pragmatis yang tak punya ikatan ideologis dengan partainya,”
Suara-suara yang menolak sistem proporsional terbuka ini kemudian disambut oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDIP.
PDIP berpandangan sistem proporsional terbuka membuat partai sekedar menjadi mesin elektoral yang pada akhirnya berpotensi menciptakan oligarki politik.
PDIP setuju jika pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup sehingga peserta pemilu adalah parpol. Selain itu PDIP juga menyakini sistem pemilu tertutup akan membuat biaya pemilu bisa dipangkas, baik biaya dari negara maupun biaya dari peserta pemilu.
Namun partai-partai lainnya tidak memberi sambutan bahkan meradang terhadap kemunculan usulan itu.
Bisa dipahami karena sebagian akan menganggap sebagai kemunduran, sedang sebagian lainnya ingat kalau proporsional tertutup juga melahirkan banyak masalah.
Pada dasarnya meski demokrasi merupakan sebuah sistem yang terbaik untuk merepresentasikan kuasa rakyat namun tak ada jaminan demokrasi akan selalu mengantar pada kehidupan politik bersama yang memuaskan.
Dari sisi prosedural, sistem, perangkat dan landasan undang-undang untuk demokrasi Indonesia sudah kuat. Namun dalam prakteknya, demokrasi bukan hanya soal prosedur melainkan juga persepsi, pengetahuan, sikap dan perilaku.
Dalam konteks ini demokrasi bisa ‘dibajak’ sehingga hak atau kesempatan masing-masing orang menjadi tidak sama. Atau produk demokrasinya kemudian menjadi tidak bermutu.
Tidak bermutu karena pemilu yang disebut sebagai ‘Pesta Demokrasi’ itu ternyata menggiring pemilih untuk mencoblos sosok-sosok tertentu bukan karena track records, misi dan misi, kompentensi, komitmen pada rakyat dan lainnya. Rakyat diiming-imingi dengan pesona sesaat, suara rakyat ditukar guling dengan segala sesuatu yang bernilai uang.
Politik uang akhirnya menghasilkan wakil rakyat yang dulu kerap digambarkan sebagai “Datang, duduk, diam dan dapat duit’.
Kalau sekarang lebih cocok dengan sebutan UUD, ujung-ujungnya duit. Ya wakil rakyat antusias untuk segala urusan yang mendatangkan duit. Duit untuk mengembalikan modal, duit untuk merawat konstituen, duit untuk membeli suara pemilih di pemilu berikutnya.
Wakil rakyat tahu betul bahwa aspirasi suci dan murni dari rakyat dengan mudah ditahklukkan dengan uang. Sebab normalnya pemilih memang doyan uang, yang kekeh menolak uang jumlahnya tak seberapa dan kebanyakan juga tidak memilih.
Bahwa nanti rakyat kecewa, wakil rakyat juga tahu dan tidak apa-apa selama kekecewaan itu hanya jadi gerundelan, bisik-bisik di belakangnya.
Toh, mereka yang kecewa dan ngomel-ngomel di belakang nanti bakal tetap menyambut wakil rakyat dengan senyum andai mereka berkunjung membawa bantuan.
Kembali ke soal sistem baik proporsional tertutup maupun terbuka membuktikan tidak ada sistem pemilu yang ideal. Memperdebatkan keduanya untuk memilih mana yang terbaik justru bakal membuang-buang waktu dan bikin gaduh.
Manapun yang dipilih yang harus dievaluasi adalah kinerja wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya sesuai yang dimandatkan oleh UU dan konstitusi.
Ada banyak penilaian kinerja yang dilakukan oleh berbagai lembaga penelitian politik. Dan secara garis besar apapun sistem pemilunya tidaklah berlebihan jika diambil kesimpulan kinerja DPR masih dan tetap buruk.
note : sumber gambar – MUHAMMADIYAH.OR.ID








